Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Penjelasan Lengkap Tata Cara Mandi Karena Junub, Setelah Haid dan Nifas.

Penjelasan Lengkap Tata Cara Mandi Karena Junub, Setelah Haid dan Nifas.

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Islam adalah agama yang mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian baik dzhohir maupun batin. Untuk mensucikan yang dzhohir salah-satunya yaitu dengan mandi yang merupakan bagian dari syarat syahnya sholat selain wudhu.

Adapun sucinya batin yaitu bersihnya hati dari penyakit-penyakit yang menjadi sebab bertambahnya dosa dan hilangnya pahala serta murkanya Allah, seperti iri, dengki, hasud, su'udhzon, riya dan sebagainya.

Seperti yang telah dijelaskan pada posting sebelumnya tentang apa-apa yang mewajibkan seseorang untuk mandi, maka di dalam hukum Islam setiap pemeluknya akan mendapatkan pahala ketika ia mengerjakan apa-apa yang diwajibkan oleh agama, maka sebelum membahas tata cara mandi perlu diketahui apa saja kefarduan atau rukun-rukun di dalam mandi.

Penyebab diwajibkannya mandi
Pinterets

Definisi Fardu di Dalam Mandi.

Fardu mandi adalah perkara-perkara yang menjadi bagian dari mandi yang dibutuhkan dalam menentukan syah tidaknya mandi. Jadi, syah atau tidaknya mandi itu tergantung apakah kita sudah memenuhi apa yang difardhukan di dalam mandi atau belum.

Adapun fardhu mandi itu ada dua yaitu niat dan meratakan basuhan pada bagian luar badan dengan mengikuti pendapat yang mu'tamad seperti pendapatnya Imam Nawawi di dalam kitab Raudhotuth Tholibin yang menyebutkan bahwa fardu mandi itu ada dua.

Sedangkan menurut Imam Rofi'i fardhu mandi itu ada tiga dengan menambahkan menghilangkan najis pada point ke tiga, sebagaimana telah disebutkan dalam kitab matan Taqrib bahwa fardhu mandi yang ketiga yaitu menghilangkan najis.

Kemudian disanggah oleh Imam Nawawi, bahwa menghilangkan najis itu termasuk syarat dalam mandi dan tidak termasuk fardhu mandi karena najis akan hilang dengan sendirinya ketika mandi.


I. Niat

Fardhu mandi yang pertama adalah Niat dan niat adalah hal yang terpenting dalam ibadah yang dilakukan ketika seseorang memulai suatu ibadah baik yang wajib maupun yang sunah.

Seperti sholat yang harus diawali niat yang bersamaan dengan takbirotul ihrom atau wudhu yang diawali niat mengerjakan anggota wudhu yang sunah bersamaan dengan dimulainya membasuh telapak tangan dan niat membasuh anggota yang fardhu bersamaan dengan dimulainya membasuh wajah.

Seperti contoh wudhu di atas, seseorang tidak akan mendapatkan pahala sunah jika hanya niat melaksanakan yang fardhu ketika memulai membasuh wajahnya tanpa diniatkan melaksanakan sunah-sunah wudhu ketika membasuh telapak tangannya sebagaimana telah kami sampaikan pada posting terdahulu dalam pembahasan sunah-sunah wudhu dan adapun tempatnya niat yaitu di hati.

Karena niat itu menjadi sebab bernilai atau tidaknya ibadah seseorang, maka niat adalah bagian terpenting dalam ibadah karena suatu perbuatan itu dengan (tergantung) niat dan tiap-tiap orang akan memperoleh apa yang ia niatkan. 

Pada artikel kami yang lain di awal bab permulaan wahyu di dalam Shohih Bukhori telah dijelaskan bahwa niat adalah sepertiga dari ilmu dalam agama Islam menurut Imam Hambali, sehingga ketika kita membahas tentang fardhu atau rukun-rukun ibadah, maka point pertama yang disebutkan pasti niat.


Tata Cara Niat Mandi.

Berbicara tentang tata cara niat mandi sebenarnya ada banyak cara yang syah digunakan ketika berniat, sebagaimana disebutkan oleh Mualif di dalam kitabnya diantaranya yaitu :


1. Dengan niat mengangkat janabah bagi orang yang junub.

نَوَيتُ لِرَفعِ الجَنَابَةِ 

Saya niat untuk mengangkat janabah.

