Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Hal-hal yang Diharamkan Bagi Orang yang Berhadats Karena Junub, Haid dan Nifas

Hal-hal yang Diharamkan Bagi Orang yang Berhadats Karena Junub, Haid dan Nifas

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

بسم الله للرّحمن الرّحيم


Definisi Junub

Sebelum kita masuk pada materi pembahasan junub, maka perlu kita ketahu dulu apa itu junub. Junub adalah suatu keadaan bagi seseorang yang telah mengeluarkan air mani dari kemaluannya, baik pria maupun wanita, baik disengaja maupun tidak sengaja atau sehabis bersetubuh walaupun ia tidak mengeluarkan air mani.

Perbedaan Junub dan Hadats

Janabah yang ditulis janabat dalam pelafalan bahasa Indonesia atau junub ini kedudukannya berbeda dengan hadats, meskipun pada keduanya memiliki persamaan yaitu sama-sama dalam keadaan tidak suci.

Dikatakan berbeda kedudukannya karena keluarnya air mani dari lubang kemaluan bagian depan bukan termasuk penyebab batalnya wudhu, tapi orang dalam keadaan junub tidak dibolehkan sholat karena salah-satu syarat syahnya sholat adalah suci dari hadats dan junub. 

Jadi, junub itu sudah pasti keadaan seseorang yang berhadats yakni tidak suci, tapi orang yang berhadats belum tentu karena junub dan cara bersuci bagi orang yang junub tidak cukup dengan berwudhu tapi wajib mandi dan dalam hal ini mualif mengkategorikan junub sebagai hadats pertengahan.

Berbicara tentang hadats, maka ada dua versi pendapat Ulama tentang pembagian hadats. Versi yang pertama Ulama menyebutkan bahwa hadats itu ada dua yaitu hadats kecil dan hadats besar dan pendapat yang kedua menyebutkan bahwa hadats itu ada tiga yaitu hadats kecil, hadats pertengahan dan hadats besar jika ditinjau dari jumlah larangannya.


Pinterest


Hal-hal yang Diharamkan Bagi Orang yang Junub

Seperti yang telah dibahas pada posting kami sebelumnya bahwa ada hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadats, maka larangan bagi orang yang berhadats pun sama dengan orang yang junub, cuma ada penambahan larangan bagi orang yang junub yaitu diharamkan bagi seseorang dengan sebab junub yaitu diam di masjid.

Diharamkannya bagi orang yang junub untuk diam di masjid di sini adalah orang yang duduk atau mondar-mandir di dalam masjid seperti berjalan dari lantai bawah ke lantai atas masjid atau membantu pengurus masjid yang berada di dalam masjid apalagi sampai i'tikaf di dalam masjid.

Berbeda dengan orang yang junub kemudian numpang lewat meski melewati satu pintu ke pintu yang lain dengan hajat cuma numpang lewat karena darurat dengan memotong jalan, maka tidak diharamkan bagi orang tersebut.

Kemudian juga diharamkan membaca Al Qur-an bagi orang yang junub dengan menyengaja atau niat membaca Al Qur-an dengan dilafalkan baik dengan jahar maupun sir karena pengertian tilawah di sini adalah dengan mengucapkan ayat Al Qur-an meski hanya sebatas penggalan ayat.

Jadi, niat yang menjadi sebab diharamkan atau tidaknya seseorang membaca Al Qur-an dalam keadaan junub, karena meskipun dibaca dalam hati tapi jika diniatkan membaca atau bertilawah, maka hukumnya haram.

Yang diperbolehkan bagi orang yang junub adalah dzikir atau berdo’a meskipun menggunakan ayat Qur-an, seperti orang junub yang mendengar berita duka kemudian mengucap innā lillāhi wa inna ilahi roji’ūn, maka tidak diharamkan baginya atau berdoa sebelum ia tidur dalam keadaan junub.

Adapun orang yang junub itu dianjurkan berwudhu sebelum tidur sebagaimana dicontohkan oleh Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam di dalam kitab shohihnya Imam Bukhori meskipun wudhu tak memadai terangkatnya hadats bagi yang junub.

Lalu bagaimana jika misalnya ada seorang anak yang belum baligh tapi dalam keadaan junub kemudian ia membaca Al Qur-an dan apa hukumnya?

Di akhir jaman ini bisa saja seorang anak kecil dalam keadaan junub sehabis bersetubuh meski tak mengeluarkan mani karena bagi yang belum baligh belum bisa mengeluarkan mani, maka haram bagi anak kecil tersebut membaca Al Qur-an.

Berbeda menurut pendapat Imam Nawawi bahwa anak kecil belum baligh dalam keadaan junub kemudian membaca Al Qur-an, maka tidak diharamkan baginya, karena anak yang belum baligh tidak tertaklif hukum begitupun dengan orang gila.

Adapun orang gila yang junub kemudian melafalkan ayat Qur-an, syekh Zainudin Al Malibari menyetujui pendapatnya Imam Nawawi karena bagi orang gila tidak dibebankan hukum yakni bukan mukalaf.

