Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cara Menghilangkan Najis Pada Benda yang Terkena Najis Menggunakan Air Sedikit

Cara Menghilangkan Najis Pada Benda yang Terkena Najis Menggunakan Air Sedikit

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Cara Mensucikan Makanan Dari Najis Menggunakan Air yang Sedikit

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab Fathul Mu'in:

وانكان حبّا اولحما طبخ بنجس. اوثوبا صبغ بنجس. فيطهر باطنها بصبّ الماء على ظاهرها

Dan jika benda itu adalah biji-bijian atau daging yang dimasak dengan najis atau benda itu adalah baju yang diwarnai dengan najis maka suci dalamnya dengan menuangkan air atas dhzohirnya.

Dari apa yang disebutkan oleh mu'alif diatas menjelaskan bahwa untuk mensucikan najis pada suatu benda yang terkena najis dalam hal ini mu'alif memberikan contoh biji-bijian seperti kacang-kacangan, beras, gandum dan sebagainya juga daging, baju yang diwarnai dalam bahasa kita diwantek yaitu dengan cara menuangkan air pada benda-benda yang terkena najis tersebut.

Jadi, pada biji-bijian untuk dimasak seperti kacang-kacangan, tempe, tahu atau seperti daging cara membersihkan najisnya yaitu dengan menuangkan air pada bagian yang dhzohirnya saja, tidak perlu ribet membersihkan bagian dalamnya juga.

Selain menggunakan air yang suci mensucikan yang perlu diperhatikan adalah cara membersihkannya terlebih jika volume air tersebut sedikit yakni kurang dari dua kulah.

Lalu bagaimana cara menghilangkan najis pada suatu benda jika menggunakan air yang sedikit?

Seperti yang telah disebutkan oleh mualif di atas, bahwa untuk mensucikan suatu benda dari najis dengan menggunakan air yang sedikit yaitu dengan cara menuangkan air yang sedikit tersebut pada benda yang terkena najis.


Cara Mensucikan Perkakas Dari Najis Menggunakan Air yang Sedikit.

Seperti pedang atau golok yang disepuh yang biasanya menggunakan kotoran binatang dalam proses pembakarannya, maka untuk mensucikan pedang atau golok tersebut yaitu dengan menuangkan air yang sedikit pada pedang tersebut, bukan dengan mencelupkannya ke dalam air yang sedikit.

Disebutkan juga oleh mu'alif cara atau syarat-syarat mensucikan benda yang terkena najis yaitu dengan mendatangkan air pada benda najis yang artinya menuangkan air yang sedikit, berikut penjelasan:

ويشترط في طهر المحلّ ورود الماء القليل على المحلّ المتنجّس. فإن ورد متنجّس على ماء قليل لا كثير تنجّس. وإن لم يتغيّر فلا يطهّر غيره

Dan disyaratkan suci pada tempat akan datangnya air yang sedikit atas tempat yang terkena najis. Maka jika didatangkan benda yang terkena najis (mutanajis) kepada air yang sedikit bukan air yang banyak, maka airnya itu menjadi najis meskipun air tersebut tidak berubah. Maka dia tidak mensucikan yang lainnya.

Sebagaimana telah kami sampaikan pada artikel yang telah lalu dalam pembahasan bab air, bahwa dalam pandangan hukum Islam secara garis besar air itu terbagi dua yaitu air yang sedikit dan air yang banyak yakni air yang lebih dari dua kulah.

Untuk air yang lebih dari dua kulah tidak perlu diragukan lagi suci atau tidaknya air tersebut jika terkena najis, karena selama air tersebut tidak berubah baik warna, bau ataupun rasanya, maka masih dianggap suci menurut syari'at.

Berbeda dengan air yang sedikit yakni air yang kurang dari dua kulah, maka ketika sedikit saja benda najis masuk ke dalam air tersebut meski tidak berubah baik warna, bau maupun rasanya maka dianggap najis.

Oleh sebab itu untuk mensucikan benda yang terkena najis itu tidak boleh dicelupkan kedalam air yang sedikit tapi dengan menuangkan air yang sedikit yang kurang dari dua kulah tersebut pada benda yang terkena najis.

Kenapa harus begitu?

Karena berbeda hukum antara air yang mendatangi benda yang terkena najis denga air yang didatangi oleh benda yang terkena najis. Air sedikit yang mendatangi benda yang terkena najis itu lebih kuat menghilangkan najis daripada air yang didatangi, juga karena keadaan air yang sedikit tersebut menjadi yang berbuat ketika mendatangi najis.