2. Dengan niat mengangkat haid bagi orang haid.

نَوَيتُ لِرَفعِ الحَيضِ

Saya niat untuk mengangkat haid.

3. Dengan niat mengangkat nifas bagi orang yang nifas.

نَوَيتُ لِرَفعِ النِّفَاسِ

Saya niat untuk mengangkat nifas.

Niat mengangkat junub, haid dan nifas, maksudnya adalah mengangkat hukum bagi seseorang yang junub dan mengangkat hukum bagi seseorang yang tadinya haid dan nifas yakni setelah terhentinya darah haid ataupun nifas untuk dibolehkannya sholat.

4. Dengan niat menunaikan fardhu mandi.

نَوَيتُ اَدَاءً فَرضَ الغُسلَ

Saya niat menunaikan fardhu mandi.

5. Dengan niat mandi yang difardhukan.

نَوَيتُ الغُسلَ المَفرُضَةِ

Saya niat mandi yang difardhukan.

6. Dengan niat mandi wajib.

نَوَيتُ الغُسلَ الوَجِبَ

Saya niat mandi wajib.

7. Dengan niat mengangkat hadats.

نَوَيتُ لِرَفعَ الحَدَثِ

Saya niat untuk mengangkat hadats.

8. Dengan niat bersuci dari hadats.

نَوَيتُ الطَّهَارَةَ عَنِ الحَدَثِ

Saya niat bersuci dari hadats.

9. Dengan niat bersuci dari hadats besar.

نَوَيتُ الطَّهَارَةَ عَنِ الحَدَثِ الاَكبَرِ

Saya niat bersuci dari hadats besar.

10. Dengan niat menunaikan mandi.

نَوَيتُ اَدَاءَ الغُسلَ

Saya niat menunaikan mandi.

Adapun bacaan niat mandi wajib yang masyhur yang biasa dibaca ketika mandi wajib yaitu seperti berikut :

نَوَيتُ غُسلَ لِرَفعِ الحَدَثِ الاَكبرِ فَرضَ لله تعالى

Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta'ala.

Dari contoh-contoh niat mandi yang disebutkan oleh mu'alif di atas syah secara hukum untuk digunakan sebagai niat mandi, asal jangan niat dengan sekedar "Aku niat mandi" karena tujuan mandi itu ada dua yaitu mandi untuk ibadah dan mandi karena adat kebiasaan.

Berbeda dengan wudhu, ketika seseorang niat dengan sekedar berkata "Saya niat wudhu" maka syah secara hukum karena tujuan wudhu cuma satu yaitu niat ibadah, tidak ada yang namanya wudhu karena adat kebiasaan. 

Seperti orang yang dawam wudhu yang biasa dilakulan oleh ahli Allah yakni para Auliya, mereka wudhu juga karena tujuan ibadah kepada Allah bukan karena adat, dengan menjaga wudhunya dari berhadats karena ibadah mereka tak hanya sebatas sholat.

Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa tempatnya niat itu di dalam hati bukan dengan diucapkan. Adapun melafalkan niat itu sunah bukan wajib karena yang wajib itu niat di hati dan niat tak harus menggunakan bahasa Arab.

Kemudian, wajibnya niat itu ketika air untuk pertamakali membasuh salah-satu anggota badan meskipun dimulainya mandi pada bagian kaki, maka niat mandinya pada saat membasuh kaki.

Ketika seseorang membasuh anggota badannya untuk memulai mandi misalnya kaki, maka wajib dibarengi dengan niat, tapi jika seseorang memulai basuhannya di kaki kemudian baru niat pada saat membasuh bagian kepala, maka bagian kaki yang belum diniati harus diulang basuhannya dengan tanpa mengulang niat. 

Jadi, niat mandi itu harus berbarengan dengan dimulainya air mengenai anggota badan, seperti memulai mandi dari kepala maka niatnya dilakukan ketika air mengenai kepala, jika dari kaki maka niatnya di laki dan di dalam mandi tidak ada rukun tertib.

Kemudian, jika seseorang niat mengangkat junub dengan membasuh sebagian badannya setelah bersenggama, seperti misalnya membasuh kaki kemudian ia tidur lalu bangun dan melanjutkan mandinya, maka tidak perlu mengulangi niat mandi. Jadi, mandi wajib bisa dilakukan dengan menunda basuhan pada anggota badan.


