Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Lebih Utama yang Mana, Tayamum Agar Bisa Sholat di Awal Waktu Ataukah Menunggu Datangnya Air Untuk Berwudhu?

Lebih Utama yang Mana, Tayamum Agar Bisa Sholat di Awal Waktu Ataukah Menunggu Datangnya Air Untuk Berwudhu?

Daftar Isi Artikel: Tampilkan


بسم الله الرّحمن الرّحيم

Seperti yang sudah dijelaskan pada posting sebelumnya, bahwa tayamum itu pengganti wudhu jikalau tidak ada air yakni bersuci dalam keadaan darurat yang boleh dilaksanakan oleh umat Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, namun lebih utama yang mana, tayamum untuk sholat di awal waktu ataukah wudhu tetapi sholat di akhir waktu?


Maka dikatakan oleh Mualif rohimahullahu ta’ala di dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa seandainya yakin oleh seseorang akan adanya air pada akhir waktu sholat maka adapun menanti air itu lebih utama, jadi lebih utama menunggu akan datangnya air yang telah diyakini meski datangnya air tersebut  menjelang berakhirnya waktu sholat.


cendananews.com


Seperti misalnya seseorang mau melaksanakan sholat dzhuhur tapi tidak ada air untuk berwudhu karena keringnya mata air yang disebabkan oleh kemarau yang berkepanjangan pada suatu daerah tapi ada keyakinan bahwa hujan akan turun karena melihat gelagat langit yang mendung, maka berwudhu menggunakan air hujan itu lebih utama meski kebagian sholat menjelang akhir waktu.


Berbeda dengan seseorang yang tidak yakin bahwa akan adanya air menjelang berakhirnya waktu, jangan-jangan cuma gerimis kecil saja yang nantinya turun dan sebentar bukan hujan lebat, maka menyegerakan tayamum itu lebih utama daripada menunggu datangnya air yang belum pasti.


Jadi, dari kedua langkah yang diambil di atas tidak ada larangan pada dasarnya, karena mengutamakan wudhu itu lebih utama daripada tayamum jika yakin akan datangnya air, dan mengutamakan tayamum juga tidak dilarang karena memang darurat tidak ada air dan tidak yakin akan datangnya air seperti akan turunnya hujan yang deras.


Fungsi tayamum memang tidak bisa menggantikan kedudukan wudhu yang lebih utama yakni mengangkat hadats karena tak ada hadats yang terangkat di dalam bertayamum, namun bagaimanapun juga tayamum adalah bagian dari syari’at dan kemurahan serta kasih sayang Allah Ta’ala terhadap umat Rosulullah dengan tidak mempersulit umatnya untuk beribadah kepada-Nya.


Diambilnya langkah mengutamakan tayamum daripada wudhu dalam kasus ini adalah dengan mengambil perkara yang pasti yaitu niat mengerjakan sholat di awal waktu yang hukumnya sunah dan pasti bisa dikerjakan pada saat itu juga, sedangkan menunggu datangnya air dengan niat ingin mendapatkan keutamaan ibadah itu belum pasti dan bisa saja terlewatnya waktu sholat.


Kemudian, pada posting yang telah lalu kami menyampaikan bahwa salah satu fungsi dari tayamum yaitu pengganti basuhan pada anggota wudhu dan mandi yang darurat, maka kemudian dijelaskan oleh Mualif di dalam kitabnya, bahwa apabila tercegah atau terlarang oleh menggunakan air pada anggota, maka wajib tayamum.


Bilamana seseorang pada salah satu anggota wudhunya dilarang terkena basuhan air dengan alasan berdampak buruk bagi kesehatannya seperti luka serius pada tangannya yang diperban, maka empat hal yang harus dia lakukan ketika wudhu yaitu :

  1. Membasuh anggota wudhu yang sehat yang tidak diperban.
  2. Mengusap perban yang menutup luka tersebut menggunakan air.
  3. Menunda wudhunya kemudian bertayamum.
  4. Melanjutkan wudhunya sampai selesai.


Jadi, bagi orang yang anggota wudhunya diperban karena ada luka, maka cara bersucinya ditambah dengan tayamum, dengan menghentikan wudhu setelah membasuh tangan jika yang darurat itu tangan, kemudian menyeka bekas air pada wajah dan tangan lalu bertayamum dan kembali wudhu setelah beres tayamum dengan melanjutkan usapan pada kepala dilanjut anggota wudhu yang lain sampai selesai, karena dalam wudhu wajib tartib.


Berbeda dengan mandi junub, jika ada perban pada tangannya untuk menutup luka, maka basuh semua anggota tubuh sampai rapih kecuali tangan yang diperban, kemudian bertayamum, atau dibalik tayamum dulu baru mandi tidak apa-apa karena di dalam mandi tidak diwajibkan tartib.


Sebagaimana yang sudah kami sampaikan pada posting yang telah lalu di dalam bahasan fardhu wudhu Mua’alif telah menjelaskan bahwa tartib itu adalah meletakan sesuatu dengan berurutan dan pada tempatnya atau tidak berpindah dari satu perkara ke perkara lainnya sebelum rapihnya satu perkara yakni tidak boleh berpindah dari satu anggota wudhu ke anggota wudhu lainnya sebelum rapih satu anggota wudhu yang dibasuh.


