Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Bagian-bagian Kepala yang Boleh Diusap Dalam Berwudhu

Bagian-bagian Kepala yang Boleh Diusap Dalam Berwudhu

Daftar Isi Artikel: Tampilkan


 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

٤ - ورابعها : مسح بعض رأسه، كاالنّزعة، والبياض الّذي وراء الأذن بشر اوشعر في حدّه، ولو بعض شعرة واحدة للآية [٥ سوره المائده / الآية ٦ ]

Dan yang ke empat dari fardhu wudhu yang enam yaitu mengusap sebagian kepalanya, seperti naz'ah (dua pojok sisi dahi kanan kiri yang tidak ditumbuhi rambut), dan dua putih yang ada di belakang telinga kulitnya atau rambutnya yang ada pada batas kepala, dan meskipun sebagian sehelai rambut karena ada ayat Al Qur'an surat Al Maidah ayat 6.

قال البغويّ : ينبغي ان لا يجزى اقلّ من قدر النّاصية، وهي : ما بين النّزعتين؛ لانّه صلى الله عليه وسلّم لم يمسح اقلّ منها

Berkata Imam Baghowi: Seyogyanya bahwa tidak memadai kurang dari seukuran ubun-ubun yaitu sesuatu diantara dua naz'ah; karena Nabi sholallahu 'alaihi wasallam tidak mengusap kurang daripada seukuran ubun-ubun.

وهو رواية عن ابي حنيفة رحمه الله تعالى، والمشهور عنه وجوب مسح الرّبع

Dan ukuran ubun-ubun itu sebagaimana riwayat dari Abu Hanifah rohimahullahu ta'ala, dan adapun kaul yang masyhur dari Imam Abu Hanifah yaitu wajib mengusap seperempat kepala.

Kitab fathul mu'in
Pinteres


Mengusap Sebagian Kepala

Sebagaimana yang disebutkan di atas oleh mu'alif di dalam kitabnya, bahwa fardhu wudhu yang ke empat yaitu membasuh sebagian kepala. Jadi yang diusap adalah kepala bukan rambut.

Namun adapun diusapnya rambut ketika berwudhu adalah kemurahan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya karena rambut termasuk bagian dari kepala dan tak semua orang memiliki rambut di kepalanya.

Jika redaksi Al Qur-an berbunyi "Usaplah rambut" lalu bagaimana dengan orang yang tidak memiliki rambut di kepalanya?

Diperintahkannya mengusap kepala bukan rambut merupakan kemurahan dari hukum Islam sebagai rahmat bagi seluruh pemeluknya yang artinya tidak memberatkan bagi tiap-tiap pemeluknya di dalam menjalankan syari'at.

Sehingga tiap-tiap muslim yang mukalaf baik yang memiliki rambut maupun yang tidak memiliki rambut tidak dibingungkan dalam mengusap kepalanya ketika berwudhu.


Dalil Diwajibkannya Mengusap Kepala Didalam Wudhu

Adapun dalil diwajibkannya mengusap kepala di dalam berwudhu yaitu firman Allah di dalam Al Qur-an surat Al Maidah ayat 6:

يَاَيُّها الَّذِينَ امَنُو إذَا قُنتُم إلى الصَّلَاةِ فَاغسَلُوا وُجُوحَكُم وَاَيدِيَكُم إلى المَرَافِقَ وَامسَحوا بِرُءُوسِكُم وَاَرجُلكُم إلى الكعبين

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kepada dua mata kaki."

Dari ayat di atas Allah memerintahkan "Usaplah kepalamu" bukan memerintahkan "Usaplah rambutmu" sehingga dari ayat tersebut seluruh Ulama Madzhab sepakat menyimpulkan bahwa mengusap kepala di dalam wudhu itu hukumnya wajib sehingga tidak ada perbedaan pendapat tentang hukum mengusap kepala ketika berwudhu.

Adapun perbedaan pendapat Ulama hanya terletak pada tatacaranya apakah sebagian itu artinya diusap sedikit, apa sebagian itu separuh atau seluruh bagian kepala?

Maka di dalam madzhab Syafi'i mengusap kepala itu maknanya hanya sebagian yang artinya mengusap sedikit saja bagian kepala ketika wudhu. Sehingga di dalam kitabnya mu'alif menuliskan kata "ba'di" yang artinya sebagian, yang mana makna dari kata sebagian dalam madzhab Syafi'i yaitu mengusap sedikit saja bagian kepala.


