Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Sunah Membersihkan Kemaluan dan Berwudhu Setelah Bersetubuh

Sunah Membersihkan Kemaluan dan Berwudhu Setelah Bersetubuh

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Cabang Permasalahan (Furu')

Setelah sebelumnya dijelaskan bahwa fardhu mandi itu ada dua yang wajib terpenuhi ketika seseorang mandi karena junub, setelah haid dan nifas, maka kemudian syekh Zainudin di dalam kitabnya yakni Fathul Mu'in memunculkan permasalahan terkait niat yang menjadi rukun atau fardhu mandi.


Menggabungkan Dua Niat Sekali Mandi

Jika seumpamanya seseorang dalam keadaan junub setelah bersetubuh dengan pasangannya atau mimpi jima' hingga keluarnya air mani bertepatan dengan hari jum'at, apa boleh menggabungkan niat mandi agar mendapat pahala sunah mandi jumat dan pahala mandi wajib dengan sekali mandi?

Dikatakan oleh Mu'alif, bahwa jika seandainya seseorang mandi janabah dengan mandi jumat dengan niat keduanya, maka hasil oleh keduanya yaitu mendapatkan pahala wajib dan sunah.

Jadi, menggabungkan dua niat dengan sekali mandi itu diperbolehkan. Seperti contohnya seseorang berniat di dalam hatinya :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ وَ الصَّلاَةِ الجُمعَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Saya niat mandi karena mengangkat hadats besar dari janabah dan untuk sholat Jum'at fardhu karena Allah Ta'ala."

Ada dua keutamaan bagi orang yang mengerjakan mandi wajib pada hari jum'at yaitu mendapat pahala wajib dan pahala sunah, namun yang paling utama di dalam mengerjakan mandi itu dengan sendiri-sendiri yakni terpisah karena lebih besar pahalanya dibandingkan dengan pahala menggabungkan dua mandi.

Seperti misalnya seseorang mandi dengan niat mengangkat junub saja sebelum sholat Subuh, kemudian dilanjutkan mandi Jum'at sebelum berangkat sholat jum'at, maka yang demikian ini lebih besar pahalanya.

Begitu pula jika seseorang mandi karena junub bertepatan dengan hari jum'at dan hari raya, maka boleh menggabungkan niatnya dengan sekali mandi, meski yang lebih utama itu dengan memisahkan ketiga-tiganya yakni mandi junub, mandi jum'at dan mandi hari raya seperti idul fitri dan idul adha.

Dibolehkannya mandi junub pada hari raya disini maksudnya adalah diwajibkannya mandi secara hukum bagi orang yang junub bukan menyoroti boleh atau tidaknya berhubungan suami-istri di malam takbiran, seperti halnya orang yang berzina meski perbuatannya haram tapi tetap wajib mandi menghilangkan janabat menurut hukum syari'at.

Adapun dalil dibolehkannya menggabungkan dua niat dalam satukali mandi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sayidina Umar rodhiyallahu 'anhu yang tertulis pada muqodimah kitab Shohih Bukhori bahwa setiap perbuatan itu dengan (tergantung) niat dan sesungguhnya apa yang diperoleh oleh tiap-tiap orang itu sesuai dengan apa yang ia niatkan.

Kemudian, bagaimana jika misalnya seseorang berhadats yakni batal wudhunya seperti misalnya karena bersentuhan kulit dengan isterinya kemudian melakukan hubungan suami istri, apakah dengan hanya mandi junub bisa mengangkat hadats kecil?

Maka dijawab oleh Mu'alif bahwa memadai oleh mandi yang satukali yakni yang sekali mandi meskipun tanpa niat wudhu bersama mandi yang wajib. Maksudnya, dengan mandi junub maka terangkat pula hadats kecil yang berarti boleh melakukan sholat dan ibadah lain setelah mandi asal tidak menyentuh bagian kemaluan depan dan belakang atau hal-hal yang lainnya yang dapat membatalkan wudhu ketika mandi.

Jadi, sebagaimana telah dijelaskan pada posting sebelumnya tentang Penjelasan Lengkap Tata Cara Mandi Wajib, bahwa sebelum mandi itu disunahkan membasuh area kemaluan dengan disertai niat mandi karena setelahnya ada sunah wudhu sebelum mandi, jadi ketika selesai wudhu maka bagian paha, pantat, wasir, selengkangan dan kemaluan beserta bulu-bulunya tidak disentuh ketika mandi karena sudah dibasuh diawal mandi sebelum wudhu yang artinya dalam keadaan punya wudhu ketika mandi.

