Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Hukum Gusi Berdarah dan Mimisan Ketika Sholat

Hukum Gusi Berdarah dan Mimisan Ketika Sholat

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:


وتصح صلاة من ادمي لثته قبل غسل الفم إذا لم يبتلع ريقه فيها، لأنّ دم تللّثة معفوّ عنه بالنّسبة إلى الرّيق
Dan syah sholatnya orang yang berdarah oleh gusinya sebelum mencuci mulutnya apabila tidak menelan akan ludahnya di dalam sholat, karena bahwa darah gusi itu dimaafkan dengan nisbat kepada ludah.

ولو رعف قبل الصّلاة ودام، فان رجى انقطاعه والوقت متّسع انتظره، وإلّا تحفّظ، كالسّلس
Jikalau mimisan oleh seseorang sebelum sholat dan terus menerus mimisan, maka jikalau berharap oleh dia akan putusnya mimisan adapun waktu yaitu luas maka menanti oleh seseorang akan mampetnya mimisan, dan jikalau tidak berharap putus maka menyumbat oleh seseorang, seperti orang yang beser.

خلافا لمن زعم انتظاره وان خرج الوقت، كما تؤخّر لغسل ثوبه المتنجّس وإن خرج
Berbeda pendapat dengan orang yang berpendapat akan menanti mampet meskipun keluar oleh waktu sholat, sebagaimana ditunda oleh sholat karena mencuci pakaiannya yang terkena najis meskipun keluar oleh waktu.

ويفرق بقدرة هذا على ازالة النّجس من اصله فلزمته بخلافه في مسألتنا
Dan dibedakan dengan mampunya orang ini yang pakaiannya terkena najis atas menghilangkan najis daripada asalnya najis, maka wajib akan dia lain halnya orang mimisan pada masalah kita.

Gusi Berdarah Ketika Sholat

Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan yang sudah berlalu bahwa darah adalah termasuk benda najis, namun ketika seseorang sholat kemudian gusinya berdarah maka darahnya itu termasuk najis yang dimaafkan.

Dimaafkannya darah pada gusi ini kaitannya dengan ludah karena menurut hukum, ketika gusi berdarah kemudian bercampur dengan ludah maka dimaafkan artinya sholatnya tetap syah karena syarat sucinya badan dari najis ketika sholat itu masih terjaga.

Beda halnya ketika seseorang sholat kemudian gusinya berdarah kemudian darah yang bercampur ludah tersebut ditelan maka batal sholatnya karena darah itu najis dan menelan barang najis itu haram.


Meludahkan Darah Ketika Sholat

Kemudian muncul pertanyaan jika menelan darah ketika sholat tidak boleh apakah boleh meludahkan darah ketika sholat karena kuatir tertelan?

Maka jawabannya boleh karena di jaman nabi para sahabat tetap melanjutkan sholat meski luka pada anggota tubuh mereka sehabis perang mengeluarkan darah apalagi meludahkan darah gara-gara gusinya berdarah, asal jangan meludah ke arah depan.


Dalil Syahnya Sholat Bagi Orang yang Gusinya Berdarah

Seperti yang kita ketahui bahwa mengeluarkan darah bukanlah sebab batalnya wudhu meskipun darah pada sholat bisa dianggap tidak dimaafkan jika banyak dan untuk ukuran banyak atau sedikitnya darah yang tidak dimaafkan di dalam sholat sudah kami sampaikan pada artikel sebelumnya.

Di berbagai kitab hadits seperti kitab Shahih Bukhori salah satunya, menyebutkan bahwa sahabat nabi meludahkan darah ketika sholat yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abi Aufa rodhiyallahu 'anhu dengan bunyi haditsnya sebagai berikut:


وَبَزَقَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى دَمًا فَمَضَى فِي صَلاَتِهِ
"Ibnu Abi Aufa pernah meludahkan darah dan beliau tetap melanjutkan shalatnya."

Namun meludah ketika sholat menjadi makruh bila kita meludah kearah depan, maka arah meludah bagi orang yang sedang sholat yaitu ke sebelah kiri atau ke arah kaki sebelah kiri karena kita sedang menghadap Allah.

