Hukum Mengqodho Sholat
Hukum Mengqodho Sholat dan Tata Cara Pelaksanaannya.
بسم الله الرحمن الرحيم
Sholat adalah perintah dari Allah yang berarti hukumnya wajib bagi tiap-tiap mukalaf untuk mengerjakannya sebagaimana disebutkan dalam Al Qur-an surat An Nisa ayat 103 :
فَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتۡ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ كِتٰبًا مَّوۡقُوۡتًا
maka dirikanlah (laksanakan) shalat. Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Dari penggalan ayat di atas disebutkan bahwa sholat itu ditentukan waktunya, kemudian diatur di dalam fiqih untuk tiap-tiap waktu dari solat yang lima itu harus terpenuhinya syarat-syarat yang sudah ditentukan seperti masuknya waktu yang artinya tidak syah bagi seseorang menunaikan sholat (sholat ada') di luar waktunya.
Lalu bagaimana jika seandainya kita luput mengerjakan sholat dikarenakan sedang dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk berhenti sejenak untuk mengerjakan sholat?
Di dalam fiqih ada yang disebut sholat lihurmatil waqti yaitu sholat yang sifatnya darurot yang tidak memungkinkan untuk berwudhu apalagi menghentikan kendaraan untuk berwudhu dan mengerjakan sholat seperti misalnya dalam penerbangan pesawat.
Sholat lihurmatil waqti ini bukan berarti menggantikan posisi sholat yang wajib, tapi hanya sebatas memenuhi waktu diperintahkannya sholat yang artinya orang tersebut tidak melalaikan perintah sholat jika seandainya Allah berkehendak bahwa orang tersebut tidak sampai pada tujuan seperti terjadinya kecelakaan hingga menyebabkan orang tersebut meninggal misalnya.
Bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan kemudian melaksanakan sholat lihurmatil waqti, maka wajib mengqodho sholatnya yang luput karena berlalunya waktu sholat ketika ia sampai pada tempat tujuannya karena telah mendapatkan air untuk berwudhu.
Diperbolehkannya seseorang untuk sholat di luar waktunya ini disebut dengan mengqodho sholat dan sholat yang wajib diqodho tersebut adalah sholat yang lima waktu yang hukumnya wajib.
Telah berkata Ibnu Hajar Al-haitami gurunya syekh Zainudin Almalibari pengarang kitab Fathul Mu'in:
Bahwasanya wajib bagi mukalaf yang luput melakukan sholat, menggunakan semua waktunya untuk qodho selain apa yang dia butuh untuk digunakan pada sesuatu yang tidak boleh tidak daripadanya (seperti mencari nafkah atau tidur karena terlalu capek) dan bahwasanya haram atas orang tersebut melakukan sholat sunah.
Jadi bagi seseorang yang luput mengerjakan sholat karena telah berlalunya waktu maka wajib mengqodho sholatnya tanpa menunda-nunda dengan perkara lain selain dari pada perkara yang tidak boleh tidak untuk dikerjakan seperti mencari nafkah, maka semua waktu yang ada, dia pergunakan hanya untuk membayar sholat yang terlewat waktunya (qodho) dan haram baginya melakukan sholat sunah apalagi digunakan untuk hal-hal yang membuang-buang waktu.
Dan jika luputnya orang tersebut karena uzur maka hukumnya sunah mensegerakan qodho, seperti tertidur atau lupa yang tidak melampaui batas.
Kemudian jika luputnya orang tersebut karena uzur, maka hukumnya sunah mensegerakan qodho, dengan catatan tidak melampaui batas, namun jika uzurnya melampaui batas maka jatuhnya wajib untuk mensegerakan qodho.
Tata Cara Mengqodho Sholat
1. Disunahkan untuk mentartibkan pelaksanaan sholat yang luput (qodho)
Bagi yang mengqodho sholat subuh sebaiknya dilakukan sebelum sholat Dhzuhur, dhzuhur sebelum magrib, magrib sebelum isya dan isya sebelum melaksanakan shubuh.
2. Sunah mendahulukan sholat yang luput (qodho) dulu sebelum sholat yang ada’ (kontan) :
- Jika dia tidak takut akan luputnya sholat ada’.
- Jika luputnya sholat tersebut dikarenakan uzur seperti ketiduran atau lupa yang tidak melampaui batas, sekalipun dia ketinggalan sholat berjama’ah.
3. Wajib mendahulukan sholat qodho sebelum sholat ada’ :
- Jika luputnya sholat tersebut tanpa adanya uzur.
- Apabila dia takut akan luputnya sholat yang ada’ atau takut kalau-kalau sholat yang ada’ itu sebagian sholatnya jatuh pada waktu sholat yang berikutnya, sekalipun sedikit, maka wajib mendahulukan yang ada’ sebelum waktunya berakhir, seperti mengqhodho sholat shubuh yang dilakukan menjelang akhir waktu sholat dhzuhur dan menjelang masuknya waktu ‘ashar, maka yang wajib didahulukan adalah sholat dhzuhur bukan mendahulukan qodho.
4. Wajib mendahulukan sholat qodho :
Jika luputnya sholat tersebut bukan disebabkan adanya uzur sekalipun tidak didapati tartib, karena tartib itu sunah sedangkan mensegerakan itu hukumnya wajib.
