Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Tertib Dalam Berwudhu dan Hukum Berwudhu Dengan Menceburkan Diri Pada Air yang Banyak

Tertib Dalam Berwudhu dan Hukum Berwudhu Dengan Menceburkan Diri Pada Air yang Banyak

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

٦ - وسادسها : ترتيب كما ذكر من تقديم غسل الوجه فا ليدين فالرّأس فالرّجلين للاتباع

Dan yang ke enam dari fardhu wudhu yang semuanya berjumlah enam: yaitu tertib sebagaimana telah disebutkan daripada mendahulukan membasuh wajah, kemudian dua tangan, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh dua kaki karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam.

ولوانغمس محدث ولو في ماء قليل، بنيّة معتبرة ممّا مرّ اجزأه عن الوضوء، ولو لم يمكث في الأنغماس زمنا يمكن فيه التّرتيب

Andai menyelam orang yang berhadats, meskipun menyelamnya itu pada air yang sedikit dengan niat yang terhitung dari apa yang telah lalu, maka memadai akan menyelamnya dia daripada wudhu, meskipun ia tidak diam didalam menyelamnya itu akan satu masa yang bisa saja pada masanya itu adanya tertib.

نعم، لواغتسل بنيّته فيشترط فيه التّرتيب حقيقة

Akan tetapi, jikalau mandi seseorang dengan niat mengangkat hadats maka dipersyaratkan pada mandi tersebut adanya tertib secara hakikat.

ولا يضرّ نسيان لمعة او لمع في غير اعضاء الوضوء، بل لو كان على ماعدا اعضاءه مانع، كشمع، لم يضرّ كما أستظهره شيخنا

Dan tidak mengapa terlupa sedikit atau beberapa dari yang sedikit itu pada selain anggota wudhu, bahkan jikalau ada atas sesuatu selain anggotanya dia oleh sesuatu yang menghalang-halangi seperti lilin, maka tidak mengapa sebagaimana menganggap dhzohir akan tidak mengapa oleh guru kami (Ibnu Hajar Al Haitami).

ولو احدث واجنب اجزأه الغسل عنهما بنيّته، ولا يجب تيقن عموم الماء جميع العضو، بل يكفي غلبة الظّنّ به

Jikalau berhadats seseorang dan junub maka memadai oleh dia mandi daripada keduanya (hadats dan junub) dengan niat mandi, dan tidak wajib meyakini meratanya air pada seluruh anggota, bahkan memadai oleh umumnya perasangka dengan meratanya air.

Fathul mu'in
Pinterest


Definisi Tertib

Fardhu wudhu yang ke enam atau yang terakhir adalah tertib, adapun pengertian tertib adalah meletakan sesuatu dengan berurutan dan pada tempatnya atau tidak berpindah dari satu perkara ke perkara lainnya sebelum rapihnya satu perkara

Sedangkan tertib di dalam berwudhu adalah mendahulukan basuhan sesuai urutan atau tidak boleh berpindah dari satu anggota wudhu ke anggota wudhu lainnya sebelum rapih satu anggota wudhu yang dibasuh.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa urutan dalam berwudhu yang masuk pada hukum fardhu/wajib adalah mendahulukan membasuh wajah yang disertai niat, lalu membasuh kedua tangan, lalu mengusap kepala lalu membasuh kedua kaki, yang mana semuanya itu harus dilakukan sesuai urutan, mendahulukan yang lebih dahulu dikerjakan kemudian baru mengerjakann yang setelahnya. 


Contoh Mengerjakan Basuhan Anggota Wudhu Dengan Tertib

Seumpama ditemukannya bercak cat yang menempel pada kulit tangan pada saat selesai wudhu, maka wudhunya harus diulang dengan membersihkan bercak tersebut, kemudian dimulai dari membasuh tangan, setelah selesai membasuh tangan, maka basuhan selanjutnya mengusap kepala dan ke anggota yang selanjutnya dan seterusnya sesuai urutan sampai selesai. 

Jika satu anggota saja yang tidak rapih dalam berwudhu, maka wudhunya tidak syah begitu juga sholatnya tidak syah karena yang disyaratkan tidak memenuhi syarat.


Dalil Diwajibkannya Tertib di Dalam Berwudhu

Adapun dalil tertib di dalam berwudhu adalah berdasarkan itiba' yakni mengikuti tatacara wudhu yang dilakukan oleh Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab Al Majmu'nya.

Baik Rosulullah maupun para sahabat begitu juga para Ulama tabi'in tidak pernah mengacak urutan wudhunya yakni selalu tertib dimulai dari yang sunah yaitu mencuci tangan, kumur-kumur istinsyak baru mengerjakan yang wajib yaitu membasuh wajah, dua tangan, mengusap kepala, kemudian yang sunah yaitu mengusap dua telinga dan yang terakhir kaki bagian anggota wudhu yang wajib.

Kemudian dalil yang kedua adalah dengan mengambil ibaroh dari hadits riwayat Imam Nasa'i ketika nabi melaksanakan haji wada, salah satu sahabat menanyakan tentang sya'i dimulai dari mana, dari Shafa apa dari Marwa?

Kemudian nabi menjawab, "mulailah oleh kalian umat Islam dengan apa yang Allah mulai." Maka sesuai firman Allah yang tertulis dalam Al-qur'an bahwa yang lebih dahulu disebutkan adalah Shafa barulah kemudian Marwa. 

