Najis yang Dima'afkan Pada Air dan Cara Merubah Air yang Terkena Najis Menjadi Suci
بسم الله الرحمن الرحيم
Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:
لا بوصول ميتة لا دم لجنسها سا ئل عند شقّ عضو منها، كعقرب ووزغ، إلّا ان تغيّر ما اصابته ولو يسير فحينئذ ينجس؛
Tidak najis air sedikit dengan sebab sampainya bangkai yang tidak ada darah bagi jenisnya yang mengalir ketika membedah anggota tubuhnya daripada bangkai tersebut, seperti kalajengking dan cicak, kecuali menjadi najis jikalau berubah apa-apa yang mengenai oleh bangkai itu akan air meskipun sedikit, Maka seketika berubah menjadi najis (air yang sedikit itu);
لا سرطان وضفدع، فينجس بهما خلافا لجمع
Bukan kepiting dan katak, maka menjadi najis air yang sedikit dengan kedatangan dua bangkai tersebut, berbeda pendapat bagi satu jema'ah ulama.
ولا بميتة كان نسؤهامن الماء، كالعلق ولو طرح فيه ميتة من ذلك نجس، وان كان الطارح غير مكلّف ولا اثر لطرح الحيّ مطلقا
Dan tidak menjadi najis dengan adanya bangkai yang tumbuhnya bangkai itu pada air, seperti lintah jikalau dilemparkan pada air tersebut oleh bangkai dari yang demikian itu tidak ada darah yang mengalir, maka menjadi najis oleh air tersebut, meskipun orang yang melemparkannya itu bukan mukalaf, dan tidak ada pengaruh apa-apa bagi yang melemparkan yang hidup secara mutlak.
واختار كثيرون من ائمّتنا كمذهب مالك انّ الماء لا ينجس مطلقا الّا بالتّغيّر، والجري كراكد
Dan telah memilih oleh banyak ulama dari madzhab Syafi'i sama seperti madzhab Malik akan bahwasanya air itu tidak najis secara mutlak kecuali dengan berubah. Adapun air yang mengalir yaitu sama seperti air yang tenang (tidak mengalir).
وفي القديم: لا ينجس قليله بلا تغيّر، وهو مذهب مالك
Dan disebutkan di dalam kaul qodim Imam Syafi'i; tidak menjadi najis oleh sedikitnya air yang mengalir dengan tanpa berubah dan yang tidak najis menurut madzhab Maliki.
قال في المجموع: سواء كانت النّجاسة مائعة او جامدة
Berkata (Imam Nawawi) di dalam kitab Al Majmu'; sama saja yaitu najisnya itu cair ataupun beku.
Najis yang Dimaafkan Pada Air
Pembahasan tentang najis baik yang dimaafkan ataupun tidak dimaafkan itu ada empat macam :
- Ada najis yang tidak dimaafkan pada air dan juga pada sholat yakni pakaian, seperti air kencing atau tinja.
- Ada najis yang dimaafkan pada air dan juga pada sholat yakni pakaian. Seperti najis yang tidak terlihat oleh pandangan mata normal yakni seperti lalat yang menginjak tinja kemudian hinggap di pakaian atau hinggap pada tepi air.
- Ada najis yang dimaafkan pada sholat yakni pakaian. Seperti darah yang sedikit, seperti kain sarung yang terkena koreng pada saat sholat.
- Ada najis yang dimaafkan pada air dan penjelasannya adalah sebagai berikut:
Najis yang Dimaafkan Pada Air yang Sedikit
Air yang sedikit kemudian terkena najis yang tidak dimaafkan, tetap menjadi najis bila najisnya tidak dimaafkan pada air.
Kemudian tidak menjadi najis air yang sedikit bila terkena bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, bila bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir yang jika tubuh binatang itu dibedah tidak mengalirkan darah walau ia jatuh ke dalam air.
Adapun bangkai yang tidak dianggap najis itu seperti semut, kalajengking atau cicak yang mati pada air sedikit seperti misalnya air di dalam gelas seperti air teh atau air kopi, maka air teh atau air kopi yang masuk kategori air sedikit itu tidak menjadi najis dengan catatan salah satu sifat air tersebut tidak berubah baik rasa, warna ataupun baunya.
