Sunah Mendahulukan yang Kanan Dalam Wudhu
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:
وتيامن ، اي : تقديم يمين على يسار في اليدين والرّجلين
Dan (disunahkan di dalam wudhu) mendahulukan yang kanan, yakni: mendahulukan yang kanan membelakangkan atas yang kiri pada dua tangan dan dua kaki.
ولنحو أقطع في جميع اعضاء وضوئه ؛ وذلك لأنّه صلى الله عليه وسلّم كان يحبّ التّيمّن في تطهّره وشأنه كلّه
Dan bagi seumpama orang yang buntung tangannya pada seluruh anggota-anggota wudhunya orang yang buntung; adapun dalil yang demikian itu (sunah yang kanan) karena bahwa sanya Nabi sholallahu 'alahi wasallam ada oleh beliau menyukai yang kanan pada bersucinya Nabi dan hal ihwalnya Nabi seluruhnya.
Yakni: dari apa-apa yang dia itu termasuk daripada bab memuliakan, seperti memakai celak mata dan seumpama mengenakan baju dan sandal, dan memotong kuku, dan mencukur seumpama rambut kepala, dan mengambil, dan memberi, dan bersiwak, dan menyela-nyela; dan dimakruhkan meninggalkan mendahulukan yang kanan.
Disunahkan mendahulukan yang kiri pada lawanannya dan adapun lawanannya itu adalah sesuatu yang ada daripada bab hina dan kotor, seperti cebok, dan membuang ingus, dan melepas pakaian dan sandal.
Dan disunahkan memulai dengan membasuh bagian atas wajahnya dan ujung jari dua tangannya dan dua kakinya dan sekalipun menuangkan atas ia oleh orang lain.
dan disunahkan mengambil air untuk wajah dengan dua telapak tangannya dengan bersamaan, dan meletakan sesuatu yang diciduk daripadanya di sebelah kanannya, dan apa yang ia tuang daripadanya di sebelah kirinya.
Sunah Mendahulukan yang Kanan
Masih melanjutkan pembahasan tentang sunah-sunah wudhu, adapun sunah selanjutnya yaitu mendahulukan membasuh yang kanan sebelum yang kiri di dalam berwudhu.
Perkara mendahulukan yang kanan dalam setiap melakukan perbuatan yang baik di dalam hukum Islam itu menjadi sunah jika diniatkan ittiba’ yakni mengikuti kebiasaan Nabi, jadi tidak hanya terkait dalam berwudhu.
Adapun sunah mendahulukan membasuh yang kanan ini dilakukan ketika kita membasuh tangan dan kaki di dalam wudhu.
Untuk sekedar mengingatkan bahasan sebelumnya yaitu tentang mengusap dua telinga, ketika mengusap telinga tidak boleh selang-seling yakni harus diusap bersamaan agar tidak makruh, namun ada pengecualian, bahwa mengusap telinga ini tidak apa-apa dilakukan dengan bergantian/selang-seling bagi orang yang hanya mempunyai satu tangan, khusus bagi yang disebutkan tadi tidak disunahkan mendahulukan yang kanan ketika membasuh anggota wudhu.
Dalil Disunahkan Mendahulukan yang Kanan
Dalil disunahkannya mendahulukan yang kanan saat membasuh anggota wudhu yaitu berdasarkan beberapa hadits seperti hadits Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, termasuk Imam Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban yang meriwayatkan secara spesifik tentang perintah mendahulukan yang kanan dalam berwudhu.
Nabi memberikan contoh kepada umatnya agar memulai yang kanan dalam berwudhu, menurut Ulama perintah Nabi ini tidak bersifat wajib, karena di dalam Al-qur'an surat Al-maidah ayat enam dengan jelas Allah hanya memerintahkan membasuh tangan dan kaki tanpa ada penjelasan yang spesifik kanan atau kiri, maka oleh Ulama hukumnya sunah muakad, yang jika tidak dikerjakan jadi makruh.