Korelasi dari dalil ini dengan hukum wajib tertib dalam berwudhu adalah adanya kesamaan penyampaian bahwa Allah menyebutkan dalam Al-qur'an secara berurutan yang kaitannya dengan perintah rukun ibadah.

Kemudian ulama juga berpendapat bahwa dalil tertibnya wudhu yaotu surat Al-maidah ayat 6:

يَاَيُّها الَّذِينَ امَنُو إذَا قُنتُم إلى الصَّلَاةِ فَاغسِلُوا وُجُوحَكُم وَاَيدِيَكُم إلى المَرَافِقَ وَامسَحوا بِرُءُوسِكُم وَاَرجُلكُم إلى   الكعبين

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kepada dua mata kaki."

Di dalam ayat tersebut Allah menyebutkan anggota-anggota wudhu yang dibasuh dan yang diusap secara berurutan yakni dengan kalimat, "maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kedua kakimu sampai kepada dua mata kaki."


Pembagian Makna Tertib

Adapun tertib terbagi dua yaitu tertib hakiki dan tertib takdiri, kemudian kaitannya dengan tertib pada fardhu wudhu yaitu mencakup dua-duanya yakni tertib hakiki dan takdiri.


Tertib Hakiki

Contoh dari tertib hakiki yaitu berwudhu yang diawali dari yang sunah membasuh tangan, berkumur, membasahi lubang hidung, dilanjutkan dengan yang fardhu yakni membasuh wajah beserta niat dan seterusnya sampai selesai, jadi semuanya jelas terlihat adanya rangkaian anggota wudhu yang dibasuh atau diusap yang dilakukan secara berurutan yakni tartib.


Tertib Takdiri

Contoh dari tertib takdiri yaitu seperti halnya orang yang menceburkan tubuhnya ke sungai atau kolam yang airnya lebih dari dua kulah disertai niat berwudhu pada saat tubuhnya masuk ke air, sementara orang itu tidak mengusap bagian-bagian anggota wudhu hanya menceburkan seluruh tubuhnya ke dalam air kemudian naik lagi ke darat tanpa berlama-lama di air, meskipun tidak terlihat tertib ketika dikatakan termasuk wudhu, maka sesungguhnya tertib menurut kacamata fiqih dan syah wudhunya orang tersebut. Inilah yang dinamakan tertib takdiri. 


Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Hukum Berwudhu Dengan Menceburkan Diri Pada Air yang Banyak

Ada perbedaa pandapat ulama bahwa orang yang berwudhu dengan menceburkan tubuhnya pada air yang lebih dari dua kulah itu adalah tidak syah wudhunya, kecuali dia diam beberapa saat di dalam air, tetapi pendapat ini dianggap lemah dan dibantah oleh kebanyakan ulama.

Kemudian bagaimana dengan orang yang niat berwudhu dengan cara mandi menggunakan gayung untuk menciduk air?

Untuk kasus seperti ini maka diwajibkan adanya tertib hakiki yakni basuhannya harus berurutan sesuai urutan berwudhu.

Kemudian bagaimana jika dalam mandi junub ada salah satu anggota tubuh yang tidak terbasuh seperti adanya bercak cat pada tangan?

Jawabannya Tidak apa-apa, tinggal membersihkan noda cat pada tangan tanpa harus mengulang mandi, karena dalam mandi tidak diwajibkan tertib, maka tidak diwajibkan memulai basuhan pada wajah atau kepala dalam mandi, mandi bisa dimulai dari bawah yakni kaki atau dimulai dari atas yakni kepala atau dimulai selain daripada keduanya.

Kemudian sempurnanya wudhu tidak harus benar-benar merata dengan seksama pada anggota wudhu, bahkan dianggap syah dengan prasangka bahwa basuhan air pada anggota wudhu itu sudah merata, yakni tidak perlu terlalu berhati-hati sehingga menimbulkan was-was.


Penutup

Selama cara wudhu maupun mandi kita benar sesuai syari'at, maka syah. Karena agama tidak memberatkan pemeluknya dalam beribadah.

Adapun adanya sifat hati-hatinya seseorang itu sesuai dengan maqom orang tersebut seperti maqomnya ulama tashowuf yang waro', sikap hati-hati mereka tidak menimbulkan was-was dalam beribadah tapi sikap hati-hati mereka yakni menghindari terhadap perkara yang haram, makruh, mubah dan subhat agar tak masuk kedalam perut atau diperbuat oleh anggota tubuhnya sehingga menjadi penghalang bagi mereka untuk bisa wushul kepada Allah. 

Jika pada orang awam terlalu ditekankan untuk bersikap hati-hati maka yang terjadi adalah perasaan was-was bahkan malas untuk belajar ilmu agama, karena ilmu agama itu bertahap tidak ujug-ujug langsung pada tingkatan atas, semua itu butuh proses dalam meniti ke tahap berikutnya sehingga tidak menimbulkan kekagetan dalam mengkaji hukum syari'at.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber : Kitab Fathul Mu'in.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Tertib Dalam Berwudhu dan Hukum Berwudhu Dengan Menceburkan Diri Pada Air yang Banyak"