Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Sunah Mencuci Tangan dan Bersiwak Ketika Wudhu

Sunah Mencuci Tangan dan Bersiwak Ketika Wudhu

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحسم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

فغسل الكفّين، معا الى الكوعين مع التّسمية المقترنة بالنّيّة وإن توضّأ من نحو إبريق، او علم طهرهما للإتّباع

Maka (disunahkan di dalam wudhu) membasuh dua telapak tangan, secara bersama-sama sampai dua pergelangan disertai membaca bismillah yang dibarengkan dengan niat (mengerjakan sunah-sunah wudhu) dan meskipun berwudhu oleh seseorang dari seumpama kendi atau tau akan sucinya kedua telapak tangannya karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam.

Kitab fathul mu'in
Pinterest


Sunah Membasuh Telapak Tangan di Dalam Wudhu

Sebagaimana telah disebutkan oleh mu'alif diatas, bahwa sunah wudhu yang selanjutnya setelah membaca bismillah (pada artikel sebelumnya) yaitu terbasuhnya kedua telapak tangan.

Terbasuhnya dua telapak tangan ini disunahkan bersamaan bukan dibasuh dengan cara bergantian. Jadi ketika air jatuh, maka bagian tangan yang pertamakali terkena air adalah kedua telapak tangan yang menadah air kemudian barulah punggung tangan hingga sampai ke pergelangan tangan.

Ketika membasuh dua telapak tangan, maka disitulah awal kita berniat mengerjakan sunah-sunah wudhu yang diucapkan di dalam hati "Niat saya mengerjakan sunah-sunah wudhu karena Allah" yang diawali dengan baca bismillah dan sunah membaca ta'udz sebelumnya.

Termasuk bagi orang yang berwudhu menggunakan air yang mengalir seperti air dari keran tanpa mencelupkan kedua tangan seperti air bak atau kolam, maka tetap disunahkan mencuci tangannya.


Dalil Disunahkannya Membasuh Dua Telapak Tangan

Adapun dalil disunahkannya membasuh dua telapak tangan yaitu mengikuti apa yang dikerjakan oleh Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam dengan mengambil dari asal hadits Nabi ketika bangun dari tidur yang selalu mencuci tangan yang disebutkan di dalam hadits Imam Bukhori maupun Imam Muslim:

"Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam”

Ketika seseorang tidur, maka orang tersebut tidak sadar kemana tangannya itu menyentuh, bisa saja menyentuh selengkangan, maka oleh Nabi kita dianjurkan untuk mencuci tangan setelah bangun tidur.

Meskipun yakin bahwa tangan kita suci dari najis maupun sesuatu yang kotor, maka tetap disunahkan mencuci tangan sebelum wudhu, dan sunah mencuci tangan ini sebenarnya bukan pada wudhu saja tapi juga sebelum makan kita disunahkan mencuci tangan.


Hikmah Mencuci Tangan Sebelum Wudhu

Adapun Hikmah dari disunahkannya mencuci tangan sebelum wudhu yaitu untuk mengetahui kondisi air. Sebagaimana kita ketahui yang diwajibkan dalam berwudhu basuhan pertamanya adalah wajah, maka dengan mencuci tangan kita akan tahu kondisi air tersebut apakah dingin atau panas.

Begitu pula dengan kumur-kumur dan istinsak merupakan langkah awal bagi seseorang untuk mengetahui layak tidaknya kondisi air untuk berwudhu sebelum membasuh wajah. Apakah air tersebut berubah atau tidak, jika berubah panas maka makruh digunakan, jika berubah rasa dan bau maka air tersebut tidak boleh digunakan berwudhu.

Terlepas dari berubah tidaknya air, secara logika kulit wajah kita ini sangat sensitif jika misalnya terkena air panas, maka dengan menyentuh air kita bisa mengetahui kondisi air sebagai langkah antisipasi.