Kemudian di dalam kitab Fathul Mu'in, mualif hanya menyebutkan hadits umumnya saja yang juga diriwayatkan oleh para perawi hadits termasuk yang sudah disebutkan di atas, bahwa disunahkannya mendahulukan yang kanan dalam berwudhu karena Nabi sholallahu 'alaihi wasallam selalu menyukai mendahulukan yang kanan ketika melakukan pekerjaan yang baik-baik dan mulia.
Dikatakan umum, karena hadits ini ditujukan bukan hanya untuk wudhu saja, tetapi untuk semua pekerjaan yang baik-baik dan mulia dalam pandangan agama, seperti memakai celak/sipat mata, memakai baju, sandal, memotong kuku, mencukur, rambut kepala, mengambil sesuatu, memberi sesuatu, bersiwak dan menyela-nyela, semuanya disunahkan mendahulukan yang kanan saat dikerjakan dan makruh hukumnya jika tidak mendahulukan yang kanan.
Termasuk memakai jam tangan, kami masih ingat dan awalnya kami kira cuma asal bicara saja, dulu ada teman kami berkata bahwa memakai jam tangan itu sunahnya dipakai di kiri karena kasihan tangan kiri ini selalu dipakai buat cebok, begitu katanya.
Rupanya memang ulama yang menyarankan sebagai bentuk penghargaan memuliakan tangan kiri dan mengikuti ulama adalah sunah menurut Hadhrotusyekh Hasyim Asy'ari di dalam kitabnya Risalah Ahlu Sunnah wal Jama'ah dengan mengutip keterangan dari syekh Abu Albaqo di dalam kitab Kulliyahnya, tapi bukan sunah muakad seperti yang diperintah atau kebiasaan Nabi di dalam wudhu karena nabi tidak memakai jam tangan dan bukan berarti ini menjadi bid'ah lantaran pemikiran yang sempit, kemudian memakai cincin juga sunahnya di tangan kiri, dijelaskan oleh Ulama di dalam kitab Alkhowatim wa Ahkamuha.
Kembali ke pembahasan mendahulukan yang kanan, disebutkan di dalam kitab Fathul Mu'in, bahwa disunahkan mendahulukan yang kiri untuk perkara yang hina dan kotor, seperti istinja/cebok, membuang ingus, membuang sampah, melepas pakaian dan sandal.
Dan disunahkan memulai dari atas wajah ketika berwudhu karena awalnya niat ketika basuhan pertama pada bagian atas wajah, jika permulaan membasuh wajah mengenai pipi atau tengah atau selain dari bagian atas wajah maka basuhannya harus diulang, maka disinilah hikmah mentigakalikan basuhan pada bagian wajah.
Sunah Mendahulukan Ujung Jari Ketika Membasuh Tangan Dalam Wudhu
Kemudian disunahkan memulai dengan membasuh ujung jari pada saat membasuh tangan dan kaki meskipun dengan air yang dituang oleh oranglain dan disunahkan membasuh wajah dengan kedua telapak tangan, kemudian menciduk air juga disunahkan dari kanan ketika kita menciduk air kemudian menuangnya ke dalam wadah yang posisinya sunah di sebelah kiri.
Penutup
Bila kita perhatikan sunah mendahulukan yang kanan ini bukan cuma dalam wudhu, tetapi pada pekerjaan selain wudhu yang hukumnya mubah pun menjadi bernilai sunah ketika mengikuti kebiasaan Nabi yaitu mendahulukan yang kanan untuk sesuatu yang baik dan mulia.
Seperti disebutkan di atas yaitu menciduk dan memindahkan air seperti air dalam ember ke wadah yang lain pun jadi bernilai pahala ketika kita meneladani kebiasaan Nabi yaitu dengan mengutamakan menciduk air di ember yang sebelah kanan kemudian posisi ember yang dituang air di sebelah kiri.
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait sunah-sunah dalam wudhu pada posting kali ini, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian, mudah-mudahan ada manfaat.
Wallahu a'lam bishowab.
Sumber: Kitab Fathul Mu'in.
Posting Komentar untuk "Sunah Mendahulukan yang Kanan Dalam Wudhu"