Kemudian, ketika orang yang mempunyai luka diperban tadi hendak melaksanakan sholat fardhu yang selanjutnya seperti sholat Asar yang mana dia sudah melakukan wudhu dan tayamum pada saat akan sholat Dzhuhur kemudian dalam keadaan tidak berhadats, maka cukup dengan tayamum saja tanpa wudhu lagi.


Jika kita perhatikan dari penjelasan awal sampai menjelang akhir bahasan tentang tayamum ini lebih cocok dan banyak diterapkan pada masyarakat Indonesia dalam hal mengganti wudhu karena alasan mencegah hal yang mudhorot bagi kesehatan tubuh bukan karena tidak adanya air karena di negara kita alhamdulillah yang namanya air untuk bersuci mudah ditemukan.


Bicara soal tayamum bagi orang yang anggota wudhunya ada perban untuk menutup luka, maka ada hal yang tidak boleh luput dari perhatian ketika  menutup luka dengan perban yaitu jangan berlebihan dalam menutup luka sehingga menghalangi anggota wudhu yang tidak ada lukanya seperti menutup luka pada pergelangan tangan dengan melilitkan perban sampai ke siku, ini bisa berdampak pada cacatnya sholat sehingga sholatnya itu harus diulang ketika lukanya itu sudah sembuh dalam istilah fiqih disebut i’adah.


Kemudian, tayamum ini digunakan sekali pada tiap-tiap anggota wudhu yang fardhu yang ada perbannya, artinya jika ada luka yang diperban pada bagian wajah, maka wajib tayamum satu kali, tapi bila ada perban pada bagian wajah dan tangan, maka wajib dua kali tayamum dan bila wajah, tangan dan kaki ada perbannya, maka wajib tiga kali tayamum.


Tayamum ini dikerjakan hanya sekali untuk sholat fardhu saja berbeda dengan wudhu yang tidak diwajibkan kecuali dia berhadats yakni batal wudhunya, termasuk sholat nazar karena sholat nazar hukumnya wajib.


Pada posting sebelumnya sudah dijelaskan bahwa tayamum hanya bisa digunakan untuk sholat fardhu dan sholat sunah yang lainnya dengan catatan masih dalam satu waktu seperti sholat sunah qobliyah dan ba’diyah termasuk memegang Al Qur-an, maka tidak dibolehkan kita tayamum agar bisa sholat Dzhuhur dan Ashar.


Adapun pelaksanaan tayamum boleh dilakukan untuk dua kali sholat fardhu yaitu mengerjakan sholat yang hukumnya fardhu ‘ain dengan sholat fardhu kifayah, seperti mengerjakan sholat jenazah setelah sholat Dzhuhur hanya dengan sekali tayamum karena dalam bab tayamum kedudukan sholat jenazah sama seperti sunah.


Sebelum menutup bahasan tentang tayamum, kami jadi teringat pada kasus orang yang bertayamum di dalam penerbangan pesawat, apakah boleh bertayamum di dalam pesawat yang sistem kebersihannya ketat dan bebas dari debu?


Dalam bab sholat ada yang namanya sholat lihurmatil waqti (sholat menghormati waktu) yaitu sholat bagi seseorang dalam keadaan tidak adanya air dan debu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan salah satunya adalah ketika dalam perjalanan jauh yang tidak memungkinkan untuk berhenti sejenak, seperti ketika dalam penerbangan pesawat.


Sholat lihurmatil waqti ini tidak perlu wudhu dan tayamum tapi tidak memadai untuk menggantikan sholat ada' yakni sholat yang dikerjakan tunai dan terpenuhinya syarat, sholat ini dikerjakan hanya dalam kondisi darurat dan wajib mengulang sholatnya ketika dalam keadaan sudah ditemukannya air.


Sholat lihurmatil waqti hanya sebatas menggurkan kewajiban di saat masuknya waktu sholat, artinya ketika seseorang meninggal dunia dalam perjalanannya maka dalam catatan amalnya orang tersebut dalam keadaan sudah mengerjakan sholat, akan tetapi bila Allah menghendaki selamat sampai tujuan, maka sholatnya harus diulang dalam madzhab Syafi'i.


Jadi, tidak syah orang bertayamum dalam penerbangan pesawat yang sama sekali tidak ada debu yang layak untuk bersuci, meskipun ada air tapi tidak syah dalam memenuhi syarat untuk berwudhu, maka yang harus dilakukan adalah sholat lihurmatil waqti.


Terakhir, yang dapat kami sampaikan dalam tayamum yaitu jangan menyeka bekas tayamum pada anggota tayamum sebelum rapihnya rangkaian sholat yang kita kerjakan, demikian yang dapat kami sampaikan terkait tayamum, mudah-mudahan ada manfaatnya.

Wallahu a’lam bishowab.


Sumber : Kitab Fathul Mu'in.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Lebih Utama yang Mana, Tayamum Agar Bisa Sholat di Awal Waktu Ataukah Menunggu Datangnya Air Untuk Berwudhu?"