Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cara Mensucikan Air Sumur yang Terkena Najis Bangkai

Cara Mensucikan Air Sumur yang Terkena Najis Bangkai

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

فرع: إذا نجّس ماء البئر القليل بملافاة نجس لم يطهر بالنّزح، بل ينبغي ان لا ينزح ليكثر الماء بنبع اوصبّ ماء فيه

Cabang masalah: Apabila terkena najis oleh air sumur air yang sedikit najisnya dengan bertemu najis, maka tidak suci oleh air itu dengan dibuang dengan diciduk, bahkan seyogyanya bahwa tidak dibuangnya air sumur itu supaya banyak dengan bersumber sendiri atau dituangkan air pada sumur tersebut.

او الكثير بتغيّر به لم يطهر إلّا بزواله، فان بقيت فيه نجاسة، كشعر فأرة، ولم يتغيّر، فطهور تعذّر استعمله، إذا لا يخلو منه دلو، فلينزح كلّه

Atau apabila terkena najis oleh air yang banyak dengan sebab berubah dengan sebab ada najis maka tidak suci air itu kecuali dengan hilangnya najis, maka jikalau masih ada pada air itu oleh najis, seperti bulu tikus, dan tidak berubah, maka hukumnya suci mensucikan yang udzur oleh memakainya, karena tidak sepi daripada bulu, maka hendaklah diciduk seluruhnya.

فان اغترف قبل النّزح ولم يتيقّن فيما اغترفه سعر لم يضرّ، وان ظنّه عملا بتقديم الاصل على الظّاهر

maka jikalau menciduk oleh seseorang sebelum dibuang dengan diciduk dan tidak diyakini pada apa yang menciduk oleh ia akan sesuatu itu akan rambut maka tidak mengapa, meskipun mengira-ngira oleh orang akan adanya rambut karena mengerjakan dengan mendahulukan hukum asal membelakangkan atas hukum dhzohir.

Kitab fathul mu'in
Winda's Collection

Cara Menghilangkan Najis Pada Air Sumur

Seperti yang kita tahu bahwa air sumur itu termasuk air mutlak yang artinya suci dan bisa digunakan untuk bersuci meski volume airnya kurang dari dua kulah, namun ketika air sumur tersebut terkena najis seperti bangkai, apakah air sumur tersebut najis?

Maka seperti yang disebutkan oleh mu'alif diatas, bahwa air yang sedikit pada air sumur jika terkena najis seperti bangkai misalnya, maka air sumur tersebut najis meski tidak berubah warna, rasa dan baunya, meski air yang ada di dalam sumur itu dikuras atau ditimba atau disedot sampai habis.

Karena pada air yang sedikit yakni air yang kurang dari dua kulah bila terkena najis akan berubah menjadi najis meski tidak berubah warna, rasa dan baunya.

Lalu apakah air sumur yang sedikit yang terkena najis tersebut bisa suci kembali?


Cara Menghilangkan Najis Pada Air Sumur yang Kurang Dari Dua Kulah

Air sumur yang sedikit bila terkena najis akan kembali suci dengan cara diangkat sumber najisnya seperti bangkai misalnya, kemudian didiamkan dengan tujuan mata airnya bertambah dan mencapai lebih dari dua kulah.

Jika mata airnya bertambah mencapai lebih dari dua kulah kemudian tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka air sumur tersebut kembali menjadi suci.

Lalu bagaimana jika mata airnya tidak bertambah mencapai lebih dari dua kulah?

Jika airnya tidak bertambah banyak mencapai lebih dari dua kulah, maka air sumur tersebut masih najis meski tidak berubah warna, rasa dan baunya. Maka cara agar air sumur yang sedikit tersebut suci yaitu dengan cara menambahkan air sumur tersebut sehingga mencapai lebih dari dua kulah.

