Memperhatikan Tumit, Pojokan Mata, Menghadap Kiblat, Tidak Ngobrol, Tidak Menyeka Air Bekas Wudu, Khusu' dan Rapih Dalam Berwudhu
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:
وتعهّد عقب، وموق؛ وهو: طرف العين الّذي يلي للانف؛ ولحاظ وهو: الطّرف الاخر؛ بسبّابتي سقيهما
Dan disunahkan dalam wudhu itu memperhatikan tumit, dan pojok mata; artinya sudut pojokan mata yang mengiringi pojokan itu akan hidung; dan memelihara pojokan mata dekat telinga artinya yaitu sudut yang satunya lagi; dengan dua telunjuk belahan keduanya.
ومحلّ ندب تعهّدهما إذا لم يكن فيهما رمص يمنع وصول الماء إلى محلّه وإلّا فتعهدّ هما وجب، كما في ((المجموع)).
Dan kesunahan memperhatikan sudut mata yaitu apabila tidak ada pada keduanya kotoran mata yang menghalang halangi akan sampainya air ke tempatnya dan kalau ada penghalang yakni kotoran mata maka adapun memperhatikan dua sudut mata itu hukumnya wajib, sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Al Majmu'.
ولا يسنّ غسل باطن العين، بل قال بعضهم: يكره، للضّرر؛ وإنّما يغسل إذا تنجّس لغلظ امر النّجاسة
Dan tidak disunahkan membasuh bagian dalam mata, bahkan berkata sebagian ulama dimakruhkan membasuh bagian dalam mata karena bahaya, bahwasanya dicuci bagian dalam mata apabila terkena najis itu disebabkan karena beratnya urusan najis.
Sunah Membasuh Bagian Tumit
Bagian tumit adalah bagian dari anggota wudhu yang kemungkinan luput dari basuhan air dan usapan tangan itu lebih besar terlebih ketika musim hujan tiba misalnya, bagi orang yang memakai sendal dan sudah pasti walaupun sedikit kakinya akan terkena noda lumpur setelah menginjaknya, apalagi bagi orang yang wudhunya hanya sekedar terbasuh tanpa diusap-usap sehinggga noda yang menempel pada tumit ini luput dibersihkan dan terbawa sholat.
Menurut Imam Nawawi di dalam mensyarahi hadits Nabi, bahwa celakalah bagi orang yang tidak membersihkan tumitnya dari kotoran dan najis ketika berwudhu karena resiko bagi mereka adalah masuk neraka Wail, berdasarkan hadits Nabi yang mengatakan bahwa "Celaklah bagi tumit dari api neraka".
Sangat disayangkan dan rugi besar ketika kita sholat tapi wudhunya tidak rapih dan ini yang menyebabkan sholat kita tidak syah, karena bagian dari syarat-syarat sholat salah-satunya adalah suci dari hadats dan najis ataupun junub dan ini ada pada wudhu di dalam pelaksanaannya.
Perlu difahami oleh kita, bahwa di dalam hablum minan-nas contohnya seperti kita akan menghadap president pasti harus mematuhi protokol kepresidenan seperti tidak boleh mengenakan celana jeans apalagi celana kolor dan lain sebagainya, jika kita ingin dipersilahkan masuk ke istana, apalagi terhadap Dzat yang Maha Suci dan Maha Agung yaitu Allah, sangat keterlaluan jika kita menganggap biasa-biasa saja.
Kenapa Ulama memunculkan syarat ini di dalam wudhu?
Karena najis itu hukumnya berat yang artinya tidak boleh tidak untuk dihilangkan ketika menghadap Allah dan banyak di antara kita yang wudhunya asal karena tidak menganggap Allah itu Maha Suci dan Maha Agung, seolah tidak begitu penting.
Dalil Disunahkannya Membasuh Tumit
Alasan kenapa disunahkan membasuh bagian tumit memang disuruh oleh Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam yang disebutkan oleh imam Nawawi di atas, agar umatnya tidak sia-sia dalam beribadah sehingga tidak masuk ke dalam neraka Wail, neraka bagi mereka yang lalai di dalam mengerjakan ibadah, na'udzu billahi min dzalik.
Dari sinilah kita jadi faham pentingnya kita belajar fiqih, pentingnya mengetahui hukum syari’at dan tatacaranya agar ibadah kita ditunjang oleh ilmu sehingga memiliki nilai di sisi Allah, bukan ikut-ikutan dengan melihat cara oranglain wudhu atau sholat di masjid.
Mengusap Dua Pojok Mata
Kemudian selain disunahkan memperhatikan tumit dalam wudhu, disunahkan pula memperhatikan dua pojok mata ketika membasuh wajah yakni pojokan mata yang dekat hidung dan yang dekat dengan telinga.
