Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Mengutamakan yang Wajib dan Meninggalkan yang Sunah

Mengutamakan yang Wajib dan Meninggalkan yang Sunah

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّمن الرّحيم

Diharamkan Memindahkan Air yang Diwakafkan Untuk Minum ke Tempat yang Tidak Semestinya

Seperti yang sudah kami bahas pada posting yang telah lalu terkait air yang digunakan untuk bersuci, khususnya wudhu pada fasal air yang berubah diantaranya berubah karena takdir, pada bahasan kali ini Mu'alif kembali menegaskan, bahwa diharamkan bagi seseorang berwudhu dengan air yang diwakafkan untuk minum yakni khusus untuk minum.

Pada pembahasan yang telah lalu, kami memberi contoh pada air tempayan yang ditaruh di depan rumah oleh orang-orang jaman dulu yang diperuntukan minum bagi umum, pada masyarakat moderen katakanlah air mineral yang diisi ulang pakai galon, maka air tersebut tidak boleh dipakai untuk wudhu atau bersuci lainnya seperti mandi dan istinja, di sini Mu'alif dengan tegas mengatakan haram.

Kemudian selain diharamkan bersuci dengan air yang diwakafkan untuk minum juga diharamkan bersuci menggunakan air yang tidak diketahui keperuntukannya, atau memindahkan air yang diwakafkan untuk minum ke tempat yang bukan seharusnya, seperti memindahkan air untuk diminum ke kamar mandi.

Disini kita dapat melihat betapa Islam tidak sembarangan dan tidak asal menggunakan air yang suci untuk digunakan bersuci, karena air yang suci belum tentu mensucikan, dan pada air minum ini guru kami menyebutkan, bahkan seumpama air minum tersebut dikumpulkan sehingga mencapai air lebih dari dua kulah, tetap tidak boleh dipakai untuk bersuci, karena ada bab tayamum bagi wudhu yang darurat, yang artinya bahwa syari'at tidak memberat-beratkan umat.

Wudhu termasuk bagian yang vital dalam ibadah meski tidak termasuk rukun dalam sholat, namun bersuci dengan berwudhu ini termasuk syarat yang harus terpenuhi selain tayamum dan mandi junub, yang menjadi penentu syah tidaknya sholat dan yang harus kembali diingat bahwa yang kita ibadahi ini adalah dzat yang Maha Agung dan Maha Suci, maka dalam urusan bersuci sebelum sholat ini tidak boleh asal-asalan.

Pada pembahasan sebelumnya yakni pada posting yang kami beri judul Sholat Dua Raka'at Setelah Wudhu, ada hadits Nabi yang memerintahkan menyempurnakan wudhu kemudian sholat dua roka'at. yang mana menyempurnakan di sini maksudnya adalah terpenuhinya syarat-syarat dalam wudhu beserta sunah-sunah dalam wudu, dan mengerjakan yang Fardhu ketika wudhu.

Mengutamakan yang fardhu
Pinterest

Ketika yang Sunah Berbenturan Dengang yang Wajib

Kemudian, bagaimana jikalau perintah Nabi ini berbenturan dengan perkara wajib seperti wudhu di saat menjelang habisnya waktu untuk sholat seperti waktu Magrib yang waktunya tinggal tiga menit lagi memasuki waktu Isa karena sesuatu yang darurat seperti baru tiba dari perjalanan.

Lalu, lebih utama mana apakah menyempurnakan wudhu dengan mengerjakan semua sunah-sunahnya? 

Atau hanya mengerjakan yang wajib saja agar waktu sholat tidak terlewat?

Di dalam kitabnya, mualif mengatakan bahwa wajib membatasi di dalam membasuh atau mengusap anggota wudhu yang wajib, maka tidak boleh mentigakalikan dan tidak boleh pula mendatangkan seluruh sunah-sunah wudhu karena sempitnya waktu daripada mendapatkan sholat seluruhnya sholat di dalam waktu.