Hal-hal yang Diharamkan Bagi Wanita yang Berhadats Dengan Sebab Haid dan Nifas

Berbicara tentang hadats besar pada wanita, maka ada tiga keadaan yang dialami oleh kaum hawa pada daerah kewanitaannya diantaranya yaitu darah haid, nifas dan istihadhoh, dari ketiganya ini bisa terjadi pada wanita, seperti haid yang mereka alami setiap bulannya dan nifas ketika setelah melahirkan.

Adapun istihadoh adalah di luar daripada haid dan nifas. Artinya ketika seorang wanita haid lebih dari 14 hari maka dia wajib sholat, begitu pula bagi wanita yang nifas yakni sehabis melahirkan ketika dia masih mengeluarkan darah nifas setelah 60 hari dalam madzhab syafi’i orang tersebut wajib sholat karena yang dia keluarkan itu bukan darah haid atau nifas tapi darah istihadhoh.

Jadi, seperti telah dijelaskan pada posting kami yang lain tentang syarat-syarat wudhu pada point ke lima, wanita yang istihadoh ini wajib sholat meski masih mengeluarkan darah dengan tata cara wudhu dan sholat yang sudah di atur dalam fikih, penjelasan lengkapnya silahkan klik di sini.

Hal-hal yang diaramkan bagi orang yang berhadats dan junub yang sudah kami sampaikan pada posting kami sebelumnya dan pada penjelasan di atas, juga berlaku bagi wanita yang haid dan nifas akan tetapi ada penambahan bagi wanita yang berhadats besar ini.

Seperti halnya orang yang berhadats kecil dan junub yang diharamkan sholat, maka bagi orang yang berhadats karena haid dan nifas pun diharamkan sholat, tapi ada perbedaannya. Bagi orang yang haid dan nifas selain diharamkan sholat juga diharamkan mengqodho sholatnya.

Artinya bahwa orang haid dan nifas ini tidak dibebankan sholat, tidak seperti orang yang berhadats kecil dan junub yang diharamkan sholat tapi wajib melaksanakan sholat setelah bersuci. Bagi mereka yang haid dan nifas Allah berikan keringanan.

Akan merepotkan bagi mereka  jika harus mengqodho sholat yang lima waktu dikali empat belas hari masa haid paling lambat, sedangkan bagi mereka setiap bulannya mengalami haid apalagi jika ditambah harus mengqodho sholatnya karena nifas yang normalnya 40 hari dan paling lambat 60 hari.

Disinilah letak adilnya hukum Islam yakni hukum Allah yakni syari’at yang disampaikan oleh Rosullah kepada umatnya dengan tidak membebankan sesuatu yang di luar batas kemampuannya, dan disinilah letak kekurangan kaum hawa dalam beribadah, namun tidak mengurangi nilai ibadahnya gara-gara haid dan nifas.

Kemudian, bagaimana jika ada wanita haid masuk masjid dari pintu satu ke pintu yang lain dengan hajat hanya numpang lewat karena darurat seperti halnya orang junub di atas?

Untuk menjawab pertanyaan di atas maka ada dua  pendapat, pendapat pertama yaitu tidak boleh karena kuatir ada darah yang menetes, kemudian pendapat ke dua boleh asalkan yakin darah haidnya itu tidak akan menetes di dalam masjid, akan tetapi hukumnya makruh.

Kedua jawaban diatas adalah menurut pandangan hukum, bukan berarti menganjurkan.  Jika seumpamanya diambil jalan tengah dari jawaban diatas, maka meninggalkan perkara yang makruh itu lebih utama karena dengan meninggalkan yang makruh berarti ada pahala bagi wanita haid yang tidak masuk ke masjid.

Kemudian, diharamkan bagi wanita haid dan nifas untuk disentuh oleh suaminya yakni berhubungan suami isteri meski cuma bersenang-senang pada area antara pusar dan lutut berdasarkan dalil hadits Nabi sholallahu ‘alaihi sallam yang ditulis di dalam kitab Sunannya Imam Abu Daud.

Selain area antara pusar dan lutut, maka tidak diharamkan bagi seorang suami menyentuh isterinya yang sedang haid atau nipas dan makruh bagi pasangan suami istri memandang dan menyentuh kemaluan pasangannya meski dalam keadaan tidak berhadats besar.

Seperti halnya orang yang junub, maka orang yang haid dan nifas pun diharamkan membaca Al Qur-an, namun ditambahkan dengan tidak boleh baca di dalam hati dengan niat ataupun tanpa niat, hanya bersholawat yang diperkenankan bagi mereka yang haid dan nifas.


Penutup

Kemudian diharamkan juga bagi wanita yang haid dan nifas puasa di bulan Ramadhan dan puasa sunah, namun untuk puasa Ramadhan diwajibkan mengqodho bagi mereka setelah berakhirnya masa haid dan nifas dan bersuci.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber : Kitab Fathul Mu'in.



Open Comments

Posting Komentar untuk "Hal-hal yang Diharamkan Bagi Orang yang Berhadats Karena Junub, Haid dan Nifas"