Fathul mu'in


Keluar Darah Mimisan Sebelum Sholat

Waktu yang lebih utama bagi seseorang melaksanakan sholat yaitu di awal waktu, namun pada kasus hukum orang yang punya masalah karena suka mengeluarkan darah mimisan ketika sholat sebaiknya menunggu darah tersebut berhenti mengalir dari hidung jika memang waktu sholatnya masih panjang.

Jadi anjuran sholat di awal waktu itu tidak mutlak karena tidak termasuk syarat karena salah satu syarat sholat yaitu masuknya waktu sholat sehingga bagi orang yang punya masalah suka mengeluarkan darah mimisan jangan memaksakan bisa sholat di awal waktu karena sholat dalam keadaan berlumuran darah itu menyebabkan sholat kita tidak syah.

Namun jika memang dirasa tidak memungkinkan bagi darah mimisan itu bisa berhenti sebelum berakhirnya waktu sholat maka boleh menyumbat lubang hidung agar darahnya tidak mengalir terus terusan ketika sholat sehingga tidak ada najis di dalam sholat.


Keluar Darah Mimisan Ketika sholat

Seperti yang disebutkan oleh mu'alif di atas, bahwa bagi orang yang mengeluarkan darah mimisan ketika sholat itu seperti halnya orang yang terus menerus berhadats (daimul hadats/beser) yang sudah kami jelaskan pada pembahasan syarat-syarat sholat.

Jadi dimaafkannya darah mimisan ketika sholat ini karena sulitnya menjaga agar darah di hidung berhenti mengeluarkan darah dan tidak bisa dipastikan kapan darah mimisan itu berhenti mengalir.

Sehingga solusinya yaitu dengan menyumbat lubang hidung sebelum sholat sebagaimana orangtua kami dulu menganjurkan menggunakan daun sirih yang disumbatkan di hidung agar darah mimisan berhenti mengalir sebelum banyaknya kapas dijual di pasaran.

Namun ada pendapat lain yang menganjurkan untuk menunggu berhentinya darah mimisan sebelum sholat meski dia itu ketinggalan waktu sholatnya dengan alasan adanya uzur sehingga sholatnya diqodho

Pendapat yang membolehkan qodho karena adanya uzur keluarnya darah mimisan ini yaitu dengan mengambil qiyas pada orang yang pakaiannya terkena darah dan pakaiannya itu cuma satu-satunya yang harus dibersihkan sebelum sholat.

Namun pendapat ini dianggap lemah karena beda kasus yang artinya orang yang yang mengeluarkan darah mimisan ini tidak bisa memastikan kapan darahnya itu berhenti mengalir dari hidungnya sehingga solusinya yaitu dengan menyumbat lubang hidung sedangkan najis darah pada pakaian itu sudah dipastikan darahnya hilang meski meninggalkan bekas karena adanya air untuk membersihkan darah tersebut meski terlewatnya waktu sholat.

Kemudian bagaimana jika darah mimisan itu keluar ketika kita sedang sholat, apakah syah sholat kita?

Maka seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, bahwa syahnya sholat meski ada darah di tubuh itu dengan catatan darahnya itu sedikit dan ukuran sedikit banyaknya darah yang dimaafkan itu maksimal sebesar kuku dan bukan darah yang keluar dari lubang anggota tubuh seperti hidung, telinga, mata, kemaluan belakang dan depan.


Penutup

Sholat adalah ibadah yang hukumnya wajib yang artinya tidak boleh tidak dilakukan, baik dia itu sehat maupun sakit wajib mengerjakan sehingga agama memberi kemudahan yakni ruhshoh bagi mereka yang memang ada uzur agar bisa sholat sesuai dengan kemampuannya salah satunya seperti keluarnya darah mimisan ketika hendak sholat yang diatur dalam fiqih.

Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon maaf jika ada kekurangan atau kesalahan dalam penyampaian maupun tulisan, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishowab.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Hukum Gusi Berdarah dan Mimisan Ketika Sholat"