Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Rukun Tayamum dan Tata Caranya Dalam Madzhab Syafi'i

Rukun Tayamum dan Tata Caranya Dalam Madzhab Syafi'i

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Rukun Tayamum

Rukun tayamum yang disebutkan oleh Ulama di dalam kitab-kitab fiqih itu berbeda-beda, ada yang menyebutkan tiga, ada juga yang menyebutkan empat, lima dan tujuh, adapun menurut syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitabnya Fathul Mu'in yang menjadi rujukan kami dalam mengambil fiqih untuk posting kami yaitu ada tiga yang disebutkan dan yang keempat yang tidak disebutkan secara gamblang, namun tersirat.

Berkata Mu'alif rohimahullahu ta'ala di dalam kitabnya : dan adapun rukun tayamum yaitu niat membolehkan sholat yang diwajibkan yang bersamaan dengan disertai memindahkan debu dan mengusap wajahnya seseorang kemudian dua tangannya seseorang.

Jadi, rukun-rukun Tayamum itu ada empat yaitu :

  1. Niat membolehkan sholat.
  2. Mengusap wajah.
  3. Mengusap dua tangan.
  4. Tartib.

Niat yang dilakukan ketika tayamum bukan niat mengangkat hadats karena tak ada hadats yang terangkat dengan bertayamum, baik hadats kecil maupun hadats besar, tayamum dilakukan untuk dibolehkannya sholat, jadi ketika bertayamum diniatkan untuk dibolehkannya sholat.


Niat Tayamum

Adapun niat tayamum adalah sebagai berikut :

نَوَيتُ التَّيَمُّمَ لِاستِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرضُ لله تعالى 

Nawaitut-tayammuma liistibahatis-sholati fardhu lillahi taala

Artinya :

Niat saya tayamum agar dibolehkannya sholat fardhu karena Allah Ta'ala.

Dari bacaan niat di atas tak disebutkan من رفع الحداث (dari mengangkat hadats), karena memang tayamum ini dilakulan bukan dalam rangka mengangkat hadats tapi agar dibolehkan sholat fardhu dan adapun tempatnya niat itu di hati, sesudah tangan menepuk tanah kemudian hendak mengusap wajah, nah pada saat itulah hati kita berniat tayamum.

Harus dicermati, bahwa dari bacaan niat diatas adalah untuk ibadah yang fardhu seperti sholat yang lima waktu, namun dari niat di atas bisa berdampak kepada ibadah yang lain artinya ketika kita berniat agar dibolehkannya sholat fardu, maka dibolehkan juga untuk sholat sunah seperti sholat qobliyah dan ba'diyah serta sholat sunah yang lain sesudah atau sebelum sholat fardhu seperti sholat tahiyatul masjid dan sholat syukur wudhu atau sholat witir dan dibolehkan memegang Al Qur'an.

Berbeda dengan orang bertayamum dengan hanya berniat untuk sholat saja tanpa berniat melakukan ibadah yang fardhu seperti :

نويت التّيمّم لإستباحة صلاة لله تعالى

Niat saya tayamum untuk dibolehkannya sholat karena Allah Ta'ala.

Maka orang tersebut selain boleh mengerjakan sholat dan dibolehkan mengerjakan sholat sunah termasuk sholat jenazah.

Kemudian jika seseorang tayamum dengan niat agar dibolehkannya sujud syukur, maka orang tersebut hanya dibolehkan sujud syukur termasuk sujud tilawah dan memegang Al Qur'an tapi tidak boleh untuk sholat walaupun sholat sunah.

Adapun dalil diwajibkannya niat dalam tayamum adalah hadits Nabi yang disebutkan di dalam shohih bukhori pada hadits pertama halamam muqodimah yakni hadits "Al a'malu bin-niyat", penjelasan lengkap tentang hadits pertama Shohoh Bukhori klik disini

Kemudian rukun tayamum yang kedua yaitu mengusap wajah, di dalam madzhab Syafi'i diartikan dengan terusapnya wajah, adapun dalil diwajibkannya mengusap wajah dalam tayamum yaitu Al Qur-an surat Al Ma'idah ayat 6 dan surat An-nisa ayat 43.

Begitu pula dalil diwajibkannya mengusap dua tangan yaitu berdasarkan Al Qur-an surat Al Maidah ayat 6 dan surat An-nisa ayat 43.


Perbedaan Pendapat Mengusap Tangan Dalam Tayamum

Ada perselisihan pendapat di dalam mengusap dua tangan terkait tayamum ini, ada yang berpendapat bahwa mengusap dua tangan dalam tayamum itu adalah dengan mengusap dua telapak tangan dan punggungnya saja, kemudian juga ada pendapat bahwa mengusap dua tangan itu dari telapak tangan sampai siku.

Lantas bagaimana cara mengusap tangan dalam tayamum menurut madzhab Syafi'i?