II. Meratakan Basuhan Pada Bagian Luar Badan.

Adapun fardhu mandi yang ke dua yaitu meratakan basuhan ke seluruh badan, dari ujung rambut sampai ujung kaki atau dari ujung kaki sampai ujung rambut.

Bagian luar badan yang menjadi sorotan di dalam fardhu wudhu yaitu bagian rambut baik yang ada di kepala maupun rambut yang tumbuh pada area selain kepala dan semua bagian anggota tubuh yang nampak. 

Rambut maupun bulu-bulu yang tumbuh pada bagian luar tubuh wajib dibasuh ketika mandi seperti rambut kepala, alis, kumis, cambang, bewok, janggut, bulu pada kemaluan depan dan belakang, bulu tangan dan kaki dan semua bulu-bulu yang tumbuh di atas permukaan kulit.

Adapun bulu hidung wajib dibasuh jika tumbuh keluar dari lubang hidung kecuali bagian bulu yang ada di dalamnya.

Kemudian bagian tubuh yang wajib dibasuh dan perlu diperhatikan yaitu membasuh kuku dan membersihkan kotoran di bawah kuku dan rambut baik bagian luar maupun dalamnya meskipun tebal, tidak seperti wudhu yang cukup mengusap rambut bagian luarnya saja.

Ketika mandi wajib, sehelai saja rambut tidak terbasuh maka berdampak pada tidak syahnya sholat dan ancaman siksa neraka bagi yang lalai akan terbasuhnya rambut ketika mandi wajib.

Seperti tercabutnya rambut dari kulit kepala, maka bekas tumbuhnya akar rambut harus dibasuh artinya kulit kepala harus terkena air dan juga helaian rambut yang tercabut harus terbasuh air, karena berat resikonya bagi rambut yang tidak terbasuh ketika mandi wajib.

Kemudian, wajib membasuh apa yang nampak pada telinga seperti daun telinga dan lubang telinga yang wajib dibersihkan menggunakan kelingking bukan dengan memasukan air ke dalamnya.

Bagi wanita, harus memperhatikan bagian vaginanya jangan sampai apa yang nampak pada bagian vagina ketika jongkok tidak terbasuh ketika mandi wajib, karena bagi wanita bagian vagina yang harus dibasuh itu biasanya tidak akan nampak ketika berdiri.

Kemudian harus diperhatikan juga pecahan-pecahan kulit seperti pada tumit dan lipatan-lipatan badan seperti pada perut atau leher dan yang lainnya, juga pusar dan bagian luar anus pada tepian lubangnya yakni wasir semuanya itu harus benar-benar terbasuh oleh air ketika mandi wajib.

Kemudian membasuh bagian dalam koreng yang terkelupas yang terbuka bagian luarnya bukan bagian dalam koreng yang sembuh yang sudah berganti kulit sehingga tidak nampak oleh sesuatu dari apa yang ada di bawahnya.

Haram bagi seseorang yang merobek atau membelah bagian kulit atau sesuatu yang mendaging seperti misalnya jari yang berdempet sejak lahir, maka haram membelahnya menjadi terpisah hanya demi masuknya air ke sela-sela jari.

Seperti yang pernah kami sampaikan pada posting yang telah lalu dalam pembahasan wudhu tentang noda yang menempel di kulit, maka ketika mandi pun noda seperti cat harus dibersihkan.

Jika seandainya seseorang yang melakukan hubungan suami istri padahal ia tahu bahwa sebelumnya ia selesai mengecat, kemudian adanya noda cat tersebut baru diketahui setelah beberapa hari, maka orang tersebut harus membersihkan noda cat tersebut tanpa mengulang mandinya karena di dalam mandi tidak ada rukun tertib, kemudian dia juga harus mengulang sholatnya yang sudah ia kerjakan dari setelah mandi wajib sampai waktu solat sebelum ditemukannya noda tersebut.

Lalu bagaimana hukum mandi orang yang bertatoo?

Hukum bertatoo adalah dosa besar, namum di dalam bab mandi, tattoo yang menempel di kulit tidak wajib dihilangkan karena bisa mendatangkan mudhorot jika dipaksa dihilangkan karena sudah menyatu dengan kulit bagian dalam.

Untuk orang yang bertattoo harus dengan sungguh-sungguh bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang dilaknat Allah yang disampaikan melalui hadits Nabi yaitu tentang larangan perempuan yang bertattoo karena dulu 14 abad yang lalu hanya para perempuanlah yang bertattoo dan aib bagi laki-laki yang bertattoo karena tidak lazim bahasa kasarnya dianggap banci.

