Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Sunah Menyela-nyela Jari Jemari Dalam Berwudhu dan Hal yang Harus Dihindari di Dalam Bertasbik

Sunah Menyela-nyela Jari Jemari Dalam Berwudhu dan Hal yang Harus Dihindari di Dalam Bertasbik

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

وتخليل اصابع اليدين بالتّشبيك ، والرّجلين بأيّ كيفيّة كانت

Dan menyela-nyela jari-jemari kedua tangan dengan mencorok-corokannya, dan menyela-nyela jari-jemari dua kaki dengan tata cara manapun adalah menyela-nyelanya.

والأفضل ان يخلّلها من اسفل بخنصر يده اليسرى مبتدئا بخنصر الرّجل اليمنى ومختتما بخنصر اليسرى

Adapun yang lebih utama yaitu bahwa menyela-nyelanya seseorang akan jari-jemari kaki dari bawah menggunakan kelingking tangannya yang kiri dengan mengawali kelingking kaki yang kanan dan menyudahi dengan kelingking kaki yang kiri.


Hukum Menyela-nyela Jari Jemari

Setelah kita membahas sunah menyela-nyela atau menyisir janggut dengan jari-jemari tangan kanan pada pembahasan sebelumnya, maka selanjutnya kita masuk ke pembahasan sunah menyela-nyela sela-sela jari-jari tangan (tasbik) dan jari-jari kaki di dalam berwudhu.

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya tentang fardhu wudhu, Allah hanya memerintahkan membasuh wajah, dua tangan, mengusap kepala dan membasuh dua kaki yang disebutkan dalam Al Qur-an surat Al Maidah ayat enam.


Hukum Menyela-nyela Jari Jemari Tangan

Adapun hukum menyela-nyela jari jemari (tasbik) hukumnya sama seperti menyela-nyela janggut yakni sunah dikatakan sunah karena Rosulullah yang mencontohkan, berbeda jika Allah yang memerintahkan maka hukumnya wajib dan mungkin takan ada yang namanya perbedaan status hukumnya.

Menyela-nyela jari jemari sunah hukumnya di dalam madzhab Imam syafi’i, namun meskipun sunah sangat dianjurkan untuk dikerjakan, lagi-lagi permasalahan perbedaan pendapatlah yang mensunahkan menyela-nyela jari jemari di dalam madzhab Syafi’i.

Seperti yang sudah kami jelaskan disetiap postingan terkait perbedaan pendapat Ulama, bahwa Imam Syafi’i termasuk Ulama yang sangat berhati-hati di dalam mengambil hukum, sehingga ketika dalam madzhab lain mengerjakan, maka pengikut madzhab Syafi’i juga mengerjakan meski hukumnya bukan wajib.

Tasbik yaitu menempatkan jari-jemari tangan pada sela-selanya, adapun sunah tasbik ketika membasuh tangan di dalam wudhu adalah dengan memasukan jari-jemari tangan kiri pada sela-sela ruas jari-jemari tangan kanan dari atas punggung tangan kanan dengan digesek-gesekan kemudian bergantian ke sela-sela ruas jari-jemari tangan kiri yang dilakukan dari atas punggung tangan kiri.

Selain ada yang disunahkan bertasbik yaitu di dalam wudhu, ada juga bertasbik yang hukumnya mubah dan makruh yang dilakukan di luar ibadah dan di dalam ibadah seperti wudhu.

Kitab fathul mu'in


Tasbik dengan mempertemukan dua telapak tangan kanan dan kiri, kemudian menempatkan tiap-tiap jari-jemari pada sela-selanya akan menjadi makruh hukumnya jika dilakukan di dalam ibadah seperti biasa yang kita lakukan pada saat duduk menunggu waktu iqomah atau duduk setelah sholat atau selain dari keduanya seperti mendengarkan kajian pada majlis ilmu atau mendengarkan khutbah jum'at, maka tasbik yang seperti ini jangan dilakukan karena makruh hukumnya.

