Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Kewajiban Orangtua Memerintahkan Sholat Kepada Anaknya

Kewajiban Orangtua Memerintahkan Sholat Kepada Anaknya

Daftar Isi Artikel: Tampilkan
Kitab fathul mu'in


بسم الله الرّحمن الرّحيم

Memerintahkan Sholat Kepada Anak Kecil

Perhatian Islam di dalam menerapkan hukum tidak hanya fokus kepada mereka yang sudah baligh saja, tapi juga memperhatikan anak-anak yang nantinya meneruskan tegaknya syari'at Islam dengan mewajibkan kepada orangtua untuk mempersiapkan anak-anak mereka dengan memperkenalkan syari'at sejak dini.

Sebagaimana disebutkan oleh syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitab Fathul Mu'in:

ويؤمر ذو صبا ذكر وانثى مميز ، بانصار يأكل ويشرب ويستنجي وحده. يجب على كلّ من ابويه وان على، ثمّ الوصيّ، وعلى مالك الرّقيق. ان يأمره بها. اي: الصّلاة ولو قضاء.

Dan diperintahkan anak kecil baik laki-laki maupun perempuan yang sudah tamyiz dengan bahwa jadilah ia (anak kecil tersebut) makan dan minum dan beristinja (cebok) sendiri. Wajib atas setiap ibu dan bapaknya sekalipun ke atas (kakek dan neneknya atau buyutnya) kemudian orang yang diwasiatkan (orangtua asuh), dan atas orang yang memiliki budak. Wajib (bagi mereka) memerintahkan anak kecil itu dengan perintah sholat meskipun sholat qodho.

وبجميع شروطها، لسبع، اي: بعد سبع من السّنين، اي: عند تمامها وإن ميّز قبلها.

Dan dengan seluruh syarat-syarat sholat bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh tahun, yakni setelah tujuh tahun yakni ketika sempurna meskipun sudah tamyiz sebelumnya.

Dari apa yang disebutkan oleh mu'alif di atas bahwa bagi orangtua diwajibkan memerintahkan/mendidik anaknya untuk melaksanakan sholat lima waktu termasuk mengqodho sholat bilamana anak itu melewatkan waktu sholat.


Dari umur berapa seorang anak diajarkan sholat oleh orangtuanya?

Wajib bagi orangtua memerintahkan sholat kepada anaknya ketika anak itu sudah tamyiz yakni bisa makan, minum, mengenakan pakaian dan istinja (cebok) sendiri tanpa dibantu oleh orangtuanya.

Adapaun usia bagi seorang anak yang sudah tamyiz biasanya setelah anak tersebut menginjak usia tujuh tahun yakni ketika sudah sempurna tujuh tahun (menuju usia delapan tahun).


Siapa sajakah orang yang diwajibkan memerintahkan sholat kepada anak kecil?

Orang-orang yang diwajibkan memerintahkan anak kecil untuk sholat yaitu para orangtua atau kakek dan neneknya atau buyutnya atau ke atasnya atau mereka yang diwasiatkan mengurus anak kecil tersebut seperti misalnya orangtua asuh di panti asuhan atau guru ngaji yang dipercayakan oleh para orangtua untuk mengajarkan anak-anaknya sholat.

Sedangkan bagi mereka yang mempunyai budak di jaman yang moderen sepertinya sudah tidak ada karena bertentangan dengan hak azasi manusia dan juga perbudakan itu dilarang oleh agama, namun karena di jaman Rosulullah masih banyak orang yang memperbudak manusia maka wajib bagi si tuan memerintahkan budaknya itu untuk sholat.

Atau misalnya seorang juragan yang memiliki pembantu, maka wajib baginya memerintahkan pembantunya yang muslim, berakal meski sudah baligh untuk mengerjakan sholat.

Dengan diwajibkannya bagi orangtua memerintahkan anak-anaknya sholat berarti bagi orangtua harus tahu ilmu agama setidaknya faham tata cara sholat beserta syarat-syaratnya di dalam mendidik anak-anaknya.


Lalu bagaimana jika orangtua tidak faham tata cara sholat apalagi syarat-syaratnya?

Di sinilah pentingnya bagi orangtua untuk bertholabul 'ilmi karena Islam mewajibkan bagi setiap mukalaf yakni orang yang berakal, Islam dan baligh untuk bertholabul 'ilmi karena dengan faham ilmu agama, orangtua tidak kebingungan di dalam mendidik anaknya sholat dan dosa hukumnya bagi orangtua yang tidak memerintahkan anak-anaknya sholat.

Adapun bagi orangtua yang belum faham tata cara sholat yang baik dan benar beserta syarat-syaratnya, maka menyerahkan anak-anaknya itu kepada seorang 'alim untuk mengajarkan tata cara sholat kepada anak-anaknya.