Islam mengharamkan orang bertattoo tapi tidak menghalalkan perbuatan yang menyakiti diri sendiri bahkan telah disebutkan diatas bahwa haram merobek atau membelah apalagi jika menyetrika kulit untuk menghilangkan tattoo.

Jadi, tinta yang menempel di kulit orang yang bertattoo tidak wajib dibuang ketika mandi meski perbuatan tersebut dibenci Allah, sehingga syah wudhunya jika terpenuhinya syarat dan rukun di dalam mandi.

Kemudian, Islam mewajibkan bagi pemeluknya untuk berkhitan dan salah satu fadilah dari berkhitan yaitu ketika mandi khususnya laki-laki wajib menyingkap kulit yang menutupi bagian kepala pada penisnya yakni kulup.

Ketika mandi, bagian kulup pada penis dianggap tidak ada bagi muslim laki-laki, sehingga jikapun ada wajib disingkap dan dibersihkan bagian kepala dan batang penis yang tertutup kulup berikut kulupnya tersebut karena sesungguhnya bagian kulup wajib dihilangkan.

Kemudian wajib mengurai rambut yang dikepang jika seandainya air tidak bisa masuk ke bagian dalam rambut dan tidak diwajibkan kumur-kumur dan istinsyak meskipun dalam wudhu kumur-kumur dan istinsyak itu makruh jika ditinggalkan.

Kemudian perlu diingat bahwa syarat air yang diperbolehkan untuk digunakan mandi itu sama dengan syarat air untuk wudhu. Untuk penjelasan lengkapnya silahkan buka label syarat-syarat wudhu pada blog kami.

Kemudian juga disebutkan oleh Mu'alif bahwa memadai bagi seseorang d8engan menyangka bahwa air di atas kulit dan rambutnya itu mengalir dengan merata meskipun tidak yakin artinya jika seseorang ragu setelah mandi apakah basuhan pada saat mandi itu sudah mengalir dengan merata atau tidak, maka orang tersebut harus beranggapan bahwa basuhannya itu sudah merata.

Sama seperti halnya orang yang was-was setelah berwudhu untuk meninggalkan perkara yang ragu dan mengambil perkara yang yakin, yang penjelasannya sudah berlalu pada artikel kami pada label wudhu. 


Sunah-sunah Mandi.

Kesunahan di dalam mandi sesungguhnya ada banyak, Ulama menyebutkan ada 40 lebih sunah-sunah ketika mandi, baik mandi wajib maupun mandi yang hukumnya sunah yang dibagi menjadi tiga yaitu sunah sebelum mandi, sunah ketika mandi dan sunah sesudah mandi.


I. Membaca Bismillah.

Di  dalam kitab Fathul Mu'im, Mu'alif menuliskan bahwa disunahkan bagi seseorang sebelum mandi baik yang wajib maupun mandi yang sunah dengan membaca bismillah pada permulaan mandi.

Sunah membaca bismillah ini juga memiliki dua kesunahan diantaranya yaitu sunah sebelum membaca bismillah dan sunah sesudah membaca bismillah.

Disunahkan sebelum membaca bismillah yaitu dengan membaca tau'dz :

اَعُوذُ بِ اللهِ مِنَ الشّيطََانِ الرَّجِيم

Kemudian barulah membaca bismillah dan membaca tahmid sesudahnya :

اَلحَمدُ لِله الَّذِي جَعَلَ المَاءَ طَهُرَ وَالإِ سلَامَ النُّورَ رَبِّ اَعُوذُبِكَ مِن حَمَزَتِ الشَّيَاطِينِ وَاَعُوذُبِكَ رَبِّ اَن يََحضُرُون

Dianjurkan membaca do'a ketika seseorang mau melepas pakaian ketika hendak mandi agar selamat dari gangguan jin dan setan dengan membaca :

بِسمِ اللهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُ

Kemudian, adab membaca bismillah ini tidak diucapkan secara lisan ketika berada di dalam kamar mandi tetapi dibaca di dalam hati dengan niat berdo'a sebelum mandi bukan niat membaca ayat Al Qur-an, terlebih bagi orang yang berhadats besar seperti junub, haid dan nifas. Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya bahwa hal yang diharamkan bagi orang yang haid dan nifas itu salah-satunya adalah membaca Al Qur-an.

