Hukum Baca Bismillah Sebelum Wudhu
Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:
وسنّ للمتو ضّىء ولو بماء مغصوب على الاوجه، تسمية اوّله، اي : اوّل الوضوء، لإتّباع
Dan disunahkan bagi orang berwudhu meskipun dengan air yang diambil tanpa izin atas kaul yang mu'tamad, oleh membaca bismillah pada permulaan wudhu, artinya: di awal wudhu karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam.
واقلّها : بسم الله، واكمله : بسم الله الرّحمن الرّحيم [(( الأذكار)) للنّووي، الأرقام : ١٥٣ - ١٥٦ ] ؛
Adapun sekurang-kurangnya membaca bismillah: yaitu dengan kalimat "Bismillah", dan adapun sempurnanya membaca bismillah: yaitu dengan kalimat "Bismillahir Rohmanir Rohim".
وتجب عند احمد، ويسنّ قبلها التّعؤذ، وبعدها : اشهادتان [(( الأذكار)) للنّووي الأرقام ١٥٧ - ١٦٤]
Dan wajib membaca bismillah menurut Imam Ahmad bin Hambal, dan disunahkan sebelum membaca bismillah (diawali) membaca ta'udz, dan sesudahnya membaca dua kalimah syahadat.
والحمد لله الّذي جعل الماء طهورا [((الأذكار)) للنّووي رقم : ١٦٧] ويسنّ لمن تركها اوّله ان يأتي بها ائناءه، قائلا بسم الله اوّله وآخره
Dan membaca: اَلحَمدُ لِلّهِ الَّذِي جَعَلَ المَاء طَهُورَا "Alhamdulillahilladzi ja'alal ma-a thohuro", dan disunahkan bagi orang yang meninggalkan akan membaca bismillah pada permulaan wudhu oleh bahwa ia mendatangkan dengan membaca bismillah pada tengah-tengah wudhu, maka mengucapkan bacaannya dengan membaca بسم الله اوّله وآخره "Bismillahi awalahu wa-akhirohu".
لا بعد فراغه، وكذا في نحو الاكل والشّرب والتّأليف والاكتحال ممّا يسنّ له التّسمية
Tidak disunahkan membaca bismillah sesudah selesai berwudhu, dan seperti ini disunahkan membaca bismillah bila lupa di tengah-tengahnya dianjurkan membaca juga yaitu seumpama makan dan minum dan mengarang kitab dan bercelak mata dari apa-apa yang disunahkan baginya membaca bismillah.
والمنقول عن الشّافعيّ وكثير من الأصحاب انّ اوّل السّنن التّسمية، وبه جزم النّوويّ في ((المجموع)) وغيره
Adapun yang dinukilkan pada Imam Syafi'i dan kebanyakan dari para ashabu Syafi'i yaitu bahwasanya permulaan sunah wudhu yaitu membaca bismillah, dan dengan awal sunah wudhu adalah membaca bismillah telah memastikan oleh Imam Nawai di dalam kitab Al Majmu' dan selainnya.
فينوي معها عند غسل اليدين، وقال جمع متقدّمون : إنّ اوّلها السواك، ثمّ بعده التّسمية
Maka niat seseorang bersama baca bismillah ketika membasuh dua telapak tangannya, dan berkata satu jema'ah ulama mutaqodim: sesungguhnya permulaan sunah-sunah wudhu itu yaitu bersiwak, kemudian membaca bismillah.
فرع : تسنّ السّمية لتلاوة القرآن، ولو من اثناء سورة، في صلاة او خارجها، او غسل وتيمّم وذبح
Cabang masalah: Disunahkan membaca bismillah karena hendak membaca Al Qur-an, meskipun di tengah-tengah surat, di dalam sholat atau pada luar sholat, atau mau mandi dan tayamum dan menyembelih hewan.
Kesunahan Baca Bismillah
Setelah kita membahas tentang syarat-syarat wudhu, macam-macam air baik yang boleh digunakan untuk bersuci maupun yang tidak boleh digunakan untuk bersuci dan fardhu wudhu, maka selanjutnya kita masuk ke pembahasan sunah-sunah berwudhu.
