Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Tayamum Adalah Keistimewaan yang Allah Berikan Kepada Umat Rosulullah

Tayamum Adalah Keistimewaan yang Allah Berikan Kepada Umat Rosulullah

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّمن الرّحيم

Definisi Tayamum

Untuk melengkapi syarat-syarat dalam sholat yaitu suci dari hadats dan junub, di dalam kitabnya syekh Zainudin hanya menambahkan sedikit pembahasan tentang tayamum di dalam kitab Fathul Mu'in, karena memang tayamum ini jarang dipakai di daerah yang banyak air seperti Indonesia termasuk kota Malabar India, tempat asal kelahirannya pengarang kitab (Mu'alif).

Secara bahasa pengertian tayamum adalah menyengaja (Qosdu) menyampaikan atau menuju, sedangkan secara istilah, tayamum adalah menyampaikan debu yang suci mensucikan pada wajah dan dua tangan dengan niat dan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.


Fungsi Tayamum

Sebelum melangkah pada syarat-syarat dan rukun dalam tayamum, ada tiga hal yang perlu difahami dari fungsi tayamum ini yaitu :

  1. Sebagai pengganti wudhu.
  2. Pengganti mandi wajib.
  3. Pengganti basuhan pada anggota wudhu dan mandi yang darurat.


Dalil Tayamum

Adapun dalil diperintahkannya bertayamum yaitu berdasarkan Al-qur'an surat Almaidah ayat 6 dan Hadits Nabi yang banyak ditulis oleh perawi hadits seperti dalam kitab shohih Bukhori dan shohih Muslim.

Adanya perintah bertayamum untuk pertamakalinya yaitu pada tahun ke enam Hijriyah yakni enam tahun setelah Nabi hijrah ke Madinah, haditsnya tercatat di dalam kitab shohih Bukhori dalam bab tayamum yang diriwayatkan oleh sayidatu Aisyah rodhiyallahu 'anha, juga ditulis di dalam kitab shohih Muslim.

Fathul mu'in


Tayamum Adalah Keistimewaan yang Allah Berikan Kepada Umat Rosulullah

Tayamum merupakan keistimewaan yang diberikan oleh Allah untuk umat Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam, karena umat-umatnya para Nabi dan Rosul sebelumnya hanya boleh bersuci untuk beribadah kepada Allah bila menemukan air, lain halnya dengan umat Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam yang oleh Allah diberikan ruhshoh yakni keringanan dalam beribadah dengan dibolehkannya bertayamum sebagai ganti wudhu dan mandi wajib, agar umat Rosulullah senantiasa bisa dekat dengan Allah yang Maha Suci, meski dalam keadaan darurat.


Kedudukan Tayamum Dalam Pandangan Syara'

Kedudukan tayamum di dalam syarat sholat ini berbeda dengan wudhu, tayamum hanya dilakukan ketika dalam kondisi darurat saja dan sekali pakai, sehingga ketika akan melakukan ibadah lainnya harus tayamum lagi, seperti wudhunya orang yang kencing beser atau wanita yang istihadhoh (terus menerus berhadats/daimul hadats), penjelasan lengkapnya ada dalam pembahasan syarat-syarat wudhu point ke5 klik disini.

Adapun dibolehkannya mengerjakan ibadah lain selain yang fardhu itu ada syarat-syaratnya, pembahasannya ada pada posting kami berikutnya.

Dan telah berkata Mu'alif rohimahullahu ta'ala di dalam kitabnya, bahwa bertayamumnya seseorang daripada dua hadats yakni hadats kecil dan hadats besar, karena tidak adanya air atau kuatir terhadap sesuatu yang ditakuti dari menggunakan air, bertayamum dengan menggunakan tanah yang suci mensucikan yang bagi tanah tersebut ada debunya.