Artinya, bahwa menunaikan sholat yang waktunya tinggal sedikit itu lebih utama dan wajib diprioritaskan agar waktunya tidak berlalu, daripada menyempurnakan wudhu dengan mengerjakan sunah-sunahnya termasuk mentigakalikan di semua basuhan atau usapan pada anggota wudhudhu yang imbasnya kita ketinggalan waktu sholat.

Sehingga langkah yang diambil adalah wajib berwudhu dengan hanya mengerjakan yang wajib saja seperti membasuh wajah, membasuh dua tangan, mengusap kepala dan membasuh dua kaki hanya dengan satu kali basuhan dan usapan pada tiap-tiap anggota wudhu yang wajib tersebut.


Haram Melewatkan Waktu Sholat

Menjaga sholat agar tidak luput waktunya hukumnya adalah wajib, sedangkan membiarkan sholat  sehingga luput dari waktunya adalah haram, dan Ulama tidak menganjurkan di dalam ibadah dengan menyelisihi perkara yang utama yakni yang hukumnya wajib.

Di dalam kitab Asybah wan-Nadzho'ir, Imam Jalaludin as suyuti menuliskan kaidah hukum, bahwa bila kontradiktif antara perintah mengerjakan dengan larangan untuk mengerjakan, maka diutamakan larangan, sedangkan perintah dikerjakan hanya bila mampu untuk dikerjakan dan termasuk perkara yang harus di taubati menurut Ulama tashowuf adalah menyelisihi perkara yang utama yakni yang hukumnya wajib, tertulis di dalam kitab Minahus-saniyah.

Hukum diharamkannya melewatkan waktu sholat ini disepakati oleh Ulama madzhab Syafi’i termasuk Imam Baghowi dan pengikutnya sampai kepada ulama muta-akhirin, akan tetapi pada bab sholat Imam Baghowi mengeluarkan fatwa  pada luputnya sholat : 

Jikalau ada seseorang menyempurnakan dengan menghadirkan sunah-sunah sholat, seperti memanjangkan bacaan surat setelah fatihah sampai-sampai ia tidak dapat roka’at karena berakhirnya waktu, maka tidak berdosa.

Ketika berbicara sholat, maka kita berbicara soal tujuan, sementara wudhu adalah syarat dengan tujuan untuk sholat dan sholatlah tujuannya, sehingga tidak berdosa bagi seseorang ketika sholat dengan menyempurnakan sunah-sunahnya sehingga saking khusu’nya dia sholat, membuat waktu sholatnya berlalu sebelum menyelesaikan roka’at sholatnya, seperti dalam sholat magrib yang waktunya sedikit.

Kembali membahas wajib wudhu yang dipersingkat, selanjutnya Mualif kembali menjelaskan, bahwa diwajibkan pula bagi seseorang dalam wudhu dengan tidak menghadirkan sunah-sunahnya seperti penjelasan di atas dalam keadaan sedikitnya persediaan air, begitu pula di dalam mandi junub ketika persediaan airnya terbatas, maka wajib mengerjakan yang wajib-wajib saja.


Memberi Minum Pada Makhluk yang Dimuliakan

Kemudian dijelaskan pula di dalam bersuci, kita jangan mengabaikan makhluk hidup yang dimuliakan yang membutuhkan air untuk minum, seperti dalam keadaan kemarau berkepanjangan, maka agama menyuruh kita untuk menyisakan sedikit air untuk berbagi dengan sesama makhluk yang dimuliakan untuk mereka bertahan hidup.

Berbicara soal makhluk hidup yang Allah ciptakan di muka bumi ini, Islam menggolongkan ada dua jenis makhluk hidup yaitu yang dimuliakan, seperti kucing, semut, katak, kambing an lain-lain dan ada juga makhluk hidup yang tidak dimuliakan kedudukannya menurut agama.

