Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Definisi Sholat dan Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja

Definisi Sholat dan Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 Bab Sholat



 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Dalam pembahasan fiqih, bab sholat termasuk kedalam materi pembahasan fiqih ibadah yang menjelaskan tentang tatacara dan praktek ibadah dengan mengikuti contoh yakni ittiba terhadap apa yang diperbuat oleh Rosulullah ketika sholat dan berdasarkan Al Qur-an.

Sholat merupakan puncak dari iman karena iman jika tidak disertai perbuatan maka tidak sempurna dan tak mendapat nilai di sisi Allah, sehingga sholat menjadi inti dari ibadah karena sholat adalah penentu bernilai tidaknya ibadah-ibadah yang lain yang kita kerjakan.

Seperti yang kita tahu sholat adalah perintah dari Allah kepada Rosulullah pada malam kejadian isro' wal mi'raj, melalui Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam kemudian disampaikan kepada manusia.

Melalui Rosulullah manusia jadi tahu bagaimana tata cara menyembah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi beserta isinya sekaligus mengatur tiap-tiap makhluqnya sehingga tak ada satupun makhluq yang luput dari pengaturan-Nya seperti diberikannya rizki dan lain-lain, maka dengan sholat manusia bisa menyampaikan rasa syukur, bermunajat dan berterima kasih kepada Allah.

Bab sholat
Pinterest


Definisi Sholat.

Adapun definisi sholat yang disebutkan di dalam kitab Fathul Mu'in yaitu perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dikhususkan dan yang dimulai dengan takbirotul ikhrom dan ditutup dengan mengucapkan salam. Dinamai sholat karena secara bahasa pengertian sholat adalah do’a.

Seperti yang disebutkan di atas bahwa definisi sholat yaitu ucapan, maka di dalam sholat ada lima hal pokok yang harus diucapkan ketika sholat, diantaranya yaitu:

  1. Talafudz niat yaitu mengucapkan niat sebelum takbirotul ihrom meski hukumnya sunah dalam madzhab Syafi'i karena yang wajib adalah niat di dalam hati yang berbarengan dengan takbirotul ihrom.
  2. Membaca bismillah beserta fatihah meski hanya terdengar oleh diri sendiri.
  3. Membaca tasyahud yakni dua kalimah syahadat ketika tasyahud awal dan tasyahud akhir.
  4. Membaca sholawat ketika tasyahud awal dan tasyahud akhir.
  5. Mengucap salam.

Kemudian disebutkan pula bahwa sholat itu perbuatan, maka tidak dibenarkan bagi seseorang yang sholat hanya dengan niat karena niat bagian dari rukun, yang artinya niat bagian dari hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sholat yang berjumlah 17 rukun yang disebutkan dalam fathul Mu'in yang mana ketujuh belas rukun ini harus terpenuhi ketika melaksanakan sholat.

Yang terakhir, yang disebutkan di atas dari definisi sholat adalah mengucap salam, maka setelah seseorang mengucap salam di akhir sholatnya rukun-rukun yang ada di dalam sholat sudah tidak berlaku lagi, sehingga tidak ada larangan bagi seseorang yang berdzikir baik dengan sir maupun jahar sesudah sholat.

Sholat bukanlah sembarang perkataan dan bukan sembarang perbuatan, perkataan dan perbuatan dalam sholat dikhususkan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam fiqih dan sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam. 

Pengertian sholat diatas merupakan pengertian yang umum, karena makna sholat akan berbeda tergantung kedudukan seseorang dalam beribadah sehingga kualitas ibadah sholat seseorang itu tidak sama dan ini tentu saja dipengaruhi oleh pengetahuan seseorang dalam ilmu agama, karena memang tujuan dari tholabul ilmi adalah mendewasakan kita dalam beribadah, yang tadinya cuma asal-asalan tidak dibarengi khusu' menjadi sholat yang benar-benar ikhlas karena ingin mengabdi kepada Allah Ta'ala.


Sholat Bagi Ahli Thoriqoh

Sholat bagi ahli Thoriqoh bukan sebatas perkataan dan perbuatan yang dikhususkan sebagaimana penjelasan di atas. Sholat yang menghadirkan qolbu itulah sholat mereka, bukan khusu sebatas bacaan tapi merasa dilihat dan diperhatikan oleh Allah.