Sunah wudhu yang selanjutnya adalah memperhatikan dua sudut mata kanan dan kiri, dua pojokan dekat hidung dan yang dekat telinga dengan membersihkan kotoran pada kedua sudut tersebut menggunakan telunjuk.
Membersihkan kotoran mata termasuk penting di dalam wudhu karena bila luput di dalam wudhu dan terbawa sholat, maka tidak syah sholatnya, ini yang harus diperhatikan, karena sholat adalah ibadah paling tinggi kedudukannya dan harus dijaga kesuciaannya karena yang kita sembah adalah Dzat yang Maha Suci, jadi jangan asal-asalan.
Kemudian juga disebutkan di dalam kitab Fathul Mu'in, bahwa makruh hukumnya mencuci bagian dalam mata, karena disamping perih juga berbahaya, tapi mencuci bagian dalam mata ini harus dilakukan jika seandainya mata kita kemasukan najis seperti masuknya air kencing ke mata.
Emang bisa, mata kelilipan najis seperti air kencing?
Pada masyarakat Indoneaia hal tersebut bisa terjadi seperti contoh, dulu orangtua kita lebih percaya bahwa air kencing itu lebih mujarab dari obat tetes mata di dalam menyembuhkan penyakit mata sedangkan air kencing adalah barang najis yang tidak boleh ikut menempel saat kita sholat.
Najis itu berat hukumnya, artinya tidak boleh tidak untuk dihilangkan najis tersebut, karena suci dari najis, hadats dan junub merupakan bagian dari syarat-syarat sholat dan menurut Imam Nawawi di dalam kitab Majmu’ mengatakan bahwa membersihkan kotoran mata ketika wudhu itu wajib.
Kemudia mualif juga menyebutkan:
واستقبال القبلة في كلّ وضوئه. وترك تكلّم في اثناء وضوئه بلا حاجة بغير ذكر
Dan sunah menghadap kiblat pada seluruh wudhunya. Dan meninggalkan berbicara pada tengah-tengah wudhunya dengan tanpa hajat dengan selain membaca dzikir.
ولا يكره سلام عليه، ولا منه، ولا ردّه. وترك تنشيف بلا عذر للاتّباع
Dan tidak dimakruhkan mengucapkan salam atas orang yang wudhu dan tidak dimakruhkan mengucapkan salam daripada orang yang sedang wudhu dan tidak dimakruhkan juga menjawab salam, dan meninggalkan menyeka dengan tanpa ada uzur karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam.
Sunah Menghadap Kiblat Ketika Wudhu
Kemudian disunahkan juga menghadap kiblat ketika wudhu, karena menghadap ka’bah adalah arah yang paling mulia dan sunah ini bukan sunah yang mutlak, artinya ketika kita menemukan tempat wudhu yang tidak mengarah ke kiblat, maka tidak boleh dipaksakan harus menghadap kiblat, andaipun bersikukuh agar mendapat keutamaan sunah, maka tubuh kita yang dihadapkan ke kiblat bukan tempat wudhunya.
Tidak Berbicara Ketika Wudhu
Kemudian disunahkan untuk tidak berbicara atau ngobrol, apalagi main HP ketika wudhu, harus khusu’ ketika wudhu dengan membaca do’a atau dzikir, karena bagi orang yang wudhunya tidak rapih akan kesulitan mendapatkan khusu’ di dalam sholat dan wudhu adalah peyebab yang menentukan syah tidaknya sholat.
Kemudian bagaimana jika kita sedang wudhu ada yang mengucapkan salam ke kita?
Maka boleh dijawab salam dari orang tersebut, karena salam adalah do’a dan mengucapkan do’a dalam berwudhu tidak dilarang, kemudian berbicara ketika wudhu hanya diperbolehkan jika ada hajat untuk bicara yang tidak boleh tidak, seperti memberi tahu adanya bahaya terhadap orang yang sedang wudhu di samping kita.
Tidak Menyeka Air Bekas Wudhu
Kemudian sunah wudhu yang selanjutnya adalah tidak menyeka air bekas wudhu pada anggota wudhu, karena orang yang menyeka air bekas wudhu pada anggota wudhu seolah-olah enggan terhadap ibadah, menyeka atau mengelap air bekas wudhu adalah makruh hukumnya dan dibenci Nabi.
Menyeka atau mengelap air bekas wudhu ini boleh dilakukan dalam kondisi darurat, seperti pada daerah yang cuacanya sangat dingin.
Penutup
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait sunah-sunah dalam berwudhu. Mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan dalam penyampaian maupun tulisan, mudah-mudahan ada manfaat.
Wallahu a'lam bishowab.
Sumber: Kitab Fathul Mu'in.
Posting Komentar untuk "Memperhatikan Tumit, Pojokan Mata, Menghadap Kiblat, Tidak Ngobrol, Tidak Menyeka Air Bekas Wudu, Khusu' dan Rapih Dalam Berwudhu"