Adapun makhluk hidup yang tidak dimuliakan menurut Islam itu ada enam :

  1. Orang kafir harbi yaitu orang kafir yang memusuhi Islam, dan darahnya halal.
  2. Orang murtad yakni keluar dari ajaran Islam.
  3. Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, seperti yang sudah kami jelaskan pada posting yang telah lalu, orang seperti ini wajib dihukum pancung oleh aparat pemerintahan yang memberlakukan syari’at Islam, penjelasan lengkapnya klik disini.
  4. Orang yang sudah berkeluarga kemudian berzina disebut zina muhshon
  5. Babi.
  6. Anjing galak yang suka menyerang manusia.

Pada dasarnya semua makhluk baik yang terlihat hidup atau tidak hidup yang Allah ciptakan bukan untuk kita aniaya atau dirusak, karena semua ciptaan Allah baik yang melata, berjalan, terbang, berenang dan lain-lainya itu Allah ciptakan sebagai penyeimbang dalam satu ekosistem bahkan yang menyeimbangkan perubahan iklim dunia, tak ada satu pun dari ciptaan Allah yang tak seimbang dan sepi dari hikmah, maka jangan merusak keseimbangan itu.


Wajib Meninggalkan yang Sunah

Setelah tadi dibahas oleh Mu’alif tentang wajibnya meninggalkan sunah-sunah dalam berwudhu pada keadaan yang darurat, kemudian dilanjutkan dengan disunahkan bagi seseorang dalam berwudhu untuk meninggalkan sunah-sunah dalam wudhu.

Disunahkannya meninggalkan perkara sunah dalam wudhu ini dilakukan jika sekiranya ketinggalan sholat berjama’ah jika menyempurnakan wudhu dengan mengerjakan sunah-sunahnya termasuk mentigakalikan basuhan pada tiap-tiap anggota wudhu, sehingga langkah yang diambil adalah dengan hanya mengerjakan yang wajib-wajib saja seperti membasuh wajah, membasuh dua tangan, mengusap kepala dan membasuh dua kaki dengan sekali basuhan atau usapan pada tiap-tiap anggota wudhu agar tidak ketinggalan sholat berjama’ah.

Begitu pula disunahkan dalam mandi wajib untuk meninggalkan yang sunah untuk tujuan agar bisa melaksanakan sholat berjama’ah, atau hanya dia satu-satunya orang yang ditunggu-tunggu untuk melaksanakan sholat berjama’ah.

Kemudian bagaimana dengan menggosok-gosok pada tiap-tiap anggota wudhu yang diwajibkan oleh madzhab lain selain Syafi’i?

Maka menggosok-gosok didalam wudhu jangan ditinggalkan meski sunah, dengan catatan hanya sekali saja dilakukan pada tiap-tiap anggota wudhu yang dibasuh, seperti wajah, dua tangan dan dua kaki.


Penutup

Kemudian yang terakhir sebelum mengakhiri bahasan tentang sunah-sunah wudhu ini, mualif kembali mengingatkan tentang sunah mendahulukan sholat qodho dari pada solat ada’ yakni sholat yang dikerjakan tunai dengan sebab adanya uzur, seperti mendahulukan sholat qodho Dzuhur pada waktu Ashar daripada mendahulukan sholat Ashar yang kedudukannya sebagai sholat ada’ meskipun harus ketinggalan sholat berjama’ah Ashar, dan disunahkannya ini karena sebab adanya uzur seperti ketiduran. Penjelasan lengkapnya silahkan klil disini.

Jadi kesimpulannya adalah jika kita wudhu di saat waktu yang mepet, maka wajib meninggalkan yang sunah dan hanya mengerjakan yang wajib saja agar agar tujuan kita berwudhu yaitu memenuhi syarat sholat, tidak membuat sholatnya itu ketinggalan waktunya sehingga menjadi haram hukumnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait kesunahan-kesunahan dalam wudhu dan wajib meninggalkannya pada keadaan tertentu dengan mengutip dari keterangan Ulama dan disampaikan oleh guru kami di dalam majlis ilmu, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian maupun tulisan, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bishowab.


SumberKitab Fathul Mu’in.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Mengutamakan yang Wajib dan Meninggalkan yang Sunah"