Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Apakah Harus Diulang Wudhunya Orang yang Was-was Setelah Wudhu?

Apakah Harus Diulang Wudhunya Orang yang Was-was Setelah Wudhu?

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

فرع : لو شكّ المتوضّىء او المغتسل في تطهير عضو قبل الفراغ من وضوئه او غسله طهّره

Cabang masalah: jikalau ragu oleh orang yang wudhu atau mandi di dalam mensucikan anggotanya sebelum selesai daripada wudhunya atau mandinya maka sucikan olehnya.

وكذا ما بعده في الوضوء او بعد الفراغ من طهره لم يؤثّر، ولو كان الشّكّ في النّيّة لم يؤثّر ايضا على الوجه

Dan yang seperti ini pula sesuatu setelahnya di dalam wudhu atau setelah selesai dari bersucinya maka tidak memberikan pengaruh, dan jikalau ada ragu itu pada niat maka tidak memberikan pengaruh juga atas pendapat yang lebih kuat.

كما في (( شرح المنهاج )) لشيخنا، وقال فيه قياس ما يأتي في الشّكّ بعد الفاتحة وقبل الرّكوع

Sebagaimana di dalam kitab syarah Al Minhaj guru kami (Ibnu Hajar Al Haitami), dan beliau berkata di dalam kitabnya mengqiyas sesuatu yang akan datang tentang ragu setelah membaca fatihah dan sebelum ruku (di dalam sholat);

انّه لوشكّ بعد عضو في اصل غسله لزمه إعداته او بعضه لم تلزمه فليحمل كلامهم الاوّل على اشّكّ في اصل العضو لا بعضه

Yaitu jikalau dia ragu setelah satu anggota pada asal membasuhnya maka wajib mengulangnya atau sebagiannya maka tidak perlu baginya mengulang wudhunya maka hendaklah memahami perkataan mereka yang pertama atas ragu pada asal anggota bukan yang sebagiannya.

Kitab fathul mu'in
Pinterest


Cabang Permasalahan Terkait Hukum Tertib Dalam Berwudhu

Setelah selesai membahas fardu-fardu dalam berwudhu dari satu sampai enam pada bahasan sebelumnya maka kemudian dituliskan cabang masalah terkait wajibnya tertib di dalam berwudhu oleh syekh Zainudin Al-malibari di dalam kitabnya.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tertib dalam berwudhu yaitu mengerjakan basuhan pada anggota wudhu dengan berurutan dan tidak boleh pindah pada anggota wudhu yang lain sebelum anggota wudhu yang sebelumnya selesai.


Ragu Atau Was-was di Dalam Wudhu

Bagaimana jika seandainya muncul keragu-raguan pada orang yang sedang mengerjakan membasuh anggota wudhu misalnya kaki, kemudian hatinya berkata apakah bagian wajah sudah diusap apa belum? 

Maka jawabannya adalah anggota wudhu yang ragu itu yakni wajah harus diusap kembali kemudian dilanjutkan dengan mengusap anggota wudhu yang selanjutnya yaitu dua tangan, kemudian mengusap kepala, dua telinga, kemudian membasuh dua kaki sampai mata kaki, bukan dari wajah langsung membasuh kaki.

Kenapa harus diulang dengan membasuh anggota wudhu yang selanjutnya sampai selesai? 

Karena harus adanya tertib di dalam berwudhu yakni tidak boleh berpindah ke anggota wudhu yang lain sebelum satu anggota wudhu rapih dibasuh atau diusap. 

Begitupun dalam mandi junub ketika dirasa ada yang belum dibasuh pada saat masih mandi khususnya bagian bibir lobang anus yang biasanya nampak dengan cara ngeden sambil jongkok agar bagian bibir anusnya itu dan juga bagian dzhohir vagina (bagian yang nampak saat jongkok) pada perempuan, maka pada keduanya itu harus dibasuh hanya saja di dalam mandi junub tidak diwajibkan tertib ketika mengulang basuhan.