Do'a Mencuci Tangan Dalam Berwudhu

Adapun bacaan do'a mencuci tangan ketika berwudhu adalah sebagai berilut:

اللّهمّ احفظ يديا من معاصيك كلّها
Allahumahfadzyadaya mimma'ashika kulliha

"Ya Allah jagalah kedua tangan kami dari semua perbuatan maksiat."

Kemudian mu'alif juga menyebutkan di dalam kitabnya:

فسواك عرضا في الأسنان، ظاهرا وباطنا وطولا في اللّسان للخبر الصّحيح ( روه البخاري تعليفا في ٣٠ كتاب الصّوم، ٢٧ باب السّواك الرّطب واليابس للصّائم ] : ((لو لا ان اشقّ على امّتي لأمرتهم بالسّواك عند كلّ وضوء))

maka (selanjutnya) yaitu bersiwak dengan cara dibentangkan pada gigi, bagian luar dan bagian dalamnya dan memanjang pada lidah karena ada keterangan (hadits) yang shohih yang menyebutkan: "Jikalaulah tidak memberat-beratkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka dengan bersiwak ketika tiap-tiap berwudhu."

اي : امر إيجاب ويحصل بكلّ خشن ولو بنحو خرقة او اشنان، والعود افضل من غيره

Artinya: yaitu diperintahkan dengan perintah wajib dan hasil oleh bersiwak dengan tiap-tiap benda yang kasar meskipun seumpama dengan kain atau kayu usnan, dan adapun kayu 'ud itu lebih afdol (utama) daripada selainnya.

واولاه ذوالرّيح والطّيب، ولفضله الأرك

Dan adapun yang paling utamanya kayu yaitu yang memiliki aroma yang harum, dan yang paling utama dari kayu yang harum tersebut adalah kayu arok.


Sunah Bersiwak di Dalam Wudhu

Sunah wudhu yang selanjutnya yaitu bersiwak dengan mengikuti fatwa dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami yaitu gurunya syekh Zainudin Al Malibari, namun berbeda pendapat dengan Imam Romli yang juga merupakan ulama syafi'iyah, beliau berpendapat bahwa sunah bersiwak dilakukan sebelum cuci tangan.

Baik pendapat Imam Ibnu Hajar maupun Imam Romli salah satunya boleh dipakai, namun jika mengikuti pendapat Ibnu Hajar maka ketika bersiwak tidak perlu niat karena sudah diniatkan ketika membasuh tangan dan bersiwak adalah termasuk kedalam sunah.


Bacaan Niat Bersiwak

Adapun bacaan niat yang diucapkan di dalam hati ketika bersiwak adalah seperti berikut:

    نويت الإستياك سنّة لله تعالى
Nawaitul istiyaka sunnatallillahi ta'ala

Atau dengan bahasa yang bebas seperti, "niat saya bersiwak karena Allah Ta'ala."

Agar mendapat fadhilah sunah, karena kata Nabi apa yang kita dapatkan dari perbuatan kita sesuai dengan apa yang kita niatkan, tertulis pada muqodimah kitab Shohih Bukhori. 

Lalu apa itu siwak?


Definisi Siwak

Secara bahasa siwak adalah menggosok-gosok, namun hukum syari'at tidak berdasarkan bahasa karena menurut istilah syari'at siwak adalah mengosok-gosok gigi menggunakan sesuatu yang kasar seumpama kayu atau kain.

Apakah sikat gigi menggunakan pasta gigi termasuk bersiwak?

Secara teknis menyikat gigi adalah termasuk bersiwak namun tidak memadai untuk memenuhi kesunahan di dalam berwudhu maupun sholat karena bakalan repot jika seseorang menyikat gigi di dalam wudhu, terlebih jika di dalam sholat.


Dalil Disunahkannya Bersiwak di Dalam Wudhu

Dalam hadits Bukhori disebutkan, bahwa jika saja Rosulullah tidak merasa bahwa bersiwak itu akan memberatkan umatnya tentu perintah bersiwak ini hukumnya menjadi wajib.