Apa itu sunah?
Definisi Sunah
Sunah menurut syari'at adalah sesuatu yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapat siksa dari Allah S.W.T. akan tetapi ada fadhilah-fadhilah yang hilang ketika kita meninggalkan yang sunah di dalam mengerjakan sesuatu yang sifatnya baik.
Sunah-sunah dalam berwudhu ini sebenarnya ada banyak, telah disebutkan oleh ulama bahwa ada tujuhpuluh lebih sunah di dalam berwudhu.
Diantara sunah-sunah wudhu yang banyak itu dibagi menjadi tiga bagian yaitu sunah sebelum wudhu, sunah di dalam mengerjakan wudhu dan sunah sesudah berwudhu.
Sunah Membaca Bismillah Sebelum Wudhu
Sebagaimana disebutkan oleh syekh Zainudin di atas, bahwa sunah wudhu yang pertama adalah membaca bismillah sebelum berwudhu. Artinya ketika seseorang akan memulai membasuh kedua telapak tangannya disunahkan membaca bismillah.
Disunahkan Membaca Bismillah Sebelum Wudhu Meski Menggunakan Air Oranglain Tanpa Izin
Kemudian selain ada hukum disunahkan dan difardhukannya wudhu juga ada hukum haram berwudhu, salah satunya yaitu berwudhu menggunakan air dari mengambil hak oranglain.
Seperti misalnya seseorang yang berwudhu menggunakan air dari keran milik tetangganya tanpa meminta izin terlebih dahulu, maka air suci mensucikan yang seharusnya boleh digunakan untuk bersuci seperti wudhu menjadi haram hukumnya karena disebabkan oleh caranya yang mengambil hak oranglain tanpa izin dan tanpa ridho dari si pemilik.
Haram disini bukanlah haram dzati seperti daging babi atau arak yang jelas-jelas haram bendanya, akan tetapi haram di sini adalah haram 'aridhi yakni sesuatu yang dilarang oleh agama karena faktor lain yang membuat benda tersebut diharamkan.
Atas kasus yang disebutkan di atas, kemudian muncul pertanyaan bagaimana hukum berwudhu pada kasus ini, apakah masih disunahkan membaca bismillah sebelum wudhu?
Maka seperti yang disebutkan oleh mu'alif di atas adalah sunah membaca bismillah sebelum wudhu meskipun airnya dari hasil mengambil dari yang bukan haknya dengan terang-terangan tanpa adanya ridho dari si pemilik (ghosob), menurut kaul ulama syafi'iyah yang mu'tamad.
Dalam pandangan fiqih, orang yang berwudhu selama yang digunakannya itu air mutlak bukan air bekas bersuci (musta'mal), bukan air yang berubah (mutagoyir) dan bukan air yang terkena najis (mutanajis) beserta terpenuhi syarat-syarat wudhu lainnya, maka syah wudhunya.
Akan tetapi ada syarat yang yang tak boleh diabaikan di dalam ibadah selain syarat syah yaitu syarat qobul, maka dalam hal ini ilmu tashowuf lah yang membahasnya dan sangat penting bagi seseorang untuk memahami bahwa ibadah kita hanya untuk Allah, maka seyogyanya apa yang kita kerjakan mendapat ridhonya Allah agar ibadah kita tidak sia-sia.
Dalil Disunahkannya Membaca Bismillah Sebelum Wudhu
Adapun dalil disunahkan membaca bismillah sebelum berwudhu yaitu berdasarkan itiba' yakni mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rosulullahu sholallahu 'alaihi wasalam.
Di dalam madzhab Hambali membaca bismillah sebelum wudhu itu wajib hukumnya, berdasarkan hadits Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam yang menyebutkan:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ta’ala (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Abu Dawud dan selainnya).
Namun oleh ulama terlebih di dalam madzhab Syafi'i berpendapat, bahwa membaca bismillah itu hukumnya sunah karena perintah Allah di dalam Al Qur-an tidak menyebutkan membaca bismillah.
يَاَيُّها الَّذِينَ امَنُو إذَا قُنتُم إلى الصَّلَاةِ فَاغسِلُوا وُجُوحَكُم وَاَيدِيَكُم إلى المَرَافِقَ وَامسَحوا بِرُءُوسِكُم وَاَرجُلكُم إلى الكعبين
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kepada dua mata kaki." (Alma'idah ayat 6)
Kemudian Imam Nawawi yang merupakan ulama bermadzhab Syafi'i juga berpendapat di dalam kitab Al Majmu', bahwa hukum baca bismillah itu sunah.
Adapun hadits yang menyebutkan "tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah" bukan berarti wudunya tidak syah hanya saja wudhunya tidak sempurna.
Perbedaan pendapat dalam fiqih ini bukanlah hal yang dilarang oleh Rosulullah karena kata Nabi perbedaan pendapat di kalangan ulama itu rahmat.
Perbedaan pendapat Ulama bukan sesuatu yang dijadikan alat untuk memecah belah umat karena pada kenyataannya Imam Syafi'i sendiri memuji muridnya yakni Imam Ahmad bin Hambal sebagai orang yang paling 'alim diantara orang-orang Bagdad.
Dengan berprasangka baik kita bisa dengan bijak menyikapi bahwa perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur-an dan Hadits.
Ketika Imam Ahmad bin Hambal mewajibkan membaca bismillah sebelum berwudhu bukan berarti beliau tidak mengindahkan perintah Allah di dalam Al Qur-an tapi justru beliau melihat hadits Rosulullah dengan mengikuti apa yang Rosulullah lakukan, terlepas shohih tidaknya hadits tersebut.
Begitupun Imam Syafi'i yang lebih cenderung berhati-hati di dalam menetapkan hukum bukan berarti tidak menghiraukan hadits Nabi tapi beliau menghukumi sunah yang artinya baik shohih atau tidaknya hadits tersebut para pengikut madzhab Syafi'i tetap mengerjakan meski hukumnya sunah.
Cara Mengucapkan Kalimat Bismillah
Kemudian juga disebutkan bahwa membaca bismilah diucapkan di awal wudhu dengan dua cara pengucapan yaitu dengan mengucap بِسمِ الله "bismilah" atau dengan sempurna mengucapkan بسم الله الرّحمن الرّحين "bismillahir rohmanirrohim."
Sunah Membaca Ta'udz Sebelum Membaca Bismillah
Seperti yang disebutkan oleh syekh Zainudin Al Malibari di atas, bahwa sebelum mengucap bismillah ini ada sunah sebelum mengucap bismillah yaitu disunahkan membaca ta'udz yakni "a'udzu billahi minasy-syaithonirrojim" agar lebih sempurna.
Kemudian setelah membaca bismillah dilanjutkan dengan membaca dua kalimat syahadat kemudian membaca do'a:
الحمد لله الّذي جعل الماء طهورا"alhamdulillahi ladzi ja'alal ma'a thohuro."
Kemudian oleh Imam Gozali ditambahkan dengan do'a:
Maka sempurnalah sunat sebelum memulai wudhu, kemudian dilanjutkan dengan niat mengerjakan sunah-sunah wudhu agar semua anggota wudhu yang termasuk sunah itu bernilai pahala, dengan berkata di dalam hati: "Saya niat mengerjakan sunah-sunah wudhu karena Allah."
Sedangkan untuk yang fardhu seperti membasuh wajah, kedua tangan, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sebaiknya niatnya dipisahkan yaitu bersamaan dengan awal dibasuhnya wajah, dengan berkata di dalam hati: "Saya niat wudhu fardhu karena Allah."
Kemudian bagaimana jika seandainya kita lupa membaca bismillah pada saat masih mengerjakan wudhu?
Jika kita ingin mendapatkan fadhilah sunah wudhu maka tak perlu mengulang wudhu dari awal ketika kita lupa membaca bismillah, cukup dengan membaca "bismillahi awwalahu waakhirohu." Pada saat kita masih mengerjakan wudhu yakni sebelum selesai berwudhu.
Kemudian bagaimana jika seandainya kita lupa membaca bismillah pada saat selesai mengerjakan wudhu?
Jawabannya adalah tidak perlu mengulang wudhu atau membaca bismillah setelah wudhu karena dianggap sudah selesai, maka kemudian lanjutkan mengerjakan ibadah sholat jika wudhu itu untuk sholat.
Sunah Membaca Bismillah Untuk Memulai Perbuatan yang Baik
Membaca bismillah juga disunahkan pada saat mengawali pekerjaan yang baik seperti makan, minum, mengarang kitab atau memakai celak mata (sipat), bahkan pada saat akan berhubungan suami istri, semuanya itu disunatkan membaca "bismillahi awwalahu waakhirohu" jika lupa membaca bismillah Agar tak hilang keberkahan.
Kemudian disunahkan membaca bismilah ketika mau minum dengan mengambil qiyas dari hadits nabi yang menyuruh kita untuk membaca bismillah sebelum makan dan membaca alhamdulillah setelahnya yang berarti minum juga termasuk.
Maka kata Nabi seluruh anggota tubuh kita akan sangat sulit diajak maksiat jika setiap kali kita hendak makan/minum dengan membaca bismillah dan membaca alhamdulillah sesudahnya.
Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Disunahkannya Bismillah di Awal Wudhu
Berdasarkan pendapat yang diambil dari pendapat Imam Syafi'i langsung dan dari ulama bermadzhab Syafi'i, bahwa bismillah itu adalah permulaan sunah wudhu, begitu pula menurut Imam Nawawi di dalam kitab Al-majmu' mengatakan bahwa membaca bismillah adalah sunah wudhu yang pertama.
Namun sebagian ulama mutaqodimin yang bermadzhab Syafi'i yakni ulama dalam kurun waku 500 tahun setelahnya (abad ke 6 tahun Hijriyah), mereka berpendapat bahwa bersiwak adalah awal dari sunah berwudhu.
Cabang Masalah Terkait Hukum Membaca Bismillah
Disunahkan membaca bismillah sebelum membaca Al Qur-an kecuali surat Al-baro'ah karena jatuhnya haram jika membaca bismillah sebelum membaca suratnya dan makruh jika membaca bismillah ditengah-tengah bacaannya.
Juga disunahkan di dalam sholat yaitu membaca bismillah sebelum membaca surat dari Al Qur-an sesudah surat Alfatihah, namun tidak disunahkan membaca bismillah untuk surat yang dibacaan dari tengah-tengah surat, seperti membaca ayat kursi di dalam sholat, maka tidak disunatkan membaca bismillah.
Sunah membaca bismillah ini ditujukan bagi surat yang dibaca itu adalah dari awal surat bukan di tengah-tengah surat, cukup dengan membaca bismillah di awal surat fatihah saja untuk surat yang dibaca dari tengah-tengah surat di dalam sholat kecuali di luar sholat, tapi disunahkan membaca bismillah meskipun dibacanya dari tengah-tengah surat untuk yang di luar sholat.
Kemudian disunahkan juga membaca bismillah sebelum mandi, tayamum dan menyembelih binatang.
Penutup
Dengan demikian membaca bismillah sebelum wudhu di dalam madzhab Syafi'i itu hukumnya sunah, namun meskipun sunah sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Karena di dalam madzhab Syafi'i ada kaidah hukum mengerjakan apa yang diperselisihkan oleh ulama madzhab dan hukumnya menjadi sunah, sehingga terlepas dari perbedaan pendapat tentang hukum fardhu ataukah sunah baca bismillah sebelum wudhu, maka para pengikut madzhab Syafi'i tetap melaksanakan baca bismillah sebelum wudhu.
Wallahu a'lam bishowab
Sumber : Kitab Fathul Mu'in
Posting Komentar untuk "Hukum Baca Bismillah Sebelum Wudhu "