Sebagaimana Nabi pernah menyebutkan bahwa :

“Tidak ada sholat tanpa kehadiran qolbu.”

Sholat untuk ahli thoriqoh bukan sekedar kewajiban tapi kebutuhan sehingga sholat yang mereka kerjakan tidak dianggap beban, melainkan keni’matan. Tak ada keni’matan yang mereka rasakan kecuali pada saat sholat, sehingga sholatnya mereka tidak dibatasi waktu. 

Selama 24 jam seluruh waktunya diperuntukan mengingat Allah disetiap helaan dan hembusan nafasnya diisi dzikir menyebut asma Allah, sebagaimana definisi sholat secara lugot (bahasa) adalah do’a dan esensi dari doa adalah mengingat Allah (dzikir) dengan dzikir khofi yang tidak terputus dan adaikata terputuspun disambung lagi, kemudian wudhu mereka tak terputus karena batal, seandainya batalpun kembali berwudu.

Berdzikir bukan berarti meninggalkan sholat yang lima waktu tapi dzikir/sholat mereka bagian dari sholat yang lima waktu, sholat mereka tak terhenti setelah selesai mengerjakan sholat yang lima waktu, sholat mereka tidak terikat oleh waktu. 


Sholat Bagi Ahli Haqiqat

Begitupun sholatnya ahli haqiqat, sholat mereka tak dibatasi oleh waktu. Hati mereka di dalam keadaan seperti apapun selalu wusul (terhubung kepada Allah), hati mereka selalu mengamalkan ruku dan sujud dihadapan Allah, tapi bukan berarti mereka tidak mengerjakan sholat yang lima waktu.

Ibnu Atho’ilah Asyakandari berkata :

“Barang siapa yang berfikih tanpa bertashowuf, maka ia fasik (rusak), barang siapa yang bertasawuf tanpa berfikih maka ia zindiq (sesat), dan barang siapa yang menggabungkan keduanya, maka ia mencapai kebenaran.”

Ada yang berpendapat bahwa definisi sholat yang dikatakan perkataan dan perbuatan tidaklah mencakup orang-orang yang mempunyai keterbatasan seperti orang bisu, orang sakit dan orang-orang yang dibelenggu karena ditawan dan lain-lain.

Sesungguhnya maksud dari definisi sholat yang mengatakan perkataan dan perbuatan  adalah perkataan dan perbuatan yang mencakup secara hukum, maka secara hukum orang-orang tersebut juga termasuk orang-orang yang diwajibkan sholat, baik dia itu bisu, sakit ataupun dibelenggu, jika berakal sehat dan sudah berusia baligh, maka orang tersebut wajib sholat dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam fiqih.


Hukum dan Jumlah Waktu Sholat

Sholat yang diwajibkan dan bersifat fardu ‘ain (diwajibkan kepada setiap individu/mukalaf) berjumlah lima waktu dalam sehari-semalam. Orang yang menyangkal tentang hukum fardunya sholat, maka orang tersebut termasuk kafir.


Waktu Sholat Nabi-nabi Terdahulu

Adapun waktu sholat Nabi-nabi terdahulu sebelum Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam adalah sebagai berikut:

  1. Pada masa nabi Adam As. Hanya melaksanakan sholat Shubuh.
  2. Pada masa nabi Daud As. Hanya melaksanakan sholat Dhzuhur.
  3. Pada masa nabi Sulaiman As. Hanya melaksanakan sholat ‘Ashar.
  4. Pada masa nabi Ya’kub As. Hanya melaksanakan sholat Magrib.
  5. Pada masa nabi Yunus As. Hanya melaksanakan sholat Isya.

Sholat fardhu baru terkumpul lima waktu dalam sehari semalam pada masa Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam di malam peristiwa isro mi’raj, di tahun kesepuluh masa  kenabian di bulan Rajab, tahun kesedihan bagi beliau karena dua orang yang beliau sayangi yaitu istri beliau Khodijah rodhiyallahu 'anha dan paman beliau Abu Tholib meninggal dunia, kemudian Allah membahagiakan Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam dengan mengisro’kan dan memi’rojkannya. 

Hikmah Diisro dan Dimi'rojkannya Rosulullah Sholallahu 'Alaihi wasallam

Seperti yang kita ketahui ketika Rosulullah diperintahkan mengerjakan sholat oleh Allah, pada awalnya berjumlah 50 waktu sholat, kemudian beliau ditegur oleh nabi Musa 'alahi sholatu wasallam dan menyarankan agar rosulullah kembali menghadap Allah untuk mengurangi jumlah waktu sholat yang 50, hingga Rosulullah sembilan kali bolak-balik menghadap Allah dengan mengesampingkan rasa malunya kepada Allah hanya demi umatnya, beliau membenarkan pendapat nabi Musa 'alahi sholatu wasallam, sehingga Beliau tidak tega kepada umatnya jika harus melaksanakan sholat sebanyak 50 waktu dalam sehari-semalam.

Setelah malam kejadian isro mi’raj Rosulullah sholallahu 'alahi wasallam belum melaksanakan sholat shubuh dikarenakan belum tahu tatacaranya, kemudian setelah Jibril mengajari Rosulullah tatacara sholat lima waktu, barulah sholat lima waktu yang pertama yang dikerjakan oleh Rosulullah Saw. Pada saat sholat dhzuhur.


Sasaran Hukum Wajib Sholat

Wajib bagi setiap muslim mukalaf yaitu orang yang sudah tertaklif oleh hukum-hukum Allah, baik laki-laki maupun perempuan, berakal sehat dan sudah menginjak masa baligh, serta dalam keadaan suci, untuk mengerjakan sholat lima waktu dalam sehari-semalam sehingga tidak diwajibkan bagi non muslim mengerjakan sholat.

Muslim yang tidak diwajibkan sholat adalah :

  1. Anak kecil yang belum aqil baligh.
  2. Orang gila.Orang yang terserang penyakit ayan.
  3. Orang mabuk dengan tidak sengaja (mabuk dalam perjalanan atau mabuk karena dipaksa).
  4. Orang yang sedang haid.
  5. Orang yang sedang nifas.

Orang yang tidak diwajibkan mengqodho sholat lima waktu adalah :

  1. Wanita yang sedang haid.
  2. Wanita yang sedang nifas.

Orang yang diwajibkan mengqodo sholat lima waktu adalah :

  1. Orang murtad kemudian kembali Islam.
  2. Orang yang mabuk dengan sengaja.
  3. Orang yang lupa karena tertidur atau lupa karena kesibukannya beribadah selain sholat fardhu.


Hukum Bagi yang Meninggalkan Sholat

Bagi muslim yang mukalaf kemudian meninggalkan dua sholat dengan sengaja seperti sholat jama’ antara dhzuhur dan asar, magrib dan isya sedangkan orang tersebut bahwasanya meyakini hukum sholat itu wajib, namun malas sholat walau sudah ditegur. 

Jika seandainya orang tersebut dibunuh, maka tidaklah berdosa orang yang membunuhnya, dengan catatan orang tersebut sudah diperingatkan untuk taubat tapi tidak mau dan orang yang membunuh adalah petugas pemerintahan setempat yang memberlakukan hukum syari’at Islam. Orang tersebut dibunuh dengan cara ditebas batang lehernya tanpa dimandikan dan tanpa disholatkan.

Sepintas hukum syari’at Islam terkesan kejam, namun yang sebenarnya hukum Islam itu tegas, karena orang yang meninggalkan sholat adalah musibah besar dalam agama. 


Penutup

Seperti kita ketahui bahwa sholat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar. Sebenarnya seorang muslim akan senantiasa terhindar dari perbuatan keji dan munkar jika dia khusu’ atau berusaha agar bisa khusu’ dalam sholatnya dan orang yang malas dalam sholatnya adalah kemunduran dalam agama.

Pandangan ulama Ahlu Sunnah terhadap keimanan orang yang meninggalkan sholat tidak sampai menghukumi orang tersebut kufur karena selama menurut dia sholat itu hukumnya wajib, maka masih dianggap beriman, kecuali bagi seseorang yang menganggap bahwa hukum sholat lima waktu itu tidak wajib maka orang tersebut sudah kufur dan tergolong kafirin.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber : kitab Fathul Mu'in Syekh Zainudin Al Malibari.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Definisi Sholat dan Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja"