Apakah Keputihan Termasuk Benda Najis?
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Imam Ghozali di dalam kitabnya Ihya' Ulumudin berkata, bahwa Islam dibangun diatas kesucian. Oleh karena kesucian ini sangat penting dan disyaratkan ketika seseorang beribadah kepada Allah, maka di dalam fiqih Ulama memperhatikan betul terhadap najis, baik yang keluar dari dalam tubuh manusia maupun dari selain tubuh manusia.
Benda Cair yang Keluar Pada Area Kewanitaan
Sebagaimana telah kami sampaikan pada artikel kami yang telah lalu, bahwa mani, madzi, wadi, air kencing, darah haid, dan nifas itu keluar dengan adanya sebab. Ada yang keluar karena habis bekerja yang menguras tenaga atau habis kencing, ada yang karena syahwat rendah maupun tinggi, karena adat dan karena sehabis melahirkan.
Kali ini Mualif yakni syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitabnya Fathul Mu'in menyoroti masalah kewanitaan yang wajib diketahui oleh kaum hawa di dalam mensikapi benda-benda yang keluar dari organ intimnya. Apakah benda tersebut najis ataukah suci? Seperti keputihan yang keluar dari bagian dalam organ intim wanita.
![]() |
Apa itu keputihan?
Sedikit saja yang dapat kami sampaikan tentang keputihan karena pada artikel ini kami hanya fokus terhadap hukum bukan membahas tentang kesehatan pada area kewanitaan.
Keputihan adalah suatu kondisi yang normal terjadi pada perempuan yang bisa terjadi sebelum datangnya masa menstruasi atau setelah berakhirnya menstruasi, menstruasi ini disebut haid dalam istilah fiqih.
Menurut beberapa sumber yang kami baca, bahwa keputihan ada yang keluar dengan normal dan ada pula yang tidak normal. Yang normal bisa diketahui dari ciri-cirinya berupa cairan kental, bening bisa juga berwarna putih dan tidak berbau menyengat.
Sedangkan keputihan yang tidak normal berupa cairan yang lebih kental dari yang normal, berwarna kuning atau hijau, mengeluarkan bau yang menyengat dan terasa gatal di bagian bibir vagina maupun bagian dalamnya.
Di dalam kitabnya, mualif menjelaskan bahwa pada kaum hawa ada benda cair yang keluar dari dalam organ intim kewanitaannya yang berwarna putih yang bukan termasuk madzi ataupun keringat yang keluar tanpa sebab yang bisa diartikan dengan istilah keputihan.
Lalu bagaimana hukumnya menurut syari'at, apakah keputihan termasuk benda najis?
Menurut kaul yang shohih cairan lembab pada kemaluan wanita yakni kemaluan depan perempuan adalah suci bila keluarnya dari bagian bibir kemaluan wanita.
Untuk membedakan yang mana bagian luar kemaluan wanita dan yang mana bagian dalam kemaluan wanita yaitu dengan jongkok, karena pada posisi wanita ketika jongkok adalah bagian yang nampak yang bisa dijangkau yang wajib dibasuh ketika istinja maupun ketika mandi wajib, maka bagian inilah yang termasuk bagian luar kemaluan wanita.
Namun bila yang keluar itu dari bagian dalam kemaluan wanita yakni bagian yang tidak nampak ketika jongkok, maka ulama sepakat bahwa benda tersebut adalah najis yang wajib dibasuh.
Jadi, menurut Mu'alif berdasarkan kaul Ulama yang shohih, bahwa sesuatu yang keluar dari apa-apa yang wajib dibasuhnya ketika istinja, maka yang demikian itu hukumnya dipastikan suci.
Lain halnya dengan cairan yang lembab yang keluar dari bagian terdalam dari balik bagian dalam kemaluan wanita, maka yang demikian itu dipastikan najis menurut fiqih imam Syafi'i.
Sama seperti halnya dengan air ketuban yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelum bayi itu lahir, maka hukumnya najis karena keluar dari bagian dalam kemaluan wanita.
Menurut kaul yang mu'tamad cairan lembab pada bagian dalam kemaluan wanita, baik yang masih menempel maupun terpisah hukumnya najis, sedangkan menurut kaul yang dhoif najis tidaknya cairan tersebut dilihat apakah cairan tersebut masih menempel ataukah terpisah.
Kemudian Mualif menjelaskan, bahwa telah berkata sebagian ulama, adapun perbedaan cairan yang suci dan yang najis yaitu menempel dan berpisah maka, jikalau cairan itu terpisah maka dihukumi najis. Maksud menempel disini yaitu cairannya membasahi kulit kemaluan sedangkan cairan yang tidak menempel yaitu cairan yang tak membasahi kulit kemaluan seperti air di daun talas.
Pendapat ini berdasarkan sumber yang tertulis di dalam kitab Kifayatun Nabih karya Imam Ibnu Rif'ah yang menukil pendapat dari Imam Haromain yang menyebutkan, bahwa sesungguhnya cairan tersebut hukumnya najis.
Kemudian tidak wajib membasuh dzakarnya orang yang jima' meski pada dzakarnya tersebut ada bercak keputihan dari kemaluan pasangannya. Jadi secara hukum membasuh kemaluan pria setelah bersetubuh itu tidak wajib.
Maksud wajib di sini adalah menurut pandangan hukum, adapun masalah jijik dan kotor bukanlah bagian dari hukum tapi masalah karakter atau selera seseorang, namun meski tidak wajib tapi sunah membersihkan kemaluan setelah bersetubuh.
Kemudian juga tidak diwajibkan membasuh kulit telur dan yang terakhir adalah tidak diwajibkannya memandikan bayi yang baru lahir.
Cara Berwudhu Bagi Wanita yang Mengalami Keputihan
Seperti halnya berwudhu bagi wanita yang istihadhoh yakni wanita yang darah haid dan nifasnya masih terus mentes meski sudah melewati batas waktunya, 15 hari batas maksimal haid dan 60 hari paling lambatnya darah nifas itu berhenti.
Jadi waktu berwudhu bagi wanita yang mengalami keputihan yaitu pada saat masuknya waktu sholat jika keputihan tersebut terus menetes.
Setelah masuknya waktu sholat, bersihkan area kemaluannya dengan dibasuh dan dilap kemudian mengganti celana dalamnya dengan meletakan pembalut pas area kewanitaannya agar tak mengenai celana dalamnya, setelah bersih dan rapih barulah ia berwudhu.
Meski seandainya keputihan itu keluar dan tertahan pembalut, tak dianggap membatalkan wudhu dan syah sholatnya hanya saja wudhunya itu hanya sekali pakai untuk sholat yang fardhu saja.
Lain halnya dengan darah haid dan nifas yang keluar, maka ia tidak diwajibkan sholat dan mengqodho solatnya kecuali puasa Ramadhan yang wajib qodho.
Penutup
Jadi, kesimpulannya keputihan itu najis bila keluar dari bagian dalam kemaluan wanita jika mengikuti redaksi kitab Fathul Mu'in tentang hukum cairan yang keluar dari alat kelamin perempuan berdasarkan kaul Ulama yang shohih.Khusus bagi perempuan sebaiknya memperhatikan betul akan kebersihan pada bagian kemaluannya agar terhindar dari gangguan kesehatan seperti disfungsi alat reproduksi dan yang lebih berbahaya seperti kanker serviks.
Wallahu a'lam bishowab.Sumber : Kitab Fathul Mu'in.
Posting Komentar untuk "Apakah Keputihan Termasuk Benda Najis?"