Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Najis yang Dimaafkan Pada Darah yang Sedikit Dari Oranglain, Haid, Mimisan, Petik dan Bekam

Najis yang Dimaafkan Pada Darah yang Sedikit Dari Oranglain, Haid, Mimisan, Petik dan Bekam

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

وعن قليل نحو دم غيره، اي: اجنبيّ غير مغلّظ، بحلاف كثيره، ومنه كما قال الاذرعيّ دم انفصل من بدنه ثمّ اصابه

Dan dimaafkan dari sedikit seumpama darah oranglain yakni yang lain selain darah najis mugholadzhoh lain halnya banyaknya darah oranglain, dan termasuk darahnya oranglain sebagaimana berkata imam Adzro'i yaitu darah yang terpisah daripadanya kemudian mengenai oleh darah akan orang tersebut.

عن قليل نحو دم حيض ورعاف، كما في المجموع ويقاس بهما دم سائر المنافذ إلّا الخارج من معدن النّجاسة، كمحلّ الغائط

Dan dimaafkan daripada yang sedikit seumpama darah haid dan mimisan sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Al Majmu' dan diqiyas dengan keduanya darah haid dan darah mimisan yang sedikit oleh darah setinggalnya lobang-lobang tubuh, kecuali darah yang keluar daripada tempatnya najis seperti tempatnya tinja.

والمرجع في القلّة والكثرة العرف، وما شكّ في كثرته له حكم القليل

Adapun rujukan pada sedikit dan banyaknya darah yaitu hukum adat, dan adapun sesuatu yang diragukan tentang banyaknya atau sedikitnya yaitu baginya hukum darah yang sedikit.

ولو تفرّق النّجس في محلّ ولو جمع كثر، كان له حكم القليل عند الأمام؛ والكثير عند المتولّ والغزالي وغير هما ورجّحه بعضهم

Dan jikalau terpisah-pisah oleh najis pada beberapa tempat andai dikumpulkan najis tersebut maka banyaknya ini terhitung banyak, maka ada bagi najis itu hukum darah yang sedikit menurut imam Haromain, dan terhitung hukum darah yang banyak menurut imam Al Mutawali dan imam Ghozali dan selain keduanya Dan memu'tamadkan akan terhitung darah banyak oleh sebagian ulama.

ويعفى عن دم نحو فصد وحجم بمحلّهما وإن كثر

Dan dima'afkan dari darah yang sedikit seumpama darah petik dan bekam pada tempat keduanya meskipun banyak olehnya.


Fathul mu'in

Najis yang Dimaafkan Pada Darah Oranglain yang Sedikit

Di dalam kitabnya, mualif menyebutkan bahwa darah yang dimaafkan pada sholat selain darah kutu dan bisul (pada penjelasan sebelumnya) diantaranya yaitu darah dari oranglain yang menempel pada tubuh kita.

Dimaafkannya darah dari oranglain ini dengan catatan darahnya tersebut sedikit tidak berlumuran dan bukan dari najis anjing dan babi (najis mugholadzhoh).

Yang dimaksud dengan darah oranglain menurut imam Adzro'i yaitu termasuk darah yang terpisah dari tubuh seseorang kemudian mengenai dirinya sendiri seperti mengenai baju misalnya dan darahnya itu sedikit.

Kemudian yang kedua yang dimaksud darah oranglain yaitu darah yang terpisah dari tubuh seseorang kemudian mengenai oranglain yang mana darahnya itu sedikit.

Maka mafhumnya adalah jika ada darah dari oranglain dan banyak maka hukumnya tidak dima'afkan, namun beda halnya ketika tubuh kita atau pakaian kita terkena darah anjing dan babi meskipun darah tersebut sedikit maka hukumnya tetap tidak dimaafkan.

Sehingga tidak syah sholatnya seseorang jika di tubuhnya atau pada pakaiannya ada darah anjing dan babi meski darah tersebut sedikit, sebagaimana telah dijelaskan oleh imam Nawawi di dalam kitab Al Majmu'nya dan juga imam Yahya Al Imroni di dalam kitab Al Bayan syarah dari kitab Al Muhadzab yang menyebutkan tidak dimaafkannya darah anjing dan babi.


Najis yang Dimaafkan Pada Darah Haid yang Sedikit

Kemudian darah yang dimaafkan di dalam sholat yaitu darah haid yang sedikit, artinya syah sholatnya seseorang jika pada pakaiannya ada sedikit darah haid.

Hukum dimaafkannya darah haid ini diambil dari kaulnya imam Nawawi di dalam kitab Al Majmu'nya yang mengqiyas dari hadits Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh sahabat khaulah yang mana di dalam haditsnya Rosul membolehkan sholat bagi orang pakaiannya terkena darah haid setelah di cuci meski bekas darahnya itu tidak hilang, yang disebutkan di dalam kitab Sunannya imam Abu Daud, di dalam kitab Musnadnya imam Ahmad bin Hambal dan didalam kitab Sunanus Shogirnya imam Baihaqi.

Dimaafkannya najis dari darah haid yang menempel pada pakaian yang dijelaskan di dalam hadits Rosulullah ini karena sulitnya menjaga atau membersihkan agar darah tersebut benar-benar hilang.

Maka ulama mengambil qiyas bahwa darah haid yang sedikit yang menempel pada pakaian ketika sholat itu termasuk najis yang dimaafkan karena sulitnya menjaga dari najis.

