Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Sunah Muwalat Dalam Berwudhu

Sunah Muwalat Dalam Berwudhu

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

وولاء بين افعل وضوء السّليم، بان يسرع في تطهير كلّ عضو قبل جفاف ما قبله

Dan disunahkan di dalam wudhu yaitu muwalat antara perbuatan-perbuatan orang yang wudhu yang selamat (sehat), dengan bahwa memulai oleh seseorang dalam mensucikan tiap-tiap anggota sebelum keringnya sesuatu yang sebelumnya.

وذلك للأتّباع وخروجا من خلاف من او جبه؛ ويجب لسلس

Dan adapun yang demikian itu karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam dan karena keluar daripada perbedaan pendapat yang mewajibkan oleh orang akan muwalat; dan wajib bagi orang yang beser.


Sunah Muwalat

Masih membahas sunah-sunah wudhu, sebagaimana kita ketahui, dari awal kami membahas hingga saat ini masih belum selesai pembahasan sunah-sunah wudhu ini, karena saking banyaknya dan oleh mualif tidak semua sunah-sunah wudhu Beliau paparkan dalam kitabnya Fathul Mu'in, Beliau mengambil beberapa bagian pentingnya saja sunah-sunah  dalam berwudhu yang lebih dari tujuh puluh sunah itu agar bisa diketahui dan mudah-mudahan bisa kita amalkan di dalam berwudhu.

Bila kita perhatikan dari pembahasan awal hingga sekarang begitu banyak sunah-sunah yang dikerjakan oleh Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam yang menandakan bahwa sholat bukanlah hal yang main-main karena dari syaratnya pun yakni yang sedang kita bahas ini sangat terperinci dan hati-hati dan kita belum melangkah pada syarat-syarat yang lainnya dalam sholat, karena dari syarat yang pertama yakni suci dari hadats, kita baru sampai pada sunah-sunah dalam berwudhu belum sampai pada bab tayamum dan mandi.


Limpahan Sunah di Dalam Wudhu Merupakan Rahmat

Kemudian dalam berwudhu juga begitu banyak pahala sunah, sehingga dari rangkaian sunah-sunah yang menyertai wudhu yang dijelaskan ulama, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa begitu besar kasih sayang Allah kepada mu'min dengan memberikan begitu banyaknya keuntungan di dalam berwudhu yang dicontohkan oleh Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam, belum lagi nanti pada pembahasan sholat yang tentu saja banyak lagi keuntungan-keuntungan  yang bisa didapat oleh mu'min.

Allah mensyariatkan Islam kepada hamba-hambanya bukan untuk membebani, tapi sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada manusia khususnya mu'min, agar selamat di dunia dan di akhirat, karena sebenarnya Allah tidak butuh apapun dan tidak mengambil manfaat dari makhluq-Nya.

Justru sebaliknya Allah lah yang memberi manfaat kepada manusia dengan memerintahkan kepada manusia untuk menjalankan syari'at Islam jika ingin selamat di dunia dan akhirat.

Inilah yang membedakan antara orang-orang yang beriman (mu'min) dengan orang-orang yang kufur, Allah mengistimewakan mu'min dengan diberikannya ladang pahala di dalam beribadah.

Muwalat dalam wudhu
Pinterest

Apa itu muwalat?

Muwalat adalah basuhan atau usapan yang disyaratkan tartib di dalam wudhu itu dikerjakan dengan tidak menunda atau dalam istilah lain tidak memutus waktu basuhan atau usapan pada anggota wudhu kemudian pindah ke tempat wudhu yang lain, sehingga air pada anggota wudhu itu kering dalam kondisi cuaca yang normal, dalam bahasa yang sederhana mualat itu mengerjakan wudhu dengan tunai dan disunahkan dalam wudhu.

Disunahkannya muwalat ketika wudhu di dalam madzhab Syafi'i karena tak ada perintah muwalat di dalam wudhu dari Allah di dalam Al Qur-an.

Jadi jika misalnya kita wudhu dari rumah sebagaimana mestinya yakni sesuai dengan apa yang disyaratkan dan sesuai rukun dalam berwudhu, kemudian pada saat kita membasuh tangan tiba-tiba listriknya mati sehingga air di keran tidak mengalir.

Maka kita boleh melanjutkan wudhu di masjid dekat rumah yang kebetulan menggunakan kolam atau padasan air sebagai tempat berwudhu dengan melanjutkan basuhan tangan di awal kita berwudhu jika basuhan pada tangan belum rapih saat listriknya mati, namun tidak mendapatkan pahala sunah muwalat menurut Ulama.