Di dalam kitabnya Mu'alif mengatakan bahwa meskipun tidak mentartibkan oleh seseorang akan anggota-anggota wudhunya. Maksudnya, meski tak mengerjakan sunah wudhu sebelum mandi atau tidak tartib di dalam mandi ketika membasuh anggota tubuh yang menjadi bagian dari anggota wudhu, selama orang tersebut tidak menyentuh area kemaluan dan hal-hal lainnya yang membatalkan wudhu, maka tak hanya janabat yang terangkat tapi hadats kecilpun ikut terangkat yang berarti bahwa orang tersebut boleh sholat.


Pinterest


Sunah Membersihkan Kemaluan dan Berwudhu Setelah Bersetubuh

Kemudian, juga disebutkan cabang permasalahan yang selanjutnya oleh Mu'alif yaitu terkait junub, haid dan nifas, bahwa disunahkan bagi orang yang junub, orang yang haid dan orang yang nifas setelah terputus darah keduanya yakni haid dan nifas untuk membasuh kemaluannya.

Untuk orang yang junub terlebih bagi orang yang sehabis melakukan hubungan suami-isteri sangat penting mempehatikan kemaluannya dengan membersihkan sisa air mani pada kemaluannya, selain sunah juga baik untuk menjaga alat kelaminnya dari hal-hal yang merugikan bagi kesehatan seperti gangguan disfungsi pada alat kelamin dan penyakit-penyakit lain yang merugikan bagi tubuh.

Jadi, membasuh kemaluan sehabis bersenggama itu lebih baik daripada langsung tidur setelah melakukan hubungan suami-isteri.

Selain disunahkan membersihkan bagian kemaluan juga disunahkan berwudhu bagi orang yang junub jika misalnya hendak tidur atau hendak makan dan minum, karena dimakruhkan mengerjakan sesuatu seperti yang demikian tadi bagi orang yang junub dengan tanpa berwudhu.

Begitu pula bagi orang yang selesai bersetubuh kemudian ingin melakukannya lagi, juga disunahkan membersihkan kemaluannya dan berwudhu sebelum mengulangi hubungan suami-istri untuk yang keduakalinya dan begitu pula untuk yang seterusnya.

Adapun dalil disunahkannya membasuh kemaluan dan berwudhu setelah bersetubuh yaitu berdasarkan perintah dan mengikuti apa yang dicontohkan oleh Nabi sholallahu 'alaihi wasallam yang juga tertulis di dalam kitab Shohih Bukhori.

Sikap waro' para salafus sholih dan para Auliya memang sulit untuk kita ikuti di dalam melaksanakan sunah karena bagi mereka tidur dalam keadaan junub adalah hal yang dilarang, tapi bagi kita orang awam kiranya tidak memberatkan jika sekedar membasuh kemaluan dan berwudhu setelah selesai bersetubuh.

Tidurnya seseorang tidak menjamin bisa bangun di pagi hari karena bisa saja ajal menjemput ketika seseorang tertidur dan ajal seseorang adalah rahasia Allah, maka tidak ada salahnya berwudhu sebelum tidur ketika selesai bersenggama bahkan diperintahkan oleh Rosulullah.

Kemudian dimakruhkannya makan, minum atau melakukan sesuatu dalam keadaan junub juga bukan tanpa alasan karena sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang dalam keadaan junub tak mendatangkan barokah kecuali berwudhu terlebih dahulu, tapi sebaliknya jika seseorang bebas dari junub meski berhadats yakni batal wudhu kemudian makan dengan niat mengerjakan sunah Nabi, maka pahala yang ia dapat, sedangkan junub adalah hijab (penghalang) bagi seseorang untuk mendapat nilai dalam beribadah di sisi Allah.


Penutup

Demikian penjelasan sunah-sunah setelah bersetubuh yang sangat penting untuk diketahui agar kita bisa memperbaiki hal-hal yang luput di dalam ibadah sehingga ibadah kita diterima di sisi Allah. Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Sunah Membersihkan Kemaluan dan Berwudhu Setelah Bersetubuh"