Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Cara Menghilangkan Najis Pada Benda yang Membeku dan Benda Cair

Cara Menghilangkan Najis Pada Benda yang Membeku dan Benda Cair

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:

فرع: إذا وقع في طعام جامد، كسمن، فأرة مثلا، فماتت، القيت وما حولها ممّا ماسّها فقط، والباقي طاهر

Cabang masalah: Apabila jatuh pada makanan yang beku, seperti minyak samin jatuh oleh tikus umpamanya, kemudian mati tikus itu di dalam samin, maka dibuang saja tikus itu dan apa yang ada disekitaran tikus daripada sesuatu yang mengenai akan tikus saja, dan adapun sisanya yaitu hukumnya suci.

والجامد هو الّذي إذا غرف منه لا يترادّ على قرب

Dan bahwa benda yang beku itu adalah sesuatu yang apabila diciduk daripadanya maka tidak kembali lagi ia atas masa yang dekat.


Benda yang Membeku Terkena Najis

Dalam pembahasan benda yang beku yang terkena najis ini, mu'alif mengambil contoh pada minyak samin. Jadi bila minyak samin yang beku terkena najis seperti bangkai tikus, maka minyak samin tersebut menjadi najis.

Selain minyak samin sebenarnya banyak contoh yang bisa kita temukan di kehidupan kita sehari-hari seperti mentega, maka hukumnya sama seperti minyak samin benda yang membeku kemudian jika terkena najis maka menjadi najis.

Seperti yang disebutkan oleh mualif diatas bahwa yang namanya beku adalah sesuatu yang mengakibatkan sebuah benda cair tidak bisa diciduk dalam waktu yang singkat artinya kembalinya benda yang membeku butuh proses dan waktu yang lama saat meleleh dan kembali mencair. 

Seperti minyak samin atau mentega atau keju yang kembali cair jika dipanaskan dan pada ketiganya bukanlah air tapi benda cair kemudian membeku.


Cara Menghilangkan Najis Pada Benda yang Membeku

Najisnya benda yang membeku karena terkena benda najis tidak serta merta menjadikan benda tersebut mutlak najis karena ada cara agar benda cair yang membeku yang terkena najis tersebut kembali suci. 

Seperti yang disebutkan oleh mu'alif di atas, jadi benda najisnya kita ambil contoh bangkai tikus sedangkan benda yang membeku yang terkena najis (mutanajis) kita ambil contoh minyak samin.

Lalu bagaimana caranya agar benda yang membeku tersebut kembali suci?

Untuk mensucikannya yaitu dengan cara mengangkat najis yang mengenai benda yang membeku tersebut, dengan mengambil contoh pada minyak samin yang terkena bangkai tikus.

Jadi pertama-tama mengangkat bangkai tikus dari minyak samin yang membeku tersebut kemudian mengangkat atau memisahkan bagian yang terkena atau tersentuh bangkai tikus dari minyak samin yang membeku tersebut.

Setelah bagian dari minyak samin yang membeku yang terkena najis tersebut dibuang maka sisanya adalah suci karena yang terkena najisnya sudah berpisah dari bagian minyak yang tidak terkena najis.

 
Kitab fathul mu'in
Pinterest

Hukum Benda Cair yang Terkena Najis

Perlu difahami bahwa benda cair itu bukan berarti air meski air bersifat cair karena di dalam fiqih antara benda cair dan air itu berbeda status hukumnya jika terkena najis, seperti minyak dan air jika terkena najis maka status hukumnya akan berbeda.

Lalu bagaimana hukumnya jika ada benda cair yang terkena najis?

Benda cair bila terkena najis itu hukumnya mutlak menjadi najis baik benda cair tersebut sedikit maupun benda cair tersebut lebih dari dua kulah, karena benda cair bukan termasuk air apalagi air mutlak yang disyaratkan untuk bersuci dan tidak ada cara apapun untuk mensucikan benda cair yang terkena najis selain dibuang jangan digunakan karena sudah najis.

Namun andaikata mubazir karena Rosulullah tidak mengajarkan hal yang menghambur-hamburkan harta atau barang maka boleh-boleh saja jika seandainya ada minyak cair terkena najis diambil manfaatnya untuk bahan bakar seperti untuk lampu dan lain sebagainya, asal jangan sampai benda cair yang najis itu dikonsumsi atau digunakan pada saat kita ibadah seperti menggunakan minyak wangi yang terkena najis ketika sholat.

Beda halnya dengan air, ketika air sedikit terkena najis maka air tersebut menjadi najis meski tidak ada perubahan pada air tersebut seperti berubahnya warna, rasa dan bau. Namun jika air tersebut lebih dari dua kulah maka tidak menjadi najis kecuali berubah warna, rasa dan bau.

Jadi benda cair yang terkena najis itu tidak boleh dikonsumsi apalagi digunakan untuk bersuci kecuali benda cair tersebut sudah membeku sebelum terkena najis kemudian bagian yang terkena najisnya dibuang seperti penjelasan di atas.


Sunah Menutup Wadah yang Berisi Benda yang Bisa Dikonsumsi

Dari apa yang dipaparkan oleh mu'alif di dalam kitabnya tersirat sebuah ibaroh bahwa bercampurnya najis pada benda cair maupun benda yang membeku adalah karena kita lalai tidak menutup wadah yang berisi benda yang bisa dikonsumsi seperti yang disebutkan diatas yaitu minyak sebagai contohnya.

Menutup wadah-wadah sebenarnya adalah bagian dari sunah yang diajarkan oleh Rosulullah yang berisi hikmah di dalamnya karena tak ada sesuatu yang dikerjakan dan diperintahkan oleh Rosulullah kecuali ada hikmah yang terkandung di dalamnya.


Dalil Disunahkannya Menutup Wadah Tempat Menyimpan Benda Atau Air Untuk Dikonsumsi

Dari Jabir, bahwa Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika malam sudah datang, maka tahanlah bayi-bayi kalian karena pada saat itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu beberapa waktu dari waktu isya, bolehlah kalian biarkan mereka, tutuplah pintu rumah dan sebutlah nama Allah, tutuplah tempat minum serta tutup pula bejana kalian, sebutlah nama Allah walaupun kalian hanya sekedar melintangkan sesuatu di atasnya." (H.R. Bukhori No. 3038)

Dari hadits di atas Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita sebagai umatnya untuk menutup wadah yang berisi air minum disertai dengan membaca bismillah agar terhindar daripada setan yang senantiasa mencelakai kita.

Selain menjaga dari kejahatan setan, menutup wadah juga sebagai antisipasi agar benda yang ada di dalam wadah tersebut tidak kejatuhan najis dan dari setahun ada satu hari dimana Allah menurunkan ribuan bala yang mana bala tersebut tidak akan masuk ke dalam air yang wadahnya ditutup dan dibacakan bismillah.

Jadi sangat penting memperhatikan wadah-wadah yang di dalamnya berisi minuman atau makanan agar ditutup sebagai antisipasi menghindar dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kita ketika benda tersebut kita konsumsi.


Penutup

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa najis yang mengenai benda yang membeku tidak menjadikan benda beku tersebut seluruhnya najis kemudian dibuang semua, tapi cukup dengan memisahkan bagian yang terkena najisnya saja, maka sisanya adalah suci yakni bisa dikonsumsi.

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang cara menghilangkan najis pada benda yang membeku dan hukum benda cair yang terkena najis. Mohon maaf jika ada kekurangan atau kesalahan dalam penyampaian maupun tulisan, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishowab.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Cara Menghilangkan Najis Pada Benda yang Membeku dan Benda Cair"