Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Sunah Kumur-kumur, Istinsyak dan Mengusap Seluruh Bagian Kepala Ketika Wudhu di Dalam Madzhab Syafi'i

Sunah Kumur-kumur, Istinsyak dan Mengusap Seluruh Bagian Kepala Ketika Wudhu di Dalam Madzhab Syafi'i

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

فمضمضة، فاستنشاق، للإتّباع، واقلّهما إيصال ابماء الى الفم والأنف

Maka adapun sunah wudhu yang selanjutnya yaitu kumur-kumur, kemudian istinsyaq (menghirup air), karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam, adapun sekurang-kurangnya kumur-kumur dan istinsyaq yaitu menyampaikan air ke mulut dan ke hidung.

ولا يشترط في حصول اصل السّنّة إدارته في الفم، ومجّه منه، ونثره من الانف؛ بل تسنّ، كالمبالغة فيهما لمفطر للأمر بها

Dan tidak disyaratkan pada hasilnya asal kesunahan oleh mumutar-mutarkan air pada mulut, dan meludahkan air dari mulut, dan membuang air dari hidung; bahkan disunahkan, sama halnya sunah seperti bersangatan pada keduanya bagi orang yang tidak berpuasa karena ada perintah dengan bersangatan.

ويسنّ جمعهما بثلاث غرف، يتمضمض، ثمّ يستنشق من كلّ منها

Dan disunahkan menggabung kumur-kumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan, yang berkumur-kumur seseorang kemudian beristinsyaq daripada tiap-tiap tiga cidukan tersebut.

Kitab fathul mu'in
Pinterest


Sunah Kumur-kumur di Dalam Berwudhu

Setelah sunah baca bismillah, berdo'a, mencuci tangan, bersiwak dan membersihkan kotoran gigi dengan tusuk gigi pada artikel sebelumnya, maka sunah dalam wudhu yang selanjutnya yaitu kumur-kumur.

Sebagaimana telah disebutkan oleh mu'alif di atas, beliau menyebutkan bahwa sunah wudhu yang selanjutnya yaitu kumur-kumur dengan menyebutkan kata "fa" yang artinya maka. Penting untuk diperhatikan bahwa dalam berwudhu itu harus dengan tertib yakni membasuh anggota wudhu dengan berurutan sesuai urutannya.


Sunah Beristinsyaq di Dalam Berwudhu

Apa itu istinsyaq?

Istinsyaq yaitu menyampaikan air ke hidung kemudian dihirup dan dikeluarkan lagi dari hidung.

Jadi berwudhu mengusap hidung dengan hanya menyentuh hidung atau dua lubang hidung menggunakan jempol dan telunjuk itu tidak memadai untuk kita mendapatkan pahala sunah, yang benar adalah dengan istinsyaq.


Dalil Kumur-kumur dan Istinsyaq di Dalam Wudhu

Adapun dalil disunahkannya kumur-kumur dan istinsyaq adalah dengan mengikuti tata cara wudhu Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam yang disebutkan di dalam hadits diantaranya di dalam shohih Bukhori-Muslim yang menyebutkan:

Abdullah bin Zaid rodhiyallahu 'anhu ketika ditanya tentang wudhunya Nabi sholallahu 'alaihi wasallam, maka ia meminta mangkok berisi air lalu berwudhu untuk mencontohkan wudhu Nabi sholallahu 'alaihi wasallam.

Dia (Abdullah bin Zaid) menuangkan air ke tangan dan membasuh dua telapak tangan tigakali, kemudian memasukan tangan ke mangkuk untuk berkumur, lalu menghirup air dan mengeluarkannya dari hidung tigakali dan seterusnya sampai selesai membasuh dua kaki sampai mata kaki.

Sumber: Shohih Muslim bab Wudhu Nabi (juga dikeluarkan oleh Bukhori pada kitab ke 4, Kitab Wudhu bab ke 39, bab membasuh kaki sampai mata kaki).


Hukum Kumur-kumur dan Istinsyaq di Dalam Madzhab Syafi'i

Di dalam madzhab Syafi'i kumur-kumur dan istinsyaq itu hukumnya sunah karena di dalam Al Qur'an tidak ada perintah kumur-kumur dan istinsyaq.

Namun berbeda dengan imam Ahmad bin Hambal yang berpendapat, bahwa kumur-kumur dan istinsyaq itu hukumnya wajib karena sekalipun Nabi sholallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya.

Maka dari perbedaan pendapat inilah maka dalam madzhab syafi'i menghukumi sunah muakad (sunah yang dikukuhkan) terhadap kumur-kumur dan istinsyaq, artinya jangan pernah meninggalkan kumur-kumur dan istinsyaq di dalam wudhu meskipun hukumnya sunah.

Sebagai bentuk kehati-hatian imam Syafi'i (ihtiyat) di dalam menetapkan hukum, sehingga terlepas dari perbedaan pendapat tentang sunah atau wajibnya kumur-kumur dan istinsyaq para pengikut imam Syafi'i tetap mengerjakannya.


Tata Cara Kumur-kumur dan Istinsyaq Dalam Berwudhu

Seperti yang disebutkan oleh mualif diatas, bahwa kumur-kumur dalam dalam berwudhu bisa dilakulan minimal sampainya air ke dalam mulut tanpa harus diputar-putar di dalamnya.

Adapun batas maksimalnya sampai pangkal tenggorokan ketika kita mengucap "kha" dengan cara diputar-putar atau hanya sekedar memutar-mutar air di dalam mulut.

Dari ketiga cara diatas memadai untuk mendapatkan kesunahan di dalam berwudhu, namun bagi orang yang berpuasa cara yang kedua dan yang letiga diatas jangan digunakan cukup dengan asal sampainya air ke mulut.


Bacaan Doa' Kumur-kumur Dalam Berwudhu

اللهمّ اعنّي على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
Allahumma a'inni 'ala dzikrika wasyukrika wahusni 'ibadatika

"Ya Allah bantulah aku untuk mengingat-Mu dan bersyukur kepada -Mu dan bisa beribadah dengan baik kepada-Mu."


Tata Cara Istinsyaq Dalam Berwudhu

Agar mendapatkan fadilah sunah ketika beristinsyaq, maka jangan hanya mengusap hidung dengan telunjuk dan jempol di dalam berwudhu, tapi dengan cara meletakan air di telapak tangan kemudian dihirup dan dikeluarkan dari hidung.

Seperti yang disebutkan oleh mu'alif diatas, bahwa minimalnya istinsyak yaitu ketika sampainya air pada lobang hidung tanpa harus sampai ke dalam rongga hidung kemudian dikeluarkan.

Sedangkan maksimalnya istinsyaq yaitu dengan dihisap sampai kedalam rongga hidung kemudian dikeluarkan lagi, dari kedua cara ini memadai untuk mendapat kesunahan di dalam berwudhu, sedangkan untuk orang yang berpuasa cara yang kedua di atas jangan digunakan cukup dengan asal sampainya air ke lubang hidung kemudian dibuang.


Bacaan Do'a Istinsyaq Dalam Berwudhu

اللّهمّ أرحني رائحة الجنّة عنّي راض
Allahumma arihni ro'ihatal jannati waanta 'anni rodhin.

"Ya Allah berilah aku penciuman penghirupan wangi surga dan engkau meridho'iku."


Sunah Menggabung Kumur-kumur dan Istinsyaq

Dan disunahkan pula menggabung kumur-kumur dan istinsyaq dengan cara satu cidukan air untuk kumur-kumur dan istinsyaq, dan yang harus diperhatikan adalah tertib dalam berwudhu, jangan mendahulukan istinsyaq sebelum kumur-kumur.

Kemudian juga disebutkan oleh mu'alif:

ومسح كلّ رأس، للإتّباع وخروجا من خلاف مالك واحمد، فإن اقتصر على البعض فالأولى ان يكون هو النّاصية

Dan (sunah wudhu selanjutnya yaitu) mengusap seluruh bagian kepala, karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam dan karena keluar daripada perselisihan pendapat imam Malik dan imam Ahmad bin Hambal, maka jikalau membatasi oleh seseorang atas sebagian kepala maka adapun yang lebih utama dari sebagian itu yaitu ubun-ubun.

والأولى في كيفيّة ان يضع يده على مقدّم رأسه ملصقا مسبّحة بالأخرى، وإبهاميه على صدغيه، ثمّ يذهب بهما مع بقيّة أصابه غير الإبهامين لقفاه

Dan adapun yang lebih utama pada tata cara mengusap seluruh kepala yaitu meletakan seseorang akan dua tangannya atas bagian depan kepalanya dengan menempelkan dua telunjuknya dengan telunjuk yang lain dan dua jempolnya atas dua keningnya kemudian menjalankan ia dengan keduanya serta setinggal jari-jarinya dia selain dua jempol menjalankan sampai tengkuknya.

ثمّ يردّهما الى المبدإ إنكان له شعر ينقلب، وإلّا فليقتصر على الذّهاب

Kemudian mengembalikan ia akan dua telunjuk itu ke permulaan jika ada baginya rambut yang berbalik, jikalau tidak ada rambut maka hendaklah membatasi ia atas pergi saja (mengusap sampai tengkuk tanpa dikembalikan ke awal).

وإن كان على رأسه عمامة او قلنسوة تمّم عليها بعد مسح النّاصية ، للإتّباع

Dan jika ada di atas kepalanya yaitu imamah atau kopiah, maka menyempurnakan ia diatas imamah itu sesudah mengusap ubun-ubun, karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam.


Sunah Mengusap Seluruh Bagian Kepala Dalam Berwudhu

Seperti yang sudah dijelaskan pada posting yang telah lalu, bahwa hal yang wajib di dalam berwudhu adalah mengusap sebagian kepala, namun di dalam madzhab syafi'i ada kesunahan ketika mengusap kepala yaitu mengusap seluruh bagian kepala.

Seperti yang disebutkan oleh mu'alif di atas dan juga telah dibahas pada artikel telah lalu tentang hukum fardhu mengusap sebagian kepala dalam berwudhu, bahwa disunahkannya mengusap seluruh bagian kepala di dalam madzhab Syafi'i karena adanya perbedaan pendapat ulama madzhab.

Seperti pendapatnya imam Malik yang mengusap seluruh bagian kepala, atau pendapatnya imam Hambal yang mengusap separuh bagian kepala dan pendapatnya imam Hanafi yang mengusap ubun-ubun.

Dari ketiga perbedaan pendapat di atas, maka imam Syafi'i mengambil hukum sunah membasuh seluruh bagian kepala, sehingga dari ketiga pendapat ulama diatas dikerjakan oleh semua para pengikut imam Syafi'i sebagai ihtiyat di dalam mengambil hukum.

Untuk tata cara dan baca'an do'a mengusap kepala yang disunahkan di dalam madzhab syafi'i silahkan lihat penjelasannya dengan mengklik disini.


Penutup

Dengan memperhatikan apa yang dianjurkan oleh Imam Syafi'i dalam mengusap kepala, kita bisa menarik kesimpulan, betapa bijak Imam Syafi'i ini di dalam mengambil hukum dengan tidak mengabaikan pendapat para pendahulunya yaitu Imam Hanafi dan Imam Malik serta pendapat muridnya yaitu Imam Ahmad bin Hambal karena memang dari pendapat ketiganya berdasarkan (ittiba') dalil mengikuti kebiasaan Nabi.

Kemudian yang terakhir disunahkan mengusap kopiah atau imamah yang dipakai dikepala ketika wudhu setelah mengusap bagian ubun-ubun bagi orang yang tidak mau melepas kopiah atau imamahnya.

Kiranya cukup sekian yang bisa kami sampaikan tentang sunah berkumur dan istinsyaq di dalam berwudhu pada artikel kali ini, mohon ma'af jika ada kekurangan dan kesalahan di dalam penyampaian maupun tulisan, mudah-mudahan bermanfa'at.

Wallahu a'lam bishowab.



Sumber : Kitab Fathul Mu'in.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Sunah Kumur-kumur, Istinsyak dan Mengusap Seluruh Bagian Kepala Ketika Wudhu di Dalam Madzhab Syafi'i"