Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Sunah Mentigakalikan Basuhan dan Usapan Dalam Wudhu

Sunah Mentigakalikan Basuhan dan Usapan Dalam Wudhu

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

  بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

وتثليث كلّ ، من مغسول وممسوح ودلك وتخليل وسواك وبسملة وذكر عقبه للإتّباع في اكثر ذلك

Dan (disunahkan dalam wudhu) mentigakalikan basuhan tiap-tiap satu, daripada anggota yang dibasuh dan anggota yang diusap dan menggosok-gosok, dan menyela-nyela dan bersiwak dan membaca bismillah dan membaca dzikir sesudah wudhu karena mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam pada kebanyakan yang demikian itu.

ويحصل التّثليث بغمس اليد مثلا ، ولو في ماء قليل إذا حرّكها مرّتين، ولو ردّد مع السلة الثّانية حصل له اسل سنّة التّثليث كما استظهره شيخنا

Dan hasil oleh mentigakalikan dengan mencelupkan tangan umpamanya, meski pada air yang sedikit apabila menggerak-gerakan dua tangan dengan duakali, andai membolak-balikan ia akan air basuhan yang ke dua maka hasil baginya oleh asal kesunahan mentigakalikan sebagaimana menganggap dzhohir akan dia oleh guru kami (Ibnu Hajar Al Haitami).

ولا يجزىء تثليث عضو قبل إتمام واجب غسله ولا بعد تمام الوضوء ، ويكره النّقص عن الثّلاث كزّيادة عليها ، اي : بنيّة الوضوء

Dan tidak memadai oleh mentigakalikan anggota wudhu sebelum menyempurnakan yang wajib dibasuhnya dan tidak pula sesudah selesai berwudhu dan dimakruhkan oleh kurang dari tigakali sama makruhnya lebih atas tigakali, maksudnya: dengan niat wudhu.

كما بحاثه جمع ، وتحرم من ماء موقوف على التّطهّر

Sebagaimana membahas akan dia oleh satu jema'ah ulama, dan haram lebih dari tiga dari air wudhu yang diwakafkan untuk bersuci.

Kitab fathul mu'in
Pinterest


Mentigakalikan Basuhan Dalam Berwudhu

Diantara sunah-sunah wudhu yang sebagiannya sudah kami sampaikan pada posting sebelumnya berdasarkan kitab fathul mu'in, maka pada artikel kali ini akan dibahas tentang sunah mentigakalikan basuhan dan usapan pada anggota wudhu.

Maka disunahkan dalam berwudhu yaitu mentigakalikan basuhan, seperti membasuh wajah, tangan dan kaki yang masuk fardhu/rukun di dalam berwudhu, kemudian juga mengusap anggota wudhu yang wajib lainnya seperti mengusap kepala. 

Kemudian bagaimana dengan anggota wudhu yang sunah, apa disunahkan juga mentigakalikan basuhan?

Seperti yang dijelaskan oleh mu'alif di atas, bahwa disunahkan mentigakalikan basuhan pada tiap-tiap anggota wudhu yang dibasuh dan anggota wudhu yang diusap. Selain mentigakalikan di dalam membasuh dan mengusap anggota wudhu yang hukumnya sunah.

Juga disebutkan bahwa diantara sunah mentigakalikan membasuh dan mengusap, juga ada sunah mentigakalikan menggosok-gosok anggota wudhu yang dibasuh, seperti saat membasuh wajah, tangan dan kaki disunahkan dengan tigakali basuhan dan tigalali menggosok-gosok.

Juga tigakali menyela-nyela janggut dan jari-jemari tangan dan kaki dengan cara yang sudah dijelaskan pada posting sebelumnya, kemudian bersiwak, membaca bismillah dan dzikir sesudah berwudhu, semuanya dilakukan tigakali-tigakali.


Sunah Mentigakalikan Basuhan Wudhu Itu Pada Dua Keadaan

Perlu difahami, bahwa sunah mentigakalikan di dalam berwudhu ini bukan sunah mutlak yang artinya bahwa sunah mentigakalikan ini bisa dilakukan dalam keadaan tertentu yaitu : 

Jika waktu untuk melaksanakan sholatnya itu masih luas, artinya bahwa sholat yang hendak kita kerjakan waktu sholatnya tidak mepet.

Seperti sholat diakhir waktu yang jika kita mengerjakan sunah mentigakalikan ini berdampak pada berakhirnya waktu sholat sehingga tidak keburu sholatnya gara-gara mementingkan yang sunah dan pada yang demikian ini hukumnya adalah haram.