Bertasbik dengan mempertemukan kedua telapak tangan dan menempatkan tiap-tiap jari tangan pada sela-selanya di dalam ibadah berbeda hukumnya dengan bertasbik di dalam adat kebiasaan, jika di luar ibadah boleh-boleh saja bertasbik seperti yang demikian karena hukumnya mubah, ini yang tadi disebut dengan adat kebiasaan, namun jika di dalam ibadah, ini tidak dianjurkan karena tidak ada nilai bagi ibadah orang yang lalai.


Menyela-nyela Jari Jemari Kaki

Kemudian sunah wudhu yang selanjutnya yaitu menyela-nyela jari kaki dan yang lebih afdholnya itu dilakukan dari bawah telapak kaki bukan dari atas punggung kaki, yang dimulai dari kaki kanan.

Dimulai dari sela-sela antara jari kelingking dan jari manis pada kaki dengan menggunakan kelingking bagian kiri dari jari tangan kita sampai sela-sela ibu jari kaki kemudian berpindah ke bagian kaki kiri menggunakan kelingking tangan kanan, dimulai dari sela-sela antara jempol kaki dan telunjuk jari kaki dan diakhiri pada sela-sela antara kelingking dan jari manis kaki kiri.

Yang perlu difahami di dalam melakukan sunah ini yaitu harus sambil duduk dan ini adalah hal yang luput dari kita ketika berwudhu, karena di Indonesia kebanyakan orang berwudhu sambil berdiri, sehingga sunah yang dikerjakan oleh Rosulullah selalu kita lewatkan.

Tak disebutkan memang, bahwa wudhu sambil duduk ini sebagian dari sunah karena termasuk sunah ghoir muakad yang artinya sunah yang tidak dikukuhkan oleh Ulama, sehingga pahala bagi yang mengerjakan dan tidak menjadi makruh ketika meninggalkannya.

Berwudhu sambil duduk jika diniatkan untuk ittiba' terhadap apa yang dikerjakan oleh Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam, maka bernilai pahala karena setiap perbuatan Nabi adalah teladan bagi semua umatnya.

Di Indonesia, andaipun dibuatkan tempat duduk pada tempat wudhu, biasanya hanya akan membuat basah tempat duduk tersebut sehingga tidak terpakai, dan lagi-lagi masalah perilaku yang kurang diperhatikan oleh orang-orang di kita sekalipun dalam persoalan ibadah.

Di kita jangankan wudhu, bahkan kencing pun sambil berdiri dan yang parah yaitu disediakan tempat kencing yang berdiri dan ini terjadi pada toilet masjid, padahal banyak mudhorotnya kencing sambil berdiri ini, karena ada sebuah riwayat mengatakan bahwa tak sedikit penghuni neraka karena orang-orang yang suka kencing sambil berdiri dan ini sering disampaikan oleh guru-guru kami terkait hadits Bukhori-Muslim ini.

Kencingnya kita berbeda dengan kencingnya Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam yang begitu mulia, jangankan kencing, Beliau sholallahu 'alaihi wasallam setiap kali meludah ke tanah air ludahnya langsung hilang tak berbekas.

Adapum istinja ketika selesai kencing, buang air besar termasuk memakai minyak wangi yang dilakukan Nabi adalah semata-mata untuk tujuan memberi contoh kepada umatnya tentang tatacara hukum Islam.

Sementara kita kalau kencing, selain bau juga memercik ke mana-mana dan percikannya beresiko meninggalkan najis pada anggota tubuh sehingga terbawa sholat dan sholatnya jadi tidak memiliki nilai di sisi Allah karena terhalang oleh najis.


Hukum Wajib Menyela-nyela Jari Jemari

Kemudian, hukum menyela-nyela jari jemari, baik tangan maupun kaki ini menjadi wajib jika air  tidak memungkinkan masuk ke sela-selanya karena bisa saja bagi seseorang ada yang jari jemarinya begitu rapat sehingga air tidak masuk, terlebih jika wudhunya menggunakan air keran.


Penutup

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait sunah-sunah dalam berwudhu, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian, mudah-mudahan bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.



Sumber : Kitab Fathul Mu'in


Open Comments

Posting Komentar untuk "Sunah Menyela-nyela Jari Jemari Dalam Berwudhu dan Hal yang Harus Dihindari di Dalam Bertasbik"