Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cara Membasuh Kaki di Dalam Berwudhu dan Hukum Bersuci Orang Berambut Kribo dan Banyak Telur Kutu

Cara Membasuh Kaki di Dalam Berwudhu dan Hukum Bersuci Orang Berambut Kribo dan Banyak Telur Kutu

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرحمن الرحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

٥ - وخامسها : غسل رجليه بكلّ كعب، من كلّ رجل للآية [٥ 11 المائده / الآية ٦] او مسح خفّيهما بشروطه، ويجب غسل باطن ثقب وشقّ

Dan yang ke lima dari fardhu wudhu yang enam yaitu membasuh kedua kaki serta tiap-tiap mata kaki, daripada tiap-tiap satu kaki karena ada ayat Al Qur-an surat Al Maidah ayat 6, atau mengusap kedua kakinya dengan syarat-syaratnya, dan wajib membasuh bagian dalam lubang dan pecahan-pecahan kaki.

فرع : لو دخلت شوكة في رجله وظهر بعضها، وجب قلعها وغسل محلّها، لانّه صارفي حكم الظّاهر

Cabang masalah: jikalau masuk duri pada kakinya seseorang dan nampak sebagian duri, maka wajib mencabut duri tersebut dan wajib membasuh tempatnya duri, karena tempat duri itu menjadi dhzohir hukumnya.

فان استترت كلّها صارت في حكم الباطن، فيصحّ وضوءه، ولو تنفّط في رجل او غيره لم يجب غسل باطنه ما لم يتشقّق فان تشقّق وجب غسل باطنه ما لم يرتتق

Maka jikalau tertutup oleh seluruh duri maka duri tersebut menjadi bathin hukumnya, maka syah wudhunya, dan jikalau melenting seseorang pada kakinya atau selain kaki maka tidak wajib membasuh bagian dalam yang melenting itu selama tidak pecah, maka jikalau pecah lentingan itu wajib membasuh bagian dalamnya selama tidak mendaging.

تنبيه : ذكرو في الغسل انّه يعفى عن باطن عقد الشعر، اي : اذا انعقد بنفسه، والحق بها من ابتلي بنحو طبّو علصق باصول شعره

Peringatan: Menyebutkan oleh para Ulama pada bab mandi akan bahwasanya dima'afkan daripada bagian dalam ikatan-ikatan rambut gulungan-gulungan rambut artinya: apabila menggulungnya rambut itu dengan sendirinya, dan disamakan dengan gulungan rambut itu oleh orang yang termusibahi dengan seumpama telur kutu yang menempel pada akar-akar rambutnya.

حتّى منع وصول الماء اليها ولم يمكن إزالته، وقد صرّح شيح شيخو خنا زكريّا الانصاريّ بانّه لا يلحقّ بها بل عليه التّيمّم

sehingga menghalang-halangi seumpama telur kutu itu akan sampainya air ke akar rambut dan tidak memungkinkan menghilangkan seumpama telur kutu tersebut, dan sungguh telah menjelaskan oleh gurunya dari guru-guru kami yakni syekh Zakariya Al Anshori dengan bahwasanya tidak disamakan seumpama telur kutu dengan rambut yang menggulung, bahkan wajib atas seseorang bertayamum.

لكن قال تلميذه شيخنا : والّذي يتّجه العفو للضّرورة

Akan tetapi berkata murid daripada gurunya guru-guru kami (Ibnu Hajar Al Haitami): Adapun pendapat yang mu'tamad yaitu dima'afkan karena darurat.

Kitab fathul mu'in
Pinterest


Membasuh Kedua Kaki

Dan fardhu wudhu yang kelima dari yang enam sebagaimana yang disebutkan di atas oleh mu'alif yaitu membasuh dua kaki beserta kedua mata kaki pada tiap-tiap satu kaki.

Jadi bagian kaki yang terbasuh ketika berwudhu yaitu dari telapak kaki sampai matakaki dan semua bagian-bagian di dalamnya seperti kuku, jari kaki, sela-selanya, punggung kaki, bulu-bulunya dan bagian tumit.


Dalil Diwajibkannya Membasuh Kaki di Dalam Wudhu

Adapun dalil diwajibkannya membasuh kaki sampai ke mata kaki yaitu firman Allah di dalam Al-qur'an surat Al-maidah ayat 6.

 يَاَيُّها الَّذِينَ امَنُو إذَا قُنتُم إلى الصَّلَاةِ فَاغسِلُوا وُجُوحَكُم وَاَيدِيَكُم إلى المَرَافِقَ وَامسَحوا بِرُءُوسِكُم وَاَرجُلكُم إلى الكعبين

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kepada dua mata kaki."

Dari ayat di atas disebutkan perintah Allah yang berbunyi "dan basuh kedua kakimu sampai dua mata kaki" yang berarti hukum membasuh kaki di dalam berwudhu adalah wajib dan disepakati oleh seluruh ulama madzhab.


Tata Cara Membasuh Kaki di Dalam Berwudhu

Pada prakteknya membasuh kaki dalam berwudhu dimulai dari telapak kaki kemudian jari kaki dan sela-selanya menggunakan kelingking kemudian membasuh bagian samping dan punggung kaki hingga sampai pada kedua mata kakinya sebagaimana yang dicontohkan oleh nabi.

Namun sempurnanya membasuh kaki seperti yang dicontohkan oleh Nabi tadi lebih mudah dilakukan sambil duduk, dan dalam madzhab Syafi'i pengertian membasuh adalah terbasuhnya anggota wudhu yang tidak harus diusap oleh tangan langsung seperti mewudhukan mayit sebelum dimandikan yang hukumnya sunah.

