Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Najis yang Tidak Dima'afkan Pada Bangkai Lalat di Dalam Sholat

Najis yang Tidak Dima'afkan Pada Bangkai Lalat di Dalam Sholat

Daftar Isi Artikel: Tampilkan

 بسم الله الرّحمن الرّحيم

Apa itu najis yang tidak dimaafkan?

Najis yang tidak dimaafkan adalah sesuatu atau benda yang menurut hukum syara' menjadi sebab tidak syahnya sholat jika benda tersebut ikut terbawa ketika sholat dan pada najis ini agama tidak mentolelir seperti bangkai lalat atau binatang yang sejenisnya, darah, bangkai binatang yang dimakan dagingnya maupun yang haram dimakan, anjing dan babi dan masih banyak lagi.

Adanya pembahasan tentang najis yang tidak dima'afkan, karena di dalam syarat syahnya sholat adalah harus suci dari hadats dan najis, maka oleh ulama dituliskan penjelasannya secara terperinci.

Sebelum kita berbicara tentang diterima atau tidaknya sholat kita, yang paling penting untuk diketahui oleh tiap-tiap muslim yaitu terlebih dahulu mengetahui syarat-syaratnya diantaranya yaitu suci dari najis.

Fathul Mu'in
Flickr

Najis yang Tidak Dimaafkan Pada Bangkai Lalat

Telah berkata syekh Zainudin Al Malibari di dalam kitab Fathul Mu'in:

وَكَمَيْتَةِ وَلَوْ نَحْوَ ذُبَابٍ مِمَّا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةً

Dan contoh najis yaitu seperti bangkai meskuipun ia itu seumpama lalat dari sesuatu yakni hewan yang darahnya tidak mengalir.

Hukum najisnya bangkai disepakati oleh jumhur ulama madzhab, karena ada ayat Al Qur-an yang menyebutkan:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ‌

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik..." (Al Maidah ayat 3)

Ayat di atas oleh ulama ditahsis karena tidak tidak semua bangkai itu haram dan bisa membuat air menjadi najis, dan tidak semua air menjadi najis karena bangkai.

Untuk penjelasan tentang air yang aman dari najis silahkan klik di sini dan untuk penjelasan tentang cara mengubah air yang sedikit dan air yang banyak dari najis menjadi suci silahkan klik di sini.

Berbicara tentang bangkai, dari ayat di atas menjelaskan, bahwa dalam syari'at Islam setiap hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar'i adalah bangkai yang artinya najis dan dagingnya haram untuk dimakan.

Namun tidak semua bangkai itu najis karena ada hadits Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa setiap hewan yang hidup di laut itu tidak najis dan bangkainya halal dalam artian tidak perlu disembelih selama tidak berbau busuk yang dapat mendatangkan mudhorot bagi tubuh.


Hikmah Diharamkannya Memakan Bangkai

Terkadang ada saja orang yang tidak puas dengan hukum Allah jika belum bisa masuk logika, kenapa sih Islam melarang umatnya memakan hewan yang tidak disembelih?

Jangan langsung kita menganggap orang lain kufur karena pertanyaan-pertanyaan yang seolah-olah dia tidak menerima apa yang Allah jelaskan di dalam Al Qur-an, karena bisa saja orang tersebut ingin memantapkan hatinya bahwa Al Qur-an itu paling relevan dibandingkan dengan kitab-kitab suci lainnya.

Dilansir dari kompas.com edisi 29 Desember 2019 dengan narasumber Dokter Ahli Gizi Dr. dr. Tan Shot Yen M.Hum memaparkan alasannya.

Daging bangkai sangat tidak disarankan untuk dikonsumsi masyarakat, karena berbagai risiko virus dan penyakit yang mungkin saja ditularkan kepada mereka yang mengkonsumsinya.

Tidak peduli apakah hewan itu mati karena sakit, terkena virus, mengalami hal-hal nahas seperti kecelakaan atau bencana alam, ataupun alasan yang lain.

"Hewan kalau mati bukan karena disembelih kudu ditelusuri matinya kenapa. Apakah hewan-hewan ini matinya sial ketabrak (berarti) dia bebas penyakit? Pernah vaksinasi?"

Jadi, di dalam tubuh hewan yang mati bukan karena disembelih itu ada dampak penyakit yang timbul yaitu parasit yang bisa membahayakan tubuh manusia bila memakannya dan infeksi menyeluruh dalam darah hewan tersebut yang berdampak negatif bagi kesehatan manusia bila memakannya.

Itulah hikmah kenapa hewan harus disembelih terlebih dahulu di dalam hukum Islam sebelum dagingnya dimakan, karena sesungguhnya Allah lebih tahu apa yang terbaik bagi hambanya. Ini menandakan sifat Rohmannya Allah kepada makhluk.


Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Bangkai Hewan yang Tidak Ada Darahnya

Terkait benda najis di dalam sholat, menurut pendapat ulama yang mu'tamad bahwa, semua bangkai baik yang darahnya mengalir maupun yang tidak mengalir seperti lalat itu najis dan tidak boleh ada di dalam sholat.

Namun ada perbedaan pendapat ulama seperti halnya pendapat Imam Qoffal dan ulama madzhab syafi'i yang mengikut kepada Imam Qoffal yang berpendapat, bahwa hewan yang darahnya tidak mengalir itu suci ketika ada di dalam sholat, dengan alasan karena tidak ada darah yang berbau busuk pada lalat dan sejenisnya.

Sama dengan madzhab Maliki dan madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir itu tidak najis. Akan tetapi menurut kaul mu'tamad dalam madzhab Syafi'i bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir itu haram jika ada di dalam sholat.

Artinya tidak syah sholatnya seseorang jika ada bangkai lalat dan sejenisnya yang ikut terbawa di dalam sholat. Begitu juga dengan bulu dan tanduk dan segala sesuatu yang diambil dari bangkai hewan yakni hewan yang mati tanpa disembelih itu termasuk najis dalam madzhab Syafi'i.

Berbeda pendapat dengan Imam Abu Hanifah apa bila tidak ada lemak yang menempel pada tulang, gading, maupun bulu yang diambil manfaatnya itu maka tidak najis meski benda-benda tersebut berasal dari hewan yang matinya tidak disembelih yakni bangkai.


Penutup

Jadi, kesimpulannya adalah bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya, atau tulang, gading, bulu dari bangkai hewan itu najis dalam madzhab Syafi'i menurut kaul yang mu'tamad.

Namun jika memang sulitnya menjaga agar tidak ada bangkai hewan yang ikut terbawa di dalam sholat itu termasuk najis yang dimaafkan, seperti seseorang yang sholat di tempat yang banyak lalatnya seperti di pasar, maka syah sholatnya meski ada bangkai lalat ikut terbawa di dalam sholat.

Pendapat tersebut berdasarkan fatwa Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolani yang menyebutkan, bahwa syah sholatnya seseorang apabila membawa bangkai lalat pada tempat yang sulit menjaga dirinya daripada lalat.

Wallahu a'lam bishowab.


Sumber: kitab Fathul Mu'in.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Najis yang Tidak Dima'afkan Pada Bangkai Lalat di Dalam Sholat"