Dalam madzhab Syafi'i ada dua pendapat yang mana kedua pendapat tersebut berdasarkan kaul Imam Syafi'i yakni kaul qodim dan kaul jadid.

Menurut kaul qodim yakni kaul Imam Syafi'i yang pertama pada saat masih di Bagdad yang mengatakan, bahwa mengusap tangan dalam tayamum itu dengan mengusap telapak tangan serta punggungnya saja.

Kemudian, menurut kaul jadid yakni kaul Imam Syafi'i yang direvisi ketika beliau sudah hijrah ke Mesir mengatakan, bahwa mengusap tangan dalam tayamum itu dengan mengusap dari telapak tangan yakni dimulai dari punggunggnya sampai siku sebagaimana telah dipraktekan oleh guru-guru kita, dan pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang muktabar yakni yang diakui oleh jumhur Ulama.

Adapun dalil diwajibkannya tartib dalam tayamum yaitu berdasarkan Al Qur-an yang menyebutkan usapan pada anggota tayamum dengan berurutan yakni wajah dulu yang disebutkan kemudian baru tangan yang artinya tidak boleh dibalik dari tangan dulu baru wajah.


Tata cara tayamum.

Yang pertama harus diperhatikan sebelum tayamum yaitu jangan memakai aksesoris tangan seperti jam tangan, gelang dan cincin yang akan menghalangi tangan dari terusapnya oleh debu.

Persiapkan tanah yang suci dan mensucikan yang mana tanah tersebut ada debunya.


Tata cara tayamum
Menyentuh tanah

Pada tepukan pertama yakni menempelkan dua telapak tangan ke tanah yang ada debunya dengan membuka jari-jemari (direnggangkan), kemudian meniup dua telapak tangan jika sekiranya terlalu banyak dan bakal belepotan di wajah, kemudian berniat sambil menyampaikan debu ke wajah, kemudian debu pada dua telapak tangan itu diusapkan pada wajah.

Setelah mengusap wajah, lakukan tepukan yang kedua pada tanah yang berdebu tadi, meniup debu pada dua telapak tangan, kemudian menyampaikan debu dengan mengusapkannya pada telapak tangan sampai siku.


Tata cara tayamum
Dimulai dari ujung jari

Mengusap tangan dalam tayamum dimulai dari ujung jari-jemari bagian punggungnya yang dilakulan oleh telapak tangan kiri dengan tidak mengusapkan ibu jari tangan kiri pada tangan kanan, sehingga ibu jari tangan kanan dibiarkan tidak diusap dulu dan ibu jari tangan kiri tidak diusapkan.


Tata cara tayamum
Sampai siku

Dari punggung jari-jemari bergerak mengusap punggung tangan lalu bagian hasta yakni punggunggnya yang biasa ditumbuhi bulu, kemudian sampai siku, nah pada bagian siku usapan tangan kiri dikembalikan dengan mengusap bagian bawah hasta tangan kanan sampai ke pergelangan.


Tata cara tayamum
Menuju pergelangan tangan

Pada pergelangan tangan, tangan kiri kemudian mengusap bagian punggung ibu jari tangan kanan yang tadi belum terusap menggunakan ibu jari tangan kiri, sampai disini mengusap tangan kanan sudah selesai, kemudian barulah mengusap tangan kiri yang caranya sama seperti mengusap tangan kanan.


Tata cara tayamum
Mengusap punggung ibu jari

Jadi, menepuk tanah dalam tayamum itu dengan duakali tepukan, yang pertama untuk mengusap wajah dan tepukan kedua untuk mengusap dua tangan, kemudian usapan pada anggota tayamum ini hanya sekali saja tidak ada usapan kedua dan ketiga sebagaimana wudhu.

Selain cara di atas ada cara yang kedua yang bisa dilakukan di dalam tayamum yaitu :

Pada tepukan pertama pada tanah dengan tata cara yang sama seperti contoh yang pertama, kemudian debu yang menempel pada tangan kanan diusapkan ke wajah, sementara debu yang menempel pada tangan kiri untuk mengusap tangan kanan dengan tata cara yang sama seperti contoh yang pertama.

Pada tepukan kedua dilakukan oleh tangan kanan untuk mengusap tangan kiri dengan tata cara yang sama seperti contoh yang pertama, dari kedua contoh diatas boleh dipraktekan, mau pakai cara yang pertama atau cara yang kedua terserah. Yang tidak boleh dilakukan dalam tayamum yaitu kumur-kumur menggunakan debu seperti yang dikatakan oleh ustad Abdul Somad dalam ceramahnya di youtube.


Penutup

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait kefardhuan di dalam melakukan tayamum beserta tata caranya yang saya rasa sudah pada tahu dari penjelasan guru-guru kita di dalam majlis ilmu, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian maupun tulisan, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.



Sumber : Kitab Fathul Mu'in.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Rukun Tayamum dan Tata Caranya Dalam Madzhab Syafi'i"