Mengancam Dan Memukul Anak Agar Sholat

Juga disebutkan oleh mu'alif rohimahullahu ta'ala dalam kitab Fathul Mu'in:

وينبغي مع صيغة الامر التّهديد، ويضرب ضربا غير مبرّح وجوبا ممّن ذكر؛ عليها، اي : على تركها ولو قضاء، او ترك شرط من شروتها؛ لعشر، اي بعد استكما لها لحديث الصّحيح

Dan seyogyanya serta memerintah dengan mengancam dan dipukul anak kecil tersebut dengan memukul yang tidak melukai, memukulnya hal keadaannya wajib bagi orang-orang yang disebutkan tadi atas meninggalkan sholat yakni atas meninggalkan sholat meskipun sholat qodho atau meninggalkan syarat daripada syarat-syarat sholat karena umur sepuluh tahun yakni setelah sempurna umur sepuluh tahun. Karena ada hadits yang shohih yang mewajibkan memerintahkan anak kecil sholat.

Di dalam pendidikan Islam, orangtua dilarang memukul bahkan dilarang membentak anaknya yang belum tamyiz, tapi diperlakukan dengan penuh kasih sayang termasuk menuruti kemauan mereka yang sekira-kira tidak berdampak negatif.

Pada usia tujuh tahun barulah mereka diberikan penekanan seperti perintah bernada ancaman, seperti diancam tidak diberi uang jajan dan sebagainya tapi tidak dengan pukulan, untuk membangun karakter mereka supaya hormat kepada orangtua.

Anak kecil adalah peniru yang ulung jika hal yang negatif yang ditunjukan orangtua kepada mereka, maka negatif pula perlakuan mereka kepada orangtuanya, itulah kenapa Islam menganjurkan kepada orangtua untuk menunjukan kasih sayang kepada anak kecil yang masih balita bukan kekerasan seperti penolakan dengan membentak.

Rasa sayang seorang anak kepada orangtua akan mereka tunjukan ketika mereka diperintah oleh orangtuanya karena dari sejak dini begitu banyak kasih sayang yang mereka dapatkan dari kedua orangtuanya.

Sehingga ketika seorang anak yang dari kecil diperlakukan dengan kasih sayang dan dididik dengan ditunjukannya perlakuan yang baik oleh orangtuanya, maka ketika anak tersebut sudah menginjak usia tujuh tahun kemudian diperintahkan sholat oleh orangtuanya, maka kecil sekali kemungkinan anak tersebut akan membangkang.

Kemudian seperti yang disebutkan di atas, bahwa seorang anak baru boleh dipukul jika tidak mau mengerjakan sholat ketika anak tersebut sudah menginjak usia sepuluh tahun itupun dengan pukulan yang tidak melukai dengan batas antara pantat ke bawah.

Dan yang perlu diperhatikan ketika seorang anak selalu membangkang jika diperintah orangtua, maka jangan menyalahkan mereka. Karena banyak faktor yang mempengaruhi kenapa seorang anak menjadi bandel.

Kedua orangtualah yang seharusnya menyadari kesalahan dan memohon ampun kepada Allah. Jangan-jangan ada yang salah dengan nafkah yang diberikan kepada anggota keluarga, atau ada yang salah yang dilakukan kedua orangtua ketika melakukan hubungan suami istri dan sebagainya.

Juga disebutkan oleh mu'alif, bahwa Imam Adzro’i mengqiyas di dalam memerintahkan akak kecil yang belum baligh itu dengan cara yang sama sekali tidak dipukul pada anak kecil yang tadinya non muslim.

Imam adzro'i menceritakan, bahwa pada budak yang masih kecil dan kafir, akan tetapi anak tersebut telah mengucapkan dua kalimah syahadat kemudian diperintahkan sunah untuk sholat dan puasa dan dianjurkan atas keduanya yaitu sholat dan puasa tanpa memukul anak tersebut, supaya dia suka akan kebaikan ketika dia sudah baligh.

Akan tetapi qiyas dari Imam Adzro'i ini oleh ulama lain ditolak karena antara budak yang baru masuk islam dengan anak kecil yang merupakan darah daging sendiri itu berbeda. Seorang anak kandung tentu berbeda di dalam memperlakukan mereka yakni cenderung dimanja sedangkan pada budak hanya perasaan takut kepada tuannya ketika membangkang.

Sehingga tidak wajib hukumnya memerintahkan sholat pada budak yang masih kecil meski budak tersebut mengucapkan dua kalimah syahadat akan tetapi sunah hukumnya bagi si tuan memerintahkan sholat pada budak tersebut karena qiyas antara budak yang masih kecil dengan anak kecil dari kedua orangtua yang sudah Islam itu tidak relevan.