Sebab Dibolehkannya Tayamum

Seperti yang telah disebutkan oleh Mualif di atas, bahwa penyebab dibolehkannya tayamum karena adanya hadats kecil dan hadats besar pada seseorang yaitu karena tidak adanya air, namun perlu difahami bahwa tidak adanya air ini dimaksudkan bagi orang yang sudah mencari air ke mana-mana tapi tidak mendapatkan air untuk dijadikan alat berwudhu, bukan karena listrik mati kemudian malas dengan jalan mengambil ruhshoh (keringanan).

Kemudian sebab dibolehkannya tayamum yang kedua adalah karena kuatir terhadap sesuatu yang ditakuti dari menggunakan air, yang artinya bahwa boleh tayamum jika sekiranya dengan berwudhu malah mendatangkan mudhorot, seperti bertambah parahnya sakit yang sedang diderita oleh seseorang.


Tidak Adanya Air

Tidak adanya air menurut pandangan syari'at yaitu ketika krisis air menimpa pada suatu daerah di mana harga air pada daerah tersebut di atas harga standar bagi masyarakat yang tidak mampu untuk membelinya, atau meskipun ada air tapi hanya cukup untuk keperluan dia minum dan memasak atau untuk keperluan minum makhluk hidup yang dimuliakan oleh agama, sehingga hukum syara' membolehkan mengganti wudhu dengan tayamum.

Kemudian tidak adanya air menurut pandangan syari’at yaitu jika di dalam kita mengambil air pada tempat yang ada airnya itu ada sesuatu yang dapat mengancam keselamatan kita, seperti ada binatang buas, begal dan lain sebagainya pada tempat yang kita lewati untuk mengambil air, maka syari’at membolehkan bertayamum.


Menggunakan Tanah yang Berdebu

Kemudian yang terakhir, bahwa tayamum itu menggunakan tanah yang ada debunya yang berarti tanah yang kering bukan yang basah dan selain tanah yang berdebu juga harus suci dan bisa dipakai untuk bersuci, tidak tercampur najis atau tercampur oleh sesuatu yang bukan debu.

Dari uraian di atas, cuma ada tiga syarat yang disebutkan oleh Mu’alif secara garis besarnya saja di dalam tayamum yaitu yang pertama tidak adanya air, kedua kuatir terhadap sesuatu yang ditakuti dari menggunakan air dan yang ketiga yaitu menggunakan tanah yang suci dan mensucikan yang mana tanah tersebut ada debunya.


Disebutkan di dalam kitab Fathul Qorib, bahwa syarat-syarat tayamum ada lima yaitu :

  1. Adanya uzur karena bepergian atau sakit
  2. Masuknya waktu sholat, maka tidak syah bertayamum sebelum masuk waktu sholat.
  3. Mencari air setelah masuknya waktu.
  4. Uzur menggunakan air karena takut menggunakan air akan hilangnya nyawa.
  5. Menggunakan tanah yang ada debunya yang tidak tercampur oleh selain debu, seperti pasir dan kapur atau serpihan keramik dan lain sebagainya, dan bukan tanah yang musta’mal yakni debu-debu bekas kita bertayamum yang jatuh di tanah yang kita gunakan untuk bertayamum.


Penutup

Untuk penjelasan selengkapnya tentang fasal bertayamum ini ada di dalam kitab Fathul Qorib atau Safinatun-Najah atau Taqrib atau kitab-kitab fiqih lainnya, karena yang kami bahas adalah kitab Fathul Mu’in, maka kami tidak bisa membahasnya secara rinci, sesuai dengan apa yang ditulis oleh Mu’alif dengan menuliskan sedikit penjelasan tentang syarat-syarat tayamum kemudian langsung pada rukun-rukun dan tata cara tayamum yang insya Allah akan kami sampaikan pada posting berikutnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait syarat-syarat tayamum menurut pendapat syekh Zainudin di dalam kitabnya yang tidak dijelaskan secara terperinci, meski begitu mudah-mudahan bisa difahami, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bishowab.


SumberKitab Fathul Mu’in.



Open Comments

Posting Komentar untuk "Tayamum Adalah Keistimewaan yang Allah Berikan Kepada Umat Rosulullah"