Air teh atau air kopi itu suci artinya boleh dikonsumsi meskipun ukurannya sedikit, hanya saja tidak mensucikan artinya tidak bisa digunakan untuk bersuci karena air sedikit tersebut telah berubah bercampur dengan benda suci yakni teh dan kopi.
Air kopi dan teh yang suci tersebut baru dikatakan najis bila terkena bangkai meskipun bangkai tersebut tidak mengeluarkan darah jika air tersebut berubah rasa yang tadinya manis menjadi agak pedas karena bercampur bangkai semut dengan ukuran yang banyak.
Namun bila air kopi atau air teh tersebut tidak berubah salah satu sifatnya seperti rasanya, maka air tersebut masih suci.
Kemudian yang membuat air kopi atau air teh tersebut masih suci dikarenakan tidak ada unsur kesengajaan, namun meski air yang sedikit tersebut tidak berubah akan tetapi disengaja dimasukan bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, maka hukumnya adalah najis.
Meski yang menaruh bangkai tersebut belum mukalaf dan adapun jenis bangkai yang tidak dianggap najis yaitu selain bangkai kepiting dan katak.
Jadi semua bangkai binatang yang tidak mengeluarkan darah itu pada dasarnya tidak najis dalam pembahasan air kecuali bangkai kepiting dan katak.
Najis yang Dima'afkan Pada Air yang Banyak
Pada air yang banyak seperti kolam atau telaga bukan hal yang tidak mungkin jika di dalamnya hidup binatang seperti ikan atau lintah, lantas apakah air tersebut menjadi najis bila ada binatang yang hidup di air kemudian mati?
Seperti yang telah disebutkan oleh mu'alif di atas, bahwa tidak menjadi najis air yang didalamnya ada bangkai yang memang hidup di air, seperti lintah, dan tidak najis bagi air yang di atasnya dilempari binatang yang hidupnya di air seperti ikan kemudian masih hidup.
Begitu juga bagi binatang yang bukan hidup di air yang tidak mengalir darahnya seperti yang dijelaskan di atas kemudian masuk kedalam air tanpa disengaja kemudian masih hidup, maka tidak mengapa binatang tersebut diangkat dan air tersebut tidaklah najis.
Lalu bagaimana hukumnya kotoran ikan atau lintah yang hidup di dalam tempat wudhu?
Karena ikan atau lintah memang hidupnya di air, maka tidak najis air yang terkena kotoran binatang tersebut karena sulitnya dijaga agar ikan tidak buang air besar di dalam kolam tempat wudhu.
Kecuali jika memang kotorannya itu membuat keruh sehingga merubah warna, bau dan rasa air tersebut maka hukumnya najis.
Lalu bagaimana hukumnya air di aquarium yang berisi ikan?
Untuk air aquarium yang diisi ikan hukum air tersebut adalah najis karena oleh ulama ikan peliharaan yang tujuannya jelas sebagai hiburan atau kesenangan semata, maka airnya tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Berbeda dengan ikan ditempat wudhu yang tujuannya untuk memakan larva atau jentik-jentik dari nyamuk, maka diperbolehkan air tersebut digunakan untuk bersuci.
Selanjutnya banyak ulama-ulama besar dari kalangan madzhab Syafi’i salah satunya yaitu Imam Ghozali berpendapat bahwa tidak ada yang namanya air mutanajis (air yang terkontaminasi oleh benda najis) kecuali air itu berubah baik rasa, warna ataupun baunya sama seperti pendapat madzhab Maliki.
Kemudian bagaimana hukum air yang mengalir yang terkena najis?
Air yang mengalir dalam hukum masalah air sedikit atau banyak dan bagaimana hukum najis atau tidaknya adalah sama, hanya saja dalam kaul qodim Imam syafi’i bahwa pada air yang mengalir tidak dikatakan najis ketika kejatuhan barang najis selagi air tersebut tidak berubah baik warna, rasa ataupun baunya, sama seperti pendapatnya madzhab Maliki.
Kemudian Imam Nawawi dalam kitabnya Al-majmu’ memberi catatan bahwa baik najis itu cair ataupun membeku (padat) atau menggumpal jika jatuh ke air baik air sedikit ataupun banyak, maka air tersebut najis, meskipun air tersebut tidak berubah.