Dari hadits tersebutlah ulama menghukumi bersiwak itu sunah karena Rosulullah tidak mewajibkan, berbeda dengan madzhab Hambali yang mewajibkan bersiwak di dalam berwudhu.


Benda yang Digunakan Untuk Bersiwak

Sebagaimana disebutkan oleh mu'alif di atas bahwa benda yang digunakan untuk bersiwak adalah benda yang kasar seperti kayu atau kain dan yang paling utama adalah yang berbau harum seperti kayu arok.


Tata Cara Bersiwak

Adapun tata cara bersiwak yang sesuai dengan tuntunan Nabi yaitu dimulai dari gigi bagian atas sebelah kanan dengan digosok melintang, kemudian bagian gigi bawahnya, kemudian gigi bagian atas sebelah kiri, kemudian gigi bagian bawahnya, terakhir bagian depan atas dan bawahnya.

Selain menggosok bagian luar juga disunahkan menggosok bagian dalam mulut seperti lidah dengan mengosoknya secara memanjang.

Lalu bagaimana jika seandainya bersiwak menggunakan jari tangan, apakah boleh?

Maka disebutkan oleh mu'alif:

لا بأصبعه، ولو خشنة، خلافا لما ختاره النّوويّ

Tidaklah hasil oleh bersiwak dengan jari sendiri, meskipun jari tersebut kasar, Berbeda pendapat bagi orang-orang yang mengikuti pendapat Imam Nawawi.

Artinya bersiwak dengan menggunakan jari tangan itu tidak memadai untuk mendapat kesunahan meski jari tersebut kasar, kecuali jika memang ada oranglain yang ridho jarinya itu kita gunakan untuk bersiwak sebagaimana pendapatnya Imam Nawai yang diikuti oleh banyak Ulama.

Kemudian juga disebutkan:

وإنما يتأكّد السّواك، ولو لما لا اسنان بد له، لكلّ وضوء ولكلّ صلاة، فرضها ونفلها، وإن سلّم من كلّ ركعتين، اواستاك لوضوئها

Dan bahwasanya ditekankan bersiwak meskipun bagi orang yang tidak mempunyai gigi pada tiap-tiap wudhu dan sholat, baik sholat fardhu maupun sunah, dan meskipun mengucapkan salam pada tiap-tiap dua raka'at, atau bersiwaknya dia bagi wudhunya sholat.

وإن لم يفصل بينهما فاصل، حيث لم يخش تنجّس فمه، وذلك لخبر الحميدي باسناد جيّد (( ركعتان بسواك افضل من سبعين ركعة بلا سواك ))، [ اخرجه للبزار والبيهقي، راجع ((كنز العمال)) رقم ٢٦١٧ ]

Meskipun tidak memisahkan antara wudhu dan sholat oleh sesuatu yang memisahkannya, sekira-kira tidak hawatir ia akan najis mulutnya, adapun yang demikian itu (sunah bersiwak sebelum sholat) karena ada hadits riwayat Al Humaidi (di dalam kitab Musnadnya) dengan sanad yang baik: "Adapun sholat dua raka'at dengan bersiwak itu lebih utama daripada sholat tujuh puluh raka'at dengan tanpa siwak."

ولو تركه اوّلها تداركه تداركها اثناءها بفعل قليل، كالتّعمّم

Dan jikalau meninggalkan oleh seseorang akan bersiwak pada permulaan sholat maka menyusulkan bersiwaknya ia di tengah-tengah sholat dengan gerakan yang ringan seperti menggunakan surban.

Bersiwak bisa dilakukan di dalam sholat jila kita lupa bersiwak sebelum sholat dengan catatan tidak melakukan banyak gerakan yang dapat membatalkan sholat.

