Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Najis 'Ainiyah dan Najis Hukmiyah dan Cara Menghilangkannya

Najis 'Ainiyah dan Najis Hukmiyah dan Cara Menghilangkannya

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab Fathul Mu'in:

ويطهر متنجس بعينيّة بغسل مزيل لصفاتها من طعم ولون وريح ، ولا يضرّ بقاء لون اوريح عسر زواله ، ولو من مغلّظ ، فإن بقيا معا لم يطهر .

Dan bisa suci benda yang terkena najis dengan najis bangsa 'ain dengan (cara) mencuci yang menghilangkan bagi sifat-sifat najis bangsa 'ain daripada rasa dan warna dan bau, dan tidak mengapa masih adanya warna atau masih adanya bau saja yang sulit menghilangkan warna atau menghilangkan bau, meskipun warna atau bau itu dari najis mugholadhzoh, maka jika masih ada dua-duanya (warna dan bau) secara bersamaan maka tidak suci (benda yang terkena najis tersebut).

Berbicara soal najis, sebenarnya ada banyak macamnya, namun secara garis besar najis itu terbagi dua

  1. Najis Dhzohir.
  2. Najis Maknawi.

Najis Dhzohir

Yaitu najis yang bisa dilihat secara kasat mata seperti najis pada air kencing, kotoran, anjing, babi dan sebagainya. Najis yang wujudnya kelihatan ini seperti yang sudah kami sampaikan pada artikel sebelumnya yaitu terbagi dua jika ditinjau dari sifatnya:

  1. Najis pada benda cair.
  2. Najis pada benda non cair.

Najis Maknawi

Yaitu najis yang tak terlihat secara kasat mata namun bisa dirasakan yang sifatnya maknawi seperti prasangka buruk, iri, dengki, hasad dan penyakit-penyakit hati yang lainnya, yang dijelaskan dalam ilmu tashowuf dan bukan bagian dari pembahasan fiqih.

Dan pada najis yang dhzohir secara hukum ulama ahli fiqih mengelompokan najis ini pada tiga bagian yaitu:

  1. Najis mukhofafah.
  2. Najis mugholadhzoh.
  3. Najis mutawasithoh.

Najis Mukhofafah

Yaitu najis yang ringan, disebut ringan karena untuk menghilangkan najis ini tidak ribet. Seperti air kencing anak laki-laki dibawah usia dua tahun yang belum masuk makanan kecuali asi.


Najis Mugholadhzoh

Yaitu najis yang tergolong berat, disebut berat karena untuk menghilangkan najis ini cukup ribet, seperti najis pada anjing dan babi.


Najis Mutawasithoh

Yaitu najis pertengahan, karena untuk menghilangkan najis ini tidak ringan juga tidak berat. Seperti air kencing bayi perempuan dan orang dewasa, kotoran manusia dan kotoran binatang, darah dan sebagainya, yang telah kami sampaikan contoh-contohnya pada posting sebelumnya.

Kemudian pada najis yang dhzohir ini Ulama membagi kedalam dua bagian yaitu:

  1. Najis 'ainiyah.
  2. Najis hukmiyah.

Sebagaimana telah disebutkan oleh mu'alif di atas.


Najis 'Ainiyah

Yaitu najis yang dzhohirnya terlihat, tercium, terasa. Seperti najis air kencing, najis anjing, babi dan sebagainya yang mana pada najis ini baik warna, bau maupun rasanya masih ada.


Cara Menghilangkan Najis 'Ainiyah dan Hukmiyah

Seperti yang telah disebutkan oleh mu'alif di atas, bahwa secara garis besar untuk menghilangkan najis 'ainiyah dan hukmiyah yaitu dengan menggunakan air pada benda tersebut agar hilang sifat-sifat najisnya seperti warna, bau dan rasanya, namun ada perbedaan cara menghilangkan najisnya.

Kitab fathul mu'in
Pinterest


Cara Menghilangkan Najis 'Ainiyah Pada Najis Mukhofafah

Untuk menghilangkan najis 'ainiyah pada najis mukhofafah seperti air kencing bayi laki-laki di bawah usia dua tahun yaitu cukup dengan menciprati air pada kain yang terkena najis tersebut atau menutup najis tersebut dengan air bila najisnya dilantai meski air tersebut tidak dialirkan.


Cara Menghilangkan Najis 'Ainiyah Pada Najis Mugholadhzoh

Pada najis mugholadhzoh cara menghilangkannya yaitu dengan tujuh kali basuhan air. Pada basuhan pertama menggunakan debu dan air sampai hilang bau dan warna najisnya, setelah hilang warna atau baunya barulah kemudian dibasuh dengan hanya menggunakan air sebanyak enam kali.


Cara Menghilangkan Najis 'Ainiyah Pada Najis Mutawasithoh

Pada najis mutawasithoh seperti air kencing bayi perempuan, air kencing orang dewasa, kotoran manusia dan binatang dan sebagainya, yaitu dengan cara disiram menggunakan air yang suci mensucikan hingga hilang warna, bau maupun rasanya.

Bagaimana jika warna najisnya masih ada meski sudah dicuci?

Benda yang terkena najis bisa suci dengan dicuci bagian yang terkena najisnya meskipun salah satu sifat najisnya itu masih ada seperti bau atau warnanya, namun bila dua-duanya masih ada maka masih najis.

Jadi, suatu benda yang terkena najis itu dianggap suci bila sudah dibersihkan meski masih ada warnanya padahal bau dan rasanya sudah hilang.


Cara Menghilangkan Najis Hukmiyah Pada Najis Mukhofafah

Najis hukmiyah yaitu najis yang dhzohirnya sudah tidak ada seperti warna dan baunya, masih dianggap najis secara hukum karena belum dibersihkan seperti contohnya air kencing yang sudah kering dari bayi laki-laki dibawah usia dua tahun.

Cara menghilangkan najis ini yaitu dengan cara mengalirkan air suci mensucikan pada najis tersebut meskipun hanya dengan sekali basuhan air.


Dalil Mensucikan Najis Mukhofafah

Adapun dalil yang menunjukan cara mensucikan benda yang terkena najis mukhofafah yaitu hadits Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam yang menyebutkan:

حديث امّ قيس بنت محصن انّها اتت بابن لها صغير لم يأكل الطّعام الى رسول الله عليه وسلّم فاجلسه رسول الله صلّى الله عليه وسلّم في حجره فبال على ثوبه فدعا بماء فنضحة ولم يغسله (اخرجه البخاري في : ٤ كتاب الوصوء : ٥٩ باب بول الصبيان)

Ummu Qois binti Mihshon rodhiyallahu 'anha membawa bayinya (bayi laki-laki) kepada Nabi sholallahu 'alaihi wasallam, sedang bayi itu belum makan kecuali susu, maka diletakan di pangkuan Nabi sholallahu 'alaihi wasallam dan tiba-tiba kencing di baju Nabi sholallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi meminta air dan dipercikan ke atas bekas kencing itu tanpa membasuhnya. (Dikeluarkan oleh Bukhori pada kitab ke 4, kitab Wudhu bab ke 59, bab Air Kencing Anak Kecil.)


Cara Menghilangkan Najis Hukmiyah Pada Najis Mugholadhzoh

Najis mugholadhzoh meski sudah tidak ada bau dan warnanya masih tetap dianggap najis jika benda yang terkena najis tersebut belum dibersihkan, maka cara untuk menghilangkan najisnya yaitu dengan cara yang sama yaitu dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya menggunakan debu.

Namun pada najis hukmiyah ini tidak serepot najis 'ainiyah yang harus benar-benar hilang sifat-sifat najisnya, karena pada najis hukmiyah ini, baik warna ataupun bau sudah tidak ada. Jadi cukup dengan tujuh kali basuhan air suci mensucikan yang mana pada basuhan pertama menggunakan debu.


Cara Menghilangkan Najis Hukmiyah Pada Najis Mutawasithoh

Pada najis mutawasithoh yang sudah tidak ada bau atau warna karena mengering, juga masih dianggap najis bila benda yang terkena najis tersebut belum dibersihkan.

Cara menghilangkan najisnya sama seperti penjelasan di atas yaitu dengan mengalirkan air suci mensucikan pada benda yang terkena najis tersebut.

Sebagaimana telah berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab Fathul Mu'in:

ومتنجّس بحكميّة ، كبول جفّ ولم يدرك له صفة ، بجري الماء عليه مرّة .

Bisa suci oleh suatu benda yang terkena najis dengan najis hukmiyah contohnya seperti kencing yang sudah kering yang tidak ditemukan baginya ciri-ciri najis, bisa suci dengan mengalirkan air atas najis hukmiyah meski satu kali.

Seperti yang disebutkan di atas oleh mu'alif, bahwa untuk menghilangkan najis hukmiyah pada najis air kencing (najis mutawasitoh) yaitu dengan mengalirkan air meski hanya sekali.

Dengan mengalirkan air yang suci mensucikan pada benda yang terkena najis maka benda yang terkena najis tersebut menjadi suci, meski air tersebut kurang dari dua kulah dengan syarat bila didatangi air bukan sebaliknya seperti dicelupkan ke dalam air yang sedikit yakni air yang kurang dari dua kulah.


Penutup

Dengan demikian najis 'ainiyah dan hukmiyah menjadi sebab tidak syahnya sholat bila ikut terbawa pada pakaian, tubuh dan ada pada tempat yang digunakan untuk sholat, maka penting bagi setiap mukalaf untuk mengetahui macam-macam najis dan cara menghilangkan najis agar sholat yang dikerjakannya bernilai menurut pandangan Allah.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber: kitab Fathul Mu'in.


Open Comments

Posting Komentar untuk "Najis 'Ainiyah dan Najis Hukmiyah dan Cara Menghilangkannya"