Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cara Menghilangkan Najis di Mulut, Wadah dan Pada Tanah

Cara Menghilangkan Najis di Mulut, Wadah dan Pada Tanah

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

فلو تنجّس فمه كفى اخد الماء بيده إليه، وإن لم يعلها عليه؛ كما قال شيخنا

Maka jikalau najis oleh mulutnya seseorang, maka memadai mengambil air dengan tangannya ke mulut, meskipun tidak menaikan bagian atasnya, Sebagaimana mengatakan oleh guru kami (Ibnu Hajar Al Haitami).

ويجب غسل كلّ ما في حدّ الظّاهر منه، ولو بالإدارة، كصبّ ماء في إناء متنجّس وإدارته بجوانبها

Dan wajib membasuh tiap-tiap apa yang ada pada batasan luar daripada mulut, meskipun dengan memutar-mutarkan air ke mulut (kumur-kumur), seperti menuangkan air pada wadah yang terkena najis dan memutar-mutarkannya dengan bagian pinggirnya.

ولا يجوز له ابتلاع شيئ قبل تطهير فمه حتّى بالغرغرة

Dan tidak boleh baginya menelan sesuatu sebelum membersihkan mulutnya hingga ke tenggorokan.

فرع: لو اصاب الأرض نحو بول وجفّ فصبّ على موضعه ماء فغمره طهر ولو لم ينضب، اي: يغور

Cabang masalah: andai mengenai seseorang akan tanah oleh seumpama air kencing dan kering air kencing itu, maka menuangkan ia atas tempat air kencing itu dengan air, kemudian menutupi oleh air akan tempat air kencing itu maka (tempat tersebut) suci, meskipun tidak meratanya air, yakni menutup.

سواء كانت الأرض صلبة ام رخوة. وإذا كانت الأرض لم تنشرّب ما تنجّست به فلا بدّ من إزالة العين قبل صبّ الماء القليل عليها، كما لو كانت في إناء

Sama saja oleh tanahnya itu baik keras paupun gembur. Dan apabila ada tanahnya itu tidak menyerap akan barang yang terkena najis oleh tanah dengan barang tersebut, maka tidak boleh tidak daripada menghilangkan benda sebelum menuangkan air yang sedikit di atas tanah tersebut, sebagaimana jikalau ada oleh najis itu pada wadah.

ولو كانت النّجاسة جامدة فتفتّتت واختلطت بالتّراب لم يطهر، كالمختلط بنحو صديد بإفاضة الماء عليه، بل لا بدّ من إزالة جمع التّراب المختلط بها

Andai ada oleh najis itu keras kemudian hancur dan bercampur dengan tanah maka tidak suci, seperti yang bercampur seumpama danur, tidak suci dengan menuangkan air atas tempat tersebut, bahkan tidak boleh tidak daripada menghilangkan seluruh tanah yang bercampur dengannya.

Kitab fathul mu'in
Pinterest


Cara Menghilangkan Najis di Mulut

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel yang telah lalu pada pembahasan syarat-syarat air yang suci yang boleh digunakan untuk bersuci yaitu menggunakan air mutlak yang semuanya ada 7 jenis yang bukan air bekas bersuci (musta'mal), bukan air yang berubah (mutagoyir) dan juga bukan air yang terkena najis (mutanajis).

Kemudian cara mensucikan benda yang terkena najis juga sudah dijelaskan pada artikel yang lain termasuk menghilangkan najis pada benda dengan menggunakan air yang sedikit yang kurang dari dua kulah seperti air dalam ember yaitu dengan mendatangkan air pada benda yang terkena najis bukan dengan mendatangkan benda yang terkena najis ke dalam air seperti dicelup.

Kemudian bagaimana jika ada najis di mulut kita seperti gusi yang berdarah, bagaimana cara menghilangkan najis tersebut?

Maka seperti yang telah disebutkan oleh mu'alif diatas dengan mengambil keterangan dari gurunya yakni Imam Ibnu Hajar Al Haitami, bahwa untuk menghilangkan najis pada mulut cukup dengan memasukan air ke mulut tanpa harus repot-repot menimpakan air dari atas ke dalam mulut kita.

Begitu pula dengan bekas muntahan yang ada di dalam mulut harus dibersihkan karena seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya bahwa muntahan yang berasal dari perut besar adalah najis, maka sisa najis yang ada di mulut harus dibersihkan dengan berkumur-kumur sampai bersih, ketika sudah bersih atau tanpa keluar darah saat meludah maka sunah mentigakalikan kumur-kumur.

Apakah perlu bersiwak atau sikat gigi?

Dalam penjelasannya mu'alif tidak menyebutkan wajib bersiwak untuk membersihkan najis di mulut, tapi wajib memutar-mutarkan air di dalam mulut, dalam bahasa kita disebut kumur-kumur.

Adapun batas luar mulut ketika berkumur-kumur yaitu ketika kita menyebutkan makhroj "ha" dan yang terakhir barulah dengan cara memutar-mutarkan air pada pangkal tenggorokan yakni mulut bagian dalam dengan berkumur-kumur pada makhroj "Kho".

Haram hukumnya bagi seseorang yang memakan atau meminum sesuatu sebelum mulutnya bersih dari najis, sehingga kumur-kumur ini wajib hukumnya bagi mulut orang yang terkena najis agar tidak tertelan karena darah yang keluar dari gusi adalah najis karena gusi termasuk bagian luar mulut.

Jadi dengan tangan memasukan air ke mulut sudah termasuk air yang mendatangi najis di mulut (air warid), tidak perlu repot-repot membuka keran kemudian mulut berada dibawah keran untuk menadah air.


Cara Mensucikan Wadah Dari Najis

Sama halnya dengan najis yang mengenai wadah seperti ember misalnya. Cara membersihkannya yaitu sama, hilangkan dulu najis 'ainiyahnya menggunakan air mutlak, setelah hilang kemudian embernya digoyang-goyang agar air yang ada di dalam ember itu berputar-putar sehingga bagian dalam dinding ember tersapu air yang berputar-putar.

Tata cara yang dilakukan pada contoh mulut dan ember di atas adalah setelah najis 'ainiyahnya menghilang sedangkan secara hukum masih najis disebut najis hukmiyah, maka untuk menghilangkan najis hukmiyahnya yaitu dengan cara memutar-mutarkan air di dalam mulut atau menggoyang-goyangkan ember yang berisi air.

Lalu bagaimana dengan najis 'ainiyah seperti air kencing yang mengenai tanah yang dengan mudah menyerap air?


Cara Mensucikan Tanah Dari Najis Cair

Jika misalnya rumah kita lantainya masih berupa tanah belum dipasang keramik kemudian dikencingi anak kecil kemudian kering karena meresap ke dalam tanah.

Maka untuk menghilangkan najisnya berbeda dengan dua contoh di atas akan tetapi dengan menuangkan air mutlak meski air tersebut cuma seember yakni kurang dua kulah dengan sekedar menutup seluruh bagian tanah yang terkena air kencing, meski air yang kita tuang meresap tidak menggenang di tanah.


Cara Membersihkan Lantai Dari Najis Cair

Lain halnya dengan lantai yang permukaannya keras kemudian terkena air kencing, maka untuk menghilangkan najisnya harus dua tahap yaitu dengan menghilangkan najis 'ainiyahnya dengan cara mengelap keramik yang masih ada air kencingnya.

Setelah keramik kering dilap artinya air kencing hilang barulah membersihkan najis hukmiyah tersebut menggunakan air dengan menuangkan air atau dipel, namun cara mengepelnya ini bukan dengan cara memasukan kain pel ke dalam air di dalam ember baru diperas.

Tapi harus menggunakan air yang warid bukan air yang maurud, artinya kain pel harus yang didatangi air bukan air yang didatangi oleh kain pel. Karena ketika kita mebasuh kain pel dengan dicelupkan ke air di dalam ember maka tetap najis dan najisnya akan menempel disetiap lantai yang kita pel.


Cara Menghilangkan Najis Padat yang Bercampur Dengan Tanah

Berbeda dengan apa yang dicontohkan di atas, cara menghilangkan najis benda padat yang bercampur tanah seperti misalnya kotoran atau darah mayat (danur) itu tidak cukup hanya dengan menyiramkan air.

Maka kata mu'alif najis yang bercampur tanah tersebut harus dipisahkan yakni membuang tanah yang terkena najis tersebut dari tempatnya, barulah ketika najis ainiyahnya sudah hilang maka tinggal dituangkan air pada tempat tersebut agar najis hukmiyahnya hilang, maka tempat tersebut suci dari najis dan boleh digunakan untuk sholat.


Dalil Cara Menghilangkan Najis Pada Mulut, Wadah dan Tanah

Adapun dalil untuk menghilangkan najis pada tanah, wadah dan tanah adalah dengan melihat hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik sebagai dasar sumber hukum bahwa untuk menghilangkan najis menggunakan air yang sedikit yaitu dengan cara mendatangkan air yang sedikit itu pada benda yang terkena najis.

Anas bin malik rodhiyallahu 'anhu berkata: "Ada seorang baduwi yang kencing di dalam masjid, maka sahabat bangun untuk memukulnya, namun Nabi sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan kalian ganggu, kemudian Beliau menyuruh membawakan setimba air dan dituangkan di atas tempat yang dikencingi itu." (Shohih Muslim, juga dikeluarkan oleh Bukhori pada kitab ke 78, kitab Adab bab ke 35, bab bersikap lembut dalam segala hal).

Selain hadits di atas juga ada hadits yang lain yang menjelaskan bahwa Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mencelupkan tangannya langsung ke dalam wadah saat berwudhu sebelum mencuci tangannya dengan cara menuangkan air.

Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa untuk membersihkan najis menggunakan air yang sedikit yaitu dengan cara mendatangkan air pada benda yang terkena najis bukan sebaliknya.


Penutup

Dari apa yang diuraikan diatas kesimpulannya kembali pada syarat mensucikan benda yang terkena najis menggunakan air yang sedikit yaitu dengan cara menuangkan air yang sedikit pada benda yang terkena najis tersebut bukan dengan sebaliknya.

Kemudian cara menghilangkan najis itu ada dua tahapan seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya yaitu dengan menghilangkan najis 'ainiyahnya terlebih dahulu baru kemudian menghilangkan najis hukmiyahnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Cara Menghilangkan Najis di Mulut, Wadah dan Pada Tanah"