Mengucurkan air pada kaki sebenarnya syah dalam madzhab Syafi'i namun adanya sunat yang yang luput yang bernilai pahala dan hawatir kalau-kalau tidak rapih basuhan pada bagian kaki jika hanya sekedar terbasuh tanpa diusap.

Seperti sela-sela jemari kaki atau pecahan-pecahan kulit pada bagian tumit yang jika tanpa diusap ketika membasuhnya, bukan hal yang tidak mungkin kotoran maupun najis tidak ikut terbuang ketika wudhu, sehingga terbawa sholat dan sholat kita tidak syah.

Dan disunahkan memulai dari kaki kanan dahulu ketika membasuh kaki di dalam berwudhu karena makruh hukumnya memulai dari yang kiri sebagaimana Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam lebih suka menggunakan yang kanan ketika mengerjakan hal-hal yang baik.


Cabang masalah terkait membasuh kaki dalam berwudhu 

Juga disebutkan cabang masalah di dalam kitabnya mu'alif yang menyiratkan pertanyaan, bagaimana seandainya jikalau ada orang yang telapak kakinya kena duri, kemudian bagaimana sebaiknya cara wudhunya itu?

Jika ada duri yang masuk pada kakinya seseorang dan duri tersebut, maka wajib mencabut duri tersebut dan wajib membasuh bekas tempatnya duri tersebut pada kulit karena pada tempat duri itu hukumnya dzhohir yakni nampak karena menganga, namun jika terlihat rapat maka hukumnya batin yakni bukan bagian luar dan tidak wajib dibasuh.

Kemudian bagaimana seandainya jika pada kulit yang melenting/melentung pada bagian anggota wudhu?

Jikalau melentung seseorang pada kakinya atau selain kaki, maka tidak wajib membasuh bagian dalamnya yang berair itu selama tidak pecah. Jikalau pecah melentungnya kulit, maka wajib membasuh bagian dalamnya selama belum mendaging.


Hukum Bersuci Orang yang Berambut Kribo dan Banyak Telur Kutu

Kemudian juga disebutkan oleh mu'alif sebuah peringatan bagi orang yang memiliki rambut kribo dan terdapat banyak telur kutu pada rambutnya terkait mandi wajib.

Pada bab mandi para Ulama membahas tentang hukum rambut yang menggulung-gulung padahal kalau ditarik helaian rambutnya itu panjang, dalam bahasa moderen disebut kribo.

Lalu bagaimana hukum mandinya jika seandainya air tidak mengenai kulit kepala ketika mandi wajib karena tebalnya rambut yang menggulung-gulung?

Maka menurut Ulama hukumnya dima'afkan artinya syah mandinya orang yang berambut kribo tersebut tanpa harus bertayamum dan pada kasus ini diqiyas dengan hukum orang yang memiliki janggut yang menggulung-gulung/kribo yang juga dima'afkan dengan hanya mengusap-usap janggut ketika wudhu.

Kemudian apakah sama hukumnya orang yang berambut kribo dengan hukum bagi orang yang ada banyak telur kutu di kepalanya sehingga saking banyaknya telur kutu menghalangi air untuk sampai pada kulit kepala?

Maka guru dari syekh Ibnu Hajar Al Hajar Al Haitami yakni syekh Zakariya Al Anshori berpendapat, bahwa tidak dima'afkan bagi orang yang ada banyak telur kutu pada rambutnya ketika mandi wajib yang artinya orang tersebut harus tayamum setelah selesai mandi.

Berbeda dengan murid beliau yakni syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan bahwa sulit untuk menghilangkan telur kutu pada rambut orang yang mandi junub, maka dimaafkan karena darurat, artinya tidak perlu tayamum.


Do'a Membasuh Kaki Ketika Wudhu

Adapun bacaan do'a membasuh kaki adalah sebagai berikut :


Do'a membasuh kaki kanan

اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تُثَبِّتْ فِيْهِ اَقْدَامُ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Allahumma tsabbit qodami 'alash-shiroti yauma tutsabbitu fihi aqdama ibadikash-sholihin

"Ya Allah tetapkanlah telapak kaki aku diatas shirot (Jembatan shirotol Mustaqim) pada hari dimana Engkau tetapkan kaki-kaki para hamba-Mu yang sholih-sholih."


Do'a membasuh kaki kiri

اللَّهُمَّ لَا تَزِلُ قَدَمِيْ فِيْ النَّارِ يَوْمَ تَزِلُّ اَقْدَامَ الْمُنَافِقِيْنَ وَالْمُشْرِكِيْنَ
Allahumma la tazilu qodami finnari yauma tazilu aqdamal munafiqina walmusyrikin.

"Ya Allah Jangan Engkau menggelincirkan  telapak kaki ku ke neraka pada hari dimana Engkau menggelincirkan kaki orang-orang munafiq dan orang-orang musyrik."


Penutup

Dari apa yang disampaikan oleh mualif di atas, bahwa didalam berwudhu, dalam hal ini membasuh kedua kaki. Harus benar-benar rapi jangan sampai masih ada kotoran atau najis yang tidak hilang ketika wudhu.

Karena wudhu adalah syarat sholat, maka syarat harus terpenuhi agar sholat kita memiliki nilai dan diterima oleh Allah sehingga ibadah kita tidak sia-sia.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber: Kitab Fathul Mu'in.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Cara Membasuh Kaki di Dalam Berwudhu dan Hukum Bersuci Orang Berambut Kribo dan Banyak Telur Kutu"