Karena di dalam fasal air yang sedikit jika terkena najis akan suci dengan cara dikumpulkan atau disatukan air yang sedikit yang terkena najis tersebut hingga mencapai lebih dari dua kulah dengan catatan tidak berubah warna, rasa dan baunya setelah air yang sedikit itu disatukan.

Bagaimana jika air sumur terkena najis tapi volume airnya lebih dari dua kulah?


Cara Menghilangkan Najis Pada Air Sumur yang Lebih Dari Dua Kulah

Maka untuk mensucikan air sumur yang lebih dari dua kulah yang terkena najis yaitu dengan cara mengangkat sumber najisnya seperti bangkai misalnya, kemudian air sumur tersebut didiamkan selama beberapa hari agar warna, rasa dan baunya hilang.

Karena untuk mensucikan air yang banyak yang terkena najis yaitu dengan lamanya diam sehingga warna, rasa maupun baunya hilang dengan sendirinya.

Atau dikurangi volume airnya setelah najisnya diangkat dan air yang tersisa itu masih berukuran lebih dari dua kulah, maka air yang banyak tersebut kembali suci bila tidak berubah warna, rasa dan baunya.

Atau dengan ditambahkannya air yang lebih dari dua kulah itu sehingga hilang warna, rasa dan baunya, maka air yang banyak tersebut kembali suci dan bisa digunakan untuk bersuci.

Namun jika air sumur itu masih berubah warna, rasa dan baunya setelah ditambahkan air maka tetap najis kecuali warna, rasa dan baunya hilang dengan sendirinya.

Lalu bagaimana jika najis itu adalah bangkai yang hancur di dalam sumur yang volume airnya lebih dari dua kulah, bagai mana cara mensucikannya?


Cara Mensucikan Air Sumur yang Lebih Dari Dua Kulah yang Terkena Najis Bangkai yang Hancur

Jika ada air sumur yang volume airnya lebih dari dua kulah kemudian terkena najis dan benda najisnya hancur sehingga bagian dari tubuh benda najis itu seperti bulu-bulunya terbawa di setiap air yang kita timba, maka untuk mensucikan air sumur tersebut yaitu dengan menimba atau menyedot airnya sampai habis.

Namun jika kita merasa yakin bahwa disetiap menimba airnya itu tidak ditemukan pada timbanya bagian tubuh dari benda najis tersebut seperti bulu misalnya, maka air sumur tersebut suci, meskipun dengan mengira-ngira bahwa air pada timba tersebut bersih dari bulu-bulu bangkai.

Menganggap sucinya air sumur tersebut dengan menerapkan mendahulukan hukum asal daripada hukum yang dhzohir.

Karena dalam kaidah hukum fiqih menyebutkan bahwa bilamana bertentangan antara hukum asal dengan yang dhzohir, maka dilihat dulu. Jika yang unggul adalah hukum asal maka dahulukan hukum yang asal, jika yang unggul hukum yang dzhohir maka dahulukan hukum yang dzhohir. (Kitab Asybah waNnadzhoir Imam Jalaludin As Suyuti)

Seperti contoh bulu-bulu bangkai pada air di dalam timba jika dilihat masih ada bulu-bulu bangkai maka yang unggul adalah hukum dzhohir, artinya air sumur tersebut jangan dipakai karena najis.

Namun jika bulu-bulu bangkai itu terlihat tidak ada di dalam timba ketika airnya diciduk kemudia ragu apakah suci apa masih najis, maka dahulukan hukum asal yaitu suci karena asalnya air sumur tersebut suci.


Penutup

Air sumur yang terkena najis pada penjelasan di atas yaitu najis mutawasithoh bukan najis yang dimaafkan atau najis mugholadzhoh karena pada najis yang dimaafkan tidak berpengaruh apakah najis atau tidaknya air sumur tersebut.

Sementara untuk penjelasan najis mugholadzhoh insya Allah akan kami sampaikan pada artikel selanjutnya terkait najis pada anjing. Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian maupun tulisan, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Cara Mensucikan Air Sumur yang Terkena Najis Bangkai"