Seperti contoh qiyas antara seorang pemimpin yang korup tapi muslim dengan seorang pemimpin yang jujur tapi kafir lebih bagus mana?

Karena pertanyaan yang salah maka jawabannya pun akan salah juga, seperti daging ayam dengan ikan asin lebih enak yang mana? Maka untuk mengqiyas suatu permasalahan yang kemudian dikeluarnya hukum itu harus relevan yakni tidak kontradiktif antara maqis dan maqis alaih.


Hikmah Diwajibkannya Memerintahkan Sholat Oleh Orangtua Kepada Anaknya

Hikmah dari diperintahkannya seorang anak untuk sholat adalah untuk melatih beribadah, supaya dia membiasakan ibadahnya itu, sehingga karena sudah terbiasa maka sholatnya pun tidak akan dia tinggalkan.

Wajibnya sholat bagi seorang muslim untuk melaksanakan sholat adalah pada saat usia baligh, namun disini ada perintah yang hukumnya wajib bagi orangtua untuk memerintahkan anak-anaknya yang masih kecil untuk sholat.

Ini menandakan bahwa untuk mengkondisikan seseorang untuk terbiasa dan rajin sholat bukanlah perkara mudah dan celakanya yang memerintah juga jarang sholat bahkan tidak tahu tatacara dan syarat-syarat sholat, pada kasus seperti ini maka langkah alternatif yang diambil adalah menyerahkan anak-anak kepada ahlinya yaitu ustad atau kiyai untuk mengajari sholat beserta syarat-syaratnya.


Dalil Diwajibkannya Bagi Para Orangtua Memerintahkan Anaknya Sholat

Adapun dalil yang menjelaskan tentang perintah sholat oleh para orangtua kepada anaknya yaitu hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, Abu daud, Ad Daromi dan Imam Hakim di dalam kitab Al Mustadroknya yang menyebutkan:

قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: مروا الصّبيّ بالصّلاة إذا بلغ سبع سنين، وإذا بلغ عشر سنين فا ضربوه عليها

Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan oleh kalian akan anak kecil dengan sholat apa bila telah sampai ia pada usia tujuh tahun, apabila telah sampai anak kecil sepuluh tahun, maka pukullah olehmu akan anak atas meninggalkan sholat."

Seperti halnya puasa yang dia mampu, maka sesungguhnya anak-anak kecil itu diperintahkan puasa oleh orangtuanya pada saat usianya tujuh tahun. Jadi perintah orangtua di dalam mendidik anaknya itu bukan cuma sholat.


Kewajiban Orangtua Untuk Melarang Anaknya Dari Perbuatan yang Haram

Wajib bagi kedua orangtua atau keatasnya (kakek/nenek atau buyut) yang bertanggung jawab atas anak tersebut seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya untuk melarang anaknya dari segala yang diharamkan dan wajib mengajarinya akan segala yang wajib menurut hukum syara’ dan segala macam syari’at yang bersifat dzohir seperti sholat, puasa dan sebagainya, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan rukun dan syarat-syaratnya. 

Semuanya yang disebutkan di atas, diperintahkan oleh orangtua kepada anaknya, termasuk perintah untuk bersiwak dan tidak selesai kewajiban orangtua yang disebutkan tadi kecuali si anak tersebut cerdas sebelum menginjak masa aqil balik, kemudian termasuk mengajari Al-qur’an dan adab jika anak tersebut memiliki harta, maka menggunakan harta si anak tersebut, barulah bapaknya yang membiayai jika si anak tidak punya, kemudian ibunya.


Tanggungjawab Seorang Suami Teradap Istrinya dan Tanggungjawab Seorang Ayah (mertua) Terhadap Putrinya yang Sudah Menikah Tapi Belum Baligh

Imam Syam’ani memperingatkan :

Pada istri yang masih kecil (belum baligh), yang mempunyai dua orangtua. Diwajibkan atasnya seperti apa yang sudah dibahas sebelumnya, dalam mengajari istrinya yang masih kecil dan mempunyai dua orangtua, maka dalam membiayai pendidikannya masih tanggungjawab orangtua, kemudian barulah suami, jika orangtuanya tidak sanggup. 

Pada masyarakat jaman dahulu, anak perempuan yang sudah baligh yakni minimal umur sembilan tahun tapi sudah haid atau keluar mani maksimal umur lima belas tahun bahkan pada usia belum baligh, para orangtua sudah merencanakan dan menikahkan putrinya tersebut.