Karena mendahulukan perkara yang wajib itu lebih utama dan pada kasus yang seperti ini wajib satukali basuhan dan usapan pada anggota wudu.

Perlu diketahui, bahwa menjatuhkan sholat pada waktunya hukumnya adalah wajib, penjelasannya nanti pada lanjutan syarat-syarat sholat yang masih dalam bab sholat pada pembahasan berikutnya di depan.

Kemudian yang kedua adalah jika waktu untuk bisa melaksanakan sholat berjamaahnya itu leluasa, sehingga kita tidak ketinggalan sholat berjamaah gara-gara mementingkan sunah mentigakalikan dalam berwudhu.


Dalil Disunahkannya Mentigakalikan Basuhan di Dalam Wudhu

Adapun dalil disunahkannya mentigakalikan basuhan di dalam wudhu ini berdasarkan mengikuti (itiba') perbuatan nabi yang diriwayatkan oleh sayidina Utsman bin 'Afan rodhiyallahu 'anhu.

Di dalam kitab shohih bukhori disebutkan bahwa Nabi sholallahu 'alaihi wasallam selalu mentigakalikan basuhannya di dalam berwudhu, pun demikian dengan Imam Muslim menjelaskan hal yang senada dengan apa yang ditulis Imam Bukhori di dalam kitab shohihnya.

Adapun dalil mentigakalikan mengusap anggota wudhu, dijelaskan oleh Imam Abu Daud di dalam haditsnya, bahwa nabi juga mentigakalikan mengusap anggota wudhunya, dan kita cukup mengikuti apa yang ulama jelaskan di dalam kitab-kitab fiqihnya yang telah disampaikan oleh guru-guru kita di dalam majlis ilmu.

Karena dengan mengikut ulama berarti kita juga mengikuti Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana Nabi bersabda, bahwa ulama adalah pewaris nabi. 


Mentigakalikan Basuhan Dengan Menggerak-gerakan Tangan dan Kaki di Dalam Air

Selanjutnya dijelaskan, bahwa sunah mentigakalikan dalam wudhu ini bisa dilakukan dengan cara mencelupkan tangan kedalam air yang mengalir meski air tersebut sedikit, seperti pada aliran air kali, basuhan pertama yaitu pada saat memasukan tangan ke air.

Kemudian basuhan yang kedua dan ketiga yaitu dengan menggerakan tangannya dua kali di dalam air, maka yang demikian ini dikatakan hasil untuk sekedar mendapatkan pahala sunah atau membolak-balik air yang mengalir di tangan saat basuhan kedua.

Kemudian yang dimaksud basuhan pertama, kedua dan yang ketiga itu seperti apa?

Perlu difahami, bahwa mentigakalikan basuhan ini terhitung ketika basuhan pertama yang wajib itu sudah rapih, barulah basuhan yang kedua dan ketiga dihitung sunah, jadi basuhan pertama itu harus rapih.

Artinya syarat-syarat di dalam membasuh anggota wudhu sebelum melakukan basuhan kedua dan ketiga itu sudah terpenuhi, keterangan tersebut berdasarkan penjelasan Ibnu Hajar Alhaitami gurunya Syekh Zainudin Al Malibari.

Kemudian dijelaskan pula, bahwa tidak memungkinkan/memadai bagi seseorang mentigakalikan basuhannya setelah wudhunya selesai, artinya jika seseorang memaksakan untuk membasuh ulang dengan mentigakalikan basuhannya padahal wudhunya sudah selesai, maka orang tersebut tidak mendapatkan pahala sunah.


Tidak Boleh Lebih Atau Kurang Dari Tigakali Basuhan Dalam Wudhu

Dan perlu diketahui juga bahwa hukum mentigakalikan dalam berwudhu ini yaitu tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih dari tigakali membasuh atau mengusap anggota wudhu

Karena jika kurang atau lebih, maka hukumnya makruh, kecuali pada dua keadaan yang sudah dijelaskan di atas, dan haram hukumnya bagi orang yang berwudhu dengan melebihi tigakali basuhan pada air yang diwakafkan, seperti berwudhu di area masjid. 

Sebagai mana yang telah kami sampaikan pada bahasan air yang berubah, bahwa tidak syah wudhunya seseorang yang menggunakan air yang diperuntukan minum, seperti air tempayan yang ditaruh depan rumah oleh orang-orang jaman dahulu yang sengaja diletakan depan rumah untuk diminum airnya oleh orang banyak.

Atau air mineral yang biasanya diisi ulang menggunakan galon, meski suci dan memenuhi syarat tapi tidak boleh dipakai wudhu atau bersuci lainnya, karena berubahnya air tersebut sebangsa takdir.