Namun ada pengecualian bagi air yang kejatuhan najis bangkai, salah-satunya adalah bagi bangkai binatang yang tidak mengalirkan darah seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Kemudian juga berkata mu'alif rohimahullahu ta'ala di dalam kitabnya:
والماء القليل إذا تنجّس يطهر ببلوغه قلّتين، ولو بماء متنجّس حيث لا تغيّر به
Kemudian adapun air yang sedikit apabila terkena najis maka bisa suci dengan mencapainya air yang sedikit itu akan dua kulah, dan meskipun dengan air yang terkena najis (mutanajis) sekira-kira tidak ada perubahan dengan air yang terkena najis itu.
والكثير يطهر بزوال تغيّره بنفسه، او بماء زيد عليه، او نقص عنه وكان الباقي كثيرا
Dan adapun air yang banyak bisa suci dengan hilang berubahnya air yang banyak dengan sendirinya, atau dengan air yang ditambahkannya air tersebut atas air yang banyak, atau dikurangi daripada air yang banyak meski air yang ada masih tersisa banyak.
Cara Merubah Air yang Sedikit yang Najis Menjadi Suci
Adapun cara menghilangkan najis pada air yang sedikit itu ada beberapa cara sebagaimana telah disebutkan oleh mu'alif di atas, diantaranya yaitu:
Air yang terkena najis (mutanajis) bila sedikit (kurang dari dua kulah) itu bisa suci dengan cara ditambahkan menjadi air yang lebih dari dua kulah.
Artinya bila ada air yang sedikit kemudian terkena najis yakni jadi air mutanajis, bisa suci air mutanajis tersebut dengan ditambahkan dengan air suci sehingga mencapai air yang lebih dari dua kulah (air banyak).
Atau air yang mutanajis tersebut digabungkan dengan air mutanajis lainnya sehingga air tersebut mencapai dua kulah, meski air yang dikatakan mutanajis tersebut adalah air bekas berwudhu atau bekas bersuci lainnya, jika mencapai dua kulah dan tak berubah baik rasa, warna ataupun baunya.
Cara Menghilangkan Najis Pada Air yang Banyak
Kemudian air yang terkena najis bila banyak (lebih dari dua kulah) itu bisa suci dengan cara dibiarkannya air yang terkena najis tersebut dalam beberapa hari.
Misalnya air kolam yang kapasitanya banyak (lebih dari dua kulah) kemudian di dalam air tersebut ada bangkai dari hewan yang bukan hidupnya di air seperti ayam, maka air kolam tersebut bisa suci dengan cara mengangkat bangkai tersebut kemudian air kolam tersebut dibiarkan tanpa digunakan selama seminggu, jika air tersebut tidak berubah, baik warna, rasa maupun baunya, maka suci.
Kemudian yang selanjutnya adalah dengan cara menambahkan air mutanajis yang lebih dari dua kulah itu dengan air.
Seperti misalnya air kolam yang terkena bangkai itu volume airnya sepertiga dari ukuran kolam yang lebih dari dua kulah, maka cara untuk mensucikan air tersebut yakni dengan menambahkan air pada kolam tersebut dengan catatan setelah ditambahkan air, tidak berubah baik rasa, warna ataupun baunya.
Kemudian juga bisa dengan cara mengurangi air yang banyak itu sehingga meskipun berkurang air tersebut akan tetapi tidak mengurangi ukuran air dua kulah dan tak berubah baik warna, rasa ataupun baunya.
Penutup
Dengan demikian selesailah pembahasan tentang pembahasan air hingga cara mengubah air terkena najis menjadi suci, maka selesai pula pembahasan tentang syarat wudhu yang pertama yaitu air mutlak, untuk pembahasan selanjutnya tinggal-lah syarat wudhu yang ke dua, ke tiga, ke empat dan ke lima pada artikel kami selanjutnya.Wallahu a'lam bishowab
Sumber : Kitab Fathul Mu'in.
Posting Komentar untuk "Najis yang Dima'afkan Pada Air dan Cara Merubah Air yang Terkena Najis Menjadi Suci "