Disunahkannya membaca bismillah ketika sebelum mandi karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Rosulullah, agar mendapat keberkahan karena mandi merupakan bagian dari rangkaian ibadah.


II. Menghilangkan Kotoran dan Najis.

Kemudian sunah mandi yang kedua yaitu menghilangkan kotoran-kotoran sebelum mandi, baik yang suci maupun yang najis seperti mani dan ingus dan kotoran yang najis seperti madzi.

Kotoran yang menempel pada anggota tubuh seperti bekas mani pada kemaluan atau benda najis seperti air kencing dan madzi dianjurkan dibersihkan terlebih dahulu atau kencing terlebih dahulu sebelum mandi agar kotoran sisa air mani itu keluar dari lubang kemaluan.

Jadi, langkah-langkah sebelum mandi itu diawali dengan mebaca bismillah dengan niat berdo'a, kemudian membersihkan kotoran yang suci dan yang najis pada anggota tubuh yang disertai dengan niat mandi, kemudian kencing terlebih dahulu dan buang air besar terlebih dahulu kemudian istinja dengan membasuh penis dan area di sekitarnya seperti selengkangan dan bulu-bulu pada kemaluan bagian depan dan membasuh bagian wasir yakni bagian pinggir lubang anus yang hanya akan nampak ketika jongkok atau ngeden dan area yang ada di sekitarnya seperti bulu-bulu dan pantat yang harus dibasuh dan bersih dari najis dan kotoran, karena setelah ini ada sunah berwudhu sebelum mandi yang diusahakan tidak batal ketika mandi.


III. Kumur-kumur dan Istinsyak.

Kemudian sunah mandi yang ketiga yaitu disunahkan kumur-kumur dan istinsyak yang biasa kita lakukan ketika wudhu untuk membersihkan mulut dan rongga hidung.


IV. Berwudhu.

Kemudian yang ke empat yaitu disunahkan berwudhu dengan sempurna sampai kaki sebelum mandi dan kaul ini adalah kaul yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i.

Adapun dalil dari semuanya itu adalah dengan mengikuti kebiasaan Nabi sebelum mandi yang diriwayatkan di dalam kitab Shohih Bukhori dan Muslim bahwa disunahkan bagi yang mandi yaitu mengkekalkan wudhu sampai rampungnya mandi artinya wudhunya tidak batal sampai selesai mandi.

Jika seseorang berhadats yakni batal wudhunya ketika mandi yakni di tengah-tengah mandi, maka disunahkan baginya untuk mengulangi wudhu, kemudian sunah berwudhu sebelum mandi, baik mandi wajib maupun mandi yang sunah ini dalilnya shohih.

Adapun pendapat Imam Al Mahamili yang mengatakan bahwa berwudhu sebelum mandi itu hanya untuk mandi wajib saja adalah pendapat yang lemah menurut Ulama. Jadi, disunahkannya berwudhu ini untuk mandi wajib juga mandi sunah.

Ada perbedaan pendapat tentang tata cara wudhu sebelum mandi seperti halnya pendapat Imam Ghozali yang tidak menuntaskan basuhan wudhunya dengan menunda basuhan pada kaki kemudian melanjutkan basuhan pada kaki setelah selesainya mandi.

Adapun yang paling afdholnya yaitu dengan tidak menunda membasuh kedua telapak kakinya ketika hendak mandi sebagaimana menjelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitab Raudhotuth Tholibin meskipu menunda membasuh kedua kaki disebutkan di dalam kitab shohih Bukhori.

Seandainya jika seseorang wudhu pada saat sedang mandi atau sesudah mandi, maka hasil baginya mendapat pahala sunah, akan tetapi yang paling afdhol yaitu mendahulukan wudhu dan membelakangkan mandi dan dimakruhkan meninggalkan wudhu.

Jadi, wudhu sebelum mandi itu hukumnya sunah muakad, yang makruh jika ditinggalkan menurut madzhab Syafi'i dan disunahkannya wudhu sebelum mandi ini karena adanya perbedaan pendapat Ulama madzhab, karena dalam madzhab lain ada yang mewajibkan.

Sebagaimana telah disebutkan pada artikel kami yang lain bahwa ketika ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama madzhab tentang hukum, maka di dalam madzhab syafi'i sunah mengerjakan apa yang diperselisihkan, sebagai bentuk ihtiyat yakni sikap kehati-hatian Imam Syafi'i di dalam mengambil hukum.