Batas-batas Bagian Kepala yang Boleh Diusap Didalam Wudhu

Jika berbicara tentang bagian kepala, maka secara garis besar bagian kepala yaitu kulit dan rambut, maka untuk orang yang tidak memiliki rambut memadai dengan hanya mengusap kulit kepalanya sedangkan bagi orang yang memiliki rambut kepala juga tidak mengapa mengusap rambutnya dalam berwudhu.

Untuk rambut yang diusap ketika berwudhu yaitu bagian rambut yang berada di area kepala bukan rambut yang menjuntai keluar area kepala, dengan kata lain tidak syah jika hanya mengusap bagian ujung rambut atau tengah-tengah rambut yang di luar batas area kepala bagi yang memiliki rambut panjang.

Lalu batas area kepala yang boleh diusap ketika wudhu itu apa saja?

Sebagaimana telah disebutkan di atas oleh mu'alif, bahwa yang termasuk bagian kepala diantaranya yaitu naz'ah yakni bagian pojok dahi di kanan dan kiri yang tidak ditumbuhi rambut dan juga ubun-ubun.

Kemudian area belakang telinga yang tidak ditumbuhi rambut termasuk rambut yang tumbuh di atasnya pada batas kepala meskipun hanya sehelai adalah bagian kepala yang boleh diusap ketika wudhu.

Jadi secara hukum mengusap sedikit saja rambut yang tumbuh di area kepala itu dibolehkan di dalam madzhab Syafi'i, tidak harus mengusap semua bagian kepala seperti madzhab Imam Malik, atau separuh seperti madzhab Imam Hambal sedangkan menurut madzhab Hanafi mengusap kepala yaitu mengusap seperempat bagian kepala dengan menempelkan telapak tangan pada ubun-ubun ketika berwudhu.

Namun adanya perbedaan pendapat di kalangan Ulama madzhab tentu saja bukan hal yang harus dipersoalkan yang melahirkan perpecahan, karena perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan dan rahmat yang Allah berikan kepada umat Islam.

Dari pendapat yang difatwakan oleh Ulama madzhab semuanya dibenarkan oleh syari'at karena sesuai dengan dalil Al Qur-an dan Hadits dan dalam madzhab Imam Syafi'i dari ketiga pendapat Ulama madzhab tersebut justru diterapkan sebagai kesunahan meski tidak diwajibkan.


Cara Mengusap Kepala yang Sempurna Didalam Wudhu

Paling utamanya dalam mengusap kepala yaitu menyapu seluruh bagian kepala dengan cara membasahi telapak tangan kemudian kedua ibu jari ditempelkan pada dua pelipis.

Kemudian seluruh jemari tangan baik yang kiri dan yang kanan digerakan bersamaan dari mulai atas kening (pangkal) bergerak ke arah belakang kepala kemudian kembali ke pangkal sehingga rambut kepala terusap oleh jari jemari dan kedua telapak tangan dengan merata dan ini hukumnya sunah di dalam madzhab Syafi'i.

Mengusap seluruh bagian kepala yang dimulai dari depan hingga belakang ini tidak termasuk talfik dalam fikih Syafi'i, tapi menjadi kesunahan yang kedudukannya sunah muakad, karena ketika ada perbedaan pendapat pada madzhab lain, maka dalam kaidah fikih Syafi'i jadi sunah untuk dikerjakan.


Doa' mengusap kepala

Adapun bacaan do'a ketika mengusap kepala dalam berwudhu adalah seperti berikut:


اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ وَأَظِلَّنِيْ تَحْتَ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إلَّا ظِلُّك
Allahumma harrim sya'ri wa basyari 'alan-nar.

"Ya Allah, halangi rambut dan kulitku dari sentuhan api neraka."


Penutup

Dengan demikian mengusap kepala adalah hal yang diwajibkan dalam berwudhu bukan dengan cara dibasuh dan sangat dianjurkan dalam madzhab Syafi'i mengusap seluruh bagian kepala sebagai ihtiyat (sikap hati-hati) di dalam menyikapi perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab tentang cara mengusap kepala di dalam berwudhu.

Wallahu a'lam bishowab



Sumber : Kitab Fathul Mu'in.


Open Comments

Posting Komentar untuk "Bagian-bagian Kepala yang Boleh Diusap Dalam Berwudhu"