Dalil Dibolehkannya Meninggalkan Sunah Muwalat

Dibolehkannya wudhu tanpa muwalat ini berdasarkan dalil yang diceritakan oleh Imam Syafi'i yang menceritakan bahwa gurunya yakni Imam Malik berkata bahwa gurunya yakni Imam Nafi' beliau bercerita bahwa sahabat nabi yakni Ibnu Umar pernah berwudhu di rumahnya kemudian di tengah-tengah beliau berwudhu ada seseorang memberi kabar bahwa di masjid ada jenazah yang belum disholatkan, kemudian Ibnu Umar menghentikan wudhunya dan melanjutkan wudhunya di masjid.

Ibnu Umar adalah termasuk sahabat Nabi dan juga guru besar dalam ilmu fiqih, sehingga semua Ulama Madzhab mengikut kepada beliau, begitulah adab Ulama dahulu sangat menghormati guru-gurunya dengan tidak mengabaikan apa yang telah disampaikan oleh guru-gurunya dan di dalam ilmu tashowuf ada Sayidina Ali karomallahu wajhah sebagai peletak dasar ilmu tashowuf dan ilmu balaghoh.

Sehingga di jaman sekarang kita bisa membaca Al-qur'an yang pada awalnya tidak ada titik ataupun tanda harokat pada mushaf Utsmani, kemudian ditafsiri oleh Ulama dengan mengikuti apa yang disampaikan oleh Sayidina Ali sehingga berkembanglah cabang ilmu balaghoh seperti ilmu nahwu, shorof dan lain-lain, dan oleh Rosulullah katakan bahwa Sayidina Ali adalah gerbangnya ilmu dan Rosulullah adalah kotanya ilmu.


Hukum Muwalat Dalam Wudhu Menurut Madzhab Syafi'i

Seperti yang disebutkan di atas, bahwa dalam madzhab Syafi'i muwalat ini tidak dihukumi wajib karena di dalam Al-qur'an surat Al Maidah ayat enam, Allah tidak menyebutkan muwalat dan disunahkannya muwalat pada madzhab Syafi'i.

Namun, karena adanya perbedaan pendapat di kalangan Ulama bahwa muwalat ini hukumnya wajib, maka sesuai kaidah fiqih Imam Syafi'i yang menyebutkan, bahwa ketika keluar dari perselisihan pendapat, maka kerjakan apa yang diperselisihkan oleh ulama meski menurut madzhab Syafi'i hukumnya bukan wajib tapi sunah.


Hukum Muwalat Menurut Madzhab Maliki

Menurut Imam Malik, bahwa muwalat dalam wudhu ini adalah wajib hukumnya karena berdasarkan hadits Nabi, tapi jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits tersebut lemah (dho'if) disamping mursal yakni hadits yang tidak menyebutkan sanad perawinya tapi langsung mengatakan dari Nabi dan hadits ini disampaikan oleh Said bin Musayyab yakni Ulama tabi’in yang artinya tidak semasa dengan Nabi dan Sahabat, beliau menyampaikan hadits tanpa menyebutkan perawinya yakni Abu Hurairoh.

Walau berbeda pendapat antara murid dan guru, tapi tidak menghilangkan perintah muwalat dalam wudhu meski hukumnya bukan wajib dalam madzhab Syafi'i, menandakan bahwa Imam Syafi'i tidak mengabaikan pendapat gurunya yaitu Imam Malik.


Hukum Muwalat Dalam Wudhu Dikerjakan Dalam Dua Keadaan

Hukum sunah muwalat dalam berwudhu ini tidak mutlak, karena pada kondisi tertentu kesunahan muwalat ini menjadi wajib.

Berbicara tentang sunah muwalat dalam wudhu, maka sunah ini bisa dikerjakan dalam dua ke adaan :

  1. Bila dalam kondisi sehat/normal yakni bukan orang yang daimul hadats.
  2. Bila dalam mengerjakan sunah ini waktunya luas artinya tidak mepet dengan berakhirnya waktu sholat

Kemudian muwalat dalam wudhu juga bisa menjadi wajib dalam dua keadaan :

  1. Bila seseorang dalam kondisi terus menerus berhadats (daimul hadats).
  2. Bila dalam kondisi waktu yang mepet sehingga berlalunya waktu sholat jika mengerjakan wudhu dengan dicicil beda-beda tempat.


Penutup

Jadi, disunahkannya muwalat dalam berwudhu ini yaitu bagi orang-orang yang dalam keadaan sehat/normal, sedangkan bagi mereka yang memiliki masalah beser kencing (daimul hadats) dan perempuan-perempuan yang istihadhoh, muwalat ini hukumnya jadi wajib, penjelasan tentang daimul hadats dan perempuan yang istihadhoh ada pada posting kami tentang syarat-syarat wudhu point kelima dengan mengklik disini.

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait sunah-sunah dalam berwudhu, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber : Kitab Fathul Mu’in.


Open Comments

Posting Komentar untuk "Sunah Muwalat Dalam Berwudhu"