Tata Cara Niat Wudhu Sebelum Mandi.

Adapun cara niat wudhu sebelum mandi itu bisa dilakulan dengan niat wudhu untuk mandi jika seseorang belum batal wudhunya ketika sebelum mandi seperti contohnya keluarnya mani dari kemaluannya.

Keluarnya mani dari lubang kemaluan bagian depan bukanlah sebab batalnya wudhu, penjelasannya sudah dibahas pada artikel yang telah lalu, akan tetapi keluarnya mani menjadi sebab tidak syahnya sholat dan haram hukumnya, sehingga wajib mandi sebelum sholat bagi orang tersebut.

Kemudian, cara niat wudhu sebelum mandi yang ke dua yaitu dengan niat mengangkat hadats kecil sebagaimana biasa orang berwudhu bagi seseorang yang memang tidak punya wudhu atau berhadats yakni batal wudhunya.

Jikalau berhadats yakni batalnya wudhu seseorang sesudah terangkatnya janabah yakni setelah selesainya mandi, maka wajib bagi orang tersebut berwudhu sebagaimana biasanya dengan tertib dan dengan niatnya yaitu mengangkat hadats kecil jika dia mau melaksanakan ibadah sholat atau ibadah yang lain setelah mandi.


V. Menjaga Lipatan-lipatan Badan dan Pecahan-pecahan Kulit.

Kemudian yang ke lima dari sunah-sunah mandi yaitu menjaga lipatan-lipatan badan seperti telinga, ketiak, pusar, sudut pojok mata, bagian sendi pada hasta atau bagian bawah lutut dan tempat pecahan pecahan badan seperti bagian tumit yang pecah-pecah agar terbasuh ketika mandi


VI. Memperhatikan Rambut.

Kesunahan mandi yang selanjutnya yaitu memperhatikan akar-akar rambut maksudnya bagian dalam rambut sehingga air menyentuh kulit kepala.

Setelah selesai mengerjakan rangkaian sunah sebelum mandi berarti kita dalam keadaan punya wudhu ketika mandi dan diusahakan tidak batal karena bagian-bagian yang membatalkan wudhu sudah rapih dibasuh sebelum wudhu, maka selanjutnya kita masuk ke pembahasan sunah-sunah di dalam mandi yakni kesunahan dalam pelaksanaan mandi ketika air membasuh bagian kepala.


VII. Membasuh Kepala.

Kemudian kesunahan di dalam mandi yang selanjutnya adalah membasuh kepala dengan menuangkan air kemudian menyela-nyela rambut dengan jemari bagi orang yang kepalanya berambut agar air membasuh bagian dalam rambut dan kulit kepala, khususnya bagi wanita yang memiliki rambut panjang dan tebal atau dikepang.

Untuk bagian kepala tidak ada kesunahan mendahulukan kanan pada saat menyiram kepala bagi selain orang yang buntung tangannya.


VIII. Membasuh Bagian Badan.

Selanjutnya membasuh badan bagian depan sebelah kanan baru kemudian bagian belakang, kemudian membasuh badan bagian depan sebelah kiri kemudian baru yang belakang.

Agar air mengalir ke seluruh tubuh, maka disunahkan berdiri ketika mandi sehingga air dari kepala mengalir ke bagian bawah hingga kaki, bukan dengan posisi duduk sebagaimana wudhu yang disunahkan duduk.


IX. Menggosok-gosok Badan.

Kemudian menggosok-gosok badan yang sekiranya bisa dijangkau oleh tangan ketika mandi sendirian dan menggosok-gosok badan ini sunah muakad yakni makruh jika ditinggalkan.

Disunahkannya menggosok-gosok badan ketika mandi karena adanya perbedaan pendapat Ulama karena menurut madzhab lain yakni Imam Malik gurunya Imam Syafi'i yang mewajibkan menggosok-gosok badan ketika mandi, sehingga dalam madzhab syafi'i makruh hukumnya bagi orang yang meninggalkan menggosok-gosok badan ketika mandi.


X. Mentigakalikan Basuhan.

Secara teknis sunah mentigakalikan basuhan ketika mandi itu bisa dilakukan dengan mengguyur seluruh badan baik menggunakan gayung dari bak yang ukurannya lebih dari dua kulah maupun shower yang menggunakan pompa listrik atau berendam pada air yang banyak yakni air yang lebih dari dua kulah.

