Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Hukum Cuka Dari Arak | Kitab Fathul Mu'in

Hukum Cuka Dari Arak | Kitab Fathul Mu'in

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitab Fathul Mu'in:

وتطهر خمر تخلّلت بنفسها من غير مصاحبة عين اجنبيّة لها, وان لم تؤثر في تخليل، كحصاة.

Dan bisa suci arak yang menjadi cuka dengan sendirinya dari ketiadaan penyertaan benda lain bagi arak tersebut, meskipun tidak berpengaruh apa-apa benda itu pada berubahnya cuka seperti batu kerikil.


Arak yang Berubah Menjadi Cuka Itu Suci

Seperti yang disampaikan pada artikel sebelumnya bahwa khamr atau arak itu haram hukumnya dan termasuk benda najis, namun najis pada arak bisa berubah menjadi suci bila arak tersebut menjadi cuka dengan catatan tidak ada benda lain yang ikut tercampur dengan arak tersebut dalam proses perubahannya.

Jadi arak bisa berubah menjadi suci dengan istihalah yaitu berubahya sifat suatu benda dari satu sifat ke sifat lainnya dan najisnya arak berubah menjadi suci ketika menjadi cuka. Maka berarti arak ini sudah berubah sifatnya bukan lagi sebagai arak tapi sebagai bahan pelengkap makanan atau masakan yakni cuka yang tidak lagi memabukan.

Fathul mu'in
Pinterest


Bagaimana jika arak sebelum berubah menjadi cuka tercampur oleh benda lain?

Seperti yang disebutkan di atas oleh mu'alif, bahwa meskipun arak itu tercampur oleh benda lain yang sifatnya padat seperti batu kerikil padahal kerikil tersebut sebenarnya tidak memberi pengaruh terhadap berubahnya arak menjadi cuka, maka cuka tersebut tetap najis. Kecuali jika batu tersebut diangkat sebelum arak berubah menjadi cuka, maka cuka tersebut suci.

Sucinya cuka itu dengan syarat tidak ada ikhtiyar dari sesorang untuk menghasilkan cuka dengan sengaja mencampur arak dengan benda lain, maka jika tidak demikian hukumnya tetap najis. Dan tidak dimaafkan benda cair yang bercampur dengan najis yang cair karena najis yang berupa cairan itu akan mudah merata atau larut pada benda cair lainnya.

Adapun sucinya cuka dari arak ini memiliki beberapa catatan diantaranya yaitu:

  1. Tidak dengan sengaja memproduksi arak dari perasan buah seperti anggur.
  2. Tidak dengan sengaja memproduksi cuka dari arak.
  3. Sengaja memeras ekstrak buah anggur atau apel hanya untuk dijadikan cuka bukan untuk membuat arak.

Lalu bagaimana dengan wadahnya, apakah tetap najis ketika arak berubah menjadi cuka?

Wadah atau botol arak ikut suci ketika arak berubah menjadi cuka, meski wadah tersebut mudah diresapi air seperti tembikar, meskipun arak tersebut mendidih di dalam wadahnya kemudian naik dengan sebab didihannya itu kemudian turun lagi.

Adapun apabila naiknya arak tersebut dengan tanpa mendidih bahkan dengan perbuatan orang yang sengaja menambahkan arak tersebut dengan arak yang baru, maka arak yang berubah menjadi cuka tersebut tidak suci.

Karena menurut kaul yang mu'tamad, ketika naiknya arak karena mendidih dengan sendirinya kemudian diisi lagi dengan arak yang baru sesudah didihan arak tersebut turun atau mengering, maka arak tersebut najis.

Sebagaimana telah ditetapkan oleh Ibnu Hajar Al Haitami yang berpendapat, yang mana pendapat beliau ini memu'tamadkan kaul dari syekh Abdur Rohman bin Ziyad seorang ahli tahqiq, bahwa arak itu bisa suci jika ketika ditambahkan yang naik itu dengan arak yang lain sebelum didihannya itu kering bukan sesudahnya.

Kemudian Abdur Rohman bin Ziyad juga berkata:

Jikalau dituangkan arak pada satu bejana kemudian arak tersebut dikeluarkan dari bejana tadi, kemudian bejana yang kosong dan kering tersebut dituangkan lagi arak yang baru sebelum dicucinya bejana tersebut, maka arak tersebut tidak suci, meskipun arak tersebut menjadi cuka sesudah dipindahkan dari wadah yang satu ke wadah yang lain. Demikian yang dikatakan Ibnu Ziyad.

Jadi, arak yang berubah menjadi cuka itu tetap najis ketika arak tersebut telah dipindahkan dari satu wadah ke wadah yang lain sebelum arak tersebut berubah menjadi cuka.


Lalu bagaimana ciri-ciri dari arak yang telah berubah menjadi cuka?

Adapun bukti atas keadaan arak itu menjadi cuka yaitu rasa asam pada rasanya meskipun tidak didapat rasa yang sangat asam, meskipun dimuntahkan oleh arak itu dengan buih.

Berbicara tentang arak yang dipakai bumbu masak, kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan angciu, apakah halal?

Apapun bumbu masakan jika dengan sengaja dibuat dari arak adalah haram, kecuali arak tersebut berubah dengan sendirinya tanpa proses permentasi dan lain-lain, yang artinya tidak disengaja diolah.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber: kitab Fathul Mu'in

Open Comments

Posting Komentar untuk "Hukum Cuka Dari Arak | Kitab Fathul Mu'in"