Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cara Menghilangkan Najis Bekas Jilatan Anjing

Cara Menghilangkan Najis Bekas Jilatan Anjing

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

ولا يطهر متنجّس بنحو كلب إلّا بسبع غسلات بعد زوال العين، ولو بمرّات فمزيلها مرّة واحدة

Dan tidak suci benda yang terkena najis dengan seumpama anjing kecuali dengan tujuh kali basuhan sesudah hilang najis ainiyahnya, meskipun dengan berkali-kali maka adapun yang menghilangkan najis ainiyahnya yaitu satu kali terhitungnya.

إحداهنّ بتراب يتمّم ممزوج باالماء، بان يكدّر الماء حتّى يظهر اثره فيه، ويصل بواسطته الى جميع اجزاء المحلّ المتنجّس؛ ويكي في الرّاكد تحريكه سبعا

adapun salah satu dari tujuh yaitu dengan tanah yang berdebu untuk tayamum yang dicampur dengan air, dengan bahwa mengkeruhkan oleh debu itu akan air sehingga nampak oleh bekasnya debu pada air, dan sampai oleh debu itu dengan perantara air kepada seluruh juz-juz tempat yang terkena najis; Dan memadai pada air tenang tidak mengalir oleh menggerak-gerakannya tujuh kali.

قال شيخنا: يظهر انّ الذّهاب مرّة والعود اخرى، وفي الجاري مرور سبع جريات؛ ولا تتريب في ارض ترابيّة

Berkata guru kami (Ibnu Hajar Al Haitami): Nampak oleh bahwa pergi yaitu satu kali dan kembali yaitu kali yang lain, dan pada air yang mengalir yaitu lewatnya tujuh aliran; Dan tidak perlu menambahkan debu lagi pada tanah yang berdebu.

فرع: لو مسّ كلبا داخل ماء كثير لم ينجس يده، ولو رفع كلب رأسه من ماء وفمه مترطّب ولم يعلم مماسّته له، لم ينجس

Cabang masalah: Andai menyentuh oleh seseorang akan anjing di dalam air yang banyak maka tidak menjadi najis oleh tangannya itu, andai mengangkat oleh anjing akan kepalanya dan dari air padahal adapun mulutnya itu basah dan ia tidak yakin akan menyentuhnya dia bagi anjing, maka tidak najis.

قال مالك وداود: الكلب طاهر، ولا ينجس الماء القليل بولوغه، وإنّما يجب غسل الإناء بولوغه تعبّدا

Berkata Imam Malik dan Iman Daud Dhohiri: Bahwa anjing itu suci, dan tidak menjadi najis oleh air yang sedikit dengan dijilat anjing, dan bahwasanya wajib oleh mencuci wadah dengan dijilat anjing karena seperti itulah agama mengajarkan.

Kitab fathul mu'in
Pinterest


Cara Menghilangkan Najis Mugholadzhoh

Seperti yang kita ketahui bahwa najis mugholadzhoh adalah najis yang berat, dikatakan berat karena untuk menghilangkan najis ini tidak cukup hanya dengan membasuh benda yang terkena najis menggunakan air.

Seperti yang disebutkan oleh mu'alif di atas bahwa benda yang terkena najis dengan contoh anjing, yang mana najis pada anjing ini adalah najis yang berat yakni najis mugholadzhoh, maka benda yang terkena jilatan anjing itu menjadi najis.

Tak hanya jilatannya, di dalam madzhab Syafi'i memegang anjing itu najis kecuali keduanya dalam keadaan kering meski Nabi cuma menyebutkan tentang cara membersihkan benda bekas jilatan anjing tanpa pernah menyebutkan bahwa anjing itu najis.

Sebagaimana telah disampaikan pada artikel yang telah lalu, bahwa hewan yang termasuk najis yang berat yaitu anjing dan babi atau anak-anaknya atau keturun dari keduanya yang dikawin silang atau dikawin dengan hewan lain selain anjing dan babi, termasuk manusia yang lahir karena hubungan badan ibunya dengan seekor anjing atau babi jika misalnya ada, maka semuanya itu termasuk najis yang berat (mugholadzhoh).

Lalu bagaimana cara menghilangkan najis mugholadzhoh pada wadah yang terkena najis anjing?


Tujuh Kali basuhan

Untuk menghilangkan najis mugholadzhoh pada wadah maupun anggota tubuh yaitu dengan cara membasuh benda yang terkena najis tersebut dengan tujuh kali basuhan, itupun setelah najis hukmiyahnya hilang artinya benda najis maupun sifatnya seperti warna atau baunya sudah hilang itu baru dikatakan basuhan yang pertama.

Karena seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya tentang menghilangkan najis itu ada dua tahap, pertama menghilangkan najis ainiyahnya kemudian yang kedua menghilangkan najis hukmiyahnya.

Jadi basuhan pertama itu terhitung ketika najis ainiyahnya hilang meski dengan beberapakali dibasuh baru hilang baik warna maupun baunya, kemudian barulah dilanjutkan basuhan ke dua sampai basuhan ke tujuh.


Menggunakan Debu dan Air

Kemudian diantara tujuh basuhan itu menggunakan debu yang diambil dari tanah kemudian dicampur dengan air. Dan yang paling sempurnanya adalah menggunakan debu ketika basuhan pertama.

Karena dengan diletakannya membasuh najis mugholadzhoh menggunakan debu pada basuhan pertama ini akan meringankan kita ketika melakukan basuhan yang ke dua sampai basuhan yang ke tujuh yang hanya menggunakan air.

Perlu difahami bahwa syarat dari menggunakan debu ini adalah debu yang diambil dari tanah seperti halnya tayamum, bukan menggunakan pasir.

Adapun tata cara menggunakan debu untuk menghilangkan najis mugholadzhoh adalah seperti berikut:

  1. Debu yang kita gunakan dicampur dengan air sehingga air tersebut terlihat keruh kemudian dibasuhkannya ke bagian yang terkena najis mugholadzhoh.
  2. Debu dibalurkan di tempat yang terkena najis kemudian baru disiram air.
  3. Siram dengan air tempat yang terkena najisnya kemudian baru membalurkan debu di tempat yang kena najis kemudian disiram lagi.

Dari ketiga cara yang disebutkan di atas yang paling efisien adalah cara yang pertama karena disamping tidak ribet juga tidak menghambur-hamburkan air.

Untuk basuhan ke dua sampai basuhan ke tujuh tidak perlu menggunakan debu karena sudah dilakukan pada basuhan pertama dan sifat-sifat najisnya sudah hilang, lalu bagaimana jika pada basuhan ke dua dan ke tujuh ini di lakukan pada air yang diam seperti air kolam misalnya?

Maka untuk basuhan ke dua sampai ke tujuh jika dilakukan pada air yang diam seperti air kolam yaitu dengan menggerak-gerakan bagian yang terkena najis itu sebanyak enam kali sudah cukup memadai untuk menghilangkan najis mugholadzhoh.

Kemudian jika pada air yang mengalir, maka bisa dilakukan dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis itu dengan enamkali aliran air, maka bisa dikatakan cukup memadai untuk menghilangkan najis mugholadzhoh.

Dan yang paling praktis adalah ketika ada air kali terkena hujan kemudian bercampur debu yang mengalir ke sungai tersebut, maka tinggal menggerak-gerakan anggota tubuh kita yang terkena najis sebanyak tujuh kali jika misalnya yang terkena najis itu anggota tubuh dan itu juga termasuk memadai untuk menghilangkan najis mugholadzhoh.


Cabang Masalah Terkait Najis Pada Anjing

Bagaimana seandainya ketika seseorang mandi di kali kemudian ada anjing ikut nyebur di kali bahkan dekat dengan orang tersebut, apakah tubuh orang tersebut menjadi najis?

Jika memang orang tersebut tidak memegang anjing itu maka tubuh orang tersebut tidak najis meski ia mandi berdampingan, terkecuali jika ia memegang anjing tersebut maka menjadi najis, begitu pula ketika tubuh anjing itu tersentuh maka tidak najis karena tersentuhnya anjing dan memegang itu beda, kemudian air juga menjadi penghalang ketika tubuh kita bersentuhan dengan anjing.

Begitu pula ketika ada seekor anjing berenang di air dengan mengangkat kepalanya namun mulutnya basah kemudian kita ragu-ragu apakah tubuh kita menyentuh mulutnya atau tidak, maka kata mu'alif tidak najis.


Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Najis Anjing

Di dalam madzhab Syafi'i dengan tegas menyebutkan bahwa anjing itu najis yang berat (mugholadzhoh) berbeda pendapat dengan imam Malik yang menyebutkan bahwa anjing itu tidak najis.

Selain imam Malik juga ada imam Daud Dhohiri yang juga termasuk ulama madzhab yang berpendapat bahwa anjing itu tidak najis yang artinya anjing itu pada dasarnya suci.

Kenapa ada perbedaan pendapat yang begitu tajam antara ulama madzhab terkait hukum pada anjing ini?

Alasannya adalah karena tidak ada satupun hadits dari Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa anjing itu najis.

Dari banyaknya hadits yang ditulis oleh para perawi hadits yang menyinggung tentang anjing yaitu perintah Rosulullah agar kita membersihkan bekas jilatan anjing dengan cara membasuhnya tujuh kali yang mana salah satu diantara tujuh basuhan itu menggunakan debu, tidak menyebutkan bahwa anjing itu najis.

Namun menurut ulama yang bermadzhab Syafi'i dengan diperintahkannya membasuh bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali dan menggunakan debu oleh Rosulullah ini, menyiratkan sebuah pesan bahwa jilatan anjing itu termasuk najis yang berat, karena jika bukan najis maka tak ada perintah dari Rosulullah untuk mencucinya sebanyak tujuh kali bahkan harus menggunakan debu.

Meskipun madzhab Maliki dan Daud Dhohiri tidak menghukumi anjing itu najis, namun mereka tetap membasuh bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali yang mana salah satu dari tujuh basuhan itu menggunakan debu karena syari'at mengajarkan kita seperti itu.


Penutup

Jadi, najisnya bekas jilatan anjing bisa dihilangkan dengan cara membasuh bagian yang terkena najis tersebut sebanyak tujuh kali basuhan menggunakan air mutlak bukan air musta'mal, bukan air yang berubah juga bukan menggunakan air yang terkena najis (mutanajis).

Dari apa yang diperselisihkan ulama tentang hukum anjing karena tidak disebutkan oleh Rosulullah bahwa anjing itu najis di dalam haditsnya, maka kita bisa mengambil pelajaran bahwa pandangan Rosulullah terhadap ciptaan Allah yaitu anjing tidak dengan pandangan merendahkan karena Nabi tak pernah mengatakan najis kepada anjing meski tersirat akan najisnya anjing melalui perintahnya yaitu tujuh kali basuhan ketika kita dijilat anjing.

Selain menggunakan air juga menggunakan debu yang suci mensucikan yang dicampur diantara ketujuh basuhan tersebut yang menandakan jilatan anjing itu najis yang berat. 

Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan dalam penyampaian maupun tulisan, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Cara Menghilangkan Najis Bekas Jilatan Anjing"