Kemudian mualif juga menyebutkan di dalam kitabnya:

فرع : يأخذ الشّاكّ اثناء الوضوء في استيعاب اوعداد باليقين

Cabang masalah: mengambil oleh orang yang ragu-ragu di tengah-tengah wudhu pada meratakan air pada anggota yang dibasuh maupun yang diusap atau bilangan tigakali apa dua mengambilnya dengan yang yakin.

وجوبا في الواجب ، وندبا في المندوب ، ولو في الماء الموقوف ، امّا الشّاكّ بعد الفراغ فلا يؤثّر

Padahal wajib mengambil yang yakin itu pada perkara yang wajib, dan sunah pada perkara yang sunah, dan sekalipun pada air yang diwakafkan, adapun ragu-ragu sesudah selesai wudhu maka tidak berpengaruh.


Cabang Permasalahan Terkait Mentigakalikan Basuhan di Dalam Wudhu

Dalam mengambil keputusan ketika seseorang ragu-ragu pada perkara wajib memang dianjurkan mengambil apa yang dia yakini, seperti ragunya seseorang ditengah-tengah wudhu membasuh kaki, apakah wajah sudah dibasuh apa belum?

Maka yang diambil adalah mengulang basuhannya pada wajah, karena jika ditinggalkan muncul keraguan dalam hatinya, maka untuk memantapkan hatinya, orang tersebut harus mengulang basuhannya pada wajah, ini yang dimaksud dengan mengambil yang yakin dalam memutuskan perkara yang diragukan.

Tapi lain halnya jika keraguan itu muncul setelah wudhunya selesai, maka tidak diwajibkan mengulang wudhunya karena dianggap sudah selesai kemudian dilanjutkan untuk mengerjakan sholat.

Bagaimana jika ada keraguan pada perkara yang sunah, seperti seseorang ragu-ragu ditengah-tengah wudhu, apakah basuhannya itu sudah tigakali apa belum?

Di dalam perkara yang sunah, tidak diwajibkan bagi seseorang yang ragu-ragu dalam mentigakalikan basuhannya dengan mengambil yang yakin seperti penjelasan di atas, maka yang diambil adalah dengan tidak menambah basuhan atau usapan yang ragu pada anggota wudhu, agar mendapat pahala sunah mentigakalikan dalam wudhu, sama halnya ketika seseorang ragu mentigakalikan basuhan pada air yang diwakafkan.


Penutup

Perlu difahami, bahwa dimunculkannya sunah-sunah berwudhu di dalam fiqih yang begitu banyak, karena mengerjakan yang sunah ini sangat penting bagi mereka ahli Allah yakni mereka-mereka ulama ahli ma'rifat.

Berbeda dengan kita yang menganggap enteng sunah, namun dipertegas oleh guru kami bahwa Allah tidak membebankan hambanya dengan syariat tetapi sebaliknya, dengan menjalankan syari'at dan tahu hukum, kita akan faham begitu besar rahmat Allah kepada hamba-hambanya.

Dengan diberikannya futuh oleh Allah kepada ulama untuk menjelaskan syari'at yang dibawa oleh Rosulullah kemudian diatur dalam fiqih, maka tiap-tiap hamba akan kebagian rahmatnya Allah, karena setiap orang mempunyai kedudukan/maqom yang berbeda-beda dalam menjalankan syari'at.

Itulah salah satu hikmah kenapa adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama padahal satu madzhab, kenapa harus ada madzhab yang berbeda-beda dalam Islam.

Karena jika seragam bukan tidak mungkin akan adanya kekacauan dalam umat karena setiap orang berbeda-beda maqom/kedudukannya sehingga permasalahannya pun berbeda-beda sesuai maqom orang tersebut, sehingga setiap muslim bisa menjalankan ibadah karena Islam itu rahmat bagi semua pemeluknya.

Kemudian sunah mengerjakan sunah mentigakalikan dalam berwudhu ini ditiadakan ketika menyelisihi perkara yang wajib, sebagaimana telah dijelaskan pada postingan kami yang lain pada label Tashowuf  yang dinukil dari kitab Minahussaniyah, bahwa hal yang harus dihindari dan ditaubati di dalam beribadah diantaranya adalah menyelisihi hal yang lebih utama.

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait sunah-sunah wudhu pada postingan kami kali ini, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bishowab.


Sumber : Kitab Fathul Mu’in.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Sunah Mentigakalikan Basuhan dan Usapan Dalam Wudhu"