Dari apa yang disampaikan oleh mualif di atas tersirat sebuah pertanyaan, bagaimana jika ada anak perempuan yang masih kecil kemudian dinikahkan, siapa yang wajib membiayai pendidikan anak tersebut?

Maka kata mu'alif suami tidak wajib membiayai pendidikan istrinya yang masih kecil itu jika orangtuanya masih ada dan masih mampu membiayai. Atau jika kedua orangtuanya sudah meninggal dunia dan meninggalkan warisan, maka biaya pendidikan anak kecil tersebut dari harta yang dimiliki anak kecil tersebut yakni harta warisannya.

Namun jika orangtua anak kecil tersebut tidak mampu atau si anak kecil itu tidak memiliki harta, maka yang bertanggung jawab dalam membiayai pendidikan anak tersebut adalah suaminya.


Mendidik Istri yang Sudah Baligh Untuk Sholat

Menurut syekh Jamali Al-bazari :

Wajib memukul si istri jika menolak diajari, termasuk kepada istri yang sudah baligh dengan pukulan yang tidak meninggalkan luka. 

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (gurunya pengarang kitab Fathul Mu'in) :

Jelas wajib menghukum istri dengan dipukul dengan pukulan yang tidak meninggalkan luka (dari pantat ke bawah) jika istri menolak diajari selama si suami tidak takut jika terjadi hal yang mendatangkan mudhorot baginya dan juga bagi istrinya (nusuz), yakni perkara yang dapat menimbulkan perbuatan dosa si istri kepada suami, seperti membalasnya dengan meninggalkan kewajibannya terhadap suaminya. 

Menurut pendapat Imam Zarkasyi adalah sunah memukul istri baik si suami itu takut ataupun tidak terhadap terjadinya nusuz. 

Jadi, jika seorang istri menolak perintah suami untuk mengerjakan sholat, maka suami boleh memukul istri dengan pukulan yang tidak melukai tubuh yakni dari pantat ke bawah selama si suami tidak takut terjadinya nusuz.

Apa itu nusuz?

Sederhananya nusuz adalah hal yang dilakukan yang dapat mendatangkan dosa bagi istri. Seperti contohnya sang suami dengan tegas memerintahkan sholat kepada istrinya tapi si istri menolak kemudian si suami memukul istrinya.

Hal yang dikuatirkan disini adalah perlakuan si istri yang membalas perlakuan suaminya seperti menolak ditiduri oleh suaminya karena si istri masih kesal atau perbuatan lain yang dianggap dosa menurut kacamata agama.

Namun menurut Ibnu Hajar Al Haitami, wajib hukumnya bagi seorang suami memerintahkan istrinya untuk mengerjakan sholat. Urusan terjadi tidaknya nusuz sebenarnya bukan hal yang perlu dikuatirkan karena hal yang paling dikuatirkan adalah meninggalkan sholat dan tergelincirnya anggota keluarga kita ke dalam api neraka.

Karena ada perintah Allah yang menyebutkan:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا قُوۡۤا اَنۡفُسَكُمۡ وَاَهۡلِيۡكُمۡ نَارًا وَّقُوۡدُهَا النَّاسُ وَالۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلٰٓٮِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعۡصُوۡنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُوۡنَ مَا يُؤۡمَرُوۡنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (Al Qur-an surat At Tahrim: 6)


Wajib Bagi Orangtua Mengenalkan Rosulullah Kepada Anaknya

Hal wajib yang pertama yang diajarkan orangtua dan orang-orang yang sebagaimana dijelaskan sebelumnya terhadap anaknya yaitu memperkenalkan sejarah nabi Muhamad Saw. Dari mulai dilahirkannya di Mekah, diangkat sebagai Rosul di Mekah, hijrah ke Madinah hingga wafatnya di Madinah.

Apa yang telah dijelaskan di atas merupakan langkah awal yang dilakukan oleh orangtua di dalam mendidik anak-anaknya agar mengenal syari’at, sehingga kelak setelah menginjak dewasa mereka sudah terbiasa menjalankan syari’at.


Penutup

Anak adalah harta yang paling berharga yang dimiliki oleh para orangtua karena anaklah yang nantinya menolong dengan amal sholih setelah putusnya amal seseorang setelah dia meninggal karena do’a anak sholih adalah salah satu sebab selamatnya seseorang dari siksa api neraka.

Maka penting bagi para orangtua mengenalkan syari'at kepada anak-anaknya dari sejak kecil agar mereka terbiasa di dalam beribadah ketika mereka sudah dewasa, sehingga mereka faham bahwa sholat dan ibadah-ibadah yang lainnya itu sangat penting.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber : Kitab Fathul Mu’in.



Open Comments

Posting Komentar untuk "Kewajiban Orangtua Memerintahkan Sholat Kepada Anaknya"