Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Memahami Pentingnya Belajar Fiqih

Memahami Pentingnya Belajar Fiqih

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم



Definisi Fiqih.

Sebelum kita membuka bahasan fiqih yang ditulis oleh syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitabnya yang beliau beri judul Fathul Mu'in, terlebih dahulu kita perlu tahu apa itu fiqih?


N.U. Online


Di dalam kitabnya, Mu'alif yakni syekh Zainudin mengatakan, bahwa pengertian fiqih secara bahasa adalah faham/mengerti dan orangnya disebut faqih, jadi jika ada orang yang faham atau mengerti dalam bidang ilmu agama maka orang tersebut disebut faqih, seperti sayidina Ali karomallahu wajhah di dalam kitab Wasiyatul Musthofa yang juga ditulis pada pinggiran kitab Minahus-Saniyah, Beliau disebut-sebut oleh Rosulullah sebagai orang yang faqih.

Secara istilah pengertian fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang dikerjakan dan yang diusahakan yang berdasarkan dari dalil-dali secara terperinci, adapun dalil-dalil diambilnya hukum di dalam fiqih yaitu berdasarkan Al-qur'an, Hadits, ijma' Ulama dan qiyas.

Apa yang dipaparkan oleh syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitabnya adalah dengan mengikut kaidah fiqih Imam Syafi'i yang berarti bahwa apa yang akan kami sampaikan adalah fiqih dalam madzhab Syafi'i.


Definisi Syari'at.

Adapun pengertian syari'at yaitu hukum yang dibawa oleh Rosulullah sholallahu 'alaihi wasalam yang hakikatnya dari Allah, dari ilmu syari'at ini maka keluarlah ilmu tentang hukum-hukum akal seperti bahwasanya satu itu adalah setengah dikalikan dua, atau seperti adanya alam jagat raya ini tidak mungkin ada dengan sendirinya, tetapi pasti ada yang menciptakan yaitu Allah dan menurut ilmu akal adanya Allah tidak mungkin tidak ada, maka Allah itu harus ada, ini yang disebut wajib menurut hukum akal.

Selain hukum syari'at bangsa akal, juga ada hukum syari'at sebangsa amaliyah (yang dikerjakan) seperti hukum Islam yang lima, dari hukum syari'at amaliyah ini, maka keluarlah hukum syari'at sebangsa i'tikad, seperti tetapnya sifat qudroh yang haq pada dzat Allah dan lain sebagainya yang dijelaskan dalam ilmu Tauhid seperti sifat duapuluh sebagai tindak lanjut dari bahasan rukun iman.

Kemudian seperti yang dijelaskan oleh Mu'alif di atas bahwa ilmu fiqih itu selain dikerjakan juga ilmu yang diusahakan jadi ilmu fiqih ini difahami dan dikerjakan atas usaha seseorang dalam bertholabul ilmi, makanya oleh mu'alif disebutkan muktasab (diusahakan) bukan mukasyafah dan pada hakikatnya pengetahuan manusia tidak keluar daripada ilmu Allah.


Sumber Pengambilan Hukum di Dalam Fiqih

Berbicara tentang hukum yang dikemas oleh ulama dalam ilmu fiqih, ada dua sumber utama di dalam pengambilan hukum seperti yang sudah disebutkan di atas yaitu Al-qur'an dan Hadits, namun ketika Ulama tidak mendapatkan dalil dalam Al-qur'an dan Hadits dalam pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan ibadah, maka yang ditempuh adalah dengan jalan ijtihad, jadi fiqih ini adalah produk dari ijtihad Ulama ahli fiqih, maka jangan heran terhadap adanya perbedaan pendapat di kalangan Ulama meskipun dalam satu madzhab dan akan kita temukan nantinya di beberapa pembahasan di depan.

Apa itu ijtihad?

Ijtihad adalah mengerahkan usaha dan fikiran oleh seorang 'alim di dalam mengambil hukum untuk memecahkan persoalan di dalam umat, dan orangnya disebut mujtahid.

Dikutip dari website Nahdhotul Ulama Online, bahwa di kalangan ahli fiqih, ijtihad merupakan terminologi yang berjenjang, dan mereka para Mujtahid digolongkan menjadi dua golongan yaitu :

Mujtahid mutlak, seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka adalah peletak madzhab dan dikatakan Mujtahid mutlak karena mereka tak hanya menggali hukum-hukum baru, tetapi juga menggunakan metode baru yang merupakan hasil pemikiran yang orisinal.

Kemudian yang kedua adalah Mujtahid muqoyyad atau Muntasib, seperti Imam Nawawi, Imam Rofi'i dan lain-lain, yang merupakan Ulama bermadzhab Syafi'i. Dikatakan Mujtahid muqoyyad karena mereka hanya sebatas menggali hukum dengan menggunakan metode oranglain yakni mengikuti kaidah fiqihnya Imam Syafi'i.

Hasil dari ijtihad ini kemudian disepakati oleh para 'alim, jama'nya Ulama. Nah, hasil kesepakatan Ulama ini disebut dengan ijma'.