Beda halnya jika banyak maka hukumnya tidak dimaafkan, artinya tidak syah sholatnya seseorang jika ada banyak darah haid yang menempel pada pakaiannya.


Najis yang Dimaafkan Pada Darah Mimisan yang Sedikit

Hukum Najis yang dimaafkan di dalam sholat yang selanjutnya yaitu darah mimisan yang sedikit baik pada tubuh maupun pada pakaian. Seperti halnya darah haid, maka dimaafkannya darah mimisan yang sedikit ini juga karena sulitnya menjaga darah tersebut agar tidak keluar dari lubang hidung, telinga atau mata.

Beda halnya dengan darah yang keluar dari lubang anus meskipun darah tersebut sedikit maka hukumnya tetap tidak dimaafkan karena pada lubang anus tempat keluarnya najis yakni tinja, begitu juga dengan darah yang sedikit yang keluar dari kemaluan depan tidak dimaafkan.

Maka dengan demikian syah sholatnya seseorang bila dari hidungnya mengeluarkan sedikit darah mimisan, atau darah yang keluar dari telinga atau mata, namun bila banyak maka hukumnya menjadi najis yang tidak dimaafkan.


Najis yang Dimaafkan Pada Darah Berpetik dan Bekam yang sedikit

Berpetik (dalam bahasa melayu) dalam bahasa Arab fashdu yaitu metode pengobatan dengan mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah besar, maka dalam fiqih darah yang sedikit yang keluar setelah berpetik yaitu termasuk najis yang dimaafkan di dalam sholat.

Artinya ketika seseorang sholat kemudian ada keluar sedikit darah dari tempat habis berpetik maka sholatnya tetap syah karena sulitnya menjaga agar bercak darah tidak keluar, namun bila banyak maka sholatnya tidak syah.

Begitu juga dengan darah bekam yang keluar sedikit ketika sholat maka dimaafkan, namun jika keluarnya itu banyak maka tidak syah sholatnya.

Metode petik dan bekam ini merupakan sunah karena dianjurkan nabi di dalam haditsnya di dalam kitab shohih Bukhori yang menyebutkan fasdhu (berpetik) dan hijamah (bekam) merupakan sebaik-baik pengobatan.


Pengertian Sedikit dan Banyaknya Darah yang Keluar Menurut Hukum Adat

Dari penjelasan di atas maka muncul pertanyaan, yang dimaksud darah yang sedikit dan banyak itu ukurannya seperti apa?

Ukuran sedikit atau banyaknya darah ini tidak ada penjelasan khusus di dalam Al Qur-an maupun hadits, maka di dalam pengambilan hukum sedikit maupun banyaknya darah yang keluar ini yaitu berdasarkan hukum adat (publik opini).

Maka untuk memastikan darah itu sedikit ataupun banyak cukup dengan melihat dengan kasat mata jika terlihat sedikit maka termasuk najis yang dimaafkan, namun jika terlihat banyak maka tidak dimaafkan.

Namun ukuran sedikit dan banyak ini memang menuai perbedaan pendapat karena berdasarkan publik opini, sehingga ada ulama yang menghukumi darah tersebut sedikit dan banyak ini setelah dilihat dengan seksama, bila terlihat banyak seperti bercak sebesar kuku maka dikatakan sedikit namun bila terlihat banyak seumpama sebesar uang logam maka dikatakan banyak.

Dari perbedaan pandapat tentang ukuran sedikit dan banyaknya darah ini pada dasarnya dapat kita ambil kesimpulan bahwa dimaafkannya darah yang keluar dari lubang tubuh ini dikarenakan sulit menjaga agar tidak keluar darah dengan catatan tidak terlihat berlumuran.

Namun di dalam kitabnya, mualif menyampaikan jika seseorang ragu terhadap darah yang keluar itu banyak atau sedikit, maka hukum yang diambil adalah dengan menganggap sedikit darah yang keluar tersebut.

Lalu bagaimana jika darah yang sedikit itu berpencar di berbagai tempat pada pakaian kita sehingga jika seumpamanya darah tersebut dikumpulkan menjadi banyak?

Jika ada bercak darah yang sedikit kemudian berpencar di berbagai tempat pada pakaian yang kita pakai pada sholat maka dihukumi najis yang dimaafkan menurut imam Haromain di dalam kitab Nihayatul Mathlabnya.

Berbeda pendapat dengan imam Mutawali dan imam Ghozali yang mengatakan bahwa bercak darah yang sedikit yang berpencar di berbagai tempat pada pakaian yang kita pakai ketika solat itu termasuk darah yang banyak dan tidak dimaafkan dan dimu'tamadkan oleh sebagian ulama.

Namun yang pendapat yang paling mu'tamad tentang bercak darah yang sedikit yang berpencar di berbagai tempat ini adalah pendapatnya imam Haromain, namun jika ingin bersikap hati-hati di dalam mengambil hukum maka hukum yang diambil adalah pendapatnya imam Al Mutawali dan imam Ghozali karena pada kedua pendapat tidak ada ulama yang menyalahkan.


Penutup

Dari apa yang sudah dijelaskan diatas maka kesimpulannya adalah darah yang dimaafkan pada darah oranglain, darah haid, mimisan, petik dan bekam itu jika terlihat sedikit tidak berlumuran dan bukan darah anjing dan babi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon maaf jika ada krkurangan dan kesalahan dalam penyampaian maupun tulisan, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Najis yang Dimaafkan Pada Darah yang Sedikit Dari Oranglain, Haid, Mimisan, Petik dan Bekam"