Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Penjelasan Lengkap Haram dan Najisnya Anjing dan Babi Beserta Dalilnya

Penjelasan Lengkap Haram dan Najisnya Anjing dan Babi Beserta Dalilnya

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitab Fathul Mu'in:

وككلب وخنجير وفرع كلّ منهما مع الآخر او مع غيره ودود ميتتهما طاهر.

Dan contoh najis seperti anjing dan babi dan anak-anak tiap-tiap satu dari keduanya (anjing dan babi) bersama yang satunya atau bersama hewan yang lainnya dan adapun ulat dari bangkai keduanya itu suci.


Najis Pada Anjing dan Babi

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya bahwa bangkai anjing dan babi itu tetap najis meskipun kulitnya itu dibersihkan menggunakan metode penyamakan. Baik induknya, anak-anaknya ataupun hewan lain yang dikawin silang dengan anjing seumpamanya.

Kemudian sasaran dari pembahasan kali ini juga masih seputar syarat syahnya sholat diantaranya yaitu suci dari najis, lalu apa saja kah benda-benda yang termasuk najis itu?

Seperti yang telah disebutkan oleh Mu'alif di atas, bahwa anjing dan babi adalah hewan yang najis, yang artinya apapun benda dari tubuh hewan keduanya itu adalah najis, namun ada pengecualian yaitu ulat yang hidup pada bangkai anjing ataupun babi.


Dalil Najis dan Diharamkannya Memakan Daging Anjing dan Babi

Adapun dalil diharamkannya anjing dan babi adalah Al Qur-an surat Al Baqoroh ayat 173 yang menyebutkan:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِ‌ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Di dalam Al Qur-an Allah tidak menjelaskan bahwa anjing maupun babi itu najis, namun menurut pandangan ulama ayat di atas mengisyaratkan bahwa pada anjing dan babi itu najis karena pada ayat ke 3 surat Al Maidah disebutkan:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.

Fathul mu'in
Pinterest


Hukum Jilatan Anjing

Kemudian oleh Rosulullah tegaskan di dalam sabdanya yang tertulis di dalam shahih Muslim menyebutkan:

حَدِيْثُ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَل اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قالَ: إِذا شَرِبَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. (أخرجه البخاري في: ٤ باب الماء الّذي يغسل به شعر الإنسان).

Abu Huroiroh rodhiyallahu 'anhu berkata: Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika anjing minum dalam bejanamu, maka harus dibasuh tujuh kali." (Dikeluarkan oleh Bukhori pada kitab ke empat, kitab wudhu bab 33, bab air yang digunakan untuk mencuci rambut manusia).

Hadits diatas sangat jelas perintah Rosulullah, bahwa bila bejana dijilati anjing maka bejana tersebut harus dicuci tujuh kali. Yang berarti bahwa pada bejana tersebut ada najis yang sangat berat karena di dalam bab thoharoh alasan daripada bersuci yaitu karena berhadats/junub, memuliakan mayit dan menghilangkan najis, sedangkan pada bejana adalah untuk menghilangkan najis.

Jadi mafhumnya jilatan anjing itu najis karena Rosulullah memerintahkan kepada umatnya membersihkan benda bekas jilatan anjing yang mana najisnya ini najis yang berat yakni najis mugholadhzoh karena Rosulullah menyuruh kita untuk mencuci bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali basuhan.


Hukum Memelihara Anjing

Di dalam madzhab Syafi'i memelihara anjing itu hukumnya haram kecuali ada hajat tertentu seperti untuk berburu, menjaga kebun atau menjaga ternak. Selain daripada itu maka hukumnya adalah haram.

Sebagaimana disebutkan di dalam shahih Muslim:

حَدِيثُ عَبْدِ اللهِ بنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى للهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اقتني كلبا إلّا كلب ما شية او ضار نقص من عمله كلّ يوم قراطان (اخرجه البخاري في: ٧٢ كتاب الذبائح والصيد: ٦ باب من اقتني كلبا ليس بكلب صيد او ما شية).

Abdullah bin Umar rodhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau untuk berburu, maka akan mengurangi pahala amalnya tiap hari dua qiroth." (Dikeluarkan oleh Bukhori, kitab ke 72, kitab sembelihan dan buruan bab ke 6, bab orang yang memiliki anjing selain anjing pemburu dan penggembala).


Malaikat Rahmat Tidak Akan Masuk Kedalam Rumah yang Ada Anjingnya

Selain alasan karena adanya hadits yang melarang umat Islam untuk memelihara anjing kecuali ada hajat tertentu, juga ada alasan lain kenapa umat Islam tidak boleh memelihara anjing, karena malaikat pembawa rahmat yang seharusnya masuk ke dalam rumah seorang muslim untuk menyampaikan rahmat dari Allah itu tidak akan masuk.

Sebagaimana telah disebutkan di dalam shohih Muslim hadits yang diriwayatkan oleh Abu Tholhah yang menyebutkan:

حديث ابي طلحة قال: سمعت رسول الله صلّى لله عليه وسلّم يقول: لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة تماثيل. (اخرجه البخاري في: ٥٩ كتاب بدء الخلق: ٧ باب إذا قال احدكم آمن وملائكة في السماء).

Abu Tholhah Berkata, aku mendengar Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan masuk malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar patung." (Dikeluarkan oleh Bukhori, kitab ke 59, kitab Awal Mula Penciptaan bab ke 7, bab apabila salah seorang diantara kalian menfatakan amin dan malaikat sedang berada di langit).


Hukum Memberi Makan Atau Minum Anjing yang Kelaparan Atau Kehausan

Anjing yang secara hukum dagingnya adalah haram jika dimakan dan air liur serta kotorannya adalah najis masih merupakan ciptaan Allah bukan untuk dihinakan atau dianiaya karena ada hadits yang menyebutkan balasan kebaikan dari Allah bagi orang yang berbuat baik kepada ciptaan Allah salah satunya yaitu anjing.

Di dalam kitab Riyadhusholihin menceritakan tentang balasan yang Allah berikan kepada seorang pelacur yang memberi air minum kepada seekor anjing yang kehausan, juga disebutkan dalam shohih Muslim hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh yang menyebutkan:

حديث ابي هريرة قال: قال النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم: بينما كلب يطيف بركيّة كاد يقتله العطش إذ رأته بغيّ من بغايا بني إسرائيل فنزعة موقها فسقته فغفر لها به. (اخرجه البخاري في: ٦٠ كتاب الانبياء: ٥٤ باب حدثنا ابو اليمان).

Abu Huroiroh berkata, Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suatu ketika ada anjing yang berputar-putar di atas sumur dan hampir mati kehausan, tiba-tiba dilihat oleh seorang perempuan pelacur dari bani Isro'il, maka ia segera membuka sepatunya lalu digunakan untuk menimba air itu dan diminumkan pada anjing itu, maka Allah mengampuni perempuan tersebut." (Dikeluarkan oleh Bukhori kitab ke 60, kitab Para Nabi bab ke 54, bab telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman).

Hadits ini sebagai ibaroh ternyata rahmat Allah itu sangat luas dan Allah mencintai hambanya yang berbagi kasih dengan peduli terhadap makhluk, namun hadits ini bukan dalil bahwa dosa seseorang bisa diampuni hanya dengan berbuat kebaikan. Diampuninya dosa seseorang itu haknya Allah yang disertai ridho-Nya.


Hikmah Diciptakannya Anjing Oleh Allah

Sebagian besar umat Islam sangat menjauhi anjing selain karena ada larangan dari Rosulullah juga karena takut digigit, namun kadang kita pasti pernah bertanya-tanya kenapa Allah menciptakan anjing padahal najis.

Hikmah dari diciptakannya makhluk termasuk anjing sebenarnya sangat banyak diantaranya yaitu membantu pekerjaan manusia seperti berburu binatang atau menggembala kambing.

Berbicara soal anjing sebagai penggembala kambing, dalam sebuah riwayat telah diceritakan bahwa nabiyullah Ibrohim 'alaihis salam memiliki ribuan kambing yang digembalakan oleh kawanan anjing.

Yang menarik dari cerita nabi Ibrohim yang memiliki ribuan kambing ini terletak pada anjing-anjingnya yang diberi kalung emas tiap anjingnya dan melalui malaikat yang berubah wujud sebagai manusia, nabi Ibrohim ditanya. Apa tujuan engkau memasang kalung emas pada tiap-tiap anjing penggembalamu?

Nabi ibrohim menjawab, "Kalung emas adalah perhiasan yang najis, maka benda najis cocoknya dipakai oleh yang najis."

Selain dari kisah nabi Ibrohim tentang anjing-anjingnya yang bisa diambil hikmah, banyak ulama yang mengambil pelajaran dari anjing khususnya ulama tashowuf. Mereka melihat, bahwa anjing ini sangat sedikit waktu tidurnya, di waktu malam mereka terjaga sedangkan manusia asyik dibuai mimpi dan lupa kepada Allah.

Anjing termasuk hewan yang setia pada majikannya. Anjing tahu cara berterimakasih kepada tuannya yang telah memberikan makan dan minum dengan menurut kepada majikannya bahkan bisa menolong, sedangkan manusia lupa kepada Allah yang telah menciptakan, memberikan ni'mat sejak manusia di dalam kandungan, dilahirkan sampai mereka dewasa.

Kemudian hikmah yang bisa diambil pelajaran dari anjing adalah perilaku mereka yang selalu menjulurkan lidahnya. Bagi manusia menjulurkan lidah adalah perbuatan yang berarti mencemo'oh.

Jangan seperti anjing yang selalu menjulurkan lidah meski diberikan makanan, baik banyak maupun sedikit. Artinya jangan pernah lupa bersyukur ketika kita mendapatkan ni'mat meski terlihat sedikit maupun banyak.


Babi Itu Haram dan Najis

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa selain anjing, babi pun termasuk hewan yang dianggap najis menurut Islam dan dagingnya pun haram dikonsumsi karena dengan jelas tertulis di dalam Al Qur-an tentang larangan memakan daging babi dan daging anjing.


Larangan Memperjual Belikan Babi

Selain haram untuk dikonsumsi, babi juga haram diperjual belikan dari tiap-tiap bagian tubuhnya seperti dagingnya, kulitnya, lemaknya dan semua bagian dari tubuhnya. Sebagaimana telah disebutkan di dalam shohih Muslim:

حديث جابر بن عبد الله إنّه سمع رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول عام الفتح وهو بمكّة: إنّ الله رسوله حرّم بيع الخمر والميتة والخنزير والاصنام فقيل: يا رسول الله ارايت شحوم الميتة فانّها يطلى بها السّفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها النّاس فقال: لا هو حرام ثمّ قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم عند ذلك: قاتل الله اليهود إنّ الله لمّا حرّم شحو مها جملوه ثمّ باعوه فاكلوا ثمنه (اخرجه البخاري في: ٣٤ كتاب البيوع: ١١٢ باب بيع لميتة والاصنام).

Jabir bin Abdullah rodhiyallahu 'anha telah mendengar Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika fathul Makah:

"Sesungguhnya Allah dan Rosulullah telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi dan patung."
Kemudian ditanya:
"Ya Rosulullah, bagaimana dengan lemak (gajih) bangkai yang digunakan untuk mencat kapal?"
Jawab Nabi sholallahu 'alaihi wasallam:
"Tidak boleh, tetap haram menjualnya."
Kemudian dilanjutkan sabdanya:
"Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak (gajih), lalu mereka berusaha mengolahnya kemudian dijual dan dimakan hasilnya (penjualan itu)."
(Dikeluarkan oleh Bukhori pada kitab ke 34, kitab Jual Beli bab ke 112, bab menjual bangkai dan patung).

Penyebab Najis dan Diharamkannya Babi Di Dalam Islam

Alasan kenapa babi ini haram dikonsumsi adalah karena adanya larangan dari Allah di dalam Al Qur-an sebagaimana telah disebutkan di atas kemudian jika dilihat dari kacamata medis pada daging babi ini terdapat banyak bakteri yang bisa membahayakan tubuh manusia jika dikonsumsi.

Babi adalah hewan yang paling jorok diantara hewan lainnya, selain jorok babi juga rakus memakan apa saja seperti memakan bangkai, memakan kotorannya sendiri bahkan kotoran manusia pun dimakannya.

Dengan melihat kebiasaan babi yang lebih jorok daripada anjing, maka pantas menurut akal bila babi ini tidak boleh dikonsumsi dagingnya bahkan tubuhnya pun najis dan tidak boleh disentuh.

Ada maupun tidak adanya dampak buruk pada daging babi ini sebenarnya bukan alasan hukum diharamkannya mengkonsumsi daging hewan tersebut, karena jika Allah sudah memerintahkan dan melarang dengan tegas di dalam Al Qur-an itu wajib dilaksanakan atau dijauhi.

Namun manusia memang Allah anugerahi akal untuk berfikir sehingga dengan daya fikirnya itu bisa membuktikan dan memperkuat keimanan kepada Allah yang disebut dengan akal ghorizi, sehingga semakin memantapkan bahwa Maha Benar Allah dengan segala firmannya.

Dengan akal ghorizinya manusia menela'ah kenapa hewan seperti babi diciptakan oleh Allah jika haram dan najis?

Diciptakan atau tidak diciptakannya babi oleh Allah adalah haknya Allah yang sebenarnya tidak patut untuk dipertanyakan apalagi diprotes, namun apapun yang diciptakan Allah tentu tidak sepi daripada hikmah bagi orang-orang yang berfikir dan berserah diri kepada Allah.

Bila kita mau mengambil hikmah dari diciptakannya babi tentu banyak pelajaran yang bisa diambil yang bisa mendekatkan kita kepada Allah. Seperti sifatnya yang rakus yang tidak boleh ditiru.

Fisik babi yang tidak mempunyai leher menjadikan hewan ini tidak bisa menengok kanan dan kiri ketika berjalan maupun diam, sehingga kita sebagai manusia tidak boleh berprilaku seprti itu, yang tidak peduli kanan dan kiri, yang tidak peduli dan tidak peka terhadap oranglain karena Islam tidak mengajarkan pemeluknya untuk mementingkan diri sendiri.

Dan azab bagi mereka yang memakan harta yang bukan haknya (rakus) kelak di akhirat tubuhnya seperti babi yang memiliki perut besar dan buncit yang menjijikan layaknya babi.

Namun sekali lagi diciptakan atau tidak diciptakannya babi bukan dikarenakan untuk tujuan itu, tapi mutlak karena irodahnya Allah yang tidak berdasarkan atau bersandar pada apapun dan irodahnya Allah bukan karena terpaksa.


Kesimpulan

Anjing dan babi itu selain haram dimakan dagingnya juga najis bila mengenai tubuh atau pakaian kita yang digunakan untuk sholat terlebih bangkainya adalah najis, maka tidak syah sholatnya orang yang tubuhnya terkena najis dari anjing dan babi.

Namun untuk ulat/belatung yang ada pada bangkai anjing dan babi oleh ulama dihukumi suci karena belatung bukan berasal daripada keduanya, beda hal dengan anak dari hasil perkawinan dari keduanya atau dari hasil kawin silang, maka turunan dari kedua hewan tersebut adalah najis.

Sebagaimana telah disebutkan oleh syekh Ibrohom Al Bajuri di dalam mensyarahi kitab Fathul Qorib, beliau mengatakan bahwa semua hewan yang diciptakan oleh Allah itu suci kecuali anjing dan babi, maka belatung tidak termasuk hewan yang najis bilamana ia masuk ke dalam air atau mengenai kulit dan pakaian ketika hendak sholat.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber: kitab Fathul Mu'in dan Shohih Bukhori-Muslim

Open Comments

Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Haram dan Najisnya Anjing dan Babi Beserta Dalilnya"