Kemudian sunah mentigakalikan basuhan ketika mandi yaitu membasuh tiap-tiap anggota badan. Jadi, di daam mandi juga ada adabnya bukan asal gejebar-gejebur tanpa bernilai pahala sunah.

Kemudian menggosok-gosok dengan tiga kali gosokan pada tiap-tiap anggota tubuh yang bisa dijangkau oleh tangan, kemudian membaca bismillah tigakali dengan niat berdo'a atau dzikir sebelum mandi termasuk berdo'a tigakali sesudah mandi.

Adapun do'a sesudah mandi yaitu sama seperti halnya do'a setelah wudhu termasuk membaca surat Al Qodar sebanyak tiga kali yang sudah kami bahas pada artikel yang telah lalu pada label sunah-sunah wudhu.

Kemudian bagi orang yang mandi dengan cara berendam pada air yang lebih dari dua kulah bisa mendapatkan pahala sunah mentigakalikan basuhan dengan menggerak-gerakan seluruh badannya tigakali meskipun tidak memindahkan dua telapak kakinya ketempat yang lain. Pendapat ini menurut kaul yang mu'tamad.

Atau menceburkan tubuhnya tigakali pada air kolam renang atau sungai yang sudah jelas volume airnya lebih dari dua kulah, maka bisa dikatakan memadai mendapatkan pahala sunah mentigakalikan basuhan.


XI. Menghadap Kiblat.

Kemudian sunah mandi yang selanjutnya yaitu menghadap ke arah kiblat, arah yang dimuliakan dalam Islam karena adanya perintah Allah bahwa kiblatnya orang Islam adalah ka'bah.

Menghadap ka'bah adalah perintah Allah bukan berarti Islam itu menyembah ka'bah karena selain ka'bah, Allah pernah memerintahkan Rosulullah untuk menghadap ke Baitul maqdis yang mengisyaratkan bahwa Islam tidak menyembah ka'bah tapi ka'bah hanya sebagai patokan arah ketika sholat atas perintah Allah.

Adab menghadap kiblat ketika mandi ini dengan menutup bagian kemaluan bukan dengan telanjang bulat minimal memakai celana dalam ketika menghadap kiblat di dalam mandi.


XII. Sunah Muwalat.

Kemudian sunah mandi yang selanjutnya yaitu muwalat. Sama seperti halnya wudhu yang pembahasannya sudah berlalu pada artikel sebelumnya pada label sunah-sunah wudhu, maka di dalam mandi pun disunahkan muwalat yaitu menunaikan basuhan dengan tidak menunda-nunda basuhan dan berpindah-pindah tempat.

Berbeda pendapat dengan Imam Malik, bahwa muwalat ketika mandi itu wajib hukumnya dan tidak syah bagi orang yang mandi dengan menunda-nunda basuhannya atau berpindah-pindah tempat.

Maka sebagaimana telah dijelaskan di atas dan tertulis di dalam kitab Asbah wan Nadhzo'irnya Imam Suyuti bahwa keluar dari perselisihan Ulama itu hukumnya sunah mengerjakan, maka di dalam madzhab Syafi'i muwalat ini sunah hukumnya dengan tidak meninggalkannya meski bukan wajib.


XIII. Tidak Berbicara Ketika Mandi.

Kemudian sunah mandi yang selanjutnya yaitu meninggalkan berbicara ketika mandi dengan tanpa ada hajat, seperti ngobrol, bersenandung, bergumam sambil nyanyi dan bersiul apalagi bawa HP ke kamar mandi karena mandi ini bagian dari rangkaian ibadah, jadi jangan asal-asalan.

Boleh berbicara ketika mandi jika memang ada uzur seperti meminta sabun atau hal lain yang dibutuhkan untuk mandi kepada oranglain seperti misalnya kepada isteri kita.


XIV. Tidak Menyeka Badan.

Kemudian sunah mandi selanjutnya yaitu jangan menyeka air di badan dengan tanpa ada uzur. Jadi sunah setelah mandi untuk tidak mengelap sisa air di badan jika tanpa uzur seperti dinginnya air yang berpengaruh pada kesehatan.

Bekas orang yang bersuci itu menjadi tanda bagi umat Rosulullah kelak pada hari perhitungan di padang mahsyar seperti halnya sunah guroh dan sunah tahjil di dalam wudhu, maka jangan menyeka bekas basuhan agar mendapat pahala sunah.