Ragu Atau Was-was Setelah Selesai Wudhu

Bagaimana jika seseorang ragu akan anggota wudhunya pada saat sudah selesai mengerjakan wudhu,  namun dalam hatinya berkata apakah sudah dibasuh apa belum? 

Jka seperti itu tidak memberi pengaruh apa-apa akan yang diragukannya anggota wudhu yang dirasa belum dibasuh, artinya buang perasaan ragu-ragu tersebut dan bergegaslah untuk melaksanakan sholat. 

Begitupun dalam mandi jika ada keragu-raguan setelah semuanya sudah selesai dan rapih dalam artian sudah kembali berpakaian, maka tidak memberi pengaruh apa-apa akan keraguannya itu.

Kemudian bagaimana jika yang diragukannya itu adalah niat?

Jika sudah selesai wudhunya seseorang kemudian muncul keraguan akan niat yang belum terucap oleh hati, maka tidak berpengaruh apa-apa keraguannya itu meskipun yang diragukannya itu adalah niat, menurut pendapat yang lebih kuat. 


Dalil Mengulang Atau Meninggalkan Was-was Dalam Wudhu

Seperti yang disebutkan diatas oleh Mu'alif, bahwa guru beliau yakni syekh Ibnu Hajar Al-haitami (gurunya syekh Zainudin) di dalam kitab syarah Al-minhaj (syarah kitab Minhaju Tholibin) artinya syekh Zainudin mengambil qiyas dari penjelasan gurunya yakni syekh Ibnu Hajar yang berkata : 

Jika ada orang yang ragu akan bacaan fatihah di dalam solat apakah sudah atau belum dan ragunya itu sebelum ruku' yakni saat membaca surat, maka wajib diulang bacaan fatihahnya.

Kaitan kaul Ibnu Hajar dalam berwudhu yang perlu difahami adalah ketika mengulang wudunya seseorag yang ragu itu yaitu pada asal basuhannya bukan sebagian dari anggota wudhu.

Artinya bahwa ketika seseorang ragu membasuh seluruh wajahnya, maka wajib mengulang, akan tetapi bila yang ragu itu pada sebagian dari wajahnya seperti bibir yang lupa terbasuh ketika membasuh wajah, maka tidak wajib mengulang wudhu. 

Jika kita perhatikan, kasus yang sering terjadi di dalam wudhu adalah perasaan wawas atau ragu-ragu, maka untuk menghindarinya adalah dengan memohon pertolongan kepada Allah yakni berdo'a dan memahami bahwa wudhu itu bukan sekedar syarat tapi perintah dari Allah yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh bukan asal.

Seperti seseorang yang mengerjakan apa yang diinginkan oleh orang yang dicintainya, maka orang tersebut akan mengerjakannya dengan sebaik-baiknya agar orang yang dicintainya itu senang, dan terhadap Allah harus lebih daripada itu.


Penutup

Demikian penjelasan dari syekh Zainudin Al-malibari tentang hukum wudhu bagi orang yang ragu-ragu, dengan mengambil qiyas dari penjelasan gurunya di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yakni syarah dari kitab Minhaju Tholibin.

Seperti yang sudah kami sampaikan di awal kami memulai bahasan fiqih pada blog ini, bahwa madzhab syafi'i di dalam mengambil hukum menggunakan qiyas selain dalil Al Qur'an, Hadits dan ijma' Ulama.

Setelah selesainya pembahasan tentang kefardhuan di dalam berwudhu maka pada posting selanjutnya kita masuk pada pembahasan sunah-sunah berwudhu yang diperinci oleh mualif meski hanya yang penting-pentingnya saja karena sunah-sunah wudhu itu sangat banyak.

Mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian maupun tulisan. Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber : Kitab Fathul Mu'in

Open Comments

Posting Komentar untuk "Apakah Harus Diulang Wudhunya Orang yang Was-was Setelah Wudhu?"