ويتأكّد ايضا لتلاوة قرآن اوحديث او علم شرعيّ، او تغيّر فم ريحا او لونابنحو نوم او اكل كريه

Dan (merupakan sunah) muakad pula oleh bersiwak karena hendak membaca Al Qur-an atau membaca hadits atau membaca ilmu sebangsa syara', atau berubahnya mulut dari segi bau atau warnanya dengan seumpama berubahnya karena tidur atau memakan yang berbau busuk.

او سنّ بنحو صفرة، او استيقاظ من نوم، وارادته، ودخول مسجد ومتزل، وفي السّحر، وعند الإحتضار، كما دلّ عليه خبر الصّحيحين [ راجع الباب رقم :٢١٥ من ((رياض الصالحين)) ]

Atau gigi dengan seumpama menguning, atau bangun dari tidur dan hendak tidur dan masuk masjid dan masuk rumah, dan ketika sakaratul maut, sebagaimana menunjukan atasnya oleh dua perawi hadits (Bukhori-Muslim)

ويقال : إنّه يسهّل خروز الرّوح، واخذ بعضهم من ذلك تأكيده للمريض

Dan dikatakan: "Sesungguhnya bersiwak itu memudahkan keluarnya ruh, dan mengambil faham oleh sebagian ulama dari yang demikian itu akan kemuakadan bersiwak bagi orang yang sedang sakit."

ؤينبغى ان ينوي بالسّوك السّنّة ليثاب عليه، ويبلع ريقه اوّل لستياكه، وان لا يمصّه

Dan seyogyanya bahwa niat seseorang dengan bersiwak yang sunah agar diberi balasan pahala atasnya, dan menelan ia akan ludahnya pada permulaan bersiwaknya, dan bahwasanya tidak mengenyot ia akan siwaknya sesudah bersiwak.

ويندب التّخليل قبل السواك او بده من اثر الطّعام، والسّواك افضل منه خلافا لمن اكس

Dan disunahkan menusuk gigi sebelum bersiwak atau sesudahnya dari bekas makanan, dan adapun bersiwak yaitu lebih utama daripada menusuk gigi, berbeda pendapat bagi orang yang membalik.

ولا يقره بسواك غيره (١) إن اذن او علم رضاه، وإلا حرم، كاخذه من ملك الغير ؛ ما لم تجر عادة بالإعراض عنه

Dan tidak dimakruhkan bersiwak dengan menggunakan siwak oranglain yang memberi izin atau diyakini ridhonya oranglain tersebut jika tidak maka haram, seperti mengambilnya dia dari milik oranglain selama tidak berlaku oleh adat kebiasaan dengan berpaling daripadanya.

ويقره للصّائم بعد الزّول إن لم يتغيّر فمه بنحو نوم

Dan dimakruhkan bersiwak bagi orang berpuasa sesudah tergelincirnya matahari, jika tidak berubah oleh mulutnya dia dengan seumpama tidur.


Kesimpulan

Bersiwak ini hukumnya sunah muakad dan dilakukan pada banyak tempat bukan hanya dilakukan ketika berwudhu saja tetapi disunahkan juga saat sebelum sholat, membaca Al-qur'an, membaca Hadits, mengkaji ilmu syara', ketika bau mulut, ketika giginya menguning, ketika mau tidur, bangun tidur, mau masuk mesjid, untuk memudahkan orang yang sedang sakarotul maut, orang yang sedang sakit.

Selain sunah bersiwak juga disunahkan membuang sisa makanan pada gigi menggunakan tusuk gigi sebelum bersiwak.

Hukum bersiwak itu menjadi wajib jika dengan bersiwak bisa menghilangkan najis, bersiwak itu sunah sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bersiwak itu makruh bagi orang yang berpuasa ketika tergelincirnya matahari dan bersiwak itu haram bila menggunakan siwak orang lain bila tanpa izin dan tidak mendapat ridho dari oranglain tersebut.

Wallahu a'lam bishowab



Sumber : Kitab Fathul Mu'in.


Open Comments

Posting Komentar untuk "Sunah Mencuci Tangan dan Bersiwak Ketika Wudhu"