XV. Membaca Dua Kalimah Syahadat.

Kemudian sunah mandi yang selanjutnya yaitu membaca dua kalimat syahadat setelah mandi, sama seperti halnya wudhu yang pembahasannya sudah kami sampaikan pada posting yang telah lalu pada label sunah-sunah wudhu.

Untuk penjelasan lengkapnya silahkan klik di sini.

Kemudian air yang digunakan untuk mandi ini harus air mengalir bukan air yang berkubang jika airnya sedikit kemudian dipakai untuk berendam seperti misalnya air pada sumber mata air atau air pada bak mandi, karena selain jadi air yang musta'mal, pada air yang sedikit juga riskan menjadi air mutanajis jika dipakai untuk berendam.


Mandi-mandi yang Disunahkan.

Adapun mandi yang disunahkan itu ada banyak, diantaranya yaitu :

  1. Mandi jum'at.
  2. Mandi hari raya idul fitri.
  3. Mandi hari raya idul adha.
  4. Mandi gerhana matahari.
  5. Mandi gerhana bulan.
  6. Mandi sholat istisqo.
  7. Mandi ketika masuk Islam.
  8. Mandi karena sembuh dari gila.
  9. Mandi sehabis pingsan.
  10. Mandi sehabis ayan.
  11. Mandi sehabis memandikan mayit.
  12. Mandi sebelum ihrom.
  13. Mandi ketika mau memasuki kota Mekah.
  14. Mandi ketika mau memasuki kota Madinah.
  15. Mandi ketika mau wukuf di Arofah.
  16. Mandi ketika mau mabit di muzdalifah.
  17. Mandi ketika mau melempar jumroh.

Tata Cara Mandi Ditinjau Dari Segi Kesehatan.

Umumnya mandi wajib, baik setelah berhubungan suami isteri maupun mimpi jima' dilakukan sebelum sholat Subuh bagi seorang Muslim, karena syarat dari sholat itu adalah suci dari hadats baik hadats kecil maupun hadats besar seperti junub, haid dan nifas.

Menurut pandangan medis, mandi yang biasa orang lakukan sebelum beraktifitas, selain dapat menyehatkan badan tapi juga bisa berdampak timbulnya penyakit jika tata caranya salah.

Kondisi air pada waktu dini hari atau pagi hari itu biasanya dingin. Ketika kepala langsung dibasuh ketika mandi, basah dan dingin, maka semua darah akan mengalir ke kepala untuk memanaskan kepala.

Jika ada saluran darah yang sempit, maka dapat menyebabkan pecahnya saluran darah di kepala dan ini bisa berdampak stroke, maka ada baiknya jangan membasuh kepala terlebih dahulu ketika memulai mandi.

Mandi bisa dimulai dari bawah seperti yang disebutkan oleh syekh Zainudin dalam kitab Fathul Mu'in yang sedang kita bahas ini dan penjelasannya telah kita bahas tadi.

Jadi simulasinya seperti berikut :

  1. Basuh bagian bawah kaki disertai niat mandi wajib.
  2. Dilanjutkan membasuh bagian betis.
  3. Kemudian membasuh bagian paha.
  4. Bagian perut.
  5. Bagian bahu.
  6. Berhenti sejenak sekitar 10 detik.

Tujuannya agar hawa dari tubuh keluar seperti uap yang terlepas dari tubuh melalui kepala, setelah 10 detik barulah melanjutkan mandi.

Dari apa yang disebutkan di atas tentang pandangan medis terhadap tata cara mandi yang baik dan benar sebetulnya sudah dipraktekan lebih dahulu oleh Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam sebagaimana telah disebutkan di atas.

Kebiasaan Rosulullah sebelum mandi yaitu mendahulukan mencuci tangan, membasuh dan membersihkan kotoran dan najis pada bagian kemaluan depan dan belakang barulah kemudian berwudhu sebelum mandi, bukan langsung mengguyur kepala dengan air dan inilah salah-satu hikmah dari tidak adanya rukun tertib di dalam wudhu.


Penutup

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang tata cara mandi menurut kaul ulama madzhab syafi'i yang mudah-mudahan bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber: Kitab Fathul Mu'in

Open Comments

Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Tata Cara Mandi Karena Junub, Setelah Haid dan Nifas."