Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Menghilangkan Najis Pada Kulit Hewan yang Menjadi Bangkai Dengan Cara Disamak

Menghilangkan Najis Pada Kulit Hewan yang Menjadi Bangkai Dengan Cara Disamak

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Penjelasan hukum najis dan tidaknya suatu benda merupakan bagian dari bab sholat yang mana dalam kajian bab sholat ada empat point penting yang harus diketahui di dalam bersuci sebelum melaksanakan sholat agar sholat kita syah diantaranya yaitu:

  1. Menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu yang sudah dibahas pada artikel yang telah lalu.
  2. Menghilangkan hadats besar dengan mandi juga sudah kami bahas pada artikel yang telah lalu.
  3. Bertayamum agar dibolehkannya sholat bagi yang uzur karena tidak adanya air dan karena mendatangkan mudhorot bagi tubuhnya akan air tersebut juga sudah kami bahas.
  4. Yang terakhir adalah menghilangkan najis.

Maka oleh ulama keempat point diatas dijelaskan dengan rinci agar sholat kita syah menurut syari'at dan pada artikel kali ini masuk pada pembahasan apakah kulit binatang yang mati tanpa disembelih itu najis?

Berkata syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitab Fathul Mu'in:

ويطهر جلد نجس بالموت باندباغ نقّاه بحيث لا يعود إليه نتن ولا فساد لو نقع في الماء.

Dan bisa suci kulit yang najis dengan sebab mati dengan disamak yang dibersihkan daripadanya dengan sekira-kira tidak kembali kepada kulit oleh bau busuk dan tidak rusak andai direndam kulit tersebut di dalam air.

Fathul mu'in
Pinterest


Kulit Binatang yang Disamak Tidak Najis

Dari apa yang disebutkan oleh syekh Zainudin di atas menjelaskan, bahwa binatang yang mati itu bisa diambil kulitnya dengan disamak dan bukan termasuk najis. Dengan catatan kulitnya tersebut tidak berbau busuk atau rusak dan bukan dari kulit anjing dan babi.

Penyamakan kulit bertujuan untuk mengawetkan kulit yang tadinya mentah yang mudah rusak dan mudah membusuk menjadi kulit termasak yang awet yang tidak lembab namun mudah dibentuk, tidak rusak atau tidak berbau busuk meski kulit tersebut direndam setelah disamak.

Hasil dari kulit yang sudah disamak ini dimanfaatkan untuk berbagai macam kerajinan seperti sepatu, tas, gesper, pakaian dan lain-lain. Dan dalam hukum Islam pemanfaatan kulit binatang ini tidak diharamkan selama sesuai dengan syari'at.

Jadi, kulit dari binatang yang matinya tidak disembelih yang sebenarnya najis ini bisa berubah menjadi suci jika kemudian kulitnya itu disamak demi tujuan yang maslahat seperti mendatangkan rejeki bagi pengrajin kulit dan sebagainya.

Maka terjawablah pertanyaan yang menyebutkan apakah syah sholat bagi orang yang memakai sabuk kulit atau pakaian dari kulit yang mana kulit tersebut diambil dari binatang yang matinya tidak disembelih?

Karena kulit dari binatang yang mati disamakkan ini dianggap suci, maka syah sholatnya orang yang memakai barang berbahan kulit yang disamak meski dari bintang yang matinya tidak disembelih.


Dalil Sucinya Kulit yang Disamak

Dewasa ini kebanyakan orang tidak puas jika hanya menerima pendapat dari Ulama tanpa disertai dalil yang seakan menganggap lemah pendapat dari ulama karena bisa saja mereka itu salah. Padahal kitalah yang sombong dengan kebodohan kita yang dengan lancang menyalahkan ulama.

Di dalam shohih Muslim hadits 542 disebutkan bahwa:

وَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ فَقَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي حَدِيثِهِمَا عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Amru an-Naqid dan Ibnu Abi Umar semuanya meriwayatkan dari Ibnu Uyainah Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari az-Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas, "Hamba milik Maimunah radhiyallahu'anha pernah diberi sedekah seekor kambing, kemudian kambing tersebut mati. (Tidak berapa lama kemudian) Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melalui tempat tersebut dan bersabda:

"Mengapa kamu tidak mengambil kulit bangkai tersebut dan menyamaknya agar kamu bisa memanfaatkannya?" Mereka berkata, "Ia sudah menjadi bangkai." Beliau bersabda, " yang diharamkan hanyalah memakannya." Abu Bakar dan Ibnu Abi Umar berkata dalam hadits keduanya dari Maimunah radhiyallahu'anha.

Selain hadits di atas hal senada juga disebutkan dalam shohih Bukhori dan kitab Sunannya Imam Nasa'i dan Imam Abu Daud yang menjelaskan bahwa kulit hewan yang matinya tidak disembelih itu suci bila kulitnya itu disamak. Lain halnya bila kulit hewan tersebut dimakan, maka haram hukumnya.


Lalu seperti apa sih proses penyamakan kulit hewan?

Dilansir dari website Nu online edisi 10 Agustus 2021 dengan narasumber Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat mengatakan, bahwa menyamak kulit hewan agar awet dan tidak berbau busuk yaitu dengan metode penyamakan yang menggunakan sesuatu yang dapat mengeringkan kulit bangkai agar tidak rusak atau berbau busuk dan awet.

Adapun alat yang digunakan yaitu dengan menggunakan daun salam, kulit delima termasuk kotoran burung merpati dan ramuan-ramuan suci lainnya. Sebelum proses penyamakan kulit tersebut pertama-tama dibersihkan dulu darahnya atau lemak-lemak dan daging yang menempel pada kulit.

Menurut Imam Nawawi dalam proses penyamakan kulit tidak boleh menggunakan abu hasil pembakaran, garam dan tidak boleh dikeringkan dengan dijemur dibawah sinar matahari, namun berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan hal tersebut.

Setelah kulit bangkai diambil dari tubuh hewan tersebut dan dibersihkan bercak darah, lemak dan daging yang masih menempel pada kulit, maka selanjutnya dibersihkan menggunakan alat yang direkomendasikan oleh syari'at seperti daun bidara, kulit delima, daun salam sebagaimana telah disebutkan di atas.

Setelah dibersihkan seperti yang dijelaskan diatas, maka selanjutnya kulit tersebut dicuci menggunakan air yang suci mensucikan untuk menghilangkan najis pada kulit tersebut karena bagaimanapun juga kulit tersebut telah menjadi benda najis sehingga perlu disucikan menggunakan air yang suci mensucikan.

Setelah proses diatas selesai, barulah kulit diolah dan dipakai sebagai bahan dasar pakaian atau kerajinan yang bisa diperjual belikan yang hukumnya halal dan suci ketika dipakai sholat. Dan yang perlu difahami, bahwa sucinya kulit bangkai ini karena tersamak yang artinya baik dengan sengaja maupun tidak sengaja kulit hewan itu disamak, maka hukumnya tetap suci.


Bangkai Hewan yang Najis Disamak

Adapun kulit binatang yang tidak boleh digunakan atau selamanya najis yaitu kulit anjing dan babi dan anak dari tiap-tiap keduanya serta yang lain atau serta yang lainnya.

Jadi, bangkai anjing dan babi itu tetap haram dan najis meski yang diambil itu adalah kulitnya yang kemudian disamak, maka berarti anjing dan babi itu haram dan tetap najis meski kulitnya disamak baik dari induknya, anaknya atau hewan lain yang dikawin silang dengan anjing ataupun babi.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber: kitab Fathul Mu'in


Open Comments

Posting Komentar untuk "Menghilangkan Najis Pada Kulit Hewan yang Menjadi Bangkai Dengan Cara Disamak"