Kemudian seperti yang dikatakan Mu'alif di atas, bahwa pengambilan hukum dalam fiqih itu berdasarkan qiyas yaitu mengambil hukum yang tidak tertulis dari hukum yang tertulis karena adanya kesamaan, seperti dalam bab zakat yang tidak disebutkan di dalam Alqur'an dan Hadits bahwa hasil padi itu wajib dikeluarkannya zakat, tapi yang disebutkan adalah hasil gadum, maka dengan qiyas, hasil padi juga termasuk wajib dikeluarkannya zakat karena sama-sama sebagai makanan pokok.


Hukum Syara'

Seperti yang kita ketahui di dalam syari'at ada lima hukum yang wajib diketahui oleh setiap mukalaf (muslim yang berakal dan baligh) diantaranya yaitu :

  1.  Fardu
  2.  Haram
  3.  Sunah
  4.  Makruh
  5.  Mubah

Selain daripada yang lima ini bukanlah hukum syari'at, seperti istilah bid'ah yang marak digembar-gemborkan oleh sebagian golongan, bagi orang yang memang faham soal hukum, maka akan mengembalikan hukum dari segala persoalan di dalam masyarakat kepada hukum syara' yang lima ini, bukannya membuat hukum baru seperti dholalah atau bid’ah.

Celaka bagi orang yang asal mengutip hadits tanpa terlebih dahulu mengikuti penjelasan Ulama di dalam mengambil hukum, apalagi bagi orang yang sama sekali tidak tahu ilmunya, Islam adalah agama yang memiliki keluasan ilmu karena hakikatnya ilmu itu dari Allah, maka pada masing-masing cabang ilmu tidak asal pakai karena ada metodenya.

Kami pribadi tawaquf tidak mau so' tahu tentang hukum bid'ah, apakah fardhu, haram, sunah makruh atau mubah?


Objek Bahasan Di Dalam Fiqih

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa menimba ilmu atau tholabul ilmi adalah wajib/fardhu hukumnya, begitupun dengan ilmu fiqih wajib diketahui oleh setiap mukalaf dan objek bahasan yang dikenakan hukum syari'at adalah mereka yang muslim, berakal dan sudah menginjak masa baligh.

Tidak wajib hukumnya bagi anak kecil menjalani syari'at Islam, tapi yang diwajibkan adalah para orangtua untuk memperkenalkan anak-anaknya tentang syari'at, yang berarti dosa jika tidak mengajari anaknya tentang ilmu agama, bahasannya nanti ada di depan.

Adapun yang meletakan dasar dari ilmu fiqih adalah mereka para Mujtahid mutlak yang sebenarnya berjumlah banyak, namun yang tetap bertahan yang insya Allah bertahan sampai hari kiamat yaitu ada empat Mujtahid mutlak yang wajib bagi kita orang awam untuk taqlid (mengikuti) kepada salah satu Imam yang empat.


Manfaat dan Keutamaan Dari Belajar Fiqih

Kemudian manfaat dan kegunaan dari belajar ilmu fiqih adalah supaya kita menjunjung tinggi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Sebenarnya ada banyak keutamaan-keutamaan yang kita dapat dengan belajar ilmu fiqih dan maksud belajar atau bertholabul ilmi di sini adalah dengan menghadiri majelis ilmu, karena seperti yang disebutkan oleh guru kami, bahwa siapa orang yang niat tholabul ilmi disaat melangkahkan kakinya keluar dari rumah, maka malaikat membentangkan sayapnya untuk diinjak oleh orang tersebut dan memohon kepada Allah agar orang tersebut diampuni dosa-dosanya, juga menjadi sebab meninggal dengan husnul khotimah dan banyak lagi keutamaan-keutamaan yang lainnya.

Selain ilmu fiqih, juga ada ilmu tauhid dan ilmu tashowuf sebagai ilmu pokok yang wajib diketahui oleh setiap mukalaf agar sempurna dalam beragama, sehingga tidak goyah dan tergelincir ke dalam kekufuran.

Dengan kita mempelajari fiqih kita jadi tahu, bahwa apa yang kita kerjakan dan kita anggap benar belum tentu benar menurut syara' dan dalam agama Islam ternyata setiap orang diperhatikan betul haknya, ternyata Islam itu adil, Islam itu indah dan Islam adalah rahmat bagi semua pemeluknya.


Materi Pembahasan Dalam Ilmu Fiqih

Adapun materi yang menjadi pokok bahasan di dalam ilmu fiqih di antaranya yaitu :

  1. Fiqih ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah.
  2. Fiqih muamalah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama.
  3. Fiqih munakahat hukum yang mengatur tentang pernikahan dan keluarga.
  4. Fiqih al ahkamu sulthoniyah hukum ketatanegaraan.
  5. Fiqih jinayah hukum yang mengatur tindak pidana.

Penutup

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait penjelasan tentang apa itu ilmu fiqih, yang kami ambil dari keterangan Ulama ahli fiqih dan juga ahli Allah di dalam kitabnya melalui penjelasan guru kami dalam majlis ilmu.
Wallahu a'lam bishowab.



Sumber :

  • Kitab Fathul Mu'in.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Memahami Pentingnya Belajar Fiqih"