5. Sunah meletakan sholat rawatib setelah sholat qodho :
Jika luputnya sholat tersebut disebabkan adanya uzur.
6. Wajib meletakan sholat rawatib setelah mengerjakan sholat qodo :
Jika luputnya sholat tersebut tidak disebabkan adanya uzur.
Jika diperhatikan jatuhnya hukum sunah dan wajibnya mensegerakan sholat qodho, dipengaruhi oleh ada dan tidak adanya uzur, melampaui batas dan tidak melampaui batas. Sunah bagi yang ada uzur tapi tidak melampaui batas dan wajib bagi yang ada uzur tapi melampaui batas, baik sunah maupun wajib akan lebih baik jika kita membayar hutang sholat kita kepada Allah tanpa menunda-nunda waktu apalagi untuk hal yang membuang-buang waktu.
Hukum Mengqodho Sholat Bagi Orang yang Sudah Meninggal.
Barang siapa orang yang sudah meninggal dan atas orang itu mempunyai kewajiban sholat fardhu, maka tidak diqodho’kan. Ini pendapat yang pertama.
Sementara ada kaul yang lain mengatakan :
Sesungguhnya hal yang demikian itu dilakukan daripadanya artinya kewajiban sholat fardhu yang pernah ditinggalkan oleh orang tersebut semasa hidupnya boleh dilakukan setelah orang tersebut meninggal (diqodho’) baik dia berwasiat ataupun tidak berwasiat.
Pendapat yang kedua ini dihikayatkan oleh syekh Al-‘abadi, beliau bermadzhab syafi’i yang wafat pada tahun 992 Hijriyah. Kaul yang kedua ini juga telah dipraktekan oleh Imam Subki (wafat pada tahun 756 Hijriyah) kepada sebagian kerabat-kerabatnya.
Imam Subki memiliki nama lengkap Taqiyudin as-Subki, beliau adalah seorang ulama sufi, muhadits, al-hafidz, mufatsir, mukri, ushuli, mutakarim, an-nahwi, al-lughowi, al-mantiqi dan masih banyak lagi gelar yang disandang oleh beliau.
Sebagian golongan dalam madzhab syafi’i menggunakan kaul yang kedua yakni mengqodho termasuk membayar fidyah atas orang yang sudah meninggal, meski jarang ada orang yang melaksanakan qodho sholat bagi orang yang sudah meninggal karena kebanyakan orang memilih membayar fidyah yang dianggap lebih ringan dan kebiasaan membayar fidyah ini biasa terjadi pada masyarakat pedesaan.
Meskipun pada hakikatnya persoalan luputnya sholat orang yang sudah meninggal adalah urusan si ahli kubur sendiri, tapi pendapat yang kedua tidak disalahkan, terlebih karena dipraktekan oleh ulama yang keilmuannya tidak diragukan yaitu Imam Taqiyudin As Subki, dengan kata lain apa yang beliau lakukan terkait kaul yang kedua ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiyah.
Di dalam madzhab syafi'i pandangan hukum fidyah ini merupakan ikhtilaf karena ada sebagian ulama yang membolehkan dan sebagian Ulama lainnya menganggap tidak perlu dan kaul yang pertama di atad adalah yang paling masyhur di kalangan madzhab Syafi'i yakni tidak perlu.
Berbeda dengan madzhab Hanafi yang membolehkan fidyah oleh ahli waris bagi orang yang sudah meninggal jika ia berwasiat dan pendapat ini pendapat yang mu'tabar dalam madzhab Hanafi.
Dalam madzhab Hanafi sholat yang diwajibkan tak hanya sholat yang lima waktu, tapi juga ada sholat Witir yang diwajibkan di dalam madzhab Hanafi, jadi jika seseorang taqlid kepada madzhab Hanafi di dalam mengqodho' sholat bagi orang yang meninggal, maka sholat Witirpun harus dikerjakan.
Jadi, kesimpulannya dari dua pendapat tentang boleh dan tidaknya mengqodho' atau fidyah bagi orang yang sudah meninggal ini pada salah-satunya boleh diikuti karena Ulama yang menyampaikannya, berdasarkan dalil yang bisa dipertanggung jawabkan.
Penutup
Dibolehkannya mengqodho sholat fardhu bukan berarti kita boleh mengerjakan sholat diluar waktu dengan seenaknya seperti menunda-nunda waktu sholat dengan sengaja tanpa adanya uzur seperti yang telah dijelaskan di atas.
Banyak cara bagi setan untuk menjerumuskan umat Rosulullah, tidak hanya dalam perkara maksiat saja, tapi dalam ibadahpun banyak pintu bagi setan untuk menjerumuskan kita ke dalam dosa seperti menunda-nunda sholat dengan dalih bahwa Allah itu Maha Pemaaf dan Maha Menerima Tobat.
Demikian yang dapat kami sampaikan pada pembahasan kali ini terkait tentang hukum mengqodho, mohon maaf jika ada kekurangan atau kesalahan dalam penyampaian maupun tulisan, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishowab.
Sumber :
- Kitab Fathul Mu’in.
Posting Komentar untuk "Hukum Mengqodho Sholat"