Cara Mencuci Pakaian yang Benar Agar Bebas Dari Najis

Seumpama seseorang mencuci pakaian yang suci bercampur dengan pakaian yang terkena najis, maka hal yang harus diperhatikan adalah pada bilasan terakhir jangan membilas pakaian dengan memasukannya ke dalam air.

Bagaimana seharusnya?

Jika memang sudah terlanjur bercampur antara pakaian yang suci dengan pakaian yang terkena najis, maka untuk mensucikan semua pakaian tersebut adalah pada saat setelah semua pakaian dicuci bersih.

Meski tidak ada bau dan tak ada warna najis pada pakaian, namun secara hukum masih dianggap najis karena sesungguhnya najis tersebut hanya tertutup oleh aroma sabun meski warna maupun bau najisnya hilang.

Maka untuk menghilangkan najisnya yaitu pada bilasan terakhir dengan meletakan seluruh pakaian di dalam bak kemudian barulah mendatangkan air yang suci mensucikan ke atas seluruh pakain tersebut, barulah seluruh pakaian tersebut dianggap suci.

Kitab fathul mu'in


Cara Membersihkan Lantai yang Benar Agar Rumah Kita Bebas Dari Najis

Seperti juga pada kain pel, jika kita salah saat mencuci kain pel tersebut dari najis ketika kita mengepel lantai yang terkena najis, maka lantai rumah kita menjadi najis semua dan ini berdampak pada sholat ketika anggota keluarga kita sholat di rumah, maka sholatnya tidak syah, karena salah satu syarat sholat yaitu suci dari najis baik tubuh, pakaian, maupun tempatnya.

Jadi, agar lantai rumah kita bebas dari najis, maka harus diperhatikan betul cara mengepelnya sesuai anjuran syari'at yaitu dengan mendatangkan air pada benda yang terkena najis. Artinya ketika membilas kain pel yaitu dengan dituangi air bukan dengan mencelupkan kain pel kedalam ember berisi air.


Dalil Menuangkan Air yang Sedikit Untuk Menghilangkan Najis

Adapun dalil yang dijadikan sumber hukum pada air yang sedikit yang dituangkan untuk menghilangkan najis yaitu dengan mengqiyas hadits dari Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam:

حديث انس بن مالك انّ اعرابيّا بال في المسجد فقاموا اليه فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : لا تزرموه ثمّ دعا بدلو من ماء فصبّ عليه (اخرجه البخاري في: ٧٨ كتاب الاداب: ٣٥ باب الرّفق في الأمر كلمه)

Anas bin Malik rodhiyallahu 'anhu berkata: "Ada seorang Badwi yang kencing di dalam Masjid, maka sahabat bangun untuk memukulnya, namun Beliau sholallahu 'alaihi wasallam menyuruh membawakan setimba air dan dituangkan di atas tempat yang dikencingi itu." (Dikeluarkan oleh Bukhori pada kitab ke 78, kitab Adab ke 35, bab Bersikap Lembut Dalam Segala hal).

Dari hadits di atas Nabi memberi contoh bahwa untuk menghilangkan najis yaitu dengan menuangkan air pada tempat yang terkena najis tersebut yang mana air yang digunakan oleh Nabi yaitu air yang sedikit yakni air yang kurang dari dua kulah.

Disisi lain Imam Bukhori menyoroti adab yang ditunjukan oleh Rosulullah kepada umatnya begitu bijak dengan membiarkan orang Badwi itu selesai kencing karena jika orang badwi tersebut langsung ditegur besar kemungkinan air kencingnya akan ke mana-mana dan tentunya akan repot membersihkan najis yang ke mana-mana.


Penutup

Jadi kesimpulannya adalah untuk menghilangkan najis pada benda yang terkena najis dengan menggunakan air yang sedikit yaitu dengan cara menuangkan air tersebut pada benda yang terkena najis bukan dengan mencelupkannya pada air yang sedikit.

Kemudian dengan mengetahui cara menghilangkan najis menggunakan air yang sedikit ini, semoga sholat yang kita kerjakan diterima di sisi Allah karena terpenuhinya syarat yaitu suci badan, pakaian dan tempat dari najis.

Wallahu a'lam bishowab



Sumber: kitab Fathul Mu'in dan Shahih Bukhori-Muslim.


Open Comments

Posting Komentar untuk "Cara Menghilangkan Najis Pada Benda yang Terkena Najis Menggunakan Air Sedikit"