Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Najis yang Dimaafkan Pada Darah Binatang Sebangsa Kutu Dan Bisul

Najis yang Dimaafkan Pada Darah Binatang Sebangsa Kutu Dan Bisul

Daftar Isi Artikel: Tampilkan
 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

ويعفى عن دم نحو برغوث ممّا لا نفس له سائلة كبعوض، وقمل لا عن جلده

Dan dimaafkan daripada darah seumpama kutu busuk/bangsat (dalam bahasa Betawi)/tumbila (dalam bahasa Sunda) dari hewan yang tidak ada darah baginya yang mengalir seperti nyamuk, dan kutu tidak dimaafkan dari kulitnya tumbila dan seumpamanya.

ودم نحو دمّل، كبشرة، وجرح، وعن قيحه وصديده وان كشر الدّم فيهما وانتشر بعرق، اوفحش الاوّل بحيث طبق الثّوب، على النّقول المعتمدة

Dan darah seumpama bisul, seperti jerawat, dan luka, dan daripada nanahnya dan air yang bercampur darah atau nanah yang bercampur darah (danur pada bisul) sekalipun banyak oleh darah pada keduanya (sejenis kutu dan bisul) dan tersebar ia dengan keringatnya, atau tampak oleh yang pertama (darah sebangsa kutu) dengan sekira merata ia akan baju atas kutipan-kutipan kaul yang mu'tamad.

بغير فعله، فان كثر فان كثر بفعله قصدأ، كان قتل نح برغوث في ثوبه، او عصر نحو دمّل

(Dimaafkannya darah sebangsa kutu dan bisul itu) dengan tanpa perbuatannya, maka jikalau banyak dengan perbuatannya sendiri dengan disengaja, seperti bahwa dia itu membunuh sebangsa kutu pada bajunya, atau ia pencet seumpama sebangsa bisul.

او حلّ ثوبأ فيه دم براغيث مثلا وصلّى فيه، او فرشه وصلّى عليه، او زاد على ملبوسه لا لغرض، كتجمّل؛ فلا يعفى إلّا عن القليل على الأصحّ، كما في (التّحقيق) و (المجموع)

Atau dia membawa akan baju pada baju itu terdapat darah sebangsa kutu umpamanya dan dia sholat menggunakan baju itu, atau dia hamparkan pakaian itu dan dia sholat di atasnya, atau dia menambahkan atas yang dipakainya bukan karena tujuan, seperti berbagus-bagus diri; maka tidak dimaafkan kecuali daripada yang sedikit atas kaul yang shohih, seperti keterangan dalam kitab At Tahqiq dan kitab Al Majmu'.

وإن اقتضى كلام (الرّوضة) العفو عن كثير دم نحو الدّمّل وإن عصر، واعتمدّه إبن النّقيب والأذرعيّ

Sekalipun menghendaki oleh kalamnya pembahasan kitab Raudhoh akan dimaafkan daripada darah yang banyak seumpama bisul meskipun memencet oleh orang akan bisul itu, dan memu'tamadkan kalamnya kitab Roudhoh oleh imam Ibnu Naqib dan imam Al Adzro'i.

ومحلّ العفو هنا وقيما يأتي بالنّسبيّة للصّلاة؛ لا لنحو ماء قليل، فينجس به وإن قلّ،

Dan adapun tempat dimaafkan pada masalah ini yakni darah tumbila dan darah bisul dan pada sesuatu yang akan datang bahasannya yaitu dengan nisbat bagi sholat; bukan bagi seumpama air yang sedikit, maka najis oleh air dengannya yakni dengan darah tumbila dan darah bisul sekalipun sedikit oleh darah itu.

ولا أثر لملاقاة البدن له رطبا. ولا يكلّف تنشيف البدن لعسره

dan tidak berbekas apa-apa yakni dimaafkan bagi bersentuhan badan bagi darah tersebut meski basah. Dan tidak dibebani oleh seseorang akan mengeringkan badan karena sulitnya.

Kitab fathul mu'in
Pinterest

Najis yang Dimaafkan Pada Darah Binatang Sebangsa Kutu

Pada pembahasan yang sudah terlewat telah dijelaskan bahwa binatang yang darahnya tidak mengalir seperti semut, belalang dan sejenisnya itu termasuk bangkai binatang yang dimaafkan pada air artinya jika seandainya bangkai binatang tersebut jatuh pada air wudhu maka air tersebut dihukumi masih suci.

Beda halnya ketika bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir tersebut ikut terbawa ketika sholat seperti nyelip di saku misalnya, maka tidak syah sholat kita karena bangkai tersebut hanya dimaafkan pada air namun tidak dimaafkan di dalam sholat.

Lalu bagaimana jika seandainya ada nyamuk atau kutu yang darahnya itu mengenai pakaian kita yang kita pakai untuk sholat, apakah syah sholat kita jika pakaian yang terkena darah binatang tersebut kita pakai ketika sholat?

Seperti yang telah disebutkan di atas yang diambil dari perkataannya syekh Zainudin di dalam kitabnya, bahwa darah yang mengalir dari binatang sebangsa kutu atau nyamuk itu termasuk darah yang dimaafkan, artinya sholat kita tetap syah jika baju yang kita pakai terkena darah sebangsa kutu atau darah nyamuk.

Lalu bagaimana jika kita sholat ada bangkai kutu atau nyamuk ikut terbawa di dalam pakaian kita?

Yang dihukumi najis yang dimaafkan disini adalah darah dari binatang tersebut, bukan bangkai dari binatangnya, maka jika ada tubuh dari bangkai sejenis kutu atau nyamuk yang ikut terbawa ketika sholat itu dihukumi najis, artinya sholat kita tidak syah jika ada bangkai hewan sejenis kutu atau nyamuk yang ikut terbawa di dalam pakaian kita.

Jadi, seperti yang disebutkan oleh mu'alif di atas bahwa burghuts (tumbila) dan hewan sejenisnya yang mengeluarkan darah seperti nyamuk dan kutu, maka darahnya itu adalah najis yang dimaafkan di dalam sholat, artinya sholat kita tetap syah jika pakaian kita terkena najis dari darah binatang tersebut.


Najis yang Dimaafkan Pada Darah Sebangsa Bisul

Najis darah yang dimaafkan di dalam sholat yang selanjutnya adalah darah bisul dan sejenisnya seperti jerawat, koreng dan luka, artinya jika kita sholat kemudian dengan tidak sengaja bisul yang ada ditubuh kita itu pecah, maka sholat kita tetap syah meski pakaian kita terkena najis darah bisul.

Selain contoh bisul juga bisa dengan contoh jerawat, atau lentingan pada kulit atau koreng dan luka, maka semuanya itu termasuk darah yang dimaafkan di dalam sholat sebagaimana telah disebutkan oleh syekh Zainudin di dalam kitab Fathul Mu'in.


Darah Bisul yang Banyak yang Dimaafkan Di Dalam Sholat

Lalu bagaimana jika darah sebangsa bisul atau darah dari binatang tersebut terlihat banyak menempel pada pakaian kita ketika sholat, apakah masih syah sholat kita?

Darah binatang sebangsa kutu atau darah, nanah dan danur yang keluar dari sebangsa bisul, seperti jerawat, atau koreng, atau lentingan pada kulit itu tetap dimaafkan di dalam solat meskipun darah tersebut terlihat banyak, menurut kaul ulama yang mu'tamad.

Namun dimaafkannya darah sebangsa kutu dan sebangsa bisul itu jika binatang sebangsa kutu tersebut mati kemudian mengeluarkan darah dengan tidak disengaja, begitu juga dengan bisul.

Maka mafhumnya adalah jika ada kutu yang sengaja kita lindas hingga mengeluarkan darah atau dengan sengaja kita memecahkan bisul kemudian darahnya itu mengenai pakaian yang kita gunakan untuk sholat dan darahnya banyak, maka darah tersebut tidak dimaafkan jika terbawa sholat, artinya sholat kita tidak syah.


Darah bisul yang Sedikit yang Dimaafkan Pada Sholat

Kemudian dimaafkannya darah bisul ini selain bukan karena disengaja juga karena menempel pada pakaian yang kita butuhkan untuk sholat dan darahnya itu sedikit, lalu bagaimana jika darah yang sedikit itu menempel di berbagai tempat pada pakaian yang kita pakai saat kita sholat?

Maka termasuk najis yang dimaafkan pada darah bisul yang sedikit meski bercaknya itu menempel di berbagai tempat pada pakaian yang memang kita butuhkan untuk sholat seperti sarung, baju koko, kopiah dan mukena.

Termasuk sajadah yang kita gelar untuk sholat jika terkena darah bisul yang sedikit meski yang sedikit itu ada di berbagai tempat pada sajadah yang kita gunakan untuk sholat, maka termasuk najis yang dimaafkan, artinya sholat kita tetap syah.

Termasuk jubah atau sorban yang mana hanya sebagai pelengkap pakaian agar terlihat pantas dan gagah bukan pakaian yang fungsinya untuk menutup aurat, maka tetap dimaafkan ketika darah bisul yang sedikit itu mengenai jubah atau sorban yang kita gunakan untuk sholat, namun jika banyak maka tidak dimaafkan.

Dimaafkannya darah bisul yang sedikit ini dengan mengambil sumber oleh mu'alif dari kitab Tahqiq karangannya imam Nawawi dan kitab Al Majmu' yang juga dikarang oleh imam Nawawi, namun berbeda pendapat dengan imam Rofi'i di dalam kitab Raudhotuth Tholibin.

Menurut imam Rofi'i, meskipun darah itu banyak jika dari bisul maka dimaafkan. Jadi darah bisul baik yang sedikit maupun banyak, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja termasuk najis yang dimaafkan menurut imam Rofi'i yang artinya tetap syah sholat kita.

Kemudian kaul dari imam Rofi'i ini dimu'tamadkan oleh imam Naqib dan imam Adzro'i bahwa yang namanya darah bisul itu tetap dimaafkan di dalam sholat.

Namun di dalam kitabnya yakni kitab Fathul Mu'in, mu'alif mengambil kaulnya imam Nawawi, karena di dalam kaidah fiqih madzhab Syafi'i ketika ada kaul ulama yang bertentangan dengan kaulnya imam Nawawi maka yang didahulukan adalah kaulnya imam Nawawi di dalam kitab Tahqiqnya, sebagai tokoh sentral ulama muta-akhirin bagi para ulama ahli fiqih yang bermadzhab Syafi'i.


Penutup

Jadi apa yang telah dipaparkan oleh mu'alif di dalam kitab Fathul Mu'in tentang darah binatang sebangsa kutu dan darah sebangsa bisul itu dimaafkan kaitannya dalam sholat bukan mengenai air.

Ketika ada darah binatang sebangsa kutu atau darah sebangsa bisul mengenai air, maka air tersebut berubah menjadi najis terlebih pada air yang sedikit.

Dimaafkannya darah binatang sebangsa kutu dan bisul ini bagi darah yang basah maupun bagi darah yang sudah mengering, sehingga tidak perlu bagi kita berusaha untuk menghilangkan bekas darah yang telah mengering itu agar syahnya sholat.

Kemudian darah yang dimaafkan pada darah bisul, darah jerawat, darah koreng dan darah luka itu bila sedikit, namun bila darah tersebut banyak maka menjadi najis kecuali keluarnya darah tersebut tidak disengaja atau bukan dari lubang yang terbuka seperti hidung, telinga dan sebagainya, atau darah tersebut tidak mengalir kemana-mana dan tidak bercampur dengan benda najis yang lain. Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Najis yang Dimaafkan Pada Darah Binatang Sebangsa Kutu Dan Bisul"