Hukum Berdo'a Pada Tiap-tiap Anggota Wudhu
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Berkata syekh Zainudin Al Malibari rohimahullahu ta'ala di dalam kitab fathul mu'in:
Dan adapun do'a anggota-anggota wudhu yang telah masyhur, maka tidak ada asal (dalil) bagi do'a itu yang dihitung dengannya, maka karena yang demikian itu tidak ada dalil membuang olehku akan do'a itu karena mengikut bagi syekhul madzhab yaitu imam An Nawai rodhiyallahu 'anhu.
وقيل: تستحبّ ان يقول عند كلّ عضو: اشهد ان لا اله إلّا الله وحده لا شريك له واشهد انّ محمّد عبده ورسوله؛ لخبر رواه المستغفريّ [الاذكر للنّووي، رقم:١٥٧، وكذلك ما قاله إبن حجر العسقلاني تعليقا عليه] حسن غريبDan ada pendapat: disunatkan mengucapkan ketika tiap-tiap anggota akan bacaan: ashhadu allaa ilaha illallah wa-asyhadu anna Muhammadan 'abduhu warosuluh; karena ada hadits yang meriwayatkan oleh imam Al Mustagfiri. Yang mana hadits ini adalah hadits yang hasan dari sisi makna dan ghorib dari sisi periwayatan.
Hukum Berdo'a Pada Tiap-tiap Anggota Wudhu
Seperti yang disebutkan oleh mu'alif di atas, bahwa do'a-do'a yang diucapkan di setiap basuhan atau usapan pada anggota wudhu itu tidak ada dalil yang diperhitungkan artinya tidak ada hadits-hadits yang shohih yang menjelaskan bahwa Nabi berdo'a di tiap basuhan atau usapan pada anggota wudhu.
Pendapat Ibnu Hajar Al Haitami Tentang Hukum Berdo'a Pada Tiap-tiap Anggota Wudhu
Syekh Zainudin berpendapat, bahwa do'a-do'a pada tiap anggota wudhu itu tidak disunahkan, sebagaimana yang telah dikatakan gurunya yakni Ibnu Hajar Alhaitami, bahwa do'a-do'a pada tiap anggota wudhu itu tidak disunahkan, termasuk Imam Nawawi yang berpendapat bahwa do'a-do'a pada anggota wudhu itu tidak disunahkan.
Akan tetapi dalam kitab Al Manhajul Qowim, guru daripada Mua'lif yakni Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan bahwa tidak apa-apa jika ada orang yang membaca do'a pada tiap-tiap anggota wudhu, tapi tidak disunahkan.
Pendapat Imam Romli dan Imam Ghozali Tentang Hukum Berdo'a Pada Tiap-tiap Anggota Wudhu
Adalah Imam Romli dan Imam Ghozali Ulama yang bermadzhab Syafi'i yang mensunahkan do'a pada tiap-tiap anggota wudhu, jadi ada dua pendapat yang berbeda di dalam madzhab Syafi'i terkait do'a pada tiap-tiap anggota wudhu.
Jadi yang mana yang benar?
Tak ada satupun dari Ulama dahulu yang menyalahkan do'a pada tiap-tiap anggota wudhu, berdo'a ataupun tidak berdo'a pada keduanya tidak ada yang salah apalagi sampai membid'ahkan atau mengharamkan atau menyesatkan, karena apa yang kemukakan oleh Imam Romli tentang disunahkannya do'a di dalam wudhu itu tidak bertentangan dengan syari'at.
Berdo'a Merupakan Bentuk Dzikir ( mengingat Allah)
Pada pembahasan sebelumnya, Mu'alif menyebutkan bahwa disunahkan di dalam berwudhu itu tidak boleh berbicara kecuali dzikir dan berdo'a dan tidak mengapa menjawab salam karena salam itu bagian dari berdo'a, secara tidak langsung Mualif mengatakan bahwa ada sebagian Ulama yang mensunahkan berdo'a di dalam wudhu, sehingga Mualif menyebutkan "kecuali dzikir dan berdo'a".
Jika kita perhatikan, yang terjadi pada Ulama dahulu mereka sangat menghormati perbedaan pendapat dengan tidak merasa bahwa pendapatnya itu paling benar dan pendapat oranglain itu salah.
Jadi dari kedua perbedaan pendapat ini boleh kita ikuti salah-satunya, dan untuk kami pribadi yaitu mengikuti apa yang diajarkan oleh guru-guru kami, baik pada saat kami duduk di bangku madrasah, majelis ilmu maupun di pondok pesantren yakni dengan mengikuti pendapatnya Imam Romli dan Imam Gojali, karena menyambung sanad ilmu itu penting dalam menuntut ilmu agar mendapat keberkahan ilmu.
Ilmu yang barokah ada pada seorang murid yang tidak melupakan gurunya dan tidak merendahkan gurunya. Setinggi apapun kedudukan kita dalam pandangan oranglain, tidak ada nilainya bagi Allah jika kita tak punya adab kepada guru.
Adapun do'a pada tiap-tiap anggota wudhu ini pernah kami tulis pada posting sebelumnya :
1. Do'a membasuh dua telapak tangan.
3. Do'a istinsyak (menghirup air ke dalam hidung).
6. Do'a membasuh tangan kanan dan do’a membasuh tangan kiri.
9. Do’a membasuh kaki kanan dan do’a membasuh kaki kiri.
Berdo’a pada tiap-tiap anggota wudhu selain karena Ulama membolehkan, tapi juga membuat kita konsentrasi saat berwudhu, karena berdo’a itu minta kepada Allah yang artinya saat wudhu kita khusu’, merasa sedang diperhatikan sehingga tidak ada sesuatu yang difikirkan selain Allah ketika kita berdo’a, itulah kenapa kita jangan lalai atau main-main ketika wudhu, karena wudhu adalah bagian dari syarat sebelum kita menghadap Allah dalam artian suci dari hadats.
Dalil Berdo'a Pada Tiap-tiap Anggota Wudhu
Diambilnya sikap dengan tidak mau berdo’a pada tiap-tiap anggota wudhu oleh Mualif dikarenakan tidak ada hadits shohih yang menjelaskan, tapi bukan berarti tidak ada haditsnya, hanya saja haditsnya ini lemah (dho’if) tapi bukan hadits palsu (maudhu’).
Adapun hadits yang menjelaskan tentang do’a pada tiap-tiap anggota wudhu adalah dengan membaca :
اشهد ان لا اله إلّا الله وحده لا شريك له واشهد انّ محمّد عبده ورسوله
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Mustagfiri dan berkata oleh beliau ini hadits adalah hasan dari sisi makna dan dari sisi periwayatan.
Jadi selain bacaan do’a pada tiap-tiap anggota wudhu yang masyhur itu, juga ada do’a yang disunahkan yaitu bacaan dua kalimat syahadat yang kami tulis di atas yang boleh dibacakan pada tiap-tiap anggota wudhu yang menurut Imam Al Mustagfiri haditsnya ini hadits hasan, baik dari segi makna maupun periwayatan meskipun ghorib yakni perawi haditsnya hanya satu orang.
Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama
Dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan Ulama terlebih dalam satu madzhab, ini menandakan bahwa hukum Islam itu tidak kaku, sehingga kami menganalogikan, bahwa ketika kita memakai sandal, yang lebih diutamakan pasti ukuran kaki bukan merek atau model.
Karena sebagus apapu mereknya jika ukurannya tidak pas, maka tidak nyaman dipakai, oleh sebab itu maka seseorang tidak boleh memaksa atau menghina orang yang memakai sandal dengan ukuran yang berbeda dengannya yang memakai nomor 42, jangan mempersoalkan masalah ukuran atau model pada sandal, selama sandal tersebut bukan hasil nyolong di masjid.
Dalam menyikapi persoalan hukum di dalam fiqih, selagi yang menyampaikannya adalah Ulama yang haq sebagai Mujtahid muqoyyad, maka boleh dipakai fatwanya selama satu madzhab dan bukan talfik. Inilah yang disebut oleh Rosulullah bahwa perbedaan pendapat di dalam umat adalah rahmat, karena dengan begitu semua umat Rosulullah kebagian rahmatnya Allah Ta’ala sesuai dengan kedudukan masing-masing individu.
Penutup
Demikian yang dapat kami sampaikan pada posting kali ini, mohon maaf bila ada kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian maupun tulisan, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishowab
Sumber: Kitab Fathul Mu’in.
Posting Komentar untuk "Hukum Berdo'a Pada Tiap-tiap Anggota Wudhu"