Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Najis Pada Benda Cair yang Memabukan

Najis Pada Benda Cair yang Memabukan

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Telah berkata syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitab Fathul Mu'in:

وكمسكر اي صالح للإسكار فدخلت القطرة من المسكر مائع، كخمر وهي: المتّخذة من العنب، ونبيذ وهو: المتّخذ من غيره

Dan contoh najis (yang selanjutnya) yaitu sesuatu yang memabukan yakni yang bisa memabukan, maka masuk setetes daripada sesuatu yang memabukan yang cair seperti arak, dan arak itu adalah sesuatu yang dibuat dari bahan anggur dan nabidz. Dan (adapun) bahwa nabidz itu adalah sesuatu yang dibuat dari selain anggur.

Kitab fathul mu'in
Pinterest


Najis Pada Minuman Keras

Pembahasan najis merupakan bagian dari bab sholat yang mana salah satu syarat syahnya sholat yaitu harus suci dari najis. Karena arak atau benda cair yang memabukan itu termasuk najis, maka tidak syah sholatnya orang yang mabuk karena minuman keras atau ada unsur miras yakni alkohol yang ikut terbawa di dalam sholat.

Ada dua benda najis yang memabukan yang disebutkan oleh mu'alif yaitu khomr yakni arak dan nabidz yakni sesuatu yang memabukan selain daripada khomr yang bisa terbuat dari benda cair maupun selain benda cair.

Sesuatu yang memabukan yang berupa benda cair adalah najis, tidak peduli apakah benda cair tersebut sampai memabukan atau tidak memabukan ketika diminum, bahkan ketika benda najis dari khomr atau nabidz tersebut sekedar menempel di tubuh atau pakaian.

Seperti misalnya seseorang yang sekedar kumur-kumur menggunakan alkohol, maka wajib bagi orang tersebut membersihkan mulutnya dengan air hingga bersih dan tidak tercium bau alkohol.

Atau seperti misalnya orang yang kejatuhan alkohol yang menempel di tubuh atau pakaiannya, maka wajib membersihkan badannya atau mengganti pakaiannya ketika hendak sholat.


Dalil Diharamkannya Minuman Keras

Allah Ta'ala telah menjelaskan di dalam Al Qur-an surat An Nahl ayat 67:

وَمِنۡ ثَمَرٰتِ النَّخِيۡلِ وَالۡاَعۡنَابِ تَتَّخِذُوۡنَ مِنۡهُ سَكَرًا وَّرِزۡقًا حَسَنًا ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيَةً لِّقَوۡمٍ يَّعۡقِلُوۡنَ

"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti."

Dari ayat di atas Allah hanya menjelaskan manfaat dari buah kurma dan anggur yang bisa mendatangkan rizki, namu juga bisa dibuat untuk minuman yang memabukan, lantas apa hukumnya minuman keras atau khamr dalam pandangan Islam?

Maka Allah jawab dalam Al Qur-an surat Al Baqoroh ayat 219 yang disampaikan kepada Rosulullah melalui Jibril yang menyebutkan:

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ‌ؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَ‌ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan."

Dari ayat di atas Allah menjelaskan, bahwa pada khamr itu ada sisi positifnya akan tetapi dampak negatif dari khamr ini jauh lebih besar daripada manfa'atnya yaitu dosa, dan larangan yang disampaikan oleh Allah itu berarti hukumnya adalah haram dikerjakan.

Jadi, bagi yang mengkonsumsi, menjual, memproduksi dan meracik khamr atau minuman keras itu termasuk dosa besar dan haram hukumnya menurut pandangan Islam dan dengan tegas Allah sebutkan pada ayat di atas.

Boleh saja seseorang berpendapat, bahwa minuman keras itu ada efek positif bagi tubuh seperti meningkatkan gairah atau membunuh bakteri dan sebagainya, akan tetapi dampak negatif yang dirasakan oleh tubuh justru lebih besar daripada manfaatnya.

Larangan dan perintah Allah sebenarnya mutlak bukan karena sesuatu itu ada mudhorot maupun manfaatnya, hanya saja manusia itu Allah karunia akal dan dengan akal manusia menemukan kemudian qolbu yang membenarkan, bahwa Maha Benar Allah dengan segala firmannya.

Di banyak ayat Allah menyebutkan "berfikir" karena memang Allah karuniakan akal kepada manusia untuk berfikir yang menjadi pembeda antara manusia dan hewan, yang menjadi pembeda antara mu'min dan orang fasik.

Sementara qolbu adalah tempat bersarangnya penyakit yaitu syahwat, maka oleh akal syahwat ini dikendalikan sehingga ketika akal dan qolbu ini bersinergi, maka tampaklah sisi kemanusiaan pada diri manusia bukan sisi binatang yang hanya mengikuti syahwat.

Itulah kenapa berulang kali Allah sebutkan di banyak ayat dengan kalimat "bagi mereka yang berfikir". Sebagai peringatan dan menunjukan bahwa Al Qur-an itu paling relevan dengan apa yang sebenarnya manusia butuhkan.


Dalil Najisnya Minuman Keras

Pada dua ayat di atas Allah belum menyebutkan larangan khamr, kemudian setelah Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam hijrah ke Madinah barulah Allah menyampaikan ayat tentang larangan mengkonsumsi minuman keras atau khamr namun dengan bertahap.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَقۡرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنۡـتُمۡ سُكَارٰى حَتّٰى تَعۡلَمُوۡا مَا تَقُوۡلُوۡنَ

"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan..." (Al Qur-an Surat An Nisa ayat 43)

Dalam fase dakwah Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam itu sangat apik tidak radikal tapi tegas, seperti larangan khamr bagi kaum muslimin Mekah maupun Madinah. Rosulullah sangat membenci kebiasaan mereka yang suka mabuk-mabukan, tapi di sisi lain Rosulullah sangat bijak tidak asal melarang mereka yang baru beriman.

Pada surat Al Maidah ayat 90 barulah Allah dengan tegas melarang khamr termasuk judi, perbuatan syirik seperti memberikan sesaji dan meramal.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah keji (oleh ulama dimaknai najis) yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al Qur-an surat Al Maidah ayat 90)

Kedua ayat di atas di atas adalah termasuk surat Madaniyah yang dengan jelas Allah melarang hambanya sholat dalam keadaan mabuk dan oleh ulama kedua ayat di atas dijadikan dalil bahwa khamr itu najis dan tidak syah sholatnya seseorang dalam keadaan mabuk.


Najis Pada Benda Cair yang Memabukan

Disebutkannya kata مسكر "yang memabukan" oleh mu'alif di atas itu sifatnya umum yaitu yang cair bukan cuma khamr (arak) tapi segala sesuatu yang memabukan yang bentuknya cair seperti tuak, wiski dan sejenisnya itu semua najis.

Jadi yang namanya muskir (yang memabukan) itu najis dan haram hukumnya, sebagaimana telah disebutkan oleh sahabat Nabi dari putranya sayidina Umar yakni Abdullah bin umar bahwa:

أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

Sesungguhnya Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamr, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR. Muslim)

Juga disebutkan di dalam kitab Sunannya Imam Abu daud dan kitab Sunannya Imam At Tirmidzi dan para muhditsin lainnya menyebutkan bahwa:

ما أسكر كثيره فقليله حرام...

“Sesuatu yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”

Lalu bagaimana dengan narkoba?

Pada benda selain benda cair itu dihukumi suci, namun tetap haram dikonsumsi dan termasuk perbuatan yang dilaknat oleh Allah orang yang mengkonsumsi narkoba.

Artinya menurut syari'at syah sholatnya seseorang ketika ada obat-obatan terlarang yang dia simpan di dalam sakunya ketika dia sholat. Lain halnya jika dia dalam keadaan mabuk, maka tidak syah sholatnya.


Penutup

Jadi semua benda cair yang memabukan itu najis dan juga termasuk narkoba itu haram bagi orang yang mengkonsumsinya, menjual, membeli, memproduksi, ikut menyuplai, memberi izin usaha dan memakan uang dari hasil minuman keras atau narkoba, bahkan bagi orang yang sekedar menuangkan minuman keras adalah perbuatan dosa dan dilaknat Allah, maka jangan sampai makanan yang masuk ke perut kita dan anggota keluarga kita itu di dapat dari rizki yang haram.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber: kitab Fathul Mu'in

Open Comments

Posting Komentar untuk "Najis Pada Benda Cair yang Memabukan"