Sunah Mengusap Telinga dan Menggosok-gosok Anggota Wudhu
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:
ومسح كلّ الاذنين ؛ ظاهرا وباطنا ، وصماخيه للإتّباع
Dan (sunah) mengusap tiap-tiap telinga; baik yang bagian luar maupun bagian dalamnya, dan dua lobang daun telinganya karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam.
ولا يسنّ مسح الرّقبة ، إذ لم يثبت فيه شيئ ، قال النّوويّ : بل هو بدعة ، وحديثه موضوء .
Dan tidak disunahkan mengusap leher karena tidak terbukti pada mengusap leher oleh sesuatu daripada hadits Nabi, berkata imam An Nawawi: bahkan mengusap leher itu adalah suatu perkara yang bid'ah, dan adapun hadits mengusap leher itu hadits palsu.
ودلك اعضاء هو إمرار اليد عليها عقب ملاقاتها للماء ، خروجا من خلاف من اوجبه
Dan (disunatkan di dalam wudhu itu) mengosok-gosok anggota wudhu, adapun menggosok-gosok itu adalah melewatkan tangan atas anggota-anggota wudhu setelah menyentuhkan tangan pada air, karena keluar daripada perselisihan pendapat yang mewajibkan orang menggosok-gosok anggota wudhunya ketika berwudhu.
Adobe Stock |
Sunah Mengusap Dua Telinga Dalam Berwudhu
Sebagaimana telah disebutkan oleh mu'alif di atas, bahwa sunah wudhu yang selanjutnya yaitu mengusap dua telinga baik yang luar maupun bagian dalam dan dua lubang telinga. Sunah mengusap dua telinga ini dilakukan setelah mengusap kepala yang masuk kedalam fardhu berwudhu.
Tata Cara Mengusap Dua Telinga Dalam Berwudhu
Adapun mengusap dua telinga ini dilakukan dengan cara memasukan ujung telunjuk kanan dan kiri ke lubang telinga baik yang sebelah kanan maupun yang sebelah kiri dengan diputar kemudian digerakan mengikuti jalur sela-sela telinga bergerak keatas, sementara ibu jari menempel pada bagian belakang daun telinga menyapu dari bawah ke atas.
Jika sudah selesai mentigakalikan dalam mengusap dua telinga, maka selanjutnya dua telapak tangan kita ditempelkan pada masing-masing telinga kanan dan kiri dengan sedikit ditekan untuk meratakan usapan.
Dalil Disunahkannya Mengusap Telinga
Dalil disunahkannya mengusap dua telinga dalam berwudhu adalah dengan mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rosulullah sholallahu 'alahi wasalam yang banyak dimuat di berbagai kitab hadits seperti shohih Bukhori-Muslim.
Kemudian perlu diketahui bahwa disunahkan mengusap kedua telinga secara bersamaan dan makruh hukumnya mengusap telinga dengan bergantian/selang-seling.
Hukum Mengusap Leher di Dalam Berwudhu
Kemudian disebutkan bahwa tidak disunahkan mengusap tengkuk leher. Menurut Imam Nawawi mengusap leher dalam berwudhu adalah perbuatan bid'ah yakni tidak dicontohkan oleh nabi dan bahwa hadits yang menyebutkan membasuh leher dalam berwudhu adalah hadits palsu (maudhu').
Disebutkannya pendapat Imam Nawawi tentang bid'ah pada membasuh leher ketika berwudu di dalam kitab Fathul Mu'in karena memang adanya perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama madzhab Syafi'i.
Menurut Imam Gozali mengusap leher itu disunahkan dan sebaiknya kita tidak perlu mencela atau menyalahkan orang yang mengerjakannya, kerjakan apa yang diperintah dan dicontohkan oleh nabi yang disampaikan oleh guru-guru kita tanpa mencela dan menyalahkan oranglain terlebih orang itu adalah ulama seperti Imam Ghozali.
Karena hukum bid'ah di dalam madzhab Syafi'i itu ada dua yaitu bid'ah hasanah dan bid'ah dholalah sedangkan bid'ah adalah perbuatan yang tidak dicontohkan oleh Nabi dan tidak semua hal yang tidak dicontohkan oleh Nabi itu sesat dalam pandangan madzhab Syafi'i.
Contoh sholat tarawih atau sholat sunah dua raka'at setelah wudhu yang kita kenal sholat syukril wudhu adalah sahabat Bilal yang pertamakali mengerjakan tanpa pernah dicontohkan oleh Nabi apalagi diperintahkan oleh Nabi, namun dianggap sangat baik oleh Rosulullah karena sholat sunah yang dikerjakan sahabat Bilal ini mendapat ridhonya Allah dengan tanda terompah Bilal yang lebih dulu berada di surga ketika Rosulullah isro mi'raj.
Sunah Menggosok-gosok Anggota Wudhu
Kemudian disebutkan juga oleh mu'alif kesunahan di dalam berwudhu adalah menggosok-gosok anggota wudhu.
Disunahkannya menggosok-gosok/mengusap-usap anggota wudhu yang dibasuh ini adalah anggota wudhu yang masuk ke dalam fardhu seperti wajah, tangan dan kaki, sedangkan kepala tidak perlu digosok-gosok.
Menggosok-gosok anggota wudhu dalam madzhab syafi'i hukumnya adalah sunah mu'akad, maka makruh hukumnya bagi orang yang meninggalkan menggosok-gosok anggota wudhu.
Disunahkannya menggosok-gosok anggota wudhu di dalam madzhab syafi'i dikarenakan adanya perbedaan pendapat diantara ulama madzhab yakni menurut Imam Malik bahwa menggosok-gosok anggota wudhu itu hukumnya wajib.
Pendapat Ibnu Hajar Al Haitami Tentang Hukum Sunah Menggosok-gosok anggota Wudhu
Telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Alhaitami yakni gurunya pengarang kitab Fathul Mu'in, di dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj beliau berkata bahwa disunahkannya mengusap-usap anggota wudhu di dalam madzhab Syafi'i karena Al-qur'an tidak menyebutkan menggosok-gosok/mengusap-usap anggota wudhu baik yang dibasuh seperti wajah, tangan dan kaki, maupun yang di usap seperti mengusap kepala, maka menggosok-gosok anggota wudhu itu tidak termasuk rukun dalam berwudhu.
Karena adanya perbedaan pendapat pada hukum menggosok-gosok di dalalam wudhu ini, maka di dalam madzhab Syafi'i keluar hukum sunah mengerjakan apa yang diperselisihkan oleh ulama madzhab sebagai bentuk ihtiyat di dalam mengambil hukum, sehingga terlepas dari perbedaan pendapat tentang sunah ataukah fardhu menggosok-gosok anggota wudhu yang dibasuh di dalam wudhu, maka para pengikut madzhab Syafi'i tetap melaksanakannya dengan menghukumi makruh bila ditinggalkan.
Bacaan Do'a Mengusap Telinga
اللّهمّ اجعلني من الّذين يستمعون القول فيتّبعون أحسنهAllahummaj'alni minalladzina yastami'unal qoula fayattabi'una ahsanahu.
"Ya Allah, jadikanlah aku orang-orang yang mampu mendengar ucapan dan mampu mengikuti apa yang baik dari ucapan tersebut."
Penutup
Dari apa yang diuraikan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa mengusap kedua telinga secara bersamaan itu sunah hukumnya, sedangkan mengusap telinga secara bergantian adalah makruh hukumnya.
Kemudian juga disunahkan menggosok-gosok anggota wudhu yang wajib dengan tidak meninggalkannya, karena:
- makruh hukumnya ketika kita membasuh wajah tanpa diusap-usap dalam berwudhu.
- Makruh hukumnya ketika kita membasuh kedua tangan tapa diusap-usap dalam berwudhu.
- Makruh hukumnya ketika kita membasuh kedua kaki tanpa diusap-usap dalam berwudhu dan sebaiknya hindari yang makruh dalam beribadah.
Demikian yang dapat kami sampaikan pada posting kami kali ini, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian dan penulisan, mudah-mudahan bermanfa'at.
Wallahu a'lam bishowab
Sumber : Kitab Fathul Mu'in
Posting Komentar untuk "Sunah Mengusap Telinga